Setelah Tepergok di Bandara Hong Kong MESKI berstatus bebas bersyarat, David Nusa Wijaya, terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, bisa melenggang ke luar negeri. Jumat pekan lalu, setelah kepergiannya diributkan, dua petugas Imigrasi diperintahkan menjemput David. Kejaksaan Agung menuding Departemen Kehakiman tidak melakukan koordinasi dalam pembebasan mantan Direktur Utama Bank Servitia yang masih berutang ke negara lebih dari Rp 1 triliun itu. Tapi Departemen Hukum membantah. Apa sebenarnya yang terjadi? |
PANGGILAN dari Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong itu cuma berisi ajakan diskusi dan ”ada yang hendak disampaikan”. Tanpa persiapan, hanya mengenakan kaus hitam dan celana krem, David Nusa Wijaya diantar adiknya ke kantor konsulat yang terletak di Leighton Road, Hong Kong, Jumat pekan lalu. ”Dia datang pukul 11.20, dua puluh menit lebih lambat daripada waktu yang kami tentukan,” kata Sukmo Yuwono, Sekretaris Protokol dan Konsuler, yang menelepon David, kepada Tempo.
Hari itu, diam-diam, konsulat merancang skenario memulangkan David—terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 1,291 triliun—ke Jakarta. Sebelumnya, pagi harinya, dua petugas Imigrasi dari Indonesia sudah mendarat di Hong Kong dengan satu perintah: mengembalikan David ke Indonesia.
Saat David sudah ”terkurung” di kantor konsulat itulah, baru Sukmo membuka rencananya. ”Awalnya David menolak. Kami berdebat sampai dua jam,” ujar Sukmo. Akhirnya mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia itu melunak setelah dua petugas Imigrasi, Rohadi dan Effendi, menyatakan dirinya bakal berurusan dengan Interpol jika hari itu tak mau pulang ke Indonesia. David sempat minta izin untuk pamit kepada adiknya. ”Tapi tidak kami penuhi, karena kami tak mau ambil risiko,” kata Sukmo.
Pukul delapan malam, pesawat Garuda 863 yang membawa David mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta. Dalam kawalan ketat sejumlah petugas Imigrasi, lewat sebuah pintu khusus, David diantar ke sebuah mobil. Dan, wuss, tanpa sepengetahuan para wartawan yang sejak sore menantinya, David dilarikan keluar dari bandara, menuju Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang.
l l l
Sebelumnya, Rabu sore dua pekan lalu, David mendarat di Hong Kong. Ia datang bersama ibunya, yang akan berobat di negeri bekas jajahan Inggris itu. Di bandara Hong Kong itu petugas Imigrasi sempat menahannya karena namanya masuk daftar pencarian orang. David baru diizinkan pergi setelah petugas Imigrasi menelepon konsulat Indonesia di Hong Kong. ”Saya jelaskan bahwa David tidak lagi dicekal dan kini menjalani proses pembebasan bersyarat,” ujar Sukmo.
Kendati demikian, kabar keberadaan David di luar negeri itu tak urung menyengat para pejabat kejaksaan. Kejaksaan menyesalkan keluarnya status pembebasan bersyarat untuk David. Soalnya, sebagai narapidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, David belum melunasi utangnya lebih dari Rp 1 triliun. ”Pembebasan bersyarat itu harus ada komunikasi dengan kejaksaan, tapi kejaksaan tidak dilibatkan,” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata membantah jika dikatakan pihaknya ”jalan sendiri”. Menurut dia, saat akan mengeluarkan David dari penjara Salemba pada 16 Mei lalu, Kepala Rumah Tahanan Salemba sudah memberitahukan pembebasan David kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. ”Kalau Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, itu soal merekalah,” kata Andi.
Urusan David dengan meja hijau merupakan buntut kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1998 untuk Bank Servitia, yang belakangan ternyata ia selewengkan. Pengadilan negeri menghukum David satu tahun penjara dan denda Rp 1 triliun. Di tingkat kasasi, hukuman itu naik menjadi delapan tahun. Saat akan dieksekusi, David sudah lebih dulu kabur ke luar negeri. Ia tertangkap Biro Penyidik Federal Amerika Serikat di San Francisco.
Dipulangkan ke Indonesia, pengusaha 46 tahun ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba. Maret lalu, ia mendapat ”hadiah” dari Mahkamah Agung. Majelis hakim peninjauan kembali memotong hukumannya jadi empat tahun penjara. Nah, 16 Mei lalu, meski belum melunasi utangnya, ia mendapat pembebasan bersyarat.
Pemberian status bebas bersyarat—yang ujung-ujungnya membuat David bisa ke Hong Kong—inilah yang membuat departemen dan kejaksaan bersitegang. Ditemui Tempo, Rabu pekan lalu, Kepala Rumah Tahanan Salemba Bambang Sumardiono menyatakan David mendapat pembebasan bersyarat karena dia sudah melewati dua pertiga masa tahanannya. Bambang juga telah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan David tidak punya perkara hukum lain. ”Kejaksaan menjawab David tidak punya perkara lain,” ujar Bambang.
Ada pun soal denda yang harus dibayar David, kata Bambang, kejaksaan menyatakan masih menghitung aset David yang disita. Menurut Bambang, beberapa jam sebelum ”melepas” David, ia juga menelepon Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Barat Harjo. ”Laksanakan saja PB (pembebasan bersyarat)-nya,” kata Bambang menirukan jawaban Harjo.
Atas keterangan Bambang yang menyudutkan dirinya itu, jaksa Harjo memilih tutup mulut. ”Yang berhak memberikan keterangan adalah Kejaksaan Agung,” ujar Harjo. Tapi seorang sumber di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengakui memang ada surat-menyurat antara rumah tahanan dan kejaksaan perihal David. Hanya, sumber tersebut menyatakan kejaksaan saat itu tidak tahu surat tersebut ternyata berujung pembebasan David.
Kejaksaan Agung menuding rumah tahanan melakukan kecerobohan. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, jika narapidana akan diberi pembebasan bersyarat, ia harus diserahterimakan kepada jaksa. ”Bukan cuma lewat surat dan telepon,” kata Marwan. Menurut dia, soal aturan ini semestinya kepala tahanan tahu. ”Kalau tidak tahu, aneh, harus disekolahkan lagi,” kata Marwan.
Lazimnya para penerima status bebas bersyarat, David ternyata juga melapor ke Balai Pemasyarakatan. Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat Rasyid Adjam, David pertama kali melapor pada 21 Mei lalu. Pada 23 Juni ia datang lagi. Adapun ”wajib lapor” ketiga jatuh pada pekan ini.
Untuk ke luar negeri ini pun sebenarnya bukan perkara mudah bagi David. Menurut aturan, hanya dengan izin Menteri Hukumlah seseorang yang mengantongi surat bebas bersyarat bisa melanglang buana. Izin itu diproses melalui Balai Pemasyarakatan. ”Tapi selama ini David tidak pernah menyatakan akan ke luar negeri,” ujar Rasyid.
Lalu bagaimana pengusaha yang dikenal jago lobi itu bisa lolos? Menurut sumber Tempo, berbekal dokumen bebas bersyarat itulah ia berlenggang kangkung melewati pemeriksaan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Sukmo Yuwono, saat bertemu dengan David, ia juga melihat surat keterangan bebas cekal itu. ”Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi Saiful Rahman,” ujarnya.
Saiful mengaku mengeluarkan surat ”bebas cekal” itu. Masa cekal David, kata dia, berakhir 11 Agustus 2005. ”Saya berikan karena David meminta,” katanya. Menurut dia, tanpa surat itu pun, jika orang sudah tak lagi dicekal, ia otomatis bisa pergi ke luar negeri. ”Kami hanya memastikan penumpang ke luar negeri tidak dalam status cekal,” kata Saiful. ”Jadi, dari sisi imigrasi, tidak ada masalah,” ujarnya. Sehari setelah kedatangan David di Hong Kong, kejaksaan langsung memperpanjang cekal David.
Lolosnya David menuai kritik dari para aktivis korupsi. Menurut anggota Badan Pekerja Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch Ilian Deta Artasari, lolosnya David merupakan tanggung jawab bersama penjara Salemba, kejaksaan, dan Imigrasi. ”Sebagai bekas buron, seharusnya Imigrasi menahan David dan meminta kepastian statusnya kepada kejaksaan,” katanya.
Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menunjuk kasus ini sebagai bentuk lain mafia peradilan. ”Semua pejabat, baik dari kehakiman maupun kejaksaan, yang bertanggung jawab atas soal ini harus dijatuhi sanksi,” ujarnya. Menurut Denny, seharusnya narapidana seperti David yang masih berutang sebesar itu memang tak bisa mendapat pembebasan bersyarat.
Adek Media, Iqbal Muhtarom, Munawwaroh
Jejak Hukum Penerus Tan Tjin Kok
DIA dikenal sebagai salah satu ahli waris dinasti bisnis Tan Tjin Kok yang paling sukses. Tan Tjin Kok adalah taipan yang sezaman dengan The Ning King dan Liem Sioe Liong. Selain mengembangkan Bank Umum Servitia, David Nusa Wijaya juga mendirikan PT Servitia Finance, PT Servitia Land, dan PT Servitia Inti Mulia. Di bawah David, Bank Servitia pernah masuk daftar 500 bank komersial terbaik di Asia Pasifik versi majalah Asiaweek. Seperti pengusaha bank lainnya, saat krisis ekonomi, pria 46 tahun bernama asli Ng Tjuen Wie ini juga mendapat kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang kemudian mengantarkannya berurusan dengan meja hijau.
11 Maret 2002
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis David Nusa Wijaya hukuman satu tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,291 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.
21 Mei 2002
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara empat tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,291 triliun.
23 Juli 2003
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis David delapan tahun tahanan. Ia juga harus membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti Rp 1,291 triliun.
3 Maret 2004
David kabur ketika akan dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara.
28 Juli 2004
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku terlambat menerima salinan putusan sehingga David telanjur hengkang ke luar negeri.
5 Maret 2004
David bermukim di Singapura sampai 27 Desember 2004. Di sini ia mengurus visa multi-entry jenis B1/B2 di Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dengan visa itu ia pergi ke Malaysia, Hong Kong, Macao, dan Cina.
28 Desember 2005
David ke Amerika Serikat.
13 Januari 2006
David ditangkap polisi Federal Amerika Serikat (FBI) di bandar udara San Francisco, Amerika Serikat.
16 Januari 2006
David mengajukan peninjauan kembali.
17 Januari 2006
David tiba di Indonesia. Ia mengaku tak tahu dirinya jadi buron. ”Saya keluar Indonesia sebelum vonis dieksekusi,” katanya.
18 Januari 2006
David dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
17 Maret 2008
Mahkamah Agung mengkorting separuh hukuman David menjadi empat tahun penjara, dengan alasan ada kekeliruan yang nyata.
16 Mei 2008
David bebas bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
9 Juli 2008
Pihak imigrasi Hong Kong menahan David. Tapi, setelah David memperlihatkan surat izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, pihak imigrasi melepaskannya.
Martha W.
|