Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXXIII/24 - 30 Januari 2005
   
Investigasi

Dokumen Aspal Kayu Ilegal

Di keluasan perairan Indonesia, ribuan kubik kayu gelondongan (log) melintas dengan bekal ?dokumen terbang? alias dokumen ?aspal? yang mengawal komoditas berharga tersebut. Menumpang kapal-kapal asing?yang diberi bendera Indonesia?sebagian dari mereka dibekuk patroli TNI AL dan aparat Kepolisian RI. Salah satunya MV Mirna Rijeka, kapal Kroasia yang ditangkap pada Agustus 2004. Kasus ini terus bergulir: setelah kalah mempraperadilankan TNI AL, pekan lalu pihak Mirna naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tim investigasi Tempo menelusuri ihwal dokumen terbang serta rebutan wewenang penyidikan terhadap kayu-kayu hasil sitaan bernilai miliaran rupiah.

Kapal itu tertambat di dermaga. Di atas geladaknya, empat prajurit TNI AL bersiaga dengan senjata di tangan. Mata mereka menghunjam nanar ke arah dek tatkala melihat Tempo melangkah ke situ. Jangan salah tebak! Ini bukan tentara-tentara yang tengah berjaga di kapal perang atau patroli laut. Ini suasana di atas MV Mirna Rijeka?sebuah kapal berbendera Kroasia yang telah beberapa bulan ini merapat di Pelabuhan Zamrud Utara, Tanjung Perak, Surabaya. Keperkasaan kendaraan laut berukuran 13.544 GT (gross tonnage) itu seolah meredup di tangan para tentara itu. Begitu pula Saganic Milan, 65 tahun.

Nakhoda kapal kelahiran Vidovici, Kroasia, itu seperti mulai padam semangat hidupnya. ?Saya stres di sini. Jenuh dan ingin segera pulang kampung,? katanya dalam bahasa Inggris terbata-bata kepada Kukuh S. Wibowo, reporter Tempo di Surabaya. Tertambatnya Mirna di Surabaya bukan tanpa sebab.

Kapal Perang KRI Sutanto 877 menangkapnya di perairan Teluk Wondama, Papua, pada 29 Agustus 2004. Ketika itu MV Mirna baru saja membuang sauh, setelah memuat lebih dari 15 ribu meter kubik kayu gelondongan jenis merbau. Namun komoditas bernilai miliaran rupiah itu tak dilengkapi dokumen yang sah. Surat izin berlayar (SIB) kapal asing tersebut juga dianggap bodong. ?Atas dasar itu kami menangkapnya,? kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Surabaya, Laksamana Pertama TNI Achmad Ichsan.

Kapal asal Kroasia itu lalu dibawa ke Tanjung Perak. Sejatinya, di Ambon, yang lebih dekat dari Papua, ada pangkalan TNI AL. Jadi mengapa mesti jauh-jauh ke Surabaya? Achmad Ichsan punya penjelasan. ?Di Surabaya paling lengkap perangkat hukumnya, ada kejaksaan tinggi, ada pengadilan tinggi,? katanya (lihat wawancara dengan Achmad Ichsan: Dephut Sudah Kami Undang untuk Rembukan). Sang Laksamana menambahkan, penyidikan tindak pidana tertentu tidak harus sesuai dengan tempat kejadian perkara (locus delicti). Maka meluncurlah Mirna dalam kawal-an TNI AL ke Surabaya dan tiba di sana pada 4 September 2004.

Apa daya, penjelasan Achmad Ichsan tak bisa memuaskan semua orang. Deddy Blucher, pengacara Saganic Milan, antara lain. Deddy mengaku heran mengapa Mirna?kapal milik Istra Shipping Co. Ltd. Kingtown?harus dibawa ribuan kilometer dari tempat kejadian. ?Di sekitar Papua kan ada juga pangkalan AL,? katanya. Kejanggalan lain, menurut Deddy, Mirna ditangkap tak jauh dari tempat dia berlabuh. ?Jadi, kenapa tidak dicegah saat di pelabuhan itu (perairan Teluk Wondama?Red.)?? dia melanjutkan.

Mirna Rijeka bukan satu-satunya kapal asing bermuatan kayu gelondongan yang ditangkap di Papua. Awal Desember 2003, KRI Tongkol menangkap MV Bravery Falcon di perairan Sorong. Seperti halnya Mirna?yang dilengkapi bendera Indonesia saat lepas labuh dari Teluk Wondama?Bravery Falcon yang berbendera Mongolia itu juga dilengkapi bendera Indonesia. Membawa 17,1 ribu meter kubik kayu merbau yang diduga hasil colongan. Kapal berukuran panjang 170 meter dan lebar 27 meter itu pun ?diseret? ke Jakarta. Kasusnya sendiri sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nakhoda kapal Ngo Van Toan, 45 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Mirna Rijeka dan Bravery Falcon hanya contoh betapa kapal-kapal asing bebas merdeka mengangkut kayu curian. Lima tahun terakhir tercatat ada sejumlah kapal asing berbendera Indonesia yang ditangkap. Modusnya serupa: tak dibekali dokumen resmi yang sah (lihat Yang Tertangkap Tangan). Sebagian yang ditangkap itu telah diadili, sebagian lagi dilepaskan kendati lambung kapalnya sarat oleh kayu tak berdokumen. Lalu lintas beberapa perairan di daerah-daerah yang kaya kayu memang cukup ramai. Markus Marei, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas V Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, mencatat dalam sebulan rata-rata 35 kapal keluar-masuk pelabuhan. ?Termasuk boat dan tongkang yang mengangkut kayu log,? katanya.

Penjarahan kayu itu menorehkan kerugian tidak hanya materi tetapi juga mempercepat ?lenyapnya? hutan Indonesia. Taruhlah, rata-rata satu pohon volumenya 7 meter kubik dan rata-rata muatan kapal 15 ribu meter kubik. Maka ada 2.000 lebih pohon merbau yang ditebang dari hutan Papua sekali angkut. Dari nilainya, juga tidak kalah besar. ?Harga ekspor kayu merbau itu US$ 450 (sekitar Rp 3,8 juta) per meter kubik,? kata Deddy.

Mengapa kapal asing itu begitu mudah berkeliaran di Indonesia? Padahal berhelai-helai dokumen harus disiapkan untuk bisa dengan merdeka lalu-lalang mengangkut kayu gelondongan. Dan semuanya perlu waktu. Diantaranya, surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), surat kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim), dan surat izin berlayar (SIB). Prakteknya? Saat ditangkap, MV Mirna tak dibekali SKSHH dan dahsuskim yang sah. Jadi mengapa Saganic Milan begitu berani membawa kayu log tanpa dokumen? ?Semua persyaratan (berlayar?Red.) sudah diurus oleh penyewa kami,? katanya.

Kepada Tempo, Saganic menuturkan dia buang jangkar selama tiga hari di perairan Teluk Wondama untuk memuat kayu dari tempat penimbunan kayu setempat, sambil menanti kelarnya dokumen. Saganic sempat menelepon otoritas pelabuhan (Pelabuhan Wansior, Teluk Wondama?Red.) agar segera menerbitkan dokumen pelayaran yang dia perlukan. Beberapa saat sebelum Mirna berlayar, ?Ada kapal kecil membawa agen yang mengantarkan dokumen. Dan kami diperintahkan segera berlayar,? kata Saganic.

Baru saja berlayar menuju laut lepas, KRI Sutanto mencegatnya. Dokumen yang dibawa Saganic tidak valid alias bodong, dan Mirna pun segera dihalau ke Tanjung Perak, Surabaya. Deddy Blucher punya dugaan lebih jauh: dia curiga kapal Mirna Rijeka sengaja ?diumpankan?. Lho, kok bisa? Alasan Deddy, ?Bagaimana mungkin kapal itu dibiarkan berlayar tanpa diperiksa keabsahan surat-suratnya saat dia berlabuh?? Kecurigaan Deddy Blucher itu mengental karena saat MV Mirna hendak dicegat KRI Sutanto ada kiriman ?dokumen susulan? dari pelabuhan. Istilahnya, ?dokumen terbang?, yakni surat-surat yang sengaja disusulkan jika kapal menghadapi masalah perizinan.

Kisah dokumen terbang itu juga terjadi ketika MV Mirna merapat di Tanjung Perak. Menurut Saganic, pihaknya didatangi orang yang mengaku bernama Lucas. Orang itu memberikan sejumlah dokumen dalam amplop tertutup. ?Bawa ini, semua urusan akan beres,? Saganic menirukan kata-kata Lucas. Merasa bingung, Saganic mengontak Deddy. ?Saya bilang ke klien saya jangan dibuka, biarkan dalam amplop tertutup,? kata Deddy.

Deddy Blucher kemudian menemui kliennya di Surabaya. Saat membuka amplop cokelat itu, betapa kaget pengacara yang biasa menangani kasus-kasus maritim ini. Salah satu dokumen dalam amplop itu adalah: SKSHH.

Dokumen SKSHH itu kemudian dilampirkan pihak penyidik Lantamal Surabaya sebagai dokumen perkara. Tapi Tempo menemukan sejumlah kejanggalan dalam ihwal dokumen tersebut (lihat Muatan Mirna Siapa yang Punya). Praktek mengirim kayu tanpa dokumen?dan kemudian menyusulkan ?dokumen terbang? jika muncul kesulitan?bukanlah hal baru.

Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam wawancara dengan Tempo menyebutkan praktek kejahatan penyelundupan kayu sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun dengan berbagai variasi. Kasus ?dokumen terbang? seperti yang dialami MV Mirna (si nakhoda asing diberi pegangan dokumen susulan oleh ?agen? untuk menyelamatkan muatan kayu) hanyalah salah satu variasi modus untuk mengeruk kayu gelondongan yang amat berharga. Meminjam kata-kata Kaban: ?Ini kejahatan yang luar biasa terorganisir dengan melibatkan banyak sekali pihak. Boleh dikatakan semua institusi pemerintahan, kenegaraan itu dirusak oleh mereka.?

Kaban benar. MV Mirna memang bukan yang pertama. Tengoklah kasus MV Africa. Kapal berbendera Panama itu ditangkap polisi Airud Polres Sorong, awal Januari 2002. Kapal ini memuat 14 ribu meter kubik kayu ramin tanpa dokumen yang sah. Namun, saat sebagian muatannya diturunkan, kapal itu dilepaskan. Padahal, proses bongkar muat dilakukan dalam pengawasan polisi. Sumber Tempo membisikkan, ketika proses bongkar muat berlangsung, bisa jadi ada agen lihai yang ?menerbangkan? dokumen yang diperlukan. Maka selamatlah MV Africa.

Kisah lain terjadi pada awal November 2001. Saat itu TNI AL menangkap kapal MV Mandarin Sea, MV Fonwa Star, dan MV Rong Cheng. Ketiganya disergap saat melego jangkar di perairan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Gagal menunjukkan dokumen muatan yang sah, ketiga kapal itu digiring ke Jakarta dengan pengawalan ketat TNI AL. Di lambung kapal-kapal tersebut menumpuk 25 ribu meter kubik kayu. Taksiran harga kala itu Rp 50 miliar.

Namun jerih lelah para prajurit TNI AL yang menjaga kapal itu selama tujuh bulan akhirnya sia-sia. Polisi, yang kemudian mengambil alih kasus ini, justru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), meski sebelumnya telah menyita kayu itu. Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup Korps Reserse Mabes Polri (saat itu), Kombes Kamaluddin Lubis, yang meneken SP3 tersebut. Ketika Tempo mengkonfirmasi soal ini, dia menolak menjawabnya. Jawaban datang dari Kepala Humas Polri saat itu, Inspektur Jenderal Saleh Saaf. Kata Saleh, ?Alasan teknis yuridis menyebutkan kapal itu belum bergerak selain kapal itu tidak tahu muatannya ilegal atau tidak,? kata Saleh. Maka lepaslah ketiga kapal tersebut.

Keputusan itu membuat banyak pihak kecewa. Bagaimana mungkin kapal yang telah memuat kayu curian tak berniat mengangkutnya? Pertanyaan itu antara lain diajukan oleh Andison Nur Yasin, penyidik pegawai negeri sipil dari Departemen Kehutanan. ?Mungkin memang baru dalam taraf memuat, tapi untuk apa kayu itu dimuat kalau tidak untuk diangkut?? katanya. Belakangan, kayu itu akhirnya dilelang dengan harga jual Rp 1,5 miliar.

Proses lelang kayu tampaknya juga bakal terjadi pada kasus MV Mirna. Mesti tak melibatkan Departemen Kehutanan, Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan kayu milik Mirna itu bisa disita TNI AL. Anehnya, dalam penetapan sita 28 September 2004 (bernomor 3226/IX/Pen.Pid/2004/PN SBY) disebut-kan jumlah kayu log hanya 10,8 ribu meter kubik. Padahal, sehari sebelumnya, keluar hasil penilaian PT Sucofindo yang menyebut muatan kayu di MV Mirna bervolume 15,4 ribu meter kubik.

Kasus Mirna telah diserahkan TNI AL ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur pada 22 September 2004. Sayang, penyerahan perkara itu tak disertai penyerahan barang bukti kayu merbau ribuan meter kubik. ?Tanpa barang bukti, kami tak bisa melakukan penyidikan,? kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Jawa Timur, Haris Sujoko. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, yang berhak menyidik urusan kayu adalah penyidik pegawai negeri negeri, yaitu BKSDA. Adapun kayu sitaan MV Mirna kini dalam pengawasan TNI AL.

Sumber Tempo membisikkan kepada wartawan mingguan ini bahwa ada perihal ?rebutan hak penyidikan? di balik kisah si Mirna (lihat Muatan Mirna Siapa yang Punya). Sebab, menurut dia, sejatinya pihak Departemen Kehutanan tetap dapat melanjutkan penyidikannya tanpa barang bukti. ?Nanti kan bisa memakai surat hasil lelang sebagai barang bukti,? sumber itu menjelaskan. Jadi?

Berebut atau tidak, bagi aparat yang tipis iman, muatan kayu ?tak bertuan? di MV Mirna dan kapal-kapal senasib adalah ?lahan? yang amat menggoda. Coba kita buat hitungan kasar saja: per meter kubik kayu merbau itu bernilai US$ 450 (sekitar Rp 3,8 juta). Volume muatan Mirna yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya adalah 10.884 meter kubik. Sedangkan dalam surveinya, Sucofindo mencatat 15.448 ribu. Artinya? Ada selisih sekitar hampir 5.000 meter kubik yang setara dengan Rp 19 miliar.

Itu belum dihitung perbedaan harga lelang dengan harga ekspor. Harga dasar lelang kayu hutan?dari kasus Bravery Falcon silam?hanya sekitar Rp 1 juta per meter kubik. Jika dilelang nanti, dan pemenangnya akan mengekspornya, bisa dibayangkan besarnya selisih harga ekspor (Rp. 3,8 juta) dengan harga dasar

Coba tebak, siapa yang bakal menikmati uang limpahan itu bila kayu akhirnya dilelang.



Yang Tertangkap Tangan

Di perairan Indonesia yang luas, berlayarlah berbagai kapal asing dengan muatan kayu tanpa dokumen-dokumen yang sah. Sebagian dari mereka dapat dibekuk oleh patroli TNI AL dan Kepolisian RI, seperti contoh-contoh di bawah ini:

MV Mandarin Sea, MV Fonwa Star, dan MV Rong Cheng
Waktu dan Lokasi Penangkapan:
Ketiganya ditangkap pada 9 November 2001 di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Negara Asal: Republik Rakyat Cina
Muatan: Total sekitar 25 ribu meter kubik kayu seharga Rp 50 miliar.
Proses Hukum: Pihak Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kayunya sendiri dilelang dengan harga hanya Rp 1,5 miliar.

MV Afrika
Waktu dan Lokasi Penangkapan:
15 Januari 2002 oleh satuan polisi Airud, Polres Sorong.
Negara Asal: Panama
Muatan: 14 ribu meter kubik kayu ramin tanpa dokumen.
Proses Hukum: Bebas dengan muatan berharga Rp 32 miliar.

MV Heng Li
Waktu dan Lokasi Penangkapan:
26 Januari 2004 di perairan Sorong, Papua, oleh KRI Nuku.
Negara Asal: Republik Rakyat Cina
Muatan:Sekitar 9.000 meter kubik kayu ilegal.
Proses Hukum:Meski proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil Sorong belum selesai, kayu sudah dilelang.

MV Kum Jin Gang
Waktu dan Lokasi Penangkapan:
Maret 2002 di perairan Kalimantan Selatan oleh KRI Hiu.
Negara Asal: Korea Utara
Muatan: 432 batang kayu gelondongan ilegal senilai Rp 2 miliar.
Proses Hukum: Nakhoda divonis denda Rp 6 juta, subsider dua bulan kurungan. Kayu dikembalikan.

MV Qing Ann
Waktu dan Lokasi Penangkapan
Tahun 2002 di perairan Sinabang, Nanggroe Aceh Darussalam, oleh KRI Teluk Gilimanuk.
Negara Asal: Singapura
Muatan: 4.500 meter kubik kayu meranti tanpa dokumen.
Proses Hukum: Enam bulan penjara untuk nakhoda dan denda Rp 15 juta. Kayu seharga Rp 500 juta disita untuk negara.

MV Bravery Falcon
Waktu dan Lokasi Penangkapan:
9 Desember 2003 di perairan Sorong, Papua, oleh KRI Tongkol.
Negara Asal: Mongolia. Nakhoda Ngo Van Toan, berkebangsaan Vietnam.
Muatan: 17.200 meter kubik kayu. Hanya 3.800 meter kubik di antaranya yang memiliki dokumen.
Proses Hukum: PN Jakarta Utara memvonis Ngo Van Toan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Barang bukti kayu seharga Rp 6,8 miliar serta kapal disita untuk negara.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Isu Teroris Tidak Mempengaruhi Kunjungan Wisatawan ke Bukittinggi - 09 Jul 2008 | 12:02 WIB
Hari Ini Warga Maluku Pilih Gubernur - 09 Jul 2008 | 11:48 WIB
16 Traffic Light Mati Kemcetan Terjadi - 09 Jul 2008 | 11:43 WIB
Tujuh Pasangan Calon Gubernur Lampung Ditetapkan - 09 Jul 2008 | 11:38 WIB
Kalla akan Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu - 09 Jul 2008 | 11:32 WIB
Menyuntik Tenaga Organizer - 09 Jul 2008 | 11:09 WIB
40 Napi LP Krobokan Ikut Mencoblos - 09 Jul 2008 | 10:49 WIB
Warga Padangpanjang Pilih Wali Kota - 09 Jul 2008 | 09:17 WIB
Pastika Cuma Mengantar Keluarga - 09 Jul 2008 | 09:05 WIB
Isu Teroris Diduga Karena Persaingan Bisnis Wisata - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data