Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Komnas HAM Soal Kerusuhan Maluku
Jum'at, 30 April 2004 | 07:21 WIB

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

PERNYATAAN KOMNAS HAM
TENTANG PERISTIWA KERUSUHAN DI MALUKU


I. Pendahuluan


Pertikaian antar golongan agama dan suku di Maluku yang telah berlangsung sejak Hari Raya Idul Fitri telah menimbulkan kecemasan serta rasa takut / tidak aman luar biasa di kalangan masyarakat. Keadaan ini terjadi karena merosotnya tatanan ekonomi, sosial, budaya dan politik akibat kebijakan-kebijakan pemerintah, disamping adanya benih-benih sentimen antar kelompok dalam masyarakat.
Upaya untuk meredakan dan menyelesaikan kerusuhan ini yang dilakukan oleh kalangan golongan dan pimpinan agama, adat, tokoh masyarakat, pemuda dan lain-lain, sudah berkali-kali dilakukan pendekatan-pendekatan secara budaya dan kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil nyata. Hal tersebut disebabkan belum ditanganinya akar masalahnya, bahkan yang terlihat adalah kesimpangsiuran mengenai hal tersebut.


II. Hasil Pemantauan

1. Pranata-pranata budaya masyarakat Ambon / Maluku tidak lagi berkemampuan menjadi nilai / norma pengikat kohesi masyarakat. Lembaga perekat masyarakat seperti PELA GANDONG sebagai lembaga tradisional tidak mampu lagi memelihara kerukunan dan mendamaikan perselisihan dalam masyarakat Maluku. Penyelesaian hanya terjadi di kalangan elit dan tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

2. Keadaan sedemikian potensial dimanfaatkan untuk memecah belah tatanan kehidupan sosial masyarakat Maluku, dengan terindentifikasi adanya provokator-provokator yang turut menyulut kerusuhan tersebut menurut keterangan tokoh-tokoh masyarakat ataupun pimpinan ABRI sendiri.

3. Pemerintah sipil dan aparat keamanan ternyata tidak mampu memadamkan kerusuhan pada tahap awal dan mencegah meluas dan berkelanjutannya kerusuhan tersebut.

4. Corak kerusuhan di Maluku tidak diduga oleh siapapun akan berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan sebagai akibat dari mendalamnya sentimen / perasaan di dalam masyarakat yang kemudian dirangsang oleh faktor-faktor eksternal.


III. Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Komnas HAM menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kerusuhan yang telah melanda Maluku yang merupakan tragedi kemanusiaan yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia . Dimana hak hidup, hak bebas dari rasa takut termasuk terganggunya ketenteraman menjalankan ibadah agama dan hak atas harta milik telah dirusak secara kasar.

2. Komnas HAM mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Mengupayakan penghentian segera segala macam bentuk serang menyerang dan tindakan kekerasan lainnya, sehingga rasa aman masyarakat dapat diwujudkan kembali.

b. Segera menciptakan pendekatan antar semua golongan (agama dan etnik) di kalangan masyarakat Maluku dengan tujuan untuk menciptakan iklim sosial yang memungkinkan ditemukan akar masalah untuk segera diselesaikan secara tuntas sehingga dapat dicegah terulangnya kerusuhan sejenis dimasa mendatang (non recurence).

c. Untuk lebih memungkinkan diselesaikannya masalah ini hendaklah semua pejabat yang terimplikasi dalam pertanggungjawaban terhadap kerusuhan perlu segera digantikan dengan pejabat-pejabat yang sungguh-sungguh tidak berpihak.

d. Mengevaluasi seluruh kebijaksanaan dari pemerintah pusat yang tidak aspiratif dengan perasaan dan aspirasi masyarakat setempat baik dalam lembaga pemerintahan maupun dalam masyarakat.

e. Mengambil langkah-langkah hukum yang pasti terhadap para pelaku penganiayaan, pembunuhan, perusakan harta milik pribadi maupun umum dan pelanggaran HAM lainnya.

f. Meminta kepada semua pihak agar tidak mengembangkan peristiwa kerusuhan di Maluku sebagai masalah konflik antar agama dan suku yang berkepanjangan, dan meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak memberikan keterangan-keterangan yang tidak berdasarkan keterangan yang konkrit.



Jakarta, 9 Maret 1999

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Ambon Kembali Memanas
Menkopolkam Imbau Laskar Jihad Batalkan Rencana Ke Ambon
Panglima Instruksikan Tembak Mati Sniper
Puan Maharani Mengunjungi Korban Konflik di Ambon
Menkopolkam Tunjuk Mediator Untuk Maluku
Sidang Kabinet Bahas Ambon, Aceh dan RAPBN 2005
TNI Akan Cegah Laskar Jihad ke Ambon
Ambon Semakin Membaik
Puan Maharani ke Ambon
Korban Terus Berjatuhan di Ambon


Referensi

Kronologi Konflik di Maluku
Komnas HAM Soal Kerusuhan Maluku
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Kepres RI No.38 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data