Ketika Penyair Berhenti Tiba-tiba Sekretaris Wakil Presiden mundur karena dianggap melecehkan DPR. Ada apa? |
DULU, Prijono Tjiptoherijanto pernah menulis sajak. Judulnya, Ketika Seorang Presiden Berhenti Tiba-tiba. Kini sang penyair mempraktekkan sajaknya itu: Rabu pekan lalu ia minta mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Wakil Presiden, posisi yang telah tiga tahun ia tekuni.
Semuanya berawal Selasa pekan lalu. Dalam rapat konsultasi Presiden dengan DPR yang membahas penanganan pasca-bencana Aceh, seorang anggota parlemen mengacungkan jari. Alvien Lie, anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, melempar pertanyaan yang mengagetkan: ia menggugat surat bernomor B 1750 yang diteken Sekretaris Wakil Presiden, Prijono Tjiptoherijanto.
Alvin menilai, surat berisi petunjuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada para menteri itu melecehkan kewenangan DPR. Menurut Alvien, surat bertanggal 27 Desember 2004 itu menganggap rapat kerja dengan DPR hanya membuang-buang waktu dan tenaga. Jadi, sebaiknya pemerintah tak perlu menghadiri rapat kerja dengan DPR.
Ruang rapat paripurna Nusantara V yang berpendingin udara itu tiba-tiba terasa gerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berusaha keras menyembunyikan raut mukanya yang masam, malu, dan marah. Sejumlah menteri dan pimpinan DPR juga tampak terbengong-bengong.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang harusnya memberikan jawaban, telah meninggalkan tempat. Beberapa saat sebelum surat itu dibacakan, Kalla meminta izin menghadiri acara penutupan KTT Infrastruktur di Hotel Sahid, Jakarta.
Akibatnya, Presiden harus memberikan jawaban. Dia menyatakan tidak ada niat pemerintah melecehkan lembaga legislatif. Yudhoyono berjanji menyelesaikan masalah ini tanpa mengurangi kepercayaan dan hubungan baik pemerintah dan DPR.
Di antara belasan orang delegasi pemerintah itu, yang paling kaget tentunya Prijono. Dia hanya bisa terdiam. Guru besar ekonomi UI itu ragu pernah membuat surat selancang itu. "Saya tidak tahu apakah pernah menandatanganinya," katanya saat dihubungi malam hari usai rapat. Dia mengaku akan mengecek keberadaan dan kebenaran surat itu.
Prijono sempat bimbang karena ada beberapa hal yang janggal pada surat tersebut. Kecurigaan itu di antaranya soal penomoran surat yang tidak wajar. Jamaknya, surat yang ditekennya selalu terdapat garis miring dan identitas Setwapres. Tapi dalam surat yang menghebohkan itu hanya tertulis nomor B 1750.
Banyak yang berspekulasi ada yang menusuk Prijono dari belakang. Tapi, setelah melihat sendiri surat itu, Prijono menampik kemungkinan itu. "Surat itu betul, ada tanda tangan saya di sana," katanya.
Sehari setelah rapat dengan DPR itu Prijono langsung menulis surat bernomor B.158/Set/Wk.Pres/I/2005 yang berisi permintaan kepada menteri dan pimpinan lembaga pemerintah agar mengabaikan empat butir dalam suratnya terdahulu.
Menurut Prijono, tak ada kata-kata melarang menteri melakukan rapat kerja dengan DPR dalam surat tersebut. Pada intinya, surat itu berisi paparan tentang DPR yang kerap bersikap tidak sejalan dengan pemerintah. DPR memojokkan pemerintah, bahkan cenderung mengajukan pertanyaan yang tidak proporsional atau terkadang terkesan tidak sungguh-sungguh mengharapkan jawaban atas pertanyaan itu.
Surat itu juga menjelaskan bahwa rapat kerja dengan DPR bisa dihadiri pemerintah apabila terlebih dulu ada dialog pemerintah dengan pimpinan DPR. Prijono juga menganggap ancaman sanksi sandera bagi pejabat yang tidak hadir ke DPR tak perlu.
Tetapi surat internal yang mestinya hanya untuk konsumsi menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan itu kini sudah beredar luas. Pagi itu juga, Prijono menemui Wakil Presiden dan menyampaikan surat pengunduran dirinya. "Dan beliau langsung menerima," katanya.
Usai menerima pengunduran diri Prijono, Kalla menjelaskan kepada pers bahwa surat edaran yang menghebohkan itu dibuat tanpa setahu dirinya. "Itu inisiatif dia sendiri," kata Wakil Presiden. Menurut Kalla, dia hanya memerintahkan Prijono mengirim undang-undang yang mengatur kedudukan pemerintah dan lembaga tinggi negara. Aturan main itu ada dalam UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2003.
Arahan itu diperlukan karena banyak menteri baru belum memahami tata tertib serta aturan mengenai hubungan pemerintah dan DPR. Tetapi Prijono menambahkan dengan memberikan uraian-uraian yang tidak perlu. "Itu di luar kewenangan dia," kata Kalla.
Presiden sudah menunjuk pengganti Prijono. Asril Noer, yang sebelumnya menjabat Deputi Administrasi Wakil Presiden, menggantikannya, Senin ini. Kini Prijono punya waktu lebih banyak untuk menulis sajak di sela tugasnya sebagai Ketua Pengurus Nasional Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
Agung Rulianto
|