Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 46/XXXIII/10 - 16 Januari 2005
   
Peristiwa

Peristiwa

Sukhoi Batal demi Aceh

Departemen Pertahanan akhirnya membatalkan rencananya membeli satu skuadron Sukhoi (16 unit) dan 24 unit helikopter buatan Rusia. Apa boleh buat, petaka tsunami tak hanya meluluh-lantakkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, tapi juga kas negara. Anggaran Rp 8 triliun pada APBN 2005 untuk Sukhoi harus dialihkan. Sejumlah kebutuhan Departemen Pertahanan dan Mabes TNI senilai Rp 22 triliun terpaksa ditinjau ulang. ”Pemerintah butuh dana darurat bagi operasi kemanusiaan,” kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.

Sebelumnya, Departemen Pertahanan telah mengajukan surat permintaan pengadaan Sukhoi itu kepada DPR, 29 Desember 2004, tiga hari setelah bencana tsunami melanda. Namun, surat itu agaknya ”bocor” ke media. Belum lagi sempat dibahas di parlemen, Departemen Pertahanan menarik lagi surat yang diteken Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan, Dr Mas Widjaja.

Menurut Ketua Komisi Pertahanan DPR, Theo L. Sambuaga, komisi yang dipimpinnya memang bakal menolak permintaan departemen itu. Selain saat ini dibutuhkan untuk Aceh, jika ada persetujuan, dana lebih baik untuk perbaikan radar atau kelengkapan senjata Sukhoi yang dibeli sebelumnya. ”Percuma punya pesawat bagus tapi tanpa dilengkapi senjata pendukung,” ujarnya.

MA Tambah Hakim Korupsi

Mencari hakim yang terbaik memang tak mudah. Begitulah yang kini dialami Mahkamah Agung (MA) saat harus mencari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hampir setahun sudah badan itu mencari hakim pengadilan korupsi, namun jumlah yang didapat belum bisa menggenapi 10 jari tangan.

Juli tahun lalu, misalnya, panitia seleksi hanya bisa merekrut sembilan orang. Mereka kini bertugas untuk satu majelis di tiap tingkat peradilan: peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Artinya, tiap-tiap tingkat peradilan hanya diisi tiga orang hakim.

Sadar jumlah hakimnya tak sebanding dengan kasus yang menumpuk, pekan lalu Mahkamah Agung memutuskan membentuk tim baru untuk menyeleksi lagi hakim pengadilan korupsi. Menurut Ketua MA Bagir Manan, penambahan hakim akan dilakukan untuk tiap tingkat peradilan. ”Kami butuh sembilan hakim lagi,” kata Bagir.

Ketua MA mengaku mencari hakim pengadilan korupsi amatlah sulit. Ia mencontohkan, pada seleksi sebelumnya, ketika MA berharap dapat terbentuk dua majelis hakim, kenyataannya yang diperoleh cuma tiga orang atau hanya satu majelis. ”Masalahnya bukan sekadar pada mereka yang berminat dan mau, tapi memang juga harus jujur dan punya kualitas mengerjakan itu,” ujarnya.

Agian Sudah Bernyanyi

Hari yang dinanti itu akhirnya tiba juga. Lima bulan terkunci dalam ”diam”, Agian Isna Nauli, 33 tahun, akhirnya bangkit dari koma. Kondisinya berangsur-angsur pulih. Saat ditemui di Paviliun Soeparjo Rustam RSCM Jakarta Pusat Kamis pekan lalu, wanita beranak dua ini tak hanya mulai bisa berkata-kata, tapi sudah pula bisa mengaji, juga bernyanyi.

Menurut Yusuf Misbach, ketua tim dokter yang menangani Agian, kondisi wanita itu membaik sejak dua bulan lalu. Dimulai dengan bicara sepatah dua patah kata, ”Baru sebulan terakhir sudah bisa bercanda,” ujarnya. Dokter terus melakukan terapi saraf, pengobatan, dan pemberian stimulasi.

Sebelumnya, saat dibawa ke RSCM pada 27 Agustus 2004, Agian masih tak sadarkan diri. Bahkan, setelah menjalani perawatan beberapa bulan, Agian tetap saja lumpuh. Makan dan minum pun harus lewat selang.

Agian lumpuh dan koma setelah menjalani operasi caesar anak keduanya, Rayge Atila Nurullah Kesuma, di salah satu rumah sakit di Bogor, 20 Juli 2004. Meski telah berpindah rumah sakit, kondisinya tetap tak berubah.

Putus asa, suami Agian, Panca Satrya Hassan, meminta izin pemerintah untuk menyuntik mati istrinya. Hassan mengaku tak lagi punya uang untuk membiayai sakit sang istri. Keinginan Hassan mengundang polemik. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berjanji membantu dengan membebaskan biaya Agian.

DPD Ingin Amendemen UUD 1945

Gerah dengan kewenangan yang terbatas, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya menggagas usul perubahan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya tentang pasal 22D, yang mengatur peran dan kewenangan DPD dalam membuat undang-undang.

Aksi penggalangan dukungan itu terus dilakukan. Rabu pekan lalu, misalnya, lembaga bentukan amendemen UUD 1945 ini mengundang Fraksi Partai Demokrat di MPR. Pertemuan serupa juga dilakukan sebelumnya dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Marwan Batubara, sekretaris kelompok DPD di MPR, DPD menilai Pasal 22D UUD 1945 sangat membatasi kewenangan lembaga itu dalam pembuatan undang-undang. Dalam pasal itu, DPD hanya diberi kewenangan dapat mengajukan dan ikut membahas RUU. ”Seharusnya, kami juga dapat menyetujui dan menolak sejumlah RUU itu,” ujarnya.

Usul amendemen pasal UUD 1945 sendiri bisa dilakukan jika DPD didukung sekurang-kurangnya sepertiga jumlah anggota MPR atau 226 anggota. Jumlah anggota DPD di MPR adalah 128. Untuk mencapai angka minimum dibutuhkan 100 suara lagi.

Sulitnya Menjadi Pegawai Negeri

Sepekan kemarin adalah minggu penuh kebingungan bagi Rita Dwi Eryani. Guru asal Boyolali ini senang karena diterima menjadi calon pegawai negeri sipil di Boyolali. Tapi ia bingung karena ia dinyatakan diterima sebagai calon pegawai negeri sipil di Departemen Agama, padahal tidak ikut tes di departemen itu. ”Saya hanya tes di Departemen Pendidikan Nasional,” ujar Rita.

Wanita itu memang mendaftar di dua instansi tersebut. Tapi, karena ujiannya bersamaan, Rita memilih ujian di Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengan formasi yang diinginkannya. Mengherankan, ia justru dinyatakan lolos di posisi yang proses seleksinya tak ia ikuti.

Keganjilan seperti ini tak cuma terjadi di Boyolali. Di banyak kota di Tanah Air, pengumuman calon pegawai negeri sipil tak hanya molor, tapi juga rawan dengan kolusi, pungli, dan kongkalikong.

Di Jawa Timur, DPRD setempat menemukan 50 nomor calon pegawai negeri sipil yang dobel dan 17 orang yang lulus meski tak ikut ujian. ”Nomor-nomor dobel itu ditemukan di Kecamatan Loceret, Nganjuk. Sedangkan 17 orang yang lulus tanpa tes terjadi di Trenggalek dan Kediri,” kata Romadlon Sukardi, anggota DPRD Jawa Timur. Nama-nama siluman juga muncul da-lam pengumuman calon pegawai negeri di sejumlah kota di Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.

Di Subang, Jawa Barat, ratusan calon pegawai mengeluhkan pungutan liar sekitar Rp 3 juta saat harus mengurus surat pengangkatan di kantor wilayah provinsi dan pusat. Pungutan Rp 3 juta itu adalah harga penawaran yang terakhir. Sebelumnya, para calo itu meminta calon pegawai membayar Rp 7 juta. ”Kami terpaksa menawar. Jika tidak dikasih, kami diancam, SK pengangkatan bisa tak diurusin,” kata sejumlah calon pegawai negeri sipil yang ditemui Tempo seusai pengumuman. Iing Zainal Mutaqin, Ketua Panitia Calon Pegawai Negeri Sipil Kantor Departemen Agama Subang, membantah adanya pungli itu. ”Kami hanya meminta mereka melengkapi syarat administrasi agar SK pengangkatan bisa cepat selesai,” katanya.

Abdurrahman Memprotes Kalla

Hiruk-pikuk penanggulangan bencana tsunami di bumi Nanggroe Aceh Darussalam, Abdurrahman Wahid gerah. Rabu pekan lalu, mantan presiden ini mengecam Wakil Presiden Jusuf Kalla karena telah mengeluarkan keputusan Wapres/Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana tentang pembentukan tim nasional penanganan bencana Aceh. Keputusan itu dianggap melanggar UUD 1945.

”Keputusan itu setaraf dengan keppres. Harusnya presiden yang meneken, bukan wapres. Itu melanggar UUD,” kata Gus Dur.

Dalam keputusan yang diteken Kalla itu, disebutkan Kalla bertindak selaku ketua, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab sebagai ketua hariannya. Menurut Gus Dur, hak seorang menteri dan wakil presiden hanya memberikan usul atau saran kepada presiden. Adapun yang berhak meneken surat-surat, apalagi keputusan, tetaplah presiden.

Gus Dur menduga, surat keputusan itu keluar disebabkan adanya perbedaan pandangan antara Kalla dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terutama dalam soal pembagian kerja di antara mereka.

Kalla membantah jika surat keputusan Nomor 1 Tahun 2004 yang ditekennya itu melanggar UUD. Ia juga menolak disebut ”menelikung” Istana. Menurut dia, instruksi itu terpaksa dilakukan agar para menteri bisa bekerja lebih cepat. ”Enggak ada urusan itu. Saya melakukannya atas nama Bakornas untuk segera mengendalikan situasi Aceh,” ujarnya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang - 25 Jul 2008 | 19:25 WIB
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik - 25 Jul 2008 | 19:15 WIB
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak - 25 Jul 2008 | 19:07 WIB
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan - 25 Jul 2008 | 19:00 WIB
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Pemakaman di Hari Kelahiran - 25 Jul 2008 | 18:59 WIB
Duta Besar Inggris Lakukan Penghijauan di SMA Khadijah - 25 Jul 2008 | 18:43 WIB
Dua Desa di Parigi Terendam Banjir - 25 Jul 2008 | 18:41 WIB
Meski Kemarau, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan - 25 Jul 2008 | 18:33 WIB
BPK Puas pada Laporan Keuangan Badan Intelijen - 25 Jul 2008 | 18:31 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data