Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 49/XXXIII/31 Januari - 06 Februari 2005
   
Kriminalitas

Ancaman dari Rambut dan Kuku

ADIGUNA Sutowo benar-benar terjepit. Tak hanya dijaring dengan pasal pembunuhan dan kepemilikan senjata tanpa izin, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika. Sebab, dari hasil tes urine dan darah yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri awal Januari lalu, ditemukan zat Metamphetamine dan Fenmentrazin. "Kedua zat itu umumnya terdapat pada sabu-sabu," kata Komisaris Besar Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Dua zat tersebut termasuk jenis psikotropika golongan II. Berdasarkan undang-undang, jika sekadar dituduh sebagai pemakai, Adiguna bisa diancam hukuman tiga bulan penjara. Kasus psikotropika ini bakal diberkas secara terpisah dari dua kasus sebelumnya.

Hanya belakangan, tersangka diduga juga menggunakan kokain, salah satu jenis narkotik. Itu sebabnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengirim sampel rambut dan kuku Adiguna ke Puslabfor untuk diperiksa. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Puslabfor Komisaris Besar Polisi Harry Anwar. "Kami pingin tahu apakah ada kandungan lain dalam tubuh tersangka. Tapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu lama," ujarnya.

Jika terbukti mengkonsumsi kokain, Adiguna bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya pun lebih berat, empat tahun penjara. Namun, pengacaranya, Amir Karyatin, menolak kemungkinan itu. Ia juga membantah kliennya memakai sabu-sabu. "Dia bukan pemakai," katanya.

Eni Saeni


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor - 24 Jul 2008 | 20:46 WIB
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK - 24 Jul 2008 | 20:35 WIB
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik - 24 Jul 2008 | 20:17 WIB
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan - 24 Jul 2008 | 20:07 WIB
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan - 24 Jul 2008 | 19:54 WIB
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok - 24 Jul 2008 | 19:49 WIB
Pasangan Karsa Unggul di Jombang - 24 Jul 2008 | 19:34 WIB
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count - 24 Jul 2008 | 19:27 WIB
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki - 24 Jul 2008 | 19:15 WIB
Dada Janji Bangun Stadion Persib - 24 Jul 2008 | 19:14 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data