Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXXIII/24 - 30 Januari 2005
   
Surat

Surat Pembaca

Tanggapan Universitas Muhammadiyah Jember

KAMI perlu memberi klarifikasi dan menanggapi pernyataan Saudara Muljono Hs. perihal Universitas Muhammadiyah Jember yang dimuat dalam rubrik Surat dan Komentar Tempo edisi 10-16 Januari 2005, tepatnya pada halaman 8-9.

Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) didirikan oleh?dan karenanya menjadi milik?Persyarikatan Muhammadiyah pada 1 September 1981 melalui Piagam Pendirian No. 047/III-JTM 81/81. Dalam perkembangannya, universitas ini menjadi bermasalah karena salah kelola. Intinya, kaidah PTM disimpangi, lalu didirikan lagi yayasan dengan ketua Muljono Hs. pada 12 April 1984 (padahal Muhammadiyah sudah berbadan hukum), aset Muhammadiyah diatasnamakan pribadi, pinjam bank tanpa seizin PP Muhammadiyah, dan lain-lain.

Ternyata kebaikan hati Amien Rais, waktu itu Ketua PP Muhammadiyah, disalahgunakan dan tidak adanya kontrol dari pemilik. Muhammadiyah dan sivitas akademika UM Jember juga mengingatkan salah kelola ini. Tampaknya Muljono Hs. sulit diingatkan hingga akhirnya pendiri dan pengurus yayasan (termasuk Muljono Hs.) membubarkan diri dan menyerahkan tanggung jawab dan seluruh kekayaan UM Jember kepada Persyarikatan Muhammadiyah pada 10 Desember 1998. Penyerahan ini dikukuhkan dengan Akta Notaris No. 5 tanggal 9 Februari 1999 dan terdaftar di Kepaniteraan PN Jember No. 01/Y/PB/1999. Setelah itu, UM Jember sepenuhnya di bawah manajemen dan kaidah-kaidah Muhammadiyah, termasuk dalam pengangkatan rektor oleh PP Muhammadiyah, yang berbeda dari zaman Muljono Hs.

Hanya karena diri Muljono Hs. saja yang tidak legowo menerima akibat dari pembubaran yayasan dimaksud (sehingga banyak aset diatasnamakannya, dan meninggalkan kredit macet), maka yang bersangkutanlah yang membuat ?persoalan?. Padahal, UM Jember benar-benar milik dan diselenggarakan oleh Muhammadiyah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 691 K/Pdt./1998. Hal ini juga sesuai dengan maklumat PP Muhammadiyah tertanggal 8 Juli 2002. Dengan demikian, pertanyaan siapa yang mengalami erosi roh perjuangan dan meninggalkan kaidah-kaidah yang tercantum dalam Al-Quran dan hadits telah dapat dijawab dengan sendirinya.

Kasus UM Jember, sebagaimana kasus-kasus PTS lain, hemat kami merupakan tipikal kasus yayasan selaku badan penyelenggara dengan rektorat. Di UM Jember setelah pembubaran yayasan sama sekali sudah tidak ada lagi masalah klaim kepemilikan, baik menyangkut hak eksklusif nama Muhammadiyah pada universitas maupun aset-asetnya. Hingga sekarang ini, di bawah manajemen baru telah dan terus dilakukan penataan ulang UM Jember sesuai dengan standar dan benchmarking Muhammadiyah dan pemerintah.

Drs. H. Yusnan Arigayo Msi
Rektor Universitas Muhammadiyah Jember
Jalan Karimata 49, Jember, Jawa Timur



Pemkot Bandung dan Soal Punclut

Hari-hari terakhir ini berbagai elemen masyarakat di kota Bandung sedang bereaksi keras atas berlangsungnya pembangunan jalan yang dilakukan pengembang PT Dam Utama Sakti Prima yang membelah kawasan konservasi Punclut di Bandung Utara. Jalan tembus tersebut akan digunakan sebagai akses yang menunjang kelancaran pembangunan kawasan wisata terpadu (hotel, diskotik dan pusat rekreasi). Masyarakat khawatir pembangunan pusat rekreasi tersebut akan memicu kerusakan yang lebih parah atas kawasan konservasi Punclut. Selain itu penolakan masyarakat juga disebabkan karena pembangunan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan.

Pelanggaran peraturan di Bandung Utara sudah menjadi hal biasa akibat kacaunya kebijakan Pemerintah Kota Madya Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung serta Pemerintah Propinsi Jawa Barat atas kawasan lindung tersebut. Bagaimana tidak kacau, berbagai peraturan yang dikeluarkan seringkali bertabrakan atau dilanggar oleh pemerintah daerah sendiri. Contoh yang gamblang adalah kasus Punclut yang menghangat sekarang. Pemerintah Propinsi Jawa Barat sudah menerbitkan surat bahwa kawasan Bandung Utara dalam keadaan Status Quo. Artinya tidak diperbolehkan ada pembangunan fisik apapun sebelum keluarnya Rencana Tata Ruang Wilayah Bandung Metropolitan yang akan menjadi payung hukum penataan kawasan Bandung dan sekitarnya. Aneh tapi nyata surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat tidak digubris oleh Pemerintah Kota Bandung. Walikota Dada Rosada melalui Dinas Tata Kota tetap memberikan izin peruntukan pemanfaatan tanah dan Dinas Bina Marga mengeluarkan izin pematangan lahan bagi pengembang.

Bukan cuma surat Gubernur yang dilecehkan. Perda No 2/2004 yang masih segar pun dilanggar terang-terangan oleh Walikota Dada Rosada dengan jajarannya. Pasal 100 menyatakan ?Tidak dibenarkan membangun akses jalan baru yang melewati kawasan Punclut?. Tetapi Dinas Bina Marga Kota Bandung menerbitkan izin pematangan lahan yang menjadi dasar pembangunan jalan tersebut. Aneh, surat seorang kepala dinas sedemikan saktinya bisa melawan Perda No. 2/2004 dan surat keputusan Gubernur. Yang lebih ajaib lagi sang Gubernur Danny Setiawan dan DPRD yang menerbitkan Perda tersebut seperti tidak berdaya. Mereka tidak melakukan tindakan hukum dan politik apapun atas pelanggaran itu. Kedua institusi itu benar-benar tidak ada wibawanya lagi. Sungguh memilukan.

Saya ingin bertanya kepada Dada Rosada dan Danny Setiawan ?jika pelanggaran-pelanggaran itu yang Bapak-Bapak pertontonkan pada masyarakat, mau dibawa ke mana Bandung dan Jawa Barat ini?

Kawasan Bandung Utara saat ini kondisinya rusak parah. Kawasan lindung yang menjadi daerah resapan air bagi warga Bandung dan sekitarnya telah diobrak-abrik oleh para pengembang dengan membangun perumahan-perumahan mewah sejak sepuluh tahun terakhir ini. Pelanggaran demi pelanggaran terus didukung oleh aparat-aparat pemerintah daerah yang korup dengan menerbitkan izin-izin pembangunan walaupun bertabrakan dengan peraturan yang ada. Sialnya, pejabat-pejabat bermental korup yang selalu menghamba pada kepentingan pengusaha inilah yang tetap berkuasa sampai sekarang.

Rupanya bencana yang bertaburan di negeri ini tidak juga memberi pelajaran pada para pejabat pemerintah untuk lebih berpihak pada lingkungan dan masyarakat banyak.

KOMARA WIRASUTISNA
Buah Batu, Bandung



Koreksi Lembaga Riset Perkebunan

Sebuah tulisan berjudul ?Mencekik Geliat Gempa? dimuat pada Tempo edisi 17-23 Januari 2005, tepatnya pada rubrik Ilmu dan Teknologi (halaman 52 dan 53). Kami dari Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI) ingin menyampaikan beberapa ralat atas tulisan itu.

Didiek Hadjar Goenadi bergelar doktor dan ahli peneliti utama, bukan profesor dan juga bukan penemu bantalan tahan gempa seperti yang disebutkan dalam tulisan tersebut.

Kini Didiek menjabat sebagai Direktur Eksekutif LRPI, dan mengkoordinasi 10 unit kerja yang terdiri atas lima pusat penelitian perkebunan dan lima balai penelitian perkebunan. Balai Penelitian Karet Bogor adalah salah satu unit kerja LRPI yang memperkenalkan teknologi bantalan tahan gempa di Indonesia. Balai ini dipimpin oleh Dr. Ir. Teguh Wahyudi.

Riset untuk bantalan rumah tahan gempa dipelopori oleh International Rubber Research Development Board (IRRDB) dan didukung oleh pendanaan United Nations Industrial Development (UNIDO), termasuk pilot project rumah tahan gempa di lahan milik PTPN VIII di Desa Tenjoresmi, Sukabumi.

Perlu kami jelaskan pula, fungsi bantalan rumah tahan gempa (seismic bearing) tidak sama dengan bantalan jembatan (bridge bearing). Yang terakhir lebih banyak berfungsi untuk meredam getaran pada jembatan. Saat ini produksi bantalan rumah tahan gempa dan bantalan jembatan dapat dilakukan oleh PTPN III.

A.n. Direktur Eksekutif LRPI Dr. Gede Wibawa
Kepala Biro Riset Lembaga Riset Perkebunan Indonesia
Bogor, Jawa Barat



Kecewa Asuransi Sinar Mas

Banyak cerita buruk tentang gagalnya klaim pemegang polis dari perusahaan asuransi di Indonesia. Saya adalah salah satu konsumen yang mengalami hal itu. Saya memiliki polis asuransi pada PT Asuransi Sinar Mas dengan nomor 02.200.2002.01212, atas nama saya sendiri, Asrizal Badar, untuk kendaraan jenis Isuzu Panther nopol B 9520 RR.

Pada 17 Desember 2004, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan karena menabrak bagian belakang sebuah truk kontainer yang sedang mogok di ruas tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Saya pun langsung mengajukan proses klaim ke Asuransi Sinar Mas. Berdasarkan aturan asuransi total loss, pihak Sinar Mas hanya akan menanggung biaya kerusakan sebesar 75 persen. Artinya, jika kerusakan kendaraan dinilai tidak mencapai 75 persen, pemegang polis tak akan memperoleh penggantian apa pun.

Estimasi biaya kerusakan kendaraan dilakukan oleh bengkel yang ditunjuk Sinar Mas, yakni PT Jakarta Teknologi Utama Motor (Tekno). Menurut saya, penilaiannya berlangsung tidak fair karena dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan pendapat lain sebagai bahan perbandingan. Kerusakan mobil saya dinilai baru mencapai 63 persen (Rp 45.828.500). Artinya, belum memenuhi total loss, sehingga tidak akan mendapat penggantian dari asuransi. Keputusan ini dikirim oleh Sinar Mas melalui surat bertanggal 5 Januari 2005, dengan lampiran estimasi biaya perbaikan yang dikeluarkan bengkel PT Tekno.

Setelah saya baca dan teliti, ternyata ada beberapa hal yang mengganjal.

  • Tanggal yang dibuat PT Tekno saat melakukan pemeriksaan kerusakan kendaraan tertulis 7 Desember 2004. Padahal kecelakaan terjadi pada tanggal 17 Desember 2004.
  • Lampiran surat yang dikeluarkan PT Tekno secara berurutan dari halaman 1 sampai 5 berbeda-beda tanggal setiap halamannya. Padahal surat ini dibuat secara komputerisasi, yang sangat tidak mungkin jika dibuat dalam waktu yang sama tetapi berbeda tanggal.
  • Nilai nominal rupiah yang ditulis PT Asuransi Sinar Mas berbeda dengan hasil hitungan PT Tekno. Sinar menulis sebesar Rp 45.828.500, sementara dalam lampiran PT Tekno senilai Rp 47.808.525. Keduanya belum memasukkan nilai pajak sebesar 10 persen. Setelah diteliti, kedua hitungan itu ternyata salah semua. Seharusnya nilai hitungan itu adalah Rp 47.916.525. Ini sebuah keteledoran yang seharusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak fair dalam bekerja.
  • Yang juga membuat saya terkejut, antara PT Asuransi Sinar Mas dan bengkel PT Tekno ternyata masih ada hubungan.

Dalam pertemuan saya dengan pihak Sinar Mas dan PT Tekno pada 7 Januari lalu, kedua perwakilan perusahaan tersebut tetap berpegang teguh pada surat yang dikeluarkan. Menurut mereka, kekeliruan dalam surat-surat tersebut adalah hal biasa, yang tak perlu dipermasalahkan.

Jelas, situasi itu membuat saya sebagai pemegang polis asuransi merasa ?dikerjain? dengan ulah kedua perusahaan ?adik-kakak? itu. Ini menjadi catatan khusus bagi para pemegang polis agar lebih hati-hati dalam memilih perusahaan asuransi.

Saya berharap pihak Dewan Asuransi Indonesia mesti lebih tegas dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang terjadi antara konsumen dan perusahaan asuransi.

Asrizal Bahar
Arteri Gandaria 4B, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan



Penipuan di Sebuah Pameran

Saya memperoleh pengalaman buruk saat berbelanja di sebuah pameran yang berlangsung di Mal Ambassador, Jakarta, pada 15 Desember 2004. Ketika itu saya membeli seperangkat kursi dan meja tamu di konter Graha Pratama, yang dikelola Bapak Iwan Latif. Uang muka Rp 500 ribu telah saya berikan sebagai pengikatan hak atas barang seharga Rp 2,4 juta.

Sesuai dengan perjanjian, pelunasan akan dilakukan saat barang terkirim yang dijanjikan seminggu kemudian, yakni 22 Desember 2004. Ternyata barang tak kunjung dikirim, walaupun saya sudah berkali-kali mengingatkan baik melalui telepon maupun datang langsung ke lokasi.

Pada 6 Januari 2005 ada pergantian event organizer pengelola pameran. Karena kiriman tak kunjung datang, kami berupaya menyelesaikan masalah berkoordinasi dengan Bapak Sulfeli dari Tempindo Pratama sebagai pengelola baru. Bapak Sulfeli sependapat dengan kami bahwa pembeli punya hak atas barang Graha Pratama, tapi beliau tidak bertanggung jawab atas uang transaksi, karena ia saat itu belum menjadi pengelola pameran.

Tapi lucunya, pada saat pameran selesai, 17 Januari 2005, Bapak Sulfeli mengatakan bahwa semua barang milik Graha Pratama menjadi hak Tempindo Pratama karena konter tersebut belum melunasi administrasi pameran. Dalam hal ini, kami merasa bahwa pemilik Graha Pratama telah melakukan penipuan dan organizer telah merampas hak konsumen yang jelas-jelas lebih dulu punya hak atas barang tersebut sebelum Tempindo Pratama jadi pengelola pameran.

Itu sebabnya saya mengimbau agar manajemen pusat perbelanjaan, khususnya Mal Ambassador, lebih selektif memilih event organizer mitra pameran. Pihak event organizer pun harus lebih selektif memilih mitra pengisi konter pameran agar konsumen tidak dirugikan.

Harapan saya pengalaman buruk ini tidak lagi terulang pada calon konsumen lain.

Suryo
Kebagusan, Jakarta Selatan



Tanggapan Nokia Indonesia

KAMI mengucapkan terima kasih sekaligus ingin menanggapi keluhan Bapak Rinaldo J. Azis dalam rubrik Surat dan Komentar berjudul ?Kecewa Layanan Nokia? yang dimuat Tempo edisi 17?23 Januari 2005.

Untuk menyelesaikan persoalan telepon seluler itu, kami mengundang Bapak untuk datang ke Nokia Professional Center, Mal Kelapa Gading 3, atau menghubungi (021) 45853901-03.

HASAN AULA
Country Manager Nokia Indonesia



Harapan dari KTT Infrastruktur

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Infrastruktur Indonesia, yang berlangsung di Jakarta, 17-18 Januari 2005, menjadi salah satu agenda ekonomi nasional di awal 2005. Tampaknya forum ini menyita banyak perhatian pebisnis, baik lokal maupun pengusaha asing. Pemerintah tentu berharap KTT ini merupakan kesempatan yang baik untuk meyakinkan investor agar bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Konferensi yang diikuti oleh 540 investor dari 19 negara tersebut dibuka Presiden Yudhoyono. Selain dari Indonesia, delegasi datang dari Amerika Serikat, Singapura, Jepang, Malaysia, Cina, Korea Selatan, Hong Kong, Australia, Brunei Darussalam, Kanada, dan Uni Eropa. Mereka berasal dari kalangan perbankan, lembaga investasi, komunitas negara donor, eksekutif perusahaan baik swasta maupun BUMN, serta sejumlah analis dan pengamat. Hadir pula utusan dari sejumlah perusahaan terkemuka seperti Mitsui & Co, Nippon Kyoei, Sumitomo Corp, dan Siemens AG.

Dengan adanya KTT itu, kita berharap dunia usaha baik asing maupun domestik mengambil kesempatan untuk berinvestasi di bidang infrastruktur di Indonesia. Presiden Yudhoyono juga menekankan pentingnya kerja sama, baik dunia usaha domestik maupun asing, untuk membantu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

I MADE ADIYAKSA
Jatiwaringin, Jakarta Timur



Solidaritas untuk Aceh

Bencana alam yang dahsyat di Nanggroe Aceh Darussalam telah memberikan banyak pelajaran. Salah satunya, bagaimana mengelola solidaritas. Yang kasat mata dan berskala dunia adalah sesama manusia berlomba berbuat kebajikan.

Di Indonesia khususnya, semangat membantu Aceh seperti gerakan yang tidak kunjung padam. Uang, barang, tenaga, dan doa mengalir begitu rupa. Dengan solidaritas seperti itu, kita pun berharap bencana Aceh menjadi titik pijak menguatkan rasa persaudaraan yang lebih kukuh sesama anak bangsa.

Solidaritas untuk Aceh juga telah menjadi bukti bahwa kita menjadi pribadi-pribadi pelintas batas. Kita bergerak melintasi batas geografi, etnis, agama, dan politik. Ternyata kita bisa. Tetapi solidaritas ini harus dikelola agar langsung bermanfaat bagi korban. Artinya, ke depan perlu dirumuskan manajemen pengelolaan yang lebih cepat dan tepat.

JENIFER WOWORUNTU
Lenteng Agung, Jakarta Selatan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Hari Ini Warga Maluku Pilih Gubernur - 09 Jul 2008 | 11:48 WIB
16 Traffic Light Mati Kemcetan Terjadi - 09 Jul 2008 | 11:43 WIB
Tujuh Pasangan Calon Gubernur Lampung Ditetapkan - 09 Jul 2008 | 11:38 WIB
Kalla akan Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu - 09 Jul 2008 | 11:32 WIB
Menyuntik Tenaga Organizer - 09 Jul 2008 | 11:09 WIB
40 Napi LP Krobokan Ikut Mencoblos - 09 Jul 2008 | 10:49 WIB
Warga Padangpanjang Pilih Wali Kota - 09 Jul 2008 | 09:17 WIB
Pastika Cuma Mengantar Keluarga - 09 Jul 2008 | 09:05 WIB
Isu Teroris Diduga Karena Persaingan Bisnis Wisata - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
Tujuh Anggota LPSK Diputuskan Lewat Voting - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data