Dirikan Otorita Aceh Selekasnya Keputusan mendirikan Badan Otorita Khusus Aceh sangat tepat. Harus cepat dilaksanakan, dan kewenangannya harus menyeluruh. |
Akhirnya pemerintah memutuskan untuk memadukan langkah di Aceh. Mungkin tak lama lagi kekacauan koordinasi bantuan dapat diatasi, jika administrasi tunggal untuk mengatur semua usaha menanggulangi akibat bencana tsunami Aceh jadi dibentuk. Sebagai suatu badan otorita khusus?sementara ini begitu sebutannya?badan pengelola yang akan dibentuk ini akan diberi kewenangan penuh, dengan demikian juga bertanggung jawab sepenuhnya.
Diharapkan, atau seharusnya, badan otorita ini sudah mulai berjalan dalam dua-tiga pekan mendatang. Semua tindakan harus serba kilat, kemampuan harus dikerahkan melebihi maksimal. Akibat bencana tsunami luar biasa, penanggulangannya pun mesti sesuai luar biasanya. Hukum besi ini harus diikuti, kalau memang benar mau berhasil. Biar lambat asal selamat bukan lagi jadi semboyan yang tepat.
Keputusan membuat badan otorita khusus ini diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa 18 Januari lalu. Bisa dikatakan itu merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah bersama. Jadi cukup alasan untuk mengharap badan ini segera terbentuk dan bekerja. Kendala untuk memberikan dasar hukum sudah disingkirkan, karena DPR bukan saja setuju, tetapi menjadi pihak yang mengusulkannya.
Jika ternyata pembentukannya tidak selekas seperti diharapkan, mungkin sebabnya terletak pada pihak pemerintah yang agak ceriwis dalam mempersiapkan. Dalam rapat konsultasi itu, DPR bahkan telah menawarkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang saja sebagai dasar hukum untuk jalan pintas. Kelihatannya Presiden Yudhoyono beserta jajarannya enggan melakukannya. Bahwa SBY ingin selalu cermat dan persis supaya aman, sehingga agak bertele-tele yang memperlambat keputusan, memang itu bukan cerita baru buat kita.
Pemerintah menyiapkan peraturan presiden?yang tingkatnya di bawah undang-undang?sebagai dasar pendirian otorita. Mungkin akan timbul masalah perundang-undangan. Wewenang badan otorita khusus kadang-kadang terpaksa bertabrakan dengan pemerintah daerah, yang kekuasaannya diperoleh atas dasar undang-undang. Ini bisa dijadikan persoalan konstitusional, karena pemerintah daerah merasa kedudukannya lebih tinggi dari badan otorita khusus. Seyogianya kerewelan legal yang kurang perlu semacam ini dihindari sejak awal.
Agar bisa efektif, sebaiknya otorita dilimpahi kewenangan yang benar-benar penuh, sehingga jadi penentu tunggal di wilayah yang ditanganinya. Memang maksud didirikannya badan otorita ialah untuk mengatasi masalah kompleks, yang hanya bisa diselesaikan secara terpadu, tidak terpisah atau terpecah-pecah. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, mencakup semua segi dan tahap, dari pertolongan darurat sampai rehabilitasi dan rekonstruksi. Semua kegiatan lembaga lain harus diserap ke dalam koordinasi administrasi otorita, atau diletakkan di bawahnya, tanpa terkecuali.
Transparansi, akuntabilitas, pemantauan oleh masyarakat, maupun pengendalian melekat oleh pemerintah pusat harus tetap dijaga. Yang sama sekali tak boleh dilupakan adalah turut sertanya unsur lokal?Aceh dan Sumatera Utara?di dalam badan otorita khusus ini. Bagaimanapun, hanya sebuah otorita tunggal yang bisa melihat pada keseluruhan hutan yang musnah dan memperbaikinya, selain mencoba menegakkan tiap pohon yang tumbang satu demi satu.
Karena kebutuhan Badan Otorita Khusus Aceh mutlak, jangan lagi tanggung-tanggung memutuskan, lelet dan bertele-tele.
|