|
Tak ada algojo sekejam tsunami di Aceh 26 Desember silam. Dalam sekejap, gelombang dahsyat itu meluluhlantakkan penjara sekaligus mencabut nyawa siapa pun di dalamnya yang tak beruntung bisa menghindar. Lihatlah Lembaga Pemasyarakatan Keudah, Banda Aceh. Di kompleks yang berdiri sekitar 2 kilometer dari pantai ini yang tersisa cuma papan nama penjara dan gerbang besi. Tak ada lagi kokohnya bilik sel-sel napi peninggalan Belanda. Semuanya roboh, musnah.
Ketika kompleks ini dibersihkan, tim evakuasi dari Kepolisian RI dan polisi Diraja Malaysia berhasil mengangkat sekitar 117 mayat dari reruntuhan bangunan. Ini baru jumlah mayat yang terangkat, belum terhitung mayat yang pasti masih banyak berserakan di balik reruntuhan. ”Beberapa mayat yang bisa dikenali diambil keluarganya. Yang tidak dikenali, dimakamkan secara massal,” kata Kepala Satuan Tugas Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Zaenuri Lubis, pekan lalu.
Saat mayat-mayat itu diangkat, nyaris tak bisa dibedakan apakah mereka narapidana, tahanan, atau petugas LP. ”Tidak ada tanda-tanda ataupun data tentang itu,” kata Zaenuri. Pakaian mereka rusak, apalagi anggota tubuhnya. ” Perlu alat berat dan banyak tenaga manusia untuk mengevakuasi,” katanya.
Di bangunan inilah beberapa narapidana penting mendekam. Beberapa di antara mereka antara lain Zulkarnaen, bekas Wali Kota Banda Aceh yang dihukum untuk kasus korupsi Rp 3,5 miliar. Ada pula Sofyan Ibrahim Tiba, 57 tahun, juru runding GAM, yang dihukum 15 tahun penjara, dan Irwandi Yusuf, 47 tahun, propagandis GAM. Setelah dihajar tsunami, kabar mereka bertiga belum jelas. Ada dugaan, Sofyan sudah tewas. ”Ada saksi mata melihat, beliau ada di selnya ketika air datang,” kata Mardjaman, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM.
Sofyan yang tengah sakit diperkirakan tak mampu menghindar dari gelombang air yang datang tiba-tiba. ”Gerbang penjara sempat dibuka memberi kesempatan mereka menyelamatkan diri, tapi air sudah terlalu dekat,” kata Mardjaman. Alhasil, dari sekitar 300-an penghuni penjara, tak banyak yang selamat. Termasuk yang tewas adalah Kepala LP Keudah Supriyono.
Kisah dari para penghuni berbagai LP lain yang juga terlibas tsunami amat mirip. Mereka awalnya dikejutkan gempa kuat di tengah jam istirahat pagi. Di LP Keudah dan LP Sigli yang berada di Kabupaten Pidie, para pesakitan itu malah sempat dikumpulkan di lapangan penjara. Ketika gempa berhenti, mereka mengira bahaya sudah berlalu. Sebagian napi kemudian meneruskan sarapan atau minum kopi, membersihkan kamar sel atau sekadar mengobrol dengan napi lain. Petugas penjara pun sibuk melakukan pergantian jaga. Lalu, datanglah malapetaka itu.
Lima LP di Aceh diketahui rusak berat dan hancur. Selain LP Keudah dan Sigli, juga tiga LP lain di Meulaboh, Lhok Nga, dan Calang. Di dua LP terakhir, hingga kini pihak Departemen Hukum dan HAM belum menerima data. ”Kami mendengar dua LP itu tidak tertolong,” kata Mardjaman, sedih. LP Lhok Nga di Kabupaten Aceh Besar cuma berjarak 50 meter dari bibir pantai. Bukit yang mengelilingi kota itu bahkan terkelupas karena tingginya gelombang. Di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, seluruh kota hancur. Abdi Purmono, relawan Tempo yang sempat berada di Calang, menyebutkan, hanya tersisa satu bangunan milik Nyek Beng, seorang tauke Cina. Dari total 1.900 napi di seluruh Aceh—tersebar di 20 LP dan rumah tahanan—692 orang tercatat tewas atau hilang akibat tsunami.
Di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebagian besar napi selamat. Setengahnya sudah melaporkan diri. Namun mereka belum ditahan kembali. Bukan apa-apa—lha, mau dikurung di mana? Penjara sudah tak ada lagi! Begitu juga di Sigli. Dari 224 narapidana dan tahanan, 167 orang sudah melapor kembali. Di Keudah, tercatat hanya 23 orang yang melapor lewat kantor polisi Bireuen dan Takengon. ”Pendataan kembali napi kami serahkan ke kantor wilayah di Banda Aceh,” kata Mardjaman. Kegiatan ini memang belum banyak bisa dilakukan karena kantor Departemen Hukum dan HAM di Banda Aceh juga hancur.
Bagi mereka yang kembali, pemerintah sedang menyiapkan remisi luar biasa—di luar potongan masa tahanan tahunan yang rutin diberikan. ”Mereka bukan kabur, tapi menyelamatkan diri,” kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.
Arif A. Kuswardono, Nurlis E. Meuko (Banda Aceh)
|