Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXIV/21 - 27 Maret 2005
   
Kriminalitas

Kakap-kakap yang Belum Terjaring

Sembilan tersangka kasus kayu ilegal sudah ditahan. Tapi cukong kelas kakapnya belum tersentuh.

Di depan gapura kantor Wali Kota Jayapura, sejumlah polisi telah bersiaga, lengkap dengan senjatanya. Mereka siap menghadang delapan truk bermuatan 186 warga Bonggo, Kabupaten Sarmi, yang hendak masuk Kota Jayapura. Maklum, kabar yang mampir ke telinga aparat pada pagi Jumat pekan lalu itu sungguh gawat: warga hendak menyerbu kantor Kepolisian Daerah Papua. Tujuannya, membebaskan Tang Eng Kwee, Direktur PT Wapoga Mutiara Timber, tersangka pembalakan liar yang sudah sepekan berada dalam tahanan.

Namun, polisi tak menemukan wajah-wajah beringas di atas truk. Mereka hanyalah orang kampung yang tampak lugu. Salah seorang di antaranya, Seblum Werbabkay, turun dari truk dan berdialog dengan aparat keamanan. Dia mengakui warga memang hendak menjumpai Tang Eng Kwee, tapi hanya untuk membesuk. Polisi tak keberatan, lalu warga Bonggo ini dikawal menuju kantor Polda yang terletak di Jalan Dr Sam Ratulangi, Jayapura.

Begitu Tang Eng Kwee keluar dari ruang tahanan, tangis haru pun pecah. "Aduh kalau sa (saya) ada salah sama ko (kamu), saya minta maaf, saya tidak tahan melihat ko begini," kata Sefnath Wembey, Ketua Lingkungan Masyarakat Adat Distrik Bonggo. Sefnath melanjutkan kalimatnya, "Kalau tra (tidak) ada ko, mungkin saya masih tinggal di hutan." Tang Eng Kwee yang warga Malaysia itu pun tak tahan mendengarnya, air mata membasahi pipinya.

Sefnath mengatakan, warga Bonggo sebenarnya berterima kasih kepada PT Wapoga. Sebab, perusahaan yang masuk ke Bonggo sejak tiga tahun lalu itu bukan hanya mengeruk untung. Wapoga membangun jalan, mendirikan gereja, dan membiayai sekolah anak-anak tak mampu di kampung itu. "Dia ambil kayu kitong (kita), tapi dia balas juga dengan kebaikan," katanya kepada Tempo.

Boleh jadi, Tang Eng Kwee bak pahlawan di mata masyarakat Bonggo. Tapi aparat yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Hutan Lestari dari Mabes Polri melihat sebaliknya. Tang, yang ditahan sejak 8 Maret lalu, dituduh telah menebang kayu secara liar. Bersama Tang, ditahan juga Manajer Kamp Wapoga, Agustinus Yumilena.

Sejak awal Maret lalu, Satgas Operasi Hutan Lestari yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi Ismerda Lebang ini bertekad membekuk para cukong kayu ilegal berikut bekingnya. Beberapa di antaranya adalah warga Malaysia. Mereka dianggap bersalah karena membabat hutan secara tak sah di kawasan Papua, Kalimantan, dan Sumatera.

Akibat pembalakan liar ini, Indonesia kehilangan hutan seluas 3,6 juta hektare per tahun, negara rugi Rp 30 triliun-45 triliun saban tahun. Saat ini, dari hutan seluas 113,8 juta hektare, yang telah rusak parah mencapai 22,6 juta hektare.

Sampai pekan lalu, polisi telah menetapkan 47 nama sebagai tersangka kasus kayu ilegal, dan beberapa di antaranya ditahan. Hanya, polisi tak membuat klasifikasi cukong kakap atau cukong teri. Sejauh ini baru Tan, tokoh penting dalam kasus illegal logging di Papua, yang ditangkap. Padahal, menurut catatan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Watch, di Papua terdapat 12 cukong kayu ilegal kakap, tujuh di antaranya adalah warga Malaysia.

Bahkan, dalam catatan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan alam itu juga tertera nama Robert Joppy Kardinal, anggota DPR RI. "Dia bersama dua temannya dikenal dengan sebutan Trio Kwek-Kwek," kata Soeripto, bekas Sekjen Departemen Kehutanan yang kini menjadi anggota parlemen.

Kelompok "Trio Kwek-Kwek" dikenal punya jaringan luas dan dibekingi sejumlah aparat. Kendati demikian, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisari Besar Zainuri Lubis, mengatakan polisi tetap akan mengusutnya bila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara pembalakan liar.

Polisi telah menyita 250 batang kayu gelondongan di Waliam Salawati, Sorong, Selasa pekan lalu. "Menurut warga setempat, kayu itu milik Pak Robert Kardinal," kata Zainuri. Kini dokumen kayu itu tengah diselidiki. "Jika tidak jelas, polisi akan memanggil Robert," ujarnya.

Wartawan Tempo beberapa kali menyambangi ruang kerja Robert di gedung DPR di Senayan, Jakarta. Namun, dia tak pernah ada. Menurut Erlin, sekretarisnya, Robert jarang datang ke ruangannya. "Jika ada rapat, dia langsung datang ke ruang rapat," katanya. Tapi Robert juga tak nongol saat ada rapat Fraksi Golkar Selasa siang pekan lalu. Daftar hadirnya kosong sampai rapat bubar.

Salah seorang staf Sekretariat Jenderal DPR, Supardi, sempat menanyakan keberadaan Robert kepada anggota fraksi: "Lihat Pak Robert, Pak?" Anggota Dewan itu dengan tersenyum menjawab, "Robert lagi ngurusin illegal logging." Lalu Supardi mengirim pesan singkat ke telepon seluler Robert, tapi tak dijawab. Bahkan ketika dia menghubunginya juga tak disahut. "Bapak hanya menerima telepon dari nomor yang dikenalnya," kata Ismail, ajudan Robert.

Tak berlebihan jika Soeripto mengkritik polisi hanya bisa menangkap pekerja di lapangan. Sebab, sampai akhir pekan lalu sembilan orang yang ditahan. Dari jumlah itu, hanya beberapa yang diduga cukong kakap. Salah satunya Rudi Hendro alias Asoy, yang dibekuk di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 5 Maret lalu. Dia adalah cukong kayu ilegal kelas kakap yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

Selain Asoy, sebenarnya ada seorang bekas anggota MPR RI yang selama ini juga dikenal sebagai cukong kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Tokoh ini juga masuk dalam daftar cukong di lembaga swadaya masyarakat Telapak. Wajahnya juga terpampang dalam video cakram digital berjudul The Last Frontier milik Telapak yang disebarluaskan Februari lalu. Disebutkan, dia menjalin hubungan dengan pengusaha kayu dari Malaysia dan Singapura. Anehnya, namanya tak tercantum dalam daftar buron polisi.

Di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, cukong penebangan kayu ilegal juga masih berkeliaran. Paling tidak ada lima cukong kelas kakap di Kalimantan Barat. Yang cukup banyak di Kalimantan Timur, di sana setidaknya ada 21 tauke yang kerap menjarah hutan Kalimantan. Bahkan, menurut hasil penelusuran Tempo, di kawasan ini ada seorang cukong yang cukup kondang dengan julukan Dragon Mahakam.

Si Dragon bernama asli Tambi. Dia dituduh sebagai penerbit surat-surat palsu untuk keperluan illegal logging. Jaringan milik pria Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, ini tersebar mulai dari Kutai Kartanegara, Kutai Timur, hingga Kutai Barat. Bahkan sejumlah pengusaha kayu yang sedang dikejar aparat justru berada di bawah perlindungan Tambi.

Tambi, yang dihubungi Tempo Senin pekan lalu, membantah semua tuduhan itu, termasuk tudingan membuat surat-surat kayu palsu. "Siapa bilang aku yang bikin? Kalau ada petugas Dinas Kehutanan di Kutai yang nuduh aku memalsukannya, maka kusumpahi dia sekarang," kata Tambi. Dia mengaku tak tahu-menahu soal kayu ilegal. "Memang banyak wartawan tanya ke saya. Tapi saya tidak tahu soal itu," ujarnya.

Di wilayah Sumatera, para cukong lebih bebas lagi berkeliaran. Dalam catatan Tempo, di sana setidaknya ada delapan cukong kayu ilegal. Sampai sekarang, belum satu pun yang dijerat polisi.

Ambil contoh di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Di dua provinsi ini pencurian kayu dilakukan terang-terangan. Bahkan Taman Nasional Gunung Leuser juga mereka gunduli. Tapi, tak ada cukong yang beroperasi di daerah ini yang ditangkap.

Di Riau, lain lagi. Kalangan LSM menyebut, paling tidak ada empat cukong kayu ilegal di sana. Mereka juga kerap mengungkapkan pentingnya peran Brigadir Kepala Miolek, yang sehari-hari bertugas di Bagian Reserse Kriminal Polda Riau. Dia disebut-sebut sebagai simpul pergerakan kayu ilegal di kawasan Riau. Namun, tudingan ini dibantah oleh pihak kepolisian. "Jangan menuduh jika belum ada bukti," kata Kepala Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Amien Rachimsyah.

Miolek sendiri, yang dihubungi Tempo melalui telepon genggamnya, juga membantah tuduhan itu. "Mana mungkin saya berada dalam lingkaran itu. Begini, saya kan orang lapangan, mungkin saya difitnah," katanya. Dia menampik tegas-tegas jika dikatakan terlibat dalam kegiatan bisnis kayu ilegal. "Terkutuklah saya jika berbuat seperti itu. Tuhan yang tahu," ujarnya.

Memang benar, perbuatan yang merugikan negara dan rakyat memang patut dikutuk. Itu sebabnya, penegak hukum sepatutnya bertindak serius dalam memberantas kayu ilegal.

Nurlis E. Meuko, Eni Saeni (Jakarta), Jupernalis (Pekanbaru), Lita Oetomo (Jayapura), dan Redy M.Z. (Samarinda)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
19/XXXVII/30 Juni - 06 Juli 2008

 

Berita lainnya

Investor Jepang Ancam Keluar Indonesia - 04 Jul 2008 | 19:34 WIB
Pemerintah Ubah Jam Kerja Industri - 04 Jul 2008 | 19:32 WIB
Kepala Sekolah Hilang Diduga Tertimbun Longsor - 04 Jul 2008 | 19:12 WIB
Calon Siswa SMA 2 Palu Dites Mengaji - 04 Jul 2008 | 19:04 WIB
Empat PLTU Segera Dibangun - 04 Jul 2008 | 18:56 WIB
Imigrasi Denpasar Tahan 2 Warga Afghanistan - 04 Jul 2008 | 18:41 WIB
Sumatera Utara Kembangkan Transportasi Air - 04 Jul 2008 | 18:41 WIB
Menteri Kaban Bantah Tudingan Terima Aliran Dana BI - 04 Jul 2008 | 18:22 WIB
Polda Bali Siap Buka File Lama Pelaku Terorisme - 04 Jul 2008 | 18:19 WIB
Polisi Penggelap Mobil Terancam Dipecat - 04 Jul 2008 | 18:16 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data