Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/XXXIII/07 - 13 Februari 2005
   
Opini

Perlu Undang-Undang Kementerian Negara

Peraturan presiden tentang kedudukan dan tata kerja menteri tak selaras dengan konstitusi. Seharusnya dibuat undang-undang.

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan empat peraturan presiden yang mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, dan tata kerja menteri dan pejabat setingkat direktur jenderal. Sebuah langkah yang perlu dilakukan. Kita tahu selama seratus hari ini sejumlah kementerian berjalan tertatih-tatih. Struktur organisasi kementerian dan juga departemen baru belum seluruhnya terisi. Dasar hukum untuk merekrut dirjen, misalnya, belum tersedia sehingga proses pengambilan keputusan di kementerian dan departemen dirasakan kurang cepat dan lancar.

Yang menarik, berbeda dengan pendahulunya, Presiden Yudhoyono memakai dasar hukum peraturan presiden untuk mendandani postur kabinetnya. Dulu Presiden Megawati memakai dasar keputusan presiden untuk menetapkan tugas pokok dan fungsi kementerian dan departemen di kabinetnya. Secara hierarki hukum mungkin kedua perangkat hukum itu sama derajatnya, namun kedua perangkat itu memiliki kesamaan: belum memenuhi ketentuan konstitusi. Amendemen Keempat UUD 1945, Pasal 17 butir 4, secara jelas menyebutkan bahwa "pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".

Amanat konstitusi tentang perlunya undang-undang dalam kaitan dengan kementerian punya alasan yang kuat. Kita mafhum bahwa undang-undang adalah produk hukum yang menghendaki persetujuan dan pengesahan pemerintah, yang diwakili presiden, dan rakyat, melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan Dewan ini penting karena setiap pembentukan kementerian atau departemen selalu mengandung konsekuensi anggaran belanja negara. Sudah luas diumumkan bahwa pemerintah SBY memunculkan tiga kementerian baru.

Penambahan ini jelas berarti bertambahnya anggaran rutin yang harus dirogoh dari kantong anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pemerintah SBY juga harus mengeluarkan dana tak sedikit dengan mengganti Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika. Penggantian ini seakan-akan hanya soal mengganti kata "kementerian" menjadi "departemen", tapi ternyata ada konsekuensi anggaran yang luar biasa. Departemen yang dipimpin Menteri Sofyan Djalil itu akan membangun 33 kantor di seluruh Indonesia. Semuanya butuh duit!

Konsekuensi dana itulah yang membuat perumus amendemen UUD 45 merasa DPR perlu dimintai persetujuan apabila pemerintah membentuk atau mengubah kementerian dan departemen. Kontrol dari DPR terhadap langkah pemerintah dalam penggunaan anggaran itulah yang menjadi alasan di balik ketetapan konstitusi tadi.

Pemerintah SBY seyogianya melaksanakan ketentuan konstitusi itu. Peraturan presiden yang sekarang dijadikan dasar sebaiknya secepatnya diganti dengan undang-undang seperti amanat konstitusi. Inisiatif harus datang dari pemerintah, sebagai pihak yang "telanjur" memakai aturan hukum yang tidak selaras dengan konstitusi. Kondisi politik saat ini agaknya tidak akan menjadi hambatan yang besar bagi langkah pemerintah SBY membuat undang-undang pembentukan kementerian dan departemen itu. Dengan kedudukan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merangkap Ketua Umum Partai Golkar, agaknya kemungkinan "ganjalan" DPR bisa diatasi.

Jika langkah membuat undang-undang itu dilakukan, pemerintah SBY akan menjadi pemerintah pertama yang menjalankan amanat konstitusi itu. Sekaligus, akan mengelakkan anggapan bahwa pemerintah sengaja menghindari kontrol rakyat atas penggunaan anggaran belanja.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
22/XXXVII/21 - 27 Juli 2008

 

Berita lainnya

Habib Hussein Al Habsyi Laporkan Kasus Korupsi - 24 Jul 2008 | 12:48 WIB
Rumah Mewah Terbakar, 10 Anjing Tewas - 24 Jul 2008 | 12:35 WIB
JPPR: Pelanggaran Terjadi diberbagai Wilayah - 24 Jul 2008 | 12:22 WIB
Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan Audiensi Dengan Jaksa Agung - 24 Jul 2008 | 12:05 WIB
Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung - 24 Jul 2008 | 12:04 WIB
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak - 24 Jul 2008 | 11:50 WIB
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat - 24 Jul 2008 | 11:34 WIB
Korban Tewas Danau Sunter Dibuang Hidup-hidup - 24 Jul 2008 | 11:12 WIB
Jaksa Sidik Pengadaan Interior PON - 24 Jul 2008 | 11:03 WIB
Imam Besar Mekah dan Madinah Kunjungi Jusuf Kalla - 24 Jul 2008 | 10:45 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data