|
Neraka bagi para perokok itu bernama Singapura. Negeri dengan seribu satu larangan ini sudah lama secara ketat menerapkan aturan larangan merokok di tempat umum. Kalau membandel, uang seribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,6 juta bakal melayang.
Di negeri yang terkenal dengan kebersihannya itu, kesadaran akan udara bersih telah dimulai sejak 1970. Awalnya, larangan merokok hanya berlaku di bus dan bioskop. Kawasan bebas rokok ini telah meluas, mencakup 26 kategori tempat umum, termasuk sekolah dan rumah sakit serta pertokoan yang memakai penyejuk ruangan. Pengawasan dan denda yang cukup tinggi menjadi kunci keberhasilan Singapura menjaga kebersihan udaranya. Belum puas dengan hasil sekarang ini, pemerintah Singapura berniat memperluas larangan merokok di tempat hiburan seperti kedai kopi, pub, bar, diskotek, dan kelab malam mulai pertengahan tahun ini. Kerja keras Singapura ini mendapatkan penghargaan Tobacco-Free World Award dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Langkah Singapura memperketat larangan merokok di berbagai area publik juga dipicu tren internasional. Pasalnya, banyak kota-kota di negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Irlandia, Selandia Baru, dan Norwegia menuju ke arah masyarakat bebas rokok. Negara-negara itu telah melarang rokok di pub, bar, restoran dan kantor, sementara India baru mulai menerapkan kebijakan serupa sejak Maret 2001. Negara-negara lain seperti Swedia, Hong Kong, dan Skotlandia tengah merintis kebijakan ini.
Kesadaran ini muncul karena hampir 86 persen penduduk dewasa di negeri itu tidak merokok. Rokok di mata penduduk Singapura adalah pencabut nyawa yang efektif. Menurut survei, setiap hari di sana ada tujuh orang yang mati karena rokok atau sekitar 2.600 jiwa per tahun.
Mereka juga percaya, cukup setengah jam saja seorang perokok pasif terkena asap rokok, dia akan mengalami reaksi fisik yang sama dengan perokok aktif: risiko terkena kanker paru-paru 20-30 persen, risiko sakit jantung sampai 30 persen, dan stroke hingga 82 persen.
Tjandra Dewi (berbagai sumber)
|