Angkat Sauh dari Wondama Teluk Wondama menjadi saksi kayu-kayu Papua yang menggiurkan diangkut keluar dari perairan itu dengan cara sah maupun ilegal. |
Tongkang kosong itu menepi ke penampungan kayu di salah satu sisi Pelabuhan Wasior. Terletak di Teluk Wondama, pelabuhan itu riuh oleh truk- truk besar yang lalu-lalang saban hari mengangkut kayu-kayu gelondongan (log). Dari truk, kayu diturunkan ke atas tongkang kosong. Lalu tug boat (kapal penyeret) akan memandu tongkang ke perairan Wondama, tempat kapal-kapal ekspor telah siap mengangkut komoditas berharga itu menuju kota-kota atau negeri-negeri lain.
Decky Faidiban, bekas penebang kayu yang pernah bekerja di PT Sinar Waropa Indah di Teluk Wondama, melukiskan aktivitas yang kerap ia saksikan itu kepada Cunding Levi, kontributor Tempo di Papua, dua pekan lalu. Semasa masih menjadi sensor alias penebang kayu, Decky mahir merobohkan pohon-pohon merbau berluas lingkar empat meter, setinggi tujuh kali tinggi badan orang Asia.
Setiap batang dipotongnya hingga 20-30 gelondongan. Bila sudah terkumpul 300 batang, truk-truk datang mengangkut. ?Kayu itu dibawa ke log pond (tempat penimbunan kayu?Red.) berjarak kira-kira 20 kilometer dari situ,? kata Decky. Jarak ini perlu waktu tempuh tiga jam karena melingkari pegunungan berbatu. Lokasi penebangan bisa berpindah-pindah. Dan usaha penebangan tempat Decky pernah bekerja adalah hasil kerja sama PT Sinar Waropa Indah dengan Koperasi Masyarakat (Kopermas) Kaunamba-Wandiboi di Distrik Wasior Selatan.
Tempo menyaksikan, dari muara, teluk kapal penyeret akan menarik tongkang-tongkang kosong menuju log pond milik perusahaan-perusahaan kayu dan Kopermas di daerah hulu. Ketika kembali, tongkang-tongkang itu sudah penuh kayu. ?Biasanya aktivitas itu mereka lakukan pada malam hari. Katanya untuk menghindari sorotan masyarakat maupun petugas,? tutur Herman. Dia warga setempat yang sering berpapasan dengan tongkang-tongkang sarat muatan itu bila ia tengah memancing di malam hari.
Kepala Kantor Pelabuhan Kelas V Wasior, Markus Marei, mengatakan kapal-kapal penyeret dan tongkang tidak bersandar di Wasior. Aturannya, setiap kapal penyeret dan tongkang di perairan Wondama harus dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), data hasil hutan (DHH), surat izin berlayar (SIB), dan surat keputusan tiga menteri (Menteri Perhubungan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup). Mereka juga harus melengkapi identitas keimigrasian penumpang. Jadi, mereka hanya meminta izin untuk masuk ke berbagai log pond di wilayah hulu.
Ada empat log pond di Teluk Wondama, yakni Wandiboi dan Simiei milik PT Sinar Waropa Indah, Dusner milik PT Dusner Mandiri, serta log pond Batewar kepunyaan PT Tung. Menurut Markus, ramainya lalu-lintas tongkang dan kapal penyeret wajar-wajar saja karena perairan itu kerap disinggahi kapal-kapal asing berukuran besar yang tak bisa bersandar di dermaga pelabuhan sekelas Wasior. Kapal-kapal itu umumnya berasal dari Surabaya dan Bitung dengan tujuan mengangkut kayu dari Wondama.
Bagaimana dengan penyelundupan kayu ilegal dari pelabuhan tersebut? Markus tak menafikan munculnya kasus illegal logging di Teluk Wondama. Untuk mencegahnya, kata Markus, setiap kapal asing harus melapor. Maklum, hutan Wondama adalah lahan kayu yang amat menggiurkan. Tumbuh di atas tanah hak ulayat tiap-tiap marga dan suku masyarakat asli Wondama, dari sekitar 200 hektare kayu merbau, misalnya, setiap hektare dapat menghasilkan 300 ribu meter kubik kayu. Atau 400 hektare hutan kayu matoa dapat memberikan 500 ribu kubik kayu per hektare. Alhasil, hutan Wondama banyak diincar pihak pengusaha kayu dari luar Papua, bahkan luar negeri.
Sayang, pengelolaan kayu dirasakan kurang menguntungkan penduduk asli lantaran mereka tak dilibatkan langsung. ?Menemukan kayu merbau itu harus masuk hutan sampai jauh ke dalam,? kata Arnold Moses Wafrak. Pemuda Wondama ini mengaku kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan penebangan kayu serta Kopermas.
Bupati Teluk Wondama, Alberth H. Torey, mengatakan kehadiran perusahaan kayu dan Kopermas kerap ditanggapi warga dengan sikap kurang respek. Dia mengakui, hal itu disebabkan ada pengelola Kopermas maupun perusahaan yang tak jujur. Alberth menjanjikan sejak tahun 2005 ada kesepakatan sosialisasi Undang-Undang Kehutanan, 17 Desember 2004, di Wasior. Artinya? Segala persoalan yang berkaitan dengan hutan di wilayah Kabupaten Teluk Wondama akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan itu. Semoga saja demikian!
|