Uang Palsu di Sarang intel |
Memberantas kejahatan tanpa ikut menjadi jahat adalah persoalan universal setiap hamba hukum. Itu sebabnya aparat negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selalu harus berada di bawah pengawasan yang ketat. Terutama satuan yang bersenjata dan mempunyai wewenang untuk menggunakannya. Penggunaan seragam dan pengenaan identitas yang mudah dilihat publik terhadap petugas negara di bidang keamanan adalah salah satu bentuk sistem pengendalian itu. Sedangkan terhadap unit yang karena jenis tugasnya harus membaur dengan masyarakat dan beroperasi secara tertutup, tentu harus ada sistem supervisi lain.
Untuk dinas intelijen, kalangan yang dalam menjalankan operasi rahasia kerap berada di tengah-tengah komunitas kriminal, biasanya dilengkapi sistem pengaman berupa komisi pengawas dan prosedur baku operasional yang rinci. Tujuannya agar dalam menjalankan tugas menyadap informasi untuk menangkal pelaksanaan berbagai rencana jahat yang mungkin muncul itu tak terjadi penyalahgunaan wewenang ataupun kecurigaan yang berlebihan kepada para pelaksananya.
Maklum, potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan tertutup sangat tinggi. Sebab, tujuan rencana jahat umumnya dimaksudkan untuk memperkaya diri atau kelompok dalam tempo singkat, sehingga wajar jika daya giurnya—terutama bagi yang kurang kuat iman—sangat menggoda, termasuk pada polisi. Terbukti, kisah tentang terbiusnya sosok penegak hukum ke dunia hitam telah menjadi bagian dari cerita kriminal klasik dunia, termasuk Indonesia.
Kisah yang terbaru di Nusantara adalah berita tertangkapnya Brigjen Purnawirawan Zyaeri, dua pekan silam. Penahanan Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu di Badan Intelijen Negara itu cukup mengejutkan karena pensiunan perwira tinggi polisi ini justru menjadi tersangka otak pembuat uang palsu.
Dalam keterangannya kepada polisi, Zyaeri diberitakan mengaku membuat uang palsu sebagai umpan untuk menjebak para pemalsu uang yang berkeliaran. Mantan Komandan Tim Komando Anti-Bandit ini memang sejak dulu dikenal gemar menjalankan siasat "menangkap maling dengan maling". Pihak pemeriksa tentu tak percaya begitu saja. Kini sedang diteliti apakah pengakuan itu benar atau sebaliknya telah terjadi sebuah ironi yang menjengkelkan, "penangkal kriminal menjadi pelaku kriminal".
Masyarakat jelas perlu tahu selekasnya hasil pemeriksaan para penyidik. Bila Zyaeri dan kelompoknya terbukti sebagai penjahat, mereka harus dihukum sangat berat karena telah menjadi "pagar yang makan tanaman". Sebaliknya, bila mereka memang sedang menjalankan tugas sesuai dengan aturan, tentu wajib dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Kunci untuk mencari jawaban ini adalah dengan memeriksa prosedur baku yang ada di Badan Intelijen Negara dan sejauh mana mekanisme kerja ini dipatuhi.
Persoalannya sekarang adalah apakah prosedur baku itu ada. Juga siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Kuat dugaan, sistem pengaturan dan pengawasan kerja di Badan Intelijen Negara jauh dari memadai. Selain karena perangkat undang-undang yang mengatur soal intelijen belum ada, kinerja instansi ini di masa silam lebih menyiratkan fungsi sebagai alat kekuasaan ketimbang bagian dari sistem kenegaraan. Karena kekuasaan masa lalu bersifat otoriter dan tidak akuntabel, sulit berharap BIN tak tercemar oleh perilaku serupa.
Jika dugaan ini benar, pemerintah harus segera melakukan pembenahan. Rancangan Undang-Undang Intelijen yang sesuai dengan iklim negara demokratis—misalnya yang antara lain mewajibkan pembentukan komisi pengawas intelijen di DPR—perlu secepatnya disusun dan didorong ke Senayan. Setelah itu, kelengkapan aturan dalam Badan Intelijen Negara juga dibereskan agar kemungkinan penyalahgunaan wewenang diminimalkan, tapi tetap memberikan rasa aman dan keleluasaan bagi petugas badan negara ini dalam menjalankan tugasnya dengan prima.
Ini bukan soal gampang. Orang bijak mengibaratkan masalah ini seperti seni memegang burung, "terlalu lemah lepas, terlalu kuat mati". Kendati demikian, bukan berarti langkah tak perlu segera diayunkan. Penyusunan perangkat undang-undang mengenai intelijen dan aturan pelengkapnya dapat dimulai dengan mempelajari pengalaman di negara-negara maju dan demokratis. Juga tak perlu takut produk yang dibuat tak sempurna karena ini adalah sebuah keniscayaan. Lagi pula koreksi selalu dapat dibuat bila ditemukan kekeliruan di kemudian hari, dan itu memang sudah semestinya.
Seperti telah disebutkan di awal tulisan, upaya memerangi kejahatan tanpa ikut hanyut menjadi jahat adalah soal universal. Maka, jangan malu untuk meniru langkah-langkah sukses di negeri lain dalam memecahkan soal ini. Meniru yang baik pasti bukan hal buruk.
|