Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXXIII/24 - 30 Januari 2005
   
Opini

Surat Tafsir Arahan Wapres

Setelah SK No. 1/2004, muncul surat Sekretaris Wapres tentang hubungan pemerintah dengan DPR. Banyak menteri belum mengetahui hubungan kelembagaan itu.

BELUM seratus hari usia pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, paling tidak sudah dua kali "kisruh tata tertib" muncul di pusat kekuasaan. Terakhir adalah surat Sekretaris Wakil Presiden, Prijono Tjiptoherijanto, yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan lembaga pemerintahan nondepartemen. Surat ini berakibat fatal: sang sekretaris mundur dari jabatannya.

Surat tertanggal 27 Desember itu?hanya sehari setelah musibah besar menimpa Aceh dan sebagian Sumatera Utara?pada intinya melarang para menteri dan pejabat lembaga pemerintahan nondepartemen hadir pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketika surat ini dibacakan seorang anggota Dewan pada session konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pimpinan DPR, banyak orang terangah. Ada rasa dilecehkan pada para anggota Dewan.

Masalahnya menjadi agak rumit karena surat itu dibuka dengan kalimat "Sesuai arahan Wakil Presiden?." Kebetulan belum lekang dari ingatan khalayak, pada hari kedua musibah Aceh, Wakil Presiden juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wakil Presiden Nomor 1/2004 tentang Penanganan Gempa dan Tsunami Aceh dan Sebagian Sumatera Utara. Artinya, surat Sekretaris Wapres tersebut terbit pada hari yang sama dengan SK No. 1/2004. Tampak betul betapa sigap dan luasnya perhatian kantor Wakil Presiden.

Menanggapi terpublikasinya surat yang bersifat "segera" tapi tidak rahasia itu, Wakil Presiden cepat tanggap. Hal pertama yang diterangkan Wakil Presiden adalah, surat itu dibuat tanpa sepengetahuannya. Wakil Presiden, menurut keterangannya, hanya memerintahkan mengirim matriks yang berisi undang-undang mengenai hubungan pemerintah dengan DPR, untuk dipelajari para menteri dan pejabat lembaga pemerintahan nondepartemen.

Dari keterangan itu bisa disimpulkan betapa beraninya Sekretaris Wakil Presiden membuat tafsir sendiri atas arahan atasannya. Penting pula diingat, sebelum diungkapkan di DPR, surat itu sempat "efektif" paling tidak untuk sekitar tiga pekan. Mengingat sang sekretaris sudah duduk dalam jabatannya sejak masa Hamzah Haz menjadi wakil presiden, muncul juga pertanyaan, mengapa di bawah wakil presiden yang baru tiba-tiba ia jadi berani menafsirkan arahan yang sebetulnya menyangkut perkara krusial.

Mengapa pula matriks berisi undang-undang tentang hubungan pemerintah dengan DPR itu perlu dikirim kepada para menteri dan pejabat lembaga pemerintahan nondepartemen? Menurut Wakil Presiden, pada kenyataannya banyak menteri yang belum mengetahui hubungan kelembagaan antara pemerintah dan DPR. Mendengar jawaban ini, sulit bagi kita untuk tidak mempertanyakan kelengkapan pengetahuan para menteri itu, yang diseleksi langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dengan penjelasan yang terang-benderang dan mundurnya Prijono Tjiptoherijanto dari jabatan sekretaris wakil presiden sebagai bentuk tanggung jawab, urusan surat ini tampaknya berakhir tuntas. Cuma, di tengah penantian mengukur langkah seratus hari pertama pemerintahan yang baru, alangkah baiknya jika masalah-masalah prosedural seperti ini tidak mengganggu. Apalagi pada saat negeri ini mendapat sorotan internasional, terutama setelah bencana luar biasa gempa bumi dan tsunami itu. Wakil Presiden, misalnya, tetap saja layak melangkah lincah, dalam batas-batas yang tak perlu sampai menimbulkan soal.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
12/XXXVII/12 - 18 Mei 2008

 

Berita lainnya

Pembelian Elpiji Diperketat - 12 Mei 2008 | 15:16 WIB
Sempalan PKB Mendaftar Bersamaan dengan Kubu Gus Dur - 12 Mei 2008 | 15:01 WIB
PKB Gus Dur Mendaftar ke KPU - 12 Mei 2008 | 14:51 WIB
Polisi Bekuk Penyelundupan BBM Pertamina - 12 Mei 2008 | 14:44 WIB
DPR Larang Pemerintah Ekspor Beras - 12 Mei 2008 | 14:44 WIB
Empat Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM di Samarinda - 12 Mei 2008 | 14:40 WIB
44 Persen Jalan Rusak di Jambi Akibat Kualitas Pekerjaan Rendah - 12 Mei 2008 | 14:35 WIB
Perawat Sumater Barat Tuntut Kepastian Hukum - 12 Mei 2008 | 14:28 WIB
Ribuan Perawat Lampung Tuntut Perlindungan Kerja - 12 Mei 2008 | 14:23 WIB
DPR Minta Proyek Kereta Bandara Segera Dibangun - 12 Mei 2008 | 14:21 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data