Aliran Duit yang Mencurigakan Rekening para cukong kayu ilegal mulai ditelusuri. Aliran dana berputar-putar di antara nama-nama yang dicurigai. |
Selihai-lihainya para cukong kayu ilegal menghilangkan jejak, akhirnya mereka terendus juga. Bukan hanya kayu-kayu gelondongan yang dijadikan barang bukti, rekening mereka di bank juga ditelusuri. Segala transaksi yang berjumlah miliaran rupiah akan dipertanyakan karena diduga berasal dari bisnis kayu haram.
Itulah yang kini dialami oleh Rudi Hendro alias Asoy. Lelaki 56 tahun asal Kalimantan Timur itu ditangkap oleh polisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, awal Maret lalu. Setelah sehari diperiksa di Mabes Polri, dia diterbangkan ke Kalimantan Tengah. Asoy dibawa ke Sampit untuk melihat ribuan meter kubik kayu yang tersimpan di kapal tongkang. Kayu-kayu yang hendak diselundupkan ke Serawak, lalu diekspor ke Cina, itu diduga milik tersangka.
Rekening Asoy pun ditelusuri. Diduga ia telah mendapat kiriman duit dari pengusaha di Cina dan Malaysia. Sebagian duit itu lalu ditransfer lagi ke sejumlah pemasok kayu di Indonesia. "Aliran dananya masih kami selidiki," kata Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Asoy tidak sendirian. Sebanyak 46 tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembalakan liar hutan di Indonesia juga akan diperiksa rekeningnya. Di antara para tersangka, sebanyak sembilan orang, termasuk Asoy, kini sudah ditahan oleh Mabes Polri. Mereka antara lain Agustinus (Manajer PT Wapoga Mutiara Timber), Wung Tiong (Kantona Mina Sejahtera), dan Teefing Chiu (Jayanti Group).
Untuk menelusuri rekening para tersangka dan juga cukong-cukong yang masih buron, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Wakil Ketua PPATK I Made Gede Sadguna, sudah terkumpul 21 nama yang rekeningnya dicurigai. Sebagian besar dari mereka masih buron.
Cara melacaknya tak terlalu pelik. "Sepanjang transaksi itu menggunakan sistem perbankan, tidak sulit bagi kami untuk menelusurinya," kata Made. Mula-mula PPATK meminta data rekening dari perbankan yang masuk dalam kategori laporan transaksi yang mencurigakan, Suspicious Transaction Report (STR), yang nilainya di atas Rp 500 juta. Bank wajib melaporkan setiap STR ke lembaga itu. Jika tidak, maka bank itu bisa disangka membantu praktek pencucian uang.
Laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke PPATK mencapai sekitar 1.500. Data itu lalu dicek silang dengan daftar orang-orang yang dicurigai terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal. Hasilnya, muncul 21 nama yang memiliki rekening yang mencurigakan dan diduga terkait dalam jaringan penebangan kayu secara liar.
Wakil Ketua PPATK lainnya, Susno Duadji, mengungkapkan, nilai transaksi yang dilakukan oleh orang-orang yang dicurigai tersebut cukup besar. Angkanya dari Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar dan dilakukan sepanjang 2004. Mereka melakukan transfer antarrekening pribadi, dari rekening di luar negeri masuk ke rekening di Indonesia atau sebaliknya. "Transfer itu berputar pada nama-nama itu saja," katanya.
Keterlibatan seseorang dalam bisnis kayu ilegal bisa dilihat dari karakteristik perusahaannya. Menurut Susno, jika perusahaan yang dimilikinya bukan perusahaan kayu, tapi dia mengirim kayu keluar negeri, ini patut dicurigai. Dari rekeningnya akan terlihat pula, misalnya rekening A biasa kemasukan uang tidak lebih dari Rp 5 juta, tiba-tiba rekening ini mendapat kiriman uang Rp 1 miliar. "Itu juga perlu dicurigai, tapi belum tentu dia juga bersalah, siapa tahu dia menang undian," ujar Susno.
Daftar 21 nama yang dicurigai kini sudah ada di tangan Komisaris Jenderal Suyitno Landung. "Kami tidak bisa mengeksposnya karena mereka bisa kabur," katanya. Nama-nama itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, bahkan ada yang beralamat di Malaysia dan India.
Suyitno juga mengaku masih sulit melacaknya karena sering kali alamat mereka tak jelas, misalnya ada yang beralamat di Jalan Tritura, Surabaya, tapi tanpa dilengkapi dengan nomornya. "Jalan Tritura kan panjang. Mending kalau dia orang terkenal, kita bisa intip-intip," ujarnya.
Eni Saeni
|