Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXIV/14 - 20 Maret 2005
   
Hukum

Memori yang Terlupakan

Gara-gara jaksa tak memberikan memori kasasi, terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia Timor Timur lolos dari jerat hukum. Tak ada sanksi untuk jaksa.

WAJAH Gabriel Simangunsong tegang. Tak sebutir kata pun terdengar dari mantan jaksa itu setelah sekitar setengah jam "diinterogasi" di ruang kerja Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Berjalan perlahan diapit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi dan Kepala Subdirektorat Penuntutan Di-rektorat HAM Widodo Supriyadi, pria yang sudah lebih dari dua tahun menikmati masa pensiunnya itu hanya menunjuk-nunjuk Sudhono, menanggapi pertanyaan wartawan.

Rabu pekan lalu itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memanggil Gabriel. Kaitannya dengan tidak dimasukkannya memori kasasi dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Letnan Kolonel Inf. Tono Suratman. Pada April 2003, Gabriel menuntut mantan Komandan Korem 164 Wiradharma, Timor Timur, itu 10 tahun penjara. Tapi pengadilan hak asasi manusia ad hoc, dalam vonisnya pada Mei 2003, membebaskan Tono.

Atas putusan itu, Gabriel langsung mengajukan kasasi. Tapi, di sinilah mulai masalahnya. Pengajuan itu ternyata tidak dibarengi memori kasasi. Karena memori kasasi merupakan syarat, ketika sidang kasasi itu digelar, Senin pekan lalu, majelis hakim membebaskan Tono Suratman. Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang memimpin sidang itu, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas kelalaian jaksa.

Urusan ini memang menimbulkan pertanyaan. Gabriel membantah berbuat sengaja. "Saya belum menerima salinan putusan dari pengadilan," kata pria 60 tahun itu ketika didesak wartawan. Dalih itu disanggah Andi Samsan Nganro, ketua majelis hakim ad hoc yang mengadili Tono Suratman. Menurut hakim yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, itu putusan sudah diketik rapi rangkap sepuluh. "Putusan itu dibagikan kepada hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, panitera, dan satu untuk arsip," ujarnya kepada Tempo.

Andi bercerita, Gabriel bahkan sempat menemuinya beberapa hari setelah putusan dijatuhkan. Gabriel, kata Andi, ketika itu menanyakan salinan putusan yang resmi. Andi menyarankannya menghubungi panitera. Tapi, lain pula pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, R.J. Soehandojo. Menurut dia, Gabriel sebenarnya sudah menerima salinan putusan perkara itu pada 16 Juni 2003. Tapi, ada masalah. Tenggat penyerahan memori kasasi berakhir 17 Juni 2003. "Jadi, meski salinan putusan diperoleh, Jaksa Gabriel kesulitan menyusun memori kasasi karena waktu yang mepet," kata Soehandojo.

Menurut Soehandojo, Gabriel sebenarnya sudah menyiapkan memori kasasi pada 14 Juni 2003. Hanya, pembuatan memori kasasi itu berdasarkan salinan putusan tidak resmi, yaitu belum berstempel pengadilan dan belum ditandatangani hakim. "Kalau salinan itu dibaca, ada hal-hal yang tak sesuai dengan fakta di persidangan," ujar Soehandojo menirukan pengakuan Gabriel. Dengan pertimbangan itu, kata Soehandojo, Gabriel memilih tidak mengirimkan memori kasasi itu.

Namun, apa pun alasannya, kata Soehandojo, Gabriel telah melakukan kelalaian. Hanya, lantaran ia sudah pensiun, kejaksaan tak bisa menjatuhkan sanksi. "Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri tidak bisa lagi diterapkan kepada dia," ujar Soehandojo. Bagi Yan Juanda Saputra, salah satu pengacara Tono Suratman, wajar jika majelis hakim membebaskan kliennya. "Apalagi jaksa tidak memasukkan memori kasasi," ujarnya.

Menurut Yan, tidak adanya memori kasasi memang merupakan kesalahan fatal. Kendati demikian, kata Yan, jika kejaksaan belum puas terhadap putusan kasasi, lembaga itu bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali. "Tapi, syaratnya, jaksa harus punya bukti baru," ujarnya.

Sukma N. Loppies, Yuswardi A. Suud, Maria Ulfah, Istiqomatul Hayati


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Hari Ini Warga Maluku Pilih Gubernur - 09 Jul 2008 | 11:48 WIB
16 Traffic Light Mati Kemcetan Terjadi - 09 Jul 2008 | 11:43 WIB
Tujuh Pasangan Calon Gubernur Lampung Ditetapkan - 09 Jul 2008 | 11:38 WIB
Kalla akan Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu - 09 Jul 2008 | 11:32 WIB
Menyuntik Tenaga Organizer - 09 Jul 2008 | 11:09 WIB
40 Napi LP Krobokan Ikut Mencoblos - 09 Jul 2008 | 10:49 WIB
Warga Padangpanjang Pilih Wali Kota - 09 Jul 2008 | 09:17 WIB
Pastika Cuma Mengantar Keluarga - 09 Jul 2008 | 09:05 WIB
Isu Teroris Diduga Karena Persaingan Bisnis Wisata - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
Tujuh Anggota LPSK Diputuskan Lewat Voting - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data