Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXXIII/24 - 30 Januari 2005
   
Ekonomi dan Bisnis

Bukti, Bukan Hanya Berita

SETELAH KTT Infrastruktur 2005 usai, giliran pemerintah membayar janji yang diobral selama konferensi. Janji itu menyangkut revisi belasan peraturan pemerintah yang dinilai tak bersahabat dengan investor. Tak cuma investor asing, para pemain lokal pun menyuarakan hal yang sama.

”Investor akan menunggu dalam dua pekan ini,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, M.S. Hidayat. ”Jika tidak ada bukti, tak ada kesempatan kedua.” Bukti-bukti itu mesti sudah terlihat pada Maret nanti, ketika tender proyek infrastruktur mulai dibuka.

Untuk menjawab keraguan investor itu, pemerintah memang sudah menyiapkan 11 revisi peraturan pemerintah (PP) serta tiga peraturan presiden (pepres) dan keputusan presiden (keppres). Di bidang pekerjaan umum, pemerintah merevisi PP tentang Jalan Tol dan PP tentang Penyediaan Air Minum.

Di bidang energi dan pertanahan, pemerintah merevisi PP tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan Pepres tentang Pengadaan Tanah bagi Infrastruktur. Pemerintah juga merevisi Keppres tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Keppres tentang Tata Cara Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur.

Peraturan yang paling banyak direvisi ialah di bidang perhubungan. Ada delapan peraturan, yaitu PP Prasarana dan Sarana Kereta Api, PP Kendaraan dan Pengemudi, PP Angkutan Jalan, PP Angkutan Perairan, PP Angkutan Udara, PP Kepelabuhan, PP Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, dan PP Kebandarudaraan.

Di sektor perhubungan, pemerintah juga merevisi undang-undang yang dinilai menghambat investasi, seperti UU Kereta Api, UU Pelabuhan Udara, dan UU Pelabuhan Laut. ”Bila UU ini tidak direvisi, investor tidak bisa masuk kecuali bekerja sama dengan perusahaan negara,” kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa.

Karena itu, menurut Hatta, khusus untuk urusan investasi perhubungan, misalnya investor ingin masuk ke proyek pembangunan pelabuhan, masih belum memungkinkan. ”Tunggu revisi undang-undang ini selesai,” ujar Hatta. Rancangan final undang-undang ini sudah selesai, tinggal uji publik dan setelah itu diajukan ke DPR.

Hatta menargetkan revisi undang-undang ini selesai dalam enam hingga sembilan bulan. Untuk urusan di luar investasi, kata dia, pihaknya siap memberikan pelayanan lebih baik. Sebab, substansi dari revisi delapan peraturan pemerintah bidang perhubungan menyangkut pemangkasan birokrasi (streamlining). ”Urusan administrasi bisa selesai dalam 30 hari,” tuturnya.

Tapi, kata Hidayat, dari empat belas peraturan yang direvisi pemerintah, saat ini baru sebelas peraturan yang sedang diselesaikan. Dari sebelas peraturan itu pun baru tiga yang ditandatangani Presiden, yaitu peraturan mengenai pengadaan tanah untuk infrastruktur, jalan tol, dan satu lagi peraturan di bidang perhubungan.

Adapun delapan peraturan lagi dijanjikan selesai dalam dua minggu ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, memang menjanjikan peraturan-peraturan itu selesai akhir bulan ini juga, kecuali yang bentuknya undang-undang.

Akan halnya PP yang sudah ditandatangani, misalnya mengenai jalan tol, revisi menyangkut kebijakan tarif. Seperti dijelaskan Menteri Pekerjaan Umum, Joko Kirmanto, sebelumnya tarif jalan tol ditetapkan setelah proyek selesai dibangun, tapi kini penetapan itu sebelum proyek dibangun.

Revisi ini sesuai dengan harapan investor agar mereka dapat memproyeksikan tingkat pengembalian investasi dan keuntungan. ”Besaran tarif tol juga akan ditentukan oleh pasar dan dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali menurut tingkat inflasi,” ujar Joko.

Mengenai pengadaan tanah, Joko menjelaskan, substansi revisi peraturan ini menyangkut pembebasan tanah. Konkretnya, pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, tidak akan terhenti atau diprioritaskan bila terjadi sengketa dengan masyarakat. Pemerintah sendiri harus menyelesaikan sengketa tanah itu, baik dengan negosiasi maupun penetapan harga tanah berdasarkan nilai jual obyek pajak.

Apa jaminannya masalah-masalah hambatan investasi ini dapat diselesaikan? ”Pemerintah harus memberikan bukti,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Aburizal Bakrie. Bila janji itu tidak dipenuhi, berakhirlah kepercayaan investor terhadap pemerintah. Dan hajatan besar itu tinggal hanya di berita-berita koran.

Taufik Kamil


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor - 24 Jul 2008 | 20:46 WIB
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK - 24 Jul 2008 | 20:35 WIB
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik - 24 Jul 2008 | 20:17 WIB
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan - 24 Jul 2008 | 20:07 WIB
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan - 24 Jul 2008 | 19:54 WIB
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok - 24 Jul 2008 | 19:49 WIB
Pasangan Karsa Unggul di Jombang - 24 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count - 24 Jul 2008 | 19:27 WIB
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki - 24 Jul 2008 | 19:15 WIB
Dada Janji Bangun Stadion Persib - 24 Jul 2008 | 19:14 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data