Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 07/XXXIV/11 - 17 April 2005
   
Hukum

Berseteru Hutan Warisan di Papua

Perseteruan Menteri Kaban dengan Gubernur Solossa belum usai. Upaya penegakan hukum mendapat dukungan dari masyarakat adat.

Baru sebulan memburu pencuri kayu, polisi sudah menangkap 108 orang. Dari jumlah itu, 32 di antaranya digelandang ke dalam tahanan Kepolisian Daerah Papua, 13 wajib lapor, sisanya belum ditahan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Da?i Bachtiar menyebutkan, tim Operasi Hutan Lestari II 2005 periode pertama 5 Maret-5 April ini telah berhasil menjalankan tugasnya.

Da?i boleh saja memuji. Hanya saja, jika melihat kualitas tersangkanya, sudah selayaknya Operasi Hutan Lestari II meningkatkan kinerjanya. Lihat saja, dari puluhan tersangka tadi, hanya satu orang yang cukup terkenal sepak terjangnya dalam perkara kayu ilegal, yaitu Asoy alias Rudi Hendro, Direktur PT Rimba, yang justru ditangkap di Jakarta pada awal Maret lalu. Para beking yang ditangkap pun paling tinggi pangkatnya sekelas perwira menengah.

Padahal, di Papua cukup banyak nama terkenal yang terlibat dalam pencurian kayu. Bahkan di sana juga cukup tersohor dengan tiga tokoh yang mendapat julukan Trio Kwek-kwek, namun belum satu pun dari mereka yang ditangkap. Salah seorang dari Trio Kwek-kwek ini adalah anggota DPR RI. Dari Jakarta, sejumlah beking dengan bintang di bahu masih belum tersentuh.

Komisaris Jenderal Ismerda Lebang yang memimpin Operasi Hutan Lestari berjanji akan menangkap mereka semuanya, termasuk anggota Dewan dari Papua itu. Menurut Lebang, pihaknya juga telah mempersiapkan surat permintaan izin ke Presiden untuk memeriksa anggota legislatif itu. ?Target kami menangkap tokoh intelektualnya, yaitu cukong. Mereka ini adalah otak illegal logging,? katanya.

Selain itu, pada tahap kedua pula, juga akan dievaluasi seluruh peraturan yang dianggap membuka peluang terjadinya illegal logging. ?Peluang itu lahir dari cara menafsirkan undang-undang yang keliru,? kata Lebang. Masalah berbeda dalam menafsirkan peraturan ini pula yang mengawali gesekan antara Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Gubernur Papua J. P. Solossa, terutama menyangkut Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) dan Izin Penebangan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA) di Papua.

Kopermas selama ini diberi IPKMA untuk menebang kayu di Papua. Disebutkan, pemberian izin pemanfaatan kayu kepada masyarakat adat Papua merupakan kewenangan pejabat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jadi, menurut Solossa, memang sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat yang mendorong pembentukan Kopermas. ?Kami di daerah hanya melanjutkannya,? katanya kepada Tempo.

Itu sebabnya, Solossa mengatakan pembentukan Kopermas dan IPKMA lahir bukan tanpa dasar hukum. Selain Undang-Undang Kehutanan, Solossa juga bersandar pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Alasannya, pemerintah daerah berhak dan berwenang mengurus rumah tangganya sendiri. ?Lagi pula, pembentukan Kopermas itu juga untuk mensejahterakan masyarakat Papua,? kata Ketua Umum Pusat Kopermas, Sulaeman L. Hamzah.

Kopermas hadir di Papua sejak 1999. Pertama di Kaimana. Waktu itu Kopermas masih diartikan sebagai Koperasi Peran Serta Masyarakat. Dua tahun kemudian, muncul 108 Kopermas yang berbadan hukum. Pada 2000, kepanjangan dari Kopermas menjadi Koperasi Masyarakat Adat Papua. Lembaga swadaya masyarakat Telapak melaporkan, kini ada sekitar 300 Kopermas bertaburan di Papua, yang semuanya mengantongi IPKMA. Padahal, Departemen Kehutanan telah mengeluarkan 54 izin Hak Pengelolaan Hutan dengan luas 13 juta hektare hutan, hampir sepertiga luas daratan Papua yang 40 juta hektare.

Telapak mulai mencium ketidakberesan ketika melihat perkembangan Kopermas yang berjalan tanpa kontrol. Sebagian besar Kopermas dikendalikan pengusaha. Telapak menyebut contoh, pengusaha yang mengendalikan Kopermas di Kepulauan Raja Ampat, Sorong, yang terletak di ujung barat Papua. Di Sorong ada 120 Kopermas, 40 persen di antaranya berada di Raja Ampat. Padahal, kawasan Raja Ampat yang berpenduduk 7.500 jiwa ini hutan lindung. Tapi apa yang terjadi? Sasaran pemotongan kayu adalah hutan lindung ini.

Itulah sebabnya, Kopermas diibaratkan hanya menjadi bantalan stempel untuk kegiatan pengusaha kayu. Aktivitas Kopermas sepenuhnya diatur oleh cukong. ?Sedangkan kami dibayar setelah kayu tersebut naik di atas kapal para pembeli yang datang ke sini,? kata Kelly Samberi, Sekretaris Kopermas Ambumi, di Kampung Ambumi, Distrik Wasior Selatan, Kabupaten Teluk Wondama. ?Satu kubik kayu merbau dihargai 100 ribu rupiah.?

Jadi, tak mengherankan jika Kepala Kampung Ambumi, Elisa Mariay, berpendapat bahwa Kopermas lebih banyak menguntungkan perusahaan dan pengurusnya. ?Saya lihat hampir semua Ketua Kopermas mementingkan diri sendiri dibanding masyarakat pemilik hak ulayat adat yang punya kayu,? ujarnya.

Karena itu, ketika Operasi Hutan Lestari II ini terfokus di Papua, mencuatlah persoalan Kopermas dan IPKMA, terutama setelah polisi menangkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kayoi, dan Kepala Dinas Kehutanan Pertanian Perkebunan dan Perikanan Provinsi Irian Jaya Barat M.L. Rumadas, Maret lalu. Kini, Rumadas diadili di Pengadilan Negeri Manokwari, sedangkan Marthen Kayoi di Pengadilan Negeri Jayapura.

Pangkal masalah yang menyebabkan dua pejabat ini terbelit, ya, IPKMA tadi. Misalnya, Rumadas mengeluarkan IPKMA untuk Amarepi Kwardus Yettu, pengurus Kopermas di Teluk Bintuni. Belakangan, Kopermas ini bekerja sama dengan Dikli Atidas Papua dan PT Yotefa Sarana Timber. Lalu mereka membabat hutan di Kampung Manimeri dan Thijer, Distrik Bintuni, pada September 2004.

Rupanya, menurut polisi kegiatan ini ilegal. Alasan polisi, dua pejabat di daerah itu tak berhak mengeluarkan izin menebang kayu untuk masyarakat adat. Tentu saja, dua pejabat ini membantah. Budi Setyanto, kuasa hukum Marthen, mengatakan, kebijakan IPKMA adalah bagian kebijakan Gubernur Papua yang memiliki dasar hukum yang kuat. ?Dalam kasus ini bukan lagi soal illegal logging-nya, tapi pada keabsahan dokumen IPKMA yang kini dianggap ilegal,? katanya.

Menurut Budi, jika kebijakan Kepala Dinas Kehutanan itu dianggap salah, konsekuensinya Gubernur Papua juga ikut salah, begitu juga masyarakat adat yang memiliki IPKMA. Sebab, katanya, Marthen menjalankannya sesuai dengan surat edaran Gubernur Papua. ?Tapi itu bukan substansi masalah. Persoalannya sekarang kayu dari Papua yang keluar tanpa dokumen,? katanya. Jadi, Budi berpendapat perlu dilakukan uji materiil tentang masalah tersebut ke Majelis Konstitusi.

Bahkan, menurut Marthen, dari kebijakan IPKMA itu dia telah menyetor dana ke rekening terbuka Menteri Kehutanan senilai Rp 57 miliar. Marthen menganggap penyetoran itu sebagai wujud dari legalnya pengeluaran izin tersebut. Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Transtoto mengakui soal ini. Dia bilang, Menteri Kehutanan juga siap mengembalikan dana itu bila terbukti dari pembalakan liar. ?Asal-muasal dana bisa dirunut kembali, tetapi Menhut tidak bisa dijadikan tersangka karena itu,? katanya.

Menteri Kehutanan M.S. Kaban melihat masalah ini berpangkal pada dasar hukum pemberian izin dan konsesi buat masyarakat adat di daerah yang memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus. Menurut dia, Departemen Kehutanan melihat semua masalah kehutanan itu ada pada undang-undang yang mengatur kehutanan dan perizinan. Sementara Gubernur menerjemahkan dari UU Otonomi Khusus itu, sehingga daerah merasa berhak mengeluarkan izin.

Padahal, menurut Kaban, sejak 2002 masalah perizinan sudah dialihkan ke pusat. Dia mengatakan, pusat melihat kebijakan itu sudah tak terkontrol lagi sehingga persoalan ini menjadi titik awal percepatan degradasi hutan. Setiap tahun, 2,8 juta hektare ludes akibat illegal logging. Kaban memperkirakan negara rugi Rp 49 triliun. Bahkan saat ini, dari total hutan seluas 120 juta hektare, 111 juta hektare di antaranya dalam kondisi kritis.

Itu semua menjadi alasan mengapa Departemen Kehutanan membuat surat keberatan terhadap kebijakan Gubernur Papua pada 2003. ?Semua kebijakannya tidak sah,? kata Kaban. Tetapi, Gubernur tetap bertahan dan membuat surat edaran mengizinkan adanya IPKMA. Padahal, menurut Kaban, tak satu pun undang-undang yang menyatakan masyarakat adat diizinkan menebang. ?IPKMA hanya sekadar tameng. Toh yang melaksanakan semua itu para cukong,? katanya. ?Jadi, saya tegaskan IPKMA itu ilegal.? Bahwa masyarakat adat boleh mendapat manfaat dari hutan, menurut Kaban, itu memang diakui Undang-Undang Kehutanan.

Selain perkara perizinan, kini digambarkan di Papua ada persoalan baru, yaitu perihal pengangguran. Operasi Tim Lestari II 2005 di Papua dituding menjadi penyebab terhentinya aktivitas beberapa perusahaan pengolahan kayu. Ujung-ujungnya dikatakan, masyarakat juga yang susah karena tak ada lapangan kerja.

Agaknya, persoalan pembalakan liar ini menjadi terkesan begitu rumit dan dilematis, hingga seperti memakan buah simalakama. Memang, membereskan pembalakan liar bukan pekerjaan ringan bagi Kaban. ?Perlawanannya kuat sekali,? katanya. Kendati demikian, Kaban tetap akan menegakkan hukum. Bahkan dia berharap pelaku pembalakan liar diberi hukuman yang berat. ?Supaya jera. Jangan nunggu ini-itu lagi,? katanya.

Rupanya, upaya penegakan hukum yang tampak cukup gigih ini mendapat dukungan besar dari masyarakat Papua, di antaranya adalah Ketua Dewan Adat Papua, Tom Beanal. Menurut dia, illegal logging hanya merugikan masyarakat adat Papua. Dia malah bersyukur dengan kegiatan pemberantasan pembalakan liar. ?Sa (saya) heran, padahal yang punya hutan adalah rakyat Papua, dorang (mereka) curi kayu. Yang kami tahu mereka (pejabat) hanya baku bagi uang pencuri di depan mata kami, dan kami yang punya hutan menjerit-jerit,? kata Tom Beanal.

Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua, Thaha Alhamid, juga berpandangan sama dengan Tom Beanal. Begitu juga Dewan Persekutuan Masyarakat Adat wilayah Memberamo-Tami. Mereka meminta penegak hukum segera mengadili pencuri kayu. ?Tapi kami minta jangan hanya yang kecil-kecil. Kalau perlu, tangkap Gubernur Papua dan Menteri Kehutanan, agar semua persoalan jelas, siapa yang salah dan siapa yang benar,? kata G.A. Awie, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Port Numbay.

Nurlis E. Meuko, Sukma N. Loppies, Ramidi (Jakarta), Cunding Levi (Jayapura), dan Lita Oetomo (Merauke)



Cemas akan Paru-paru Dunia

Papua bagian penting dunia. Hutan luas di provinsi ujung timur Indonesia itu juga berfungsi sebagai paru-paru dunia. Akibat penebangan dan pembalakan liar, fungsi itu pun mulai terancam.

Potensi Papua

Luas hutan Papua sekitar 42 juta hektare.

Berdasarkan peta padu serasi untuk penataan ruang pada 1996, fungsi hutan yang ada di Papua adalah:

  • Hutan pusat perlindungan alam seluas 7,5 juta ha
  • Hutan lindung seluas 11,08 juta ha
  • Hutan produksi terbatas seluas 2,1 juta ha
  • Hutan produksi seluas 9,9 juta ha
  • Hutan produksi yang dapat dikonversi, memiliki luas areal rencana karya tahunan 176 ribu ha, dan target volume 3,7 juta m3.

Jenis Kayu yang Ditebang di Papua
Di Papua, ada beberapa jenis kayu, di antaranya kayu besi (Merbau intria sp), matoa (Pometia sp), ketapang (Terminalia cattapa), bintangur (Callophylhllum sp), dan damar (Agathis sp). Namun, kayu merbau merupakan komoditas yang penting dan ?laris? di pasaran. Sebab, dari 4.000 jenis kayu di Indonesia, hanya 10 persen yang tahan terhadap rayap. Kayu merbau termasuk kayu yang tahan rayap bersama dengan jenis kayu ulin, sengon laut, dan kayu laut.

Hutan Papua Setelah Illegal Logging
Dengan adanya illegal logging, kayu hutan Papua diperkirakan hilang 600 ribu m3 per bulan. Selain juga diduga terjadi laju deforestasi yang mencapai 2,8 juta ha per tahun.

Dugaan Kerugian
Penebangan kayu liar dan peredaran kayu ilegal di Indonesia mencapai besaran 50,7 juta m3 per tahun, dengan perkiraan kerugian finansial Rp 30,42 triliun per tahun. Khusus Papua, dengan adanya illegal logging, dugaan kerugian Rp 600 miliar per bulan atau Rp 7,2 triliun per tahun.

Operasi Hutan Lestari II

Operasi dimulai 5 Maret lalu. Dana yang dianggarkan Rp 12 miliar. Hingga pekan lalu, dalam operasi yang mulai dilakukan pada 5 Maret lalu itu, 108 orang ditangkap dan diamankan, meliputi 98 orang Indonesia, 9 orang Malaysia, dan 1 orang Korea. Dari jumlah itu, 32 orang ditahan, 13 lainnya wajib lapor. Sementara 63 tidak ditahan. Sebanyak 108 orang itu adalah tokoh?manajer, direktur, dan manajer lapangan?perusahaan yang diduga terlibat illegal logging.

Barang yang Disita

1. Kayu: Kayu bulat 64.907 batang dengan diameter rata-rata 60 cm, sehingga jika dikubikkan mencapai 342.299 meter kubik (m3). Sedangkan kayu olahan mencapai 19.374 m3.

2. Alat Berat: Sebanyak 788 unit alat berat, 4 buah kapal, 34 unit truk, 13 tongkang, 13 tug boat, 46 gergaji mesin, dan alat lainnya 293 buah.

  • Barang-barang tersebut disita dari 49 lokasi di enam daerah operasi yang tersebar di wilayah Papua dan Irian Jaya Barat. Operasi dikembangkan mencapai sembilan daerah operasi, termasuk Merauke, Timika, dan Jayapura.
  • Dalam operasi ini, kayu yang disita di antaranya pada 5 Maret. Pada tanggal itu, polisi menyita sejumlah kayu dan peralatan milik PT Uni Raya Timber dan CV Tamraw Walian, yang berlokasi di Pulau Salawati, Sorong. Disita dua unit alat berat jenis buldoser, loader, forklift. Selain itu, kayu olahan 170 m3 dan 87 batang kayu gelondongan. Sedangkan dari CV Tamraw Walian, polisi menyita kayu jenis merbau 716 batang.
  • Pada 6 Maret, polisi menyita sejumlah kayu ilegal, kapal, dan peralatan yang digunakan di sembilan lokasi, masing-masing:
    1. Bombari, Fak-Fak Tim, sebanyak 4.483 m3 (1.172 batang) kayu, dan alat berat 31 unit.
    2. Avona, Teluk Edna, Kaimana, disita satu kapal yang diduga mengangkut kayu ilegal.
    3. Wirabuan, Fak-Fak, disita kayu 5.544 m3 (1.131 batang), alat berat 21 unit.
    4. Nilasasi dan Saharai, Fak-Fak, disita 7.171 m3 (1.412 batang) kayu, alat berat 12 unit.
    5. Kalapa Lima, Desa Katimin, Distrik Seget, Sorong, disita 8.580 m3 (2.555 batang), 17 alat berat dan satu mobil.
    6. Kampung Nasep, Desa Malang, Distrik Seget, Sorong, disita kayu 2.321 m3 (580 batang).
    7. Kampung Klalin, Melawele, Distrik Aimas, Sorong, disita kayu 500 m3.
    8. Kampung Katimin, Katapu Pantai, Distrik Salawati, Sorong, disita kayu olahan 500 m3.
    9. Di Bintuni, disita satu kapal, satu tongkang, berikut tug boat yang digunakan mengangkut kayu olahan.

  • Pada 7 Maret, tim operasi mengamankan kegiatan illegal logging di tiga lokasi, yakni:
    1. Di Arso, Kabupaten Kerom, Papua, disita 502 m3 kayu olahan dan 313 kayu batangan.
    2. Di Wenbi, Kerom, Papua, disita kayu olahan 200m3.
    3. Di Denta, Jayapura, disita kayu batangan 4.581 buah, satu tug boat, dan 18 unit alat berat.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008

 

Berita lainnya

Isu Teroris Tidak Mempengaruhi Kunjungan Wisatawan ke Bukittinggi - 09 Jul 2008 | 12:02 WIB
Hari Ini Warga Maluku Pilih Gubernur - 09 Jul 2008 | 11:48 WIB
16 Traffic Light Mati Kemcetan Terjadi - 09 Jul 2008 | 11:43 WIB
Tujuh Pasangan Calon Gubernur Lampung Ditetapkan - 09 Jul 2008 | 11:38 WIB
Kalla akan Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu - 09 Jul 2008 | 11:32 WIB
Menyuntik Tenaga Organizer - 09 Jul 2008 | 11:09 WIB
40 Napi LP Krobokan Ikut Mencoblos - 09 Jul 2008 | 10:49 WIB
Warga Padangpanjang Pilih Wali Kota - 09 Jul 2008 | 09:17 WIB
Pastika Cuma Mengantar Keluarga - 09 Jul 2008 | 09:05 WIB
Isu Teroris Diduga Karena Persaingan Bisnis Wisata - 09 Jul 2008 | 08:40 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data