Muatan Mirna Siapa yang Punya Penanganan kasus kapal MV Mirna Rijeka diwarnai sejumlah kejanggalan. Di Surabaya muncul dokumen ?terbang?. Inilah hasil penelusuran tim investigasi Tempo. |
Impian itu sejatinya tak sulit dicapai: Saganic Milan ingin pensiun pada usia 65 tahun, lalu leyeh-leyeh menyesap nikmatnya hari tua seorang pelaut nakhoda kapal. Siapa nyana, angan-angan itu remuk pada tahun ini justru di saat usianya genap 65. Ketika laporan investigasi ini ditulis, Saganic Milan tengah menjadi tahanan di atas dek MV Mirna Rijeka, kapal berbendera Kroasia yang ia nakhodai sendiri. Pil pahit yang ditelan Saganic berawal ketika ia menerima tawaran mengangkut kayu-kayu gelondongan dari Papua.
Hari itu, 21 Agustus 2004, Mirna memasuki perairan Manokwari. Dari situ, dia lalu angkat sauh menuju perairan Teluk Wondama, menjalankan order dari Admiral Shipping SDN BHD?agen pelayaran di Kuala Lumpur yang mencarternya?untuk memuat gelondongan kayu merbau. Muatan itu akan dilayarkan ke lokasi tujuan yang ditetapkan si pengorder. Di mana? Mengutip penjelasan Deddy Blucher, pengacara Saganic, lokasi tujuan Mirna baru akan diterima Saganic dari pengordernya setelah kapal memasuki laut lepas.
Baru beberapa saat berlayar, Mirna disergap oleh kapal patroli TNI AL, KRI Sutanto 877. Saganic Milan dituduh melanggar Undang-Undang Pelayaran karena surat izin berlayar (SIB)-nya dianggap bodong. ?Dalam SIB, Mirna ditulis berbendera Indonesia, tapi semua dokumen kapalnya menunjukkan dia kapal Kroasia,? ujar Deddy Muhibah, asisten operasional Lantamal Surabaya.
Lebih parah lagi, saat ditangkap, kayu yang diangkut Mirna tak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, lazim disebut SKSHH. Undang-Undang Kehutanan menetapkan, tanpa surat ini kayu yang diangkut adalah ilegal. Alhasil, KRI Sutanto pun menyeret Mirna ke Lantamal Surabaya. Saganic sendiri mengaku tak tahu bahwa perlu dokumen itu untuk mengangkut kayu gelondongan dari Indonesia: ?Saya mengira, ketika selesai mengangkut dan mau berlayar, semua dokumen kayu sudah lengkap,? ujarnya kepada Tempo.
Saganic mengaku semua dokumen diurus oleh agen pelayaran yang menyewanya. Dalam kopi perjanjian sewa (charter party) dengan Admiral Shipping SDN BHD yang dipegang Tempo, hal itu memang tak disebutkan. Perjanjian sewanya berdasarkan waktu (charter time) selama tiga bulan untuk mengangkut kayu. Tertera dalam salah satu klausul perjanjian, segala urusan di pelabuhan pengangkutan diurus oleh agen pelayaran perwakilan Admiral. ?Belakangan, ketika saya tanyakan, Admiral mengatakan mereka mensubcarterkannya ke agen pelayaran di Indonesia,? ujar Deddy Blucher.
Kepada Tempo, Saganic mengatakan Admiral memerintahkannya berlayar ke perairan Papua. ?Melalui kontak radio, begitu berada di sekitar perairan Teluk Wondama, Mirna akan diberi frekuensi lokal untuk berhubungan dengan agen pelayaran di pelabuhan setempat,? Deddy menjelaskan.
Siapa agen itu? Markus Marei, Kepala Pelabuhan Kelas V Wasior, Wondama, mengakui kedatangan MV Mirna dilaporkan oleh agen dari PT Pelni cabang Manokwari. ?Itu sesuai dengan aturan. Kapal asing swasta yang beroperasi di Indonesia harus diageni PT Pelni,? ujar Markus. Dia juga menekankan surat-surat Mirna betul-betul dikeluarkan Direktorat Perhubungan Laut Jakarta. Dan semua surat serta dokumen tersebut masih berlaku. ?Jadi, saya yakin Mirna masuk ke Teluk Wondama secara legal,? katanya kepada Cunding Levi dari Tempo.
Dalam dokumen kapal yang disita penyidik Lantamal Surabaya, lain lagi ceritanya. Di situ tertulis Mirna diageni PT Alamanda Mitra Setia dari Jayapura. ?Setelah kami cek, ternyata PT Alamanda itu fiktif,? ujar Letkol Guntur Wahyudi, Kepala Dinas Penerangan Armada Timur TNI AL di Surabaya.
Kembali ke soal agen, Saganic hanya ingat seseorang bernama Felix. ?Dialah yang naik ke kapal mengurus semua dokumen sejak kapal saya datang hingga saat kayu dimuat,? ujar Saganic. Tempo berusaha menelusuri sosok ini, tapi pria ini raib bagai ditelan bumi. Bukan berarti dia fiktif. Petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Teluk Wondama yang naik ke kapal Mirna saat kayu dimuat mengaku sempat berkenalan dengan Felix. ?Dia pria Menado, tampangnya mirip keturunan Tionghoa dan mengaku tinggal di Kalimantan. Setahu saya, dialah yang membeli kayu (Mirna?Red.),? ujar Elvis Andoy kepada Tempo.
Apakah dia pemilik kayunya, Andoy tidak yakin. ?Baru sekali itu saya lihat dia beli di Teluk Wondama,? ujarnya. Menurut Andoy, setelah kayu yang dimuat dihitung, baru dibuat daftar hasil hutan (DHH), setelah itu baru SKSHH keluar. ?Tapi saya tak tahu (dokumen-dokumen itu dibuat atau tidak?Red.) karena tugas saya hanya memeriksa kayu yang dimuat.?
Dari siapa kayu dimuat? Markus punya jawabannya.
Menurut Markus, selama beberapa hari di Teluk Wondama, Mirna memuat kayu dari tiga koperasi masyarakat, Kopermas, yaitu Kopermas Dusner Mandiri, Simiei, dan Port Managar-Batewar. Markus juga menyaksikan Mirna yang lego jangkar di mulut teluk tak jauh dari log pond (penimbunan kayu) milik Kopermas Dusner. Tongkang-tongkang Dusner Mandiri memuat kayu dari penimbunan tersebut, dan dengan ditarik kapal tunda (tug boat) kemudian membawa muatan itu ke kapal Mirna. ?Dari dokumen yang masuk ke saya, Mirna akan berangkat ke Kalimantan, lalu ke Cina,? tutur Markus kepada Tempo.
Selesai memuat kayu, Saganic angkat jangkar. Tapi, baru beberapa saat meninggalkan Teluk Wondama, KRI Sutanto menghadang dan menyeretnya ke Surabaya. Mereka tiba di Surabaya pada 4 September 2004. Tiga hari kemudian, penyidik Lantamal Surabaya menyita kapal Mirna beserta seisi muatannya. Saganic beserta 19 awak kapalnya ditahan sebagai tersangka.
Dalam surat sita dan berita acara penyitaan tidak disebut-sebut perihal kayu ilegal. ?Kami menyidik sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran. Masalah illegal logging urusan Departemen Kehutanan,? ujar Deddy Muhibah. Kenyataannya, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur baru mendapat limpahan perkara dua minggu seusai penyitaan, yakni pada 21 September. Haris Sujoko, penyidik Badan Konservasi Sumber Daya Alam Surabaya, menjelaskan penyidik Lantamal Surabaya hanya menyerahkan berkas dokumen perkara saja tanpa disertai barang bukti kayu dan kapalnya.
Nah, di antara limpahan perkara itu terlampir surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan daftar hasil hutan (DHH). Dari mana TNI AL mendapatkan dokumen itu? Sebab, dalam laporan penangkapan Mirna, kapal itu disebutkan tak memiliki SKSHH. Kepada Tempo, Saganic mengaku, saat baru sandar di dermaga Lantamal Surabaya, datang seseorang yang mengaku bernama Lucas. Dia disebut-sebut sebagai dokter pribadi seorang petinggi partai. Menurut sang nakhoda Mirna, dia tiba bersama para penyidik Satroltas Lantamal Surabaya.
Menurut Saganic, dari tangan orang yang mengaku bernama Lucas itu dia menerima sebuah map tertutup. Saganic lantas menyerahkannya kepada pengacaranya, Deddy Blucher. Isinya? SKSHH dan dokumen kelaikan kapal dari Syahbandar Pelabuhan Ambon. ?Kami tidak memprosesnya untuk penyidikan, apalagi menyerahkannya kepada TNI AL,? ujar Deddy Blucher. Jadi, apakah TNI AL mendapat SKSHH juga dari Lucas? Deddy Muhibah menyangkalnya. ?SKSHH itu diserahkan oleh seorang agen Mirna di Surabaya,? ujar Deddy Muhibah. Siapa? Deddy Muhibah menolak menyebut nama.
Penyidik Lantamal Surabaya kemudian melampirkan SKSHH itu sebagai dokumen perkara. Tapi Haris Sujoko, penyidik BKSDA Jawa Timur yang memproses SKSHH itu, menemukan sejumlah kejanggalan. Tanggal yang tertera di SKSHH, misalnya, 30 Agustus. ?Padahal kapal Mirna ditangkap pada 29 Agustus,? ujar Haris. Tujuan pengirimannya dibuat ke dalam negeri, bukan ke Cina seperti yang diungkapkan Markus. Yang lebih janggal lagi, dalam SKSHH, penerimanya adalah CV Rizky Hidawood di Bitung. Tempo mengecek perusahaan ini ke Bitung. Dan? ?Rizky Hidawood telah lama tutup,? ujar Lukas Wetu Boham, mantan karyawan perusahaan tersebut, kepada Verianto Madjowa dari Tempo. Bahkan bekas kantornya kini ditempati perusahaan lain.
Kejanggalan lain bisa kita lihat pada nomor seri SKSHH dan lampiran DHH-nya. Di SKSHH tertulis DD 1655111, sementara di DHH tertulis 1655112. ?Ini saja sudah salah, karena DHH kan lampiran, jadi nomornya harus sama,? ujar Haris. Belum lagi soal volume kayu. Di SKSHH tercantum 1.478 batang kayu merbau yang setara dengan 7.121 meter kubik. Padahal dari survei Sucofindo di dalam lambung Mirna ada 2.332 batang kayu dengan volume 15.455,8 meter kubik.
BKSDA Jawa Timur sendiri sempat mengadakan gelar perkara internal pada 27 September 2004. Sesuai dengan Undang-Undang No. 41/1999, yang paling berwenang menyidik kasus kayu ilegal adalah penyidik Departemen Kehutanan (PPNS, penyidik pegawai negeri sipil). ?Pelanggaran pidananya jelas, kayu itu diangkut tanpa SKSHH yang sah,? ujar Haris.
Di lain pihak, TNI AL menggunakan wewenangnya melalui Undang-Undang Pelayaran untuk menyidik kasus ini. Dengan undang-undang ini, hanya nakhoda yang dapat dikenai sanksi terberat dan kapal bisa disita. Sementara dengan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, semua pelaku dapat dikenai sanksi terberat. ?Dari nakhoda hingga pemilik kayu dapat dikenai sanksi penjara. Kayu dan kapalnya dapat disita dan dilelang,? Haris menjelaskan.
Hal itu dibenarkan para penyidik dari Departemen Kehutanan, Dwi Sutantohadi dan Andison Nur Yasin. Seharusnya pihak TNI AL berkoordinasi dengan Departemen Kehutanan sejak awal. Apalagi, sejak 19 Januari 2004, dalam rapat koordinasi di Departemen Kehutanan yang juga dihadiri oleh staf Mabes TNI AL, telah diputuskan agar penanganan kasus Bravery Falcon (lihat, Kisah Dokumen Kayu Ilegal) dapat dijadikan model penanganan kasus kayu ilegal.
Komandan Lantamal Surabaya, Laksamana Pertama Achmad Ichsan, menolak tudingan bahwa pihak TNI AL tak melibatkan Departemen Kehutanan. ?Kami mengadakan gelar perkara di Departemen Kehutanan. Kita saling dukung. Mereka kita undang rembukan. Ayo kita sidik bersama-sama. Kamu sidik ini, kita sidik ini,? ujarnya kepada Tempo. Satu hal: gelar perkara itu baru diadakan empat bulan setelah Mirna ditangkap pada akhir Desember lalu.
Para penyidik Departemen Kehutanan di Jakarta malah merasa sama sekali tidak dilibatkan. ?Kami tak diikutsertakan dalam gelar perkara itu,? ujar Dwi Sutanto, yang dibenarkan oleh rekannya, Andison. Kepada tim investigasi mingguan ini, Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengaku sudah berkirim surat kepada pihak TNI AL. ?Lama mereka tak memberi jawaban surat saya soal Mirna,? ujar Kaban saat Tempo mewawancarainya pada 24 Desember 2004.
?Jadi, bagaimana mau melanjutkan penyidikan tanpa barang bukti?? Haris bertanya. Tanpa barang bukti, mereka tidak bisa secara resmi mengajukan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada kejaksaan. Mereka memang sempat mengirim surat permohonan penetapan sita barang bukti dari Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi sampai sekarang tak ada balasan. Menurut Haris, pengadilan tidak berani mengubah putusan sita yang sudah dikeluarkan untuk Satroltas Lantamal Surabaya.
Menurut sumber Tempo di sebuah kantor kejaksaan di Surabaya , penyidik dari Departemen Kehutanan bisa saja melanjutkan penyidikan tanpa barang bukti berupa kayu. ?Misalnya, bisa memakai surat hasil lelang kayu nantinya sebagai barang bukti,? ujar sumber ini. Hal itu dibenarkan oleh pakar hukum kelautan, Hussein Umar: ?Kasus seperti ini selalu muncul, dan masalah utamanya adalah koordinasi antar aparat.?
Sumber ini malah mencurigai para penyidik hanya berebut wewenang melelang. Penyidik Satroltas Lantamal Surabaya, misalnya, telah meminta penetapan lelang kayu kepada pengadilan sejak 5 November silam. Ini aneh karena, sesuai dengan kelaziman hukum, putusan berkekuatan hukum tetap belum ada. Alasan Deddy Muhibah karena takut kayu rusak: ?Itu sesuai dengan ketentuan KUHAP,? ujarnya.
Secara hukum, hal itu memang bisa dibenarkan. Tapi, untuk melelang kayu dibutuhkan harga (limit) dasar kayu yang hanya bisa dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan. Untuk itulah, sumber di atas membisikkan kenapa pihak Lantamal Surabaya akhirnya merapat ke Departemen Kehutanan Jakarta.
Benarkah demikian? Achmad Ichsan menyangkal pendapat itu. Dia menjelaskan begini kepada Tempo: ?Kita ke Jakarta untuk gelar perkara. Dan salah satu bahasan gelar perkara memang mohon segera diterbitkannya penetapan kualitas barang bukti kayu, pengukuran, dan penetapan harga dasar untuk lelang.?
Dan kini, sepertinya Lantamal Surabaya akan melanjutkan kasus ini dengan Undang-Undang Pelayaran. Mereka bahkan telah melimpahkan kasusnya sejak Oktober silam ke Kejaksaan Negeri Surabaya. ?Tapi, karena tak ada keterangan saksi dari syahbandar yang membuat SIB itu, statusnya masih p-18 (berkas belum lengkap),? ujar Didik Farkhan Alisahdi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Yang sudah jelas adalah: pekan ini pihak Mirna akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka kembali mempraperadilankan TNI AL perihal kasus penyidikan kapal tersebut!
Mirna Berlayar di Meja Hijau
Penanganan ?Kasus Mirna? berlarut-larut dan tidak ada koordinasi antara pihak Lantamal Surabaya dan penyidik dari Departemen Kehutanan. Dari kronologi kejadian, tim investigasi Tempo menemukan sejumlah kejanggalan.
Agustus 2004
Kapal MV Mirna Rijeka memuat kayu di Teluk Wondama; Mirna saat itu disewa Admiral Shipping SDN BHD, Malaysia.
Investigasi Tempo
- Pihak Admiral Shipping mensubsewakan kepada agen pelayaran di Indonesia.
- Dalam dokumen kapal yang disita, tertulis nama
PT Alamanda Mitra Setia. Menurut Kadispen Armada Timur, perusahaan itu fiktif.
- Nakhoda kapal Mirna, Saganic Milan, mengaku semua dokumen dan pemuatan kayu diurus oleh seseorang bernama Felix.
- Sosok Felix dibenarkan oleh Elvis Andoy, petugas Dinas Kehutanan Teluk Wondama, sebagai pembeli kayu.
29 Agustus 2004
Mirna ditangkap kapal patroli TNI AL KRI Sutanto 877 dan diseret ke Lantamal III Surabaya.
Investigasi Tempo
- Saat ditangkap, Mirna tidak memiliki SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan).
7 September 2004
Di Surabaya, Mirna disidik oleh Satroltas (Satuan Patroli Terbatas) Lantamal III Surabaya, dan dilakukan penyitaan atas kayu dan kapalnya. Penyidik Lantamal Surabaya menggunakan Undang-Undang Pelayaran No.21/1999 atas pelanggaran surat izin berlayar (SIB).
Investigasi Tempo
- Di Surabaya, nakhoda Saganic Milan menerima berkas-berkas dokumen terbang dari seseorang yang mengaku bernama Lucas. Mereka tidak menyerahkannya kepada penyidik TNI AL .
- Dalam surat izin berlayar, Mirna disebut berbendera Indonesia. Ini tak sesuai dengan dokumen kapal sebagai kapal asing.
21 September
Satroltas TNI AL melimpahkan perkara kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Investigasi Tempo
- Pelimpahan perkara hanya berupa dokumen tanpa barang bukti berupa kayu dan kapalnya.
- Di antara dokumen tersebut terdapat SKSHH berikut DHH (daftar hasil hutan), padahal saat ditangkap tidak ada SKSHH; dari mana pihak AL mendapat SKSHH?
- Kapal Mirna ditangkap tanggal 29 Agustus, tapi SKSHH tertanggal 30 Agustus.
- Nomor seri SKSHH dan lampirannya, DHH, tidak sama.
- Volume dan jumlah batang kayu di SKSHH dengan hasil survei tidak sama.
23 September
Penyidik Lantamal Surabaya meminta penetapan pengadilan atas penyitaan yang mereka lakukan.
27 September
BKSDA melakukan gelar perkara internal. Mereka berharap perkara kapal Mirna dapat disidik oleh mereka dengan menggunakan UU No. 41/1999.
Investigasi Tempo
Penyidik BKSDA mengaku tidak bisa menyidik karena tak ada barang bukti.
28 September 2004
Pengadilan Negeri Surabaya menyetujui penyitaan atas kapal Mirna dan kayu log sebanyak 10.884 kubik (nomor 3226/IXPEN.PID/2004/ PN SBY)
Investigasi Tempo
- Pengacara Mirna mempraperadilankan TNI AL atas penyitaan yang sebelumnya, tanpa disertai penetapan pengadilan. Tapi ditolak.
- Volume kayu tak sesuai dengan hasil survei PT Sucofindo sebanyak 15.445 kubik.
7 Oktober 2004
BKSDA meminta TNI AL menyerahkan semua barang bukti melalui surat dan berniat meminta penetapan sita pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Investigasi Tempo
- Pengadilan menolak penetapan sita BKSDA dengan alasan tak berani mengubah penetapan sita sebelumnya. Pengadilan juga meminta BKSDA berkoordinasi dengan TNI AL agar mencabut permohonan sita sebelumnya.
- Lantamal Surabaya bergeming, tak mau menyerahkan barang bukti.
Oktober 2004
Penyidik Lantamal Surabaya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Investigasi Tempo
- Dua minggu kemudian, Kejari Tanjung Perak menyerahkan kembali berkas dengan status p-18 alias belum lengkap.
- TNI AL diminta melengkapi dengan keterangan saksi yang menerbitkan SIB Mirna.
5 November 2004
Penyidik Lantamal Surabaya mendapat penetapan lelang kayu dari Pengadilan Negeri Surabaya (nomor 3518/XI/PEN.PID/2004/PN Surabaya.
Investigasi Tempo
- Ini di luar kelaziman karena belum ada penetapan hukum tetap.
- Penyidik Lantamal Surabaya mengatakan penetapan itu sesuai dengan KUHAP dengan alasan barang takut rusak.
- Harga dasar kayu hanya bisa dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, sementara Dephut sejak awal tidak dilibatkan.
30 Desember 2004
Diadakan gelar perkara di Departemen Kehutanan Jakarta. TNI AL akan melanjutkan penyidikan dengan menggunakan Undang-Undang Pelayaran.
Investigasi Tempo
- Penyidik Departemen Kehutanan tidak dilibatkan dalam gelar perkara ini.
- Dengan Undang-Undang Pelayaran, perkara kapal Mirna hanya akan dikenai sanksi administrasi karena melanggar SIB. Barang bukti kayu akan dilelang sebagai kayu temuan.
- Komandan Lantamal dalam gelar perkara di antaranya memohon agar Departemen Kehutanan mengeluarkan penetapan kualitas barang bukti kayu, pengukuran dengan penetapan harga dasar untuk pelelangan.
|