|
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Minggu, 02 Mei 2004 | 15:33 WIB
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan sebuah komisi yang diharapkan dapat menjadi alternatif jawaban atas persoalan pelanggaran HAM masa silam.
Pengantar:
ANTARA MASA SILAM DAN MASA DEPAN
Bagaimana jalan terbaik menyelesaikan kasus pelanggaran HAM? Satu pertanyaan ini mengundang belasan jawaban sekaligus perdebatan. Melalui berbagai bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sejumlah negara berhasil mengurai benang kusut masa lalunya. Bagaimana di Indonesia?
Invasi Amerika Serikat ke Afghanistan yang merenggut ratusan nyawa penduduk sipil --termasuk anak-anak, tampaknya untuk sementara mengalihkan perhatian kita pada beberapa persoalan akut bangsa. Ancaman disintegrasi di Aceh dan Papua, serta konflik di Maluku nyaris terlupakan. Bahkan, Majelis Permusyawatan Rakyat yang menggelar Sidang Tahunan belum lama ini lebih memilih ''tawuran'' sesama anggota daripada membahas aspek krusial bangsa tersebut.
Padahal, ancaman itu amat riil karena ketika tuntutan masyarakat terhadap keadilan, khususnya yang terkait dengan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), tak kunjung ditangani serius, maka masing-masing komponen bangsa yang terkait mencari jalan pemecahan sendiri. Inilah tahapan awal yang kuat menuju disintegrasi.
Pemecahan tuntutan masyarakat atas pelanggaran HAM berat (gross violation of human right) memang bukan pekerjaan mudah. Pemerintahan baru Megawati yang hendak dibangun di atas landasan demokrasi menghadapi masalah pelik dalam upaya menjawab kebutuhan rakyatnya akan pengusutan pelanggaran HAM yang dilakukan rezim otoriter Soeharto, sebelumnya.
Kerepotan yang sama menimpa pemerintahan serupa di belahan dunia lain. Pemerintahan transisi akhirnya berusaha menyelesaikan kejahatan berat HAM dengan berupaya mendamaikan kecederungan menghukum dan memberi maaf atau amnesti. Tak heran bila usaha mereka sebatas upaya memberi ''keadilan transisional'', yang tentu tak sepenuhnya memuaskan.
Pendekatan hukum dapat dipastikan sulit berhasil. Penyebabnya perangkat hukum yang ada sebagian besar hasil rezim lama yang tak memadai, secara administratif dan substantif. Mau tidak mau proses legal reform menjadi prasyarat tegaknya hukum. Namun, belum lagi proses dimaksud berbuah, tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM perlu mendapat prioritas penanganan demi kredibilitas eksistensi bangsa.
Berdasar kondisi tersebut, dibutuhkan sebuah tatanan hukum ''sementara'' yang hanya diterapkan selama masa transisi. Di sini prinsip hukum yang kaku ''dilunakkan'' sebagai konsekuensi logis kondisi obyektif yang ada. Dalam konteks inilah wacana pembentukan sebuah komisi khusus yang bertugas mencari kebenaran dan mengupayakan rekonsiliasi menjadi isu sentral.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mesti dipandang dalam konteks persoalan di atas. Tidaklah keliru kalau dikatakan bahwa ia jawaban eksperimentatif atas situasi transisi politik.
Namun Farid Esack, salah seorang tokoh rekonsiliasi nasional Afrika Selatan yang menjadi pengajar Universitas Western Cape, Afsel, dan sejumlah universitas di berbagai belahan dunia --antara lain Oxford, Cambridge, Harvard-- berpendapat bulat bahwa Indonesia termasuk negara yang membutuhkan KKR. Penegasannya itu dikemukakan dalam kunjungannya ke Jakarta beberapa waktu lalu, setelah bertemu dengan tokoh politik di Senayan dan kalangan akademisi. ''Negeri ini membutuhkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,'' tandasnya.
Di Afsel, ulasnya, KKR sangat berhasil mengungkap sekian banyak kebenaran. Meski begitu Esack tak memastikan apakah KKR di negerinya telah benar-benar berhasil mewujudkan rekonsiliasi. Namun, selanya, ''Sampai tingkat tertentu komisi ini memang sangat efektif.''
***
APAKAH KOMISI KEBENARAN ITU?
Tidak ada satu definisi KKR yang diterima secara umum. Hal pasti, komisi ini dibentuk dalam situasi transisi politik dalam rangka menangani pelanggaran berat atau kejahatan HAM.
Mencermati keberadaan komisi dimaksud di berbagai negara, terlihat jelas masing-masing memiliki nama, mandat, dan kewenangan yang berbeda terhadap tipe kejahatan HAM yang diusutnya. Namun, meski begitu, komisi-komisi itu dipertautkan satu karakteristik umum.
Terdapat setidaknya empat elemen umum yang dimiliki berbagai KKR di dunia sejauh ini. Pertama, fokus penyelidikannya pada kejatan masa lalu. Kedua, tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kejahatan HAM dan pelanggaran hukum internasional pada kurun waktu tertentu, serta tidak terfokus pada satu kasus saja. Ketiga, masa bakti terbatas --biasanya berakhir setelah perampungan laporan. Keempat, memiliki kewenangan mengakses informasi ke lembaga apapun, dan mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.
Mandat KKR di Chili dan Argentina terbatas pada penyelidikan atas kasus-kasus eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial executions) dan penghilangan paksa (disappearances) --tanpa pengecualian apakah pelakunya negara maupun kelompok perlawanan bersenjata. Sementara KKR di Afrika Selatan, Guatemala, dan El Salvador mengusung mandat yang sangat luas menjangkau hampir semua tipe pelanggaran berat HAM.
Di Indonesia, proses pembentukan KKR dimandatkan melalui TAP MPR no.VI tahun 2000 tentang Persatuan Nasional yang memastikan penyusunan legislasi tentang komisi kebenaran tersebut. Mandat ini juga ditegaskan kembali dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam Pasal 43 UU no.26/2000 dijelaskan bahwa kasus pelanggaran berat HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc akan ditangani oleh KKR.
Wacana perlunya KKR di Indonesia muncul tak lama Soeharto jatuh pada Mei 1998, khususnya di kalangan ornop. ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), salah satu di antaranya, yang intensif mengkajinya. Catatan akhir tahun 1998 ELSAM, memuat pentingnya KKR untuk pengusutan pelanggaran HAM rezim terdahulu dan rekonsiliasi untuk mengakhiri konflik.
Gagasan KKR sempat dibahas serius pemerintahan BJ Habibie. Dalam pertemuan Komnas HAM dengan Presiden BJ Habibie, terungkap keinginan pemerintah untuk segera membentuk KKR. Tetapi, rencana ini belakangan raib begitu saja. Tersingkap kabar, pihak militer menolak alias keberatan. Dan, Habibie mengakomodasinya.
Langkah konkrit upaya pembentukan KKR tercapai ketika Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan kalangan ornop dalam sebuah seminar, beberapa waktu lalu. Ketika kalangan ornop mengemukakan gagasan tentang urgensi KKR bagi Indonesia, Yusril "menantang" agar mengajukan draf RUU-nya. ELSAM menjawab tantangan ini. Perkembangan terakhir, draf RUU KKR dikabarkan telah masuk ke Sekretariat Negara pada awal November 2001.
KKR, terlepas siapa yang membentuknya, dipandang sebagai komisi yang sukses jika berhasil menerbitkan laporan yang komprehensif mengenai pelanggaran HAM masa lalu, dimana masyarakat menerima dan mempercayainya, dan memandang usaha komisi tulus merekonstruksi peristiwa dalam konteks kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia yang terpola dan sistematis.
Suatu KKR dianggap berfungsi baik bila memenuhi aspek kebenaran. Komisi ini wajib mengungkap fakta, bukan sekadar rekaan atas fakta. Mereka memberikan laporan yang sesuai norma hukum atau moral internasional. Boleh menyatakan suatu pembunuhan sebagai kejahatan, namun tidak menyejajarkan pembunuhan dengan pemecatan seseorang karana alasan politik. Dan, yang tak kalah penting, KKR harus memaparkan temuannya secara benar dan jujur. Mereka tak dibenarkan menutup-nutupi sebagian isu yang sensitif atau mengaburkan penanggungjawab utamanya, karena tindakan itu akan merusak kepercayaan masyarakat kepadanya.
Dibentuk pertama di Argentina dan Uganda pada 1980-an, KKR kemudian menjadi fenomena internasional. Sekitar 20 negara memilih jalan mendirikan komisi ini sebagai cara mempertanggungjawabkan kejahatan HAM masa lalu. Sejumlah komisi membukukan keberhasilan, namun beberapa negara menelan kegagalan.
Cetusan ide pembentukan KKR di Indonesia sedikit banyak diilhami pengalaman negara-negara yang berhasil mewujudkan rekonsiliasi atas pertentangan hebat dalam penyelesaian luka HAM yang terjadi. Sebut saja pengalaman Afrika Selatan. Adalah Nelson Mandela yang korban politik apartheid di negerinya yang menggagas pembentukan The Truth and Reconciliation Commission.
Pemerintahan BJ Habibie --yang menerima estafet rezim Soeharto-- telah menggelar agenda pembentukan komisi yang dirancang untuk misi mengungkap kasus-kasus kejahatan kemanusiaan pendahulunya. Tapi, Habibie jelas bukan Mandela atau Presiden Korea Selatan Kim Dae Jung. Kedua tokoh dunia yang disebut terakhir itu adalah korban langsung kejahatan kemanusiaan. Kenyataannya, tidak mudah memulihkan kepercayaan rakyat yang melihat pemerintahan Habibie sebagai serial baru Orde Baru. Inilah tantangan awal kehendak melahirkan KKR. ''Taruhlah pemerintahan Habibie itu musuh, tapi kita harus tetap duduk dan bicara dulu,'' ajak praktisi hukum Buyung Nasution menanggapi pesimisme masyarakat.
Memang, seperti pendapat para analis demokratisasi (diantaranya Huntington, Diamont, dan O'Donnel), proses demokrasi senantiasa berhadapan dengan persoalan sisa-sisa rezim lama. Mereka adalah aktor (pejabat) yang masih menduduki pos-pos strategis.
Terhadap para "orang kuat" tersebut, setidaknya terdapat dua jurus yang dapat disodorkan. Pertama, jurus ekstrim mengikuti nasihat yang pernah dikemukakan Machiavelli pada salah satu penguasa di Italia, Lorenzo De Medici. Yakni, membunuh semua sisa rezim lama, bahkan sampai generasinya yang paling belia untuk menghindari kemungkinan balas dendam. Kedua, rekonsiliasi.
Perlu digarisbawahi rekonsiliasi yang wujudnya ''memaafkan tanpa melupakan'' itu mengharuskan adanya standar yang proporsional batas "dosa" aktor rezim lama yang layak dimaafkan, dan atau tidak termaafkan. Bagi yang tak termaafkan, perlu dikelompokkan lagi sesuai dengan kualitas kesalahannya.
Bagaimana cara menentukan kriteria itu, dan siapa yang berwenang melakukannya? KKR inilah yang diberi kewenangan untuk menentukan siapa di antara aktor rezim lama yang layak dan atau tidak layak diampuni/dimaafkan. Mereka yang tidak layak diampuni dihadapkan pada mahkamah, sipil maupun militer, baik di dalam negeri maupun internasional.
Pasca rezim Soeharto, sudah banyak kalangan, antara lain Nurcholish Madjid, yang mengusulkan dilakukannya rekonsiliasi nasional, atau --memakai istilah yang lebih bernuansa religius: ishlah nasional.
Sayangnya, usulan itu justru lebih banyak direspons kalangan mantan pejabat Orde Baru. Tentu target mereka sangat mudah ditebak, yakni menghindarkan diri dari pertanggungjawaban dosa kemanusiaan yang pernah dikerjakannya. Seperti dalam kasus islah Peristiwa Tanjung Priok dan Peristiwa Lampung. Usulan rekonsiliasi menjadi kontraproduktif bagi demokratisasi. Salah satu ekses lainnya adalah perpecahan di kalangan korban dan keluarganya. Kalau saja, saran rekonsiliasi nasional itu direspons positif, misalnya dengan membentuk KKR, mungkin ceritanya akan berbeda.
Wakil Presiden Hamzah Haz dalam beberapa kali kesempatan menyuarakan urgensi rekonsiliasi atau islah nasional. Cuma, dalam setiap uraian Ketua Umum PPP itu, tersirat maupun tersurat, terselip kesan --atau jangan-jangan pesan?-- untuk memaafkan dan melupakan dosa-dosa Orde Baru. patut disayangkan tentunya.
Untuk merajut masa depan Indonesia baru, rekonsiliasi dinilai mampu mengobati luka rakyat. Rekonsiliasi bukan berarti membuka luka masa lampau dengan melakukan pembalasan dendam, melainkan dengan pemulihan hak korban atau keluarga korban sehingga tercipta perdamaian dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
Pemulihan hak korban dan keluarganya korban bisa terlaksana dengan pengungkapan kebenaran berbagai peristiwa. ''Pengungkapan ini tidak semata-mata mengadili pelakunya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah diperolehnya pengetahuan yang benar tentang pola pelanggaran HAM di masa lampau, sehingga dapat dilakukan perubahan kebijakan dan institusional. Dengan perubahan ini dicegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan,'' kata Asmara Nababan dari Komnas HAM.
Tentu tidak mudah untuk mengantongi harapan itu semua. Pengalaman di negara lain yang sudah membentuk KKR bahwa acknowledging the truth bukan saja sukar, tapi juga penuh risiko. Dikhawatirkan muncul aksi balas balas dendam.
Tersangka pelaku pelanggaran HAM umumnya tertekan kecemasan ketika dimintai keterangan, apalagi di depan publik seperti di Afrika Selatan. Tapi pemberian keterangan secara terbuka melalui media massa wujud proses acknowledging the truth, tentu dengan segala risikonya. Di El Salvador, pemberian keterangan itu dilakukan tertutup. Latarbelakangnya agar yang bersangkutan merasa bebas dan aman menyampaikan keterangan dan pengakuannya. Kelemahannya, mudah muncul kecurigaan masyarakat karena terbuka peluang lebar terjadinya manipulasi, atau paling tidak biasnya tim komisi.
Apa pun metode yang dipilih, risiko tetap saja ada. Ancaman dan pembunuhan terjadi terhadap berbagai pihak yang terlibat KKR. Di Uganda, misalnya, ada anggota KKR yang dikejar-kejar, dibunuh, atau mengasingkan diri ke luar negeri. Di Chili, beberapa pekan setelah KKR mengumumkan hasil kerjanya, setidaknya terjadi tiga pembunuhan politik. Di antaranya terhadap seorang senator terkemuka. Pembunuhan politik tersebut melahirkan ketakutan masyarakat luas (culture of fear). Targetnya, masyarakat berhenti membicarakan proses dan hasil kerja KKR. Agaknya, dalam kadar yang berbeda, risiko ini terjadi di mana-mana, tak terkecuali di Indonesia.
Tetapi misi pengusutan kejahatan HAM tak boleh menyusut. Pasalnya, untuk melalui masa transisi dan melangkah ke masa depan cerah, seluruh komponen bangsa ini memerlukan suatu proses penyembuhan. Hal ini hanya akan terjadi jika penyakit itu diketahui, didiagnosis, dan diobati. Tujuan proses ini intinya membawa pelaku mengakui kesalahan sejarahnya.
Apabila tahapan ini berhasil dilakukan, meski dengan risiko yang besar, diyakini bahwa sumbangannya kepada proses rekonsiliasi sangat berharga. Kita semua tentu tak menghendaki selamanya tenggelam dalam bangkai luka sejarah yang ujung-ujungnya menggiring banyak kalangan, khususnya masyarakat biasa tak henti berkubang dalam deretan pertentangan dan kekerasan yang berdarah-darah.
* * *
TUJUAN PENTING KOMISI KEBENARAN
Komisi Kebenaran mempunyai keistimewaan dalam cakupan, ukuran, dan mandatnya, meskipun begitu, banyak Komisi berupaya untuk mencapai beberapa atau keseluruhan dari tujuan-tujuan di bawah ini:
1. Memberi Arti kepada Suara Korban secara Individu
Komisi Kebenaran (KKR) berupaya untuk mendapatkan pengetahuan yang resmi dari korban individu dengan mengijinkan mereka untuk memberikan pernyataan kepada Komisi, atau memberikan kesaksian di hadapan Komisi dalam sebuah dengar-pendapat (public dengar pendapat) berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mereka derita.
2. Pelurusan Sejarah Berkaitan dengan Peristiwa-peristiwa Besar Pelanggaran HAM
KKR dapat memusatkan perhatiannya pada peristiwa-peristiwa tertentu, pada saat mana pelanggaran HAM terjadi dalam upaya melakukan pelurusan sejarah tentang apa yang sebenarnya terjadi. Peristiwa-peristiwa ini biasanya disanggah oleh penguasa atau merupakan sebuah subyek dari pertikaian atau kontroversi. KKR dapat membantu menyelesaikan masalah dengan membeberkan peristiwa lalu secara kredibel dan penuh perhitungan data.
3. Pendidikan dan Pengetahuan Publik
KKR memusatkan perhatian publik pada pelanggaran HAM, dengan begitu meningkatkan kewaspadaan umum berkaitan dengan kerugian sosial dan individual akibat pelanggaran hak asasi. Proses pendidikan publik ini juga memberikan sumbangan pada pengetahuan masyarakat tentang penderitaan korban dan membantu menggerakkan masyarakat untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan.
4. Memeriksa Pelanggaran HAM Sistematis Menuju Reformasi Kelembagaan
KKR dapat memeriksa akibat dan sifat dari bentuk pelanggaran HAM yang melembaga dan sistemik. Sekali Komisi berhasil mengidentifikasikan pola pelanggaran HAM, atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran ini, maka Komisi dapat merekomendasikan serangkaian program sosial atau kelembagaan dan reformasi legislatif yang dirancang untuk mencegah timbulnya kembali pelanggaran HAM.
5. Memberikan Assesment tentang Akibat Pelanggaran HAM terhadap Korban
Komisi mengumpulkan informasi yang mendalam tentang pelanggaran HAM dan akibatnya terhadap diri korban. Komisi kemudian bisa merekomendasikan beberapa cara untuk membantu korban menghadapi dan mengatasinya.
6. Pertanggungjawaban Para Pelaku Kejahatan
Komisi bisa juga mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan identitas individu pelaku kejahatan yang melanggar HAM. Komisi mungkin bisa juga mempromosikan sebuah sense of accountability untuk penyalahgunaan oleh individu-individu yang secara publik terindikasi dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan itu, memberi rekomedasi bahwa para pelaku kejahatan perlu diberhentikan dari jabatan-jabatan publik, atau memberikan fakta-fakta bukti-bukti untuk pengajuan tuntutan ke pengadilan.
***
REKONSILIASI SEBAGAI TUJUAN
Rekonsiliasi memang merupakan kata kunci pembentukan KKR. Aspek ini belakangan menciptakan kontroversi mengenai peran komisi. Apa sesungguhnya rekonsiliasi itu?
Kini rekonsiliasi lebih bermakna psikologi sosial-politik. Demi menjamin agar masyarakat terhindar dari kekerasan politik berkelanjutan --bahkan untuk tujuan akhir itu berarti individu, kelompok, dan negara harus menanggung ketidakadilan yang memilukan, maka pintu maaf tetap dibuka kepada pelaku. Rekonsiliasi dengan demikian adalah kesediaan memaafkan atau melupakan sejarah pahit demi penciptaan tatanan politik yang lebih baik di masa depan. Singkatnya, rekonsiliasi lebih menekankan pencapaian tujuan akhir itu daripada penuntutan pidana.
Mengutip Carlos S. Nino, penasihat kebijakan HAM Presiden Argentina Alfonsin, tentu ada konsekuensi berharga dari penghukuman --misalnya mencegah kejahatan yang sama terulang dengan menunjukkan tidak seorangpun kebal hukum, atau untuk mengonsolidasi demokrasi dengan penegakan the rule of law. ''Tetapi tuntutan pidana mungkin mempunyai beberapa keterbatasan yang harus diimbangi dengan tujuan untuk mempertahankan sistem demokrasi.... Sekali kita menyadari bahwa pelestarian sistem demokrasi merupakan syarat mutlak bagi dimungkinkannya penuntutan, maka hancurnya sistem demokrasi merupakan hal yang mendahului pelanggaran besar-besaran terhadap HAM,'' tulis Nino dalam bukunya ''The Duty to Punish Past Abuse of Human Right Put Into Context: The Case of Argentina''.
Apapun kelemahan KKR, nilai akhir stabilitas demokrasi dan perdamaian tidak pantas diabaikan. Gencatan senjata mungkin tidak akan memperbaiki semua kesalahan atau menyembuhkan semua luka, namun yang pasti dapat menyelamatkan banyak jiwa. Bila keamanan telah dicapai, ruang pertanggungjawaban justru akan berkembang dengan kesadaran kemanusiaan.
Karena kerangka itulah, bagi pihak yang menolak, KKR dipandang sebagai gerakan politik untuk menyelamatkan penjahat-penjahat HAM. Sedangkan bagi mereka yang menerima, KKR dinilai sebagai penyelesaian yang realistik di tengan era transisi.
Mereka yang menolak KKR tidak sepenuhnya keliru. Mereka dapat dibenarkan berdasar tiga alasan yang cukup kuat. Pertama, hukum internasional mewajibkan negara mengadili kejahatan serius. Pengadilan HAM Inter-Amerika, antara lain, menyatakan berkali-kali bahwa amnesti tidak dapat diterima bila fungsinya hanya menyelubungi kejahatan.
Kedua, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa pejabat tinggi negara kini dapat digelandang ke meja hijau. Contoh kasusnya hasil kerja peradilan ad hoc di bekas Yugoslavia dan Rwanda, usaha pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keberhasilan penerapan ''yurisdiksi universal'' yang paling spektakuler adalah penangkapan Jenderal Pinochet di London.
Ketiga, rekonsiliasi yang ditawarkan KKR sulit diterima kalangan korban. Rekonsiliasi belum tentu menjadi penyembuh atas kepedihan yang diderita akibat kejahatan tersebut.
Kalangan yang setuju KKR pun memiliki landasan kuat. Dengan mengetahui kenyataan yang sebenarnya, suatu bangsa dapat memperdebatkan secara jujur mengapa dan bagaimana kejahatan memilukan dimaksud terjadi. Pengacara HAM andal Aryeh Neier mengemukakan, identifikasi orang-orang yang bertanggungjawab sekaligus menunjukkan kejahatannya telah menjadi hukuman.
Dalam praktik riil, mengapa satu negara memilih penyelesaian masalah lalunya dengan KKR dan yang lain tidak, pada akhirnya ditentukan oleh percaturan politik, sifat proses demokratisasi itu, dan distribusi kekuasaan politik selama transisi dan sesudahnya. Pertimbangan moral dan hukum tak banyak berpengaruh. Namun, fakta berbicara bahwa di antara negeri-negeri yang menjadi demokratis sebelum 1999, tercatat hanya Yunani yang pengadilannya mampu menjatuhkan hukuman yang berarti terhadap cukup banyak pejabat otoriter. Sebagian besar negeri menjatuhkan pilihannya ke KKR.
Akan sangat berguna bagi Indonesia bila banyak pihak menyadari bahwa KKR salah satu ikhtiar melangkah ke gerbang rekonsiliasi dan penghormatan HAM. KKR, bagaimanapun, haruslah berbarengan dengan perbaikan-perbaikan sistem hukum, politik, dan militer, yang pada gilirannya mengurangi pelanggaran berat HAM ke depan. KKR, ulas praktisi hukum Todung Mulya Lubis, janganlah dilihat sebagai satu-satunya obat mujarab untuk menyembuhkan luka masa silam.
***
Membangun 'Common Mind-Set'
Rekonsiliasi adalah kerja bangsa. Pihak yang terlibat konflik dan rakyat pada umumnya perlu memadamkan api dendamnya. Tetapi, sebelumnya, para pelaku --langsung maupun tidak langsung-- dituntut kearifannya untuk bersikap satria mengakui kesalahan dan meminta maaf setulus-tulusnya.
''Tanpa pengampunan, tidak ada masa depan,'' kata Nelson Mandela dan Desmond Tutu yang digemakan ke seluruh penjuru negeri secara terus-menerus.
Yang menjadi masalah di Indonesia adalah belum tumbuhnya common mind-set (pemikiran bersama) untuk mewujudkan rekonsiliasi. Jangankan masyarakat biasa, sebagian besar elit politik maupun pemerintahan pun belum menyadari dan masih ''membutakan'' diri terhadap urgensi rekonsiliasi untuk menyelamatkan bangsa dari perpecahan. Barisan pemuka agama pun setali tiga uang.
Padahal, ancaman disintegrasi di Aceh dan Papua dan perang saudara di Maluku, nyata telah menelan ribuan nyawa rakyat tak berdosa. Konflik di daerah tersebut telah bergulir bertahun-tahun, namun tak terlihat langkah signifikan untuk menghentikannya. Dalam beberapa kasus justru tindakan pemerintah malah menjadi ''bensin'' yang kian memperbesar api konflik.
Kalangan elit boleh saja menyatakan perlunya rekonsiliasi. Toh, untuk itu hanya dibutuhkan seujung lidah. Sayangnya, demi kepentingan kelompok atau golongan, dan mungkin pribadi, langkah-langkah konkrit menuju perdamaian tak pernah dilakukan.
Sesungguhnya, membangun pemikiran bersama atas pentingnya rekonsiliasi tidaklah terlalu sulit bila tokoh-tokoh bangsa sendiri bergandengan tangan memulainya. Dan, pada saat yang sama, piranti-piranti kemasyarakatan --termasuk organisasi non pemerintah-- pun bergerak bersama. Sebagai catatan, beberapa ornop telah mengambil prakarsa. Satu-dua di antaranya berjalan dengan program yang sangat sistematis. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) salah satu di antaranya.
Tampaknya keliru bila kita menanti munculnya seorang Mandela di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, atau daerah lain. Sikap menunggu ini ditunjukkan ketika beberapa tokoh nasional beberapa waktu yang baru lalu ditanyai kemungkinan dirinya menjadi pionir gerakan bersama menuju rekonsiliasi. Sang tokoh ragu karena merasa kapabilitasnya tidak sama dengan Mandela.
Indonesia sendiri tidak membutuhkan Mandela. Dan, kita semua adalah ''Mandela-Mandela Indonesia''. Mari tumbuhkan pemikiran bersama menuju rekonsiliasi.
***
Menimbang-nimbang Rekonsiliasi
RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih dipersiapkan pemerintah. Apakah UU KKR yang lahir nantinya benar-benar mampu menawarkan dan mewujudkan rekonsiliasi terbaik bagi Indonesia? Sulit menjawabnya.
Hal penting sekarang, berbagai pihak perlu urun rembuk agar hasil akhir (berupa UU KKR) benar-benar menawarkan pola terbaik. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dikabarkan berencana membuat konsep rekonsiliasi yang nantinya direkomendasi kepada pemerintahan Megawati. Di samping itu, yang terpenting, ada kesungguhan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk merealisasikan isi ''UU KKR''.
Eep Saefulloh Fatah, pengamat politik dari Universitas Indonesia, berpendapat, rekonsiliasi didasarkan pada pemberian maaf bangsa terhadap kejahatan berat masa lalu. Tapi, tak cukup sampai di situ, pemerintah tidak melupakannya begitu saja karena ia bertanggungjawab mencegah terulangnya kembali kejahatan yang sama --penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM-- di masa mendatang.
Titik berat rekonsiliasi ditawarkan Daniel Sparringa dari Universitas Airlangga. Bagi Daniel, rekonsiliasi sebatas memberikan desain penyelamatan masa depan bangsa. Target pertama rekonsiliasi bukan untuk pencarian keadilan, melainkan bertujuan ''menyelamatkan masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi generasi mendatang bangsa.''
Pendapat Eep di atas bertumpu pada pemberian maaf, dengan kata lain amnesti bagi pelaku kejahatan masa lalu. Sementara pemikiran Daniel menekankan aspek non-prosekusi. Berdasar kedua kecenderungan cakupan tersebut dapat digarisbawahi bahwa katakunci gagasan rekonsiliasi adalah amnesti dan non-prosekusi.
Kenyataannya, tidak mudah memastikan pemberian maaf benar-benar menjamin pencapaian masa depan yang adil serta tidak terulangnya pelanggaran berat HAM di kemudian hari. Masalahnya, batasan siapa saja yang harus terlibat rekonsiliasi, apa tujuannya, bagaimana pelaksanaannya, berkaitan langsung dengan realitas sosial dan politik yang melingkupi pemerintahan transisi.
Meski demikian, sebagai panduan menelusur cakupan rekonsiliasi dapat dikemukakan sejumlah pola sikap terhadap borok sejarah. Yakni: melupakan dan memaafkan; tidak melupakan tetapi memaafkan; tidak memaafkan namun melupakan. Jadi, ketiga pola memperlihatkan tidak ada paduan sikap yang ''tidak melupakan dan tidak memaafkan''. Setidaknya hal itu tercermin dalam empat tipe transisi yang berlangsung di berbagai belahan dunia.
Pertama, denazifikasi (denazification) di Jerman. Dalam rangka melikuidasi Nazisme, Jerman pasca-Hitler tidak melaksanakan rekonsiliasi. Pemerintahan baru tidak mau melupakan dan tak bersedia memaafkan Nazisme.
Kedua, defasistisasi (defascistization) di Italia. Pemerintahan Italia pasca-Mussolini pun tidak mewujudkan rekonsiliasi terhadap Fasisme. Pemerintahan baru tidak memaafkan tetapi melupakan.
Ketiga, dejuntafikasi (dejunctafication) di beberapa negara Amerika Latin. Ketika pemerintahan baru hendak melepaskan diri dari rezim diktator yang didukung militer, rekonsiliasi dicapai setelah pemberian maaf melalui amnesti. Namun banyak kalangan tidak pernah bersedia melupakan kejahatan militer masa lalu.
Keempat, dekomunisasi (decommunization) di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet pasca-Komunisme. Kecenderungan di negara ini tak berbeda jauh dengan yang terjadi di Jerman. Tidak terjadi rekonsiliasi karena pemerintahan baru tidak memaafkan dan tidak melupakan.
Model yang tidak murni seperti keempat tipe tersebut --dengan penyelesaian akhir yang berbeda-- diterapkan Korea Selatan dan Afrika Selatan, dan berhasil cukup baik mewujudkan sebuah rekonsiliasi. Korsel menerapkan sikap ''tidak memaafkan tetapi melupakan'' dengan mengajukan dua presidennya --Park Chung Hee dan Chun Do Hwan-- ke pengadilan. Sementara di Afsel sukses menerapkan tipe dejuntafikasi berkat panduan moral Uskup Desmond Tutu dan Nelson Mandela.
Begitu pula Argentina, Uruguay, dan Chili. Pemerintahan baru di ketiga negara itu menyadari sulitnya menghadapi transisi demokratis karena menghadapi tekanan berat militer yang tak ingin kejahatan masa lalunya dibongkar.
Bagaimana dengan model ishlah (berdamai) yang diupayakan Moerdani-Try Sutrisno dkk atas kasus Tanjung Priok dan Lampung? Ketua Tim Perumus RUU KKR Prof Dr Romli Atmasasmita SH menegaskan, seluruh proses rekonsiliasi yang dilakukan di luar mekanisme KKR tidak mengikat secara hukum. KKR adalah institusi negara satu-satunya yang berwenang mencari dan mengungkap kebenaran atas pelanggaran berat HAM, serta melaksanakan rekonsiliasi. ''Apalagi diketahui, ishlah itu tidak didasari adanya pengungkapan kebenaran. Walaupun secara implisit, para pelaku telah mengakui perbuatannya di masa lalu,'' papar Romli dalam sebuah acara sosialisasi RUU KKR di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pendapat senada diungkap Yusril Ihza Mahendra. Ahli waris korban tragedi Tanjung Priok tak berhak secara mudah melakukan perdamaian dengan TNI. Pasalnya, dengan mengacu pada filosofi hukum pidana, tragedi Priok tidak hanya merugikan ahli waris korban, tapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Romli menambahkan, proses rekonsiliasi bisa saja dilakukan dengan ishlah. Namun, proses ishlah tersebut harus dilakukan melalui proses pengungkapan kebenaran yang mekanismenya dilakukan melalui komisi ini.
Proses rekonsiliasi, Romli mengatakan, tidak akan berjalan tanpa pencarian kebenaran. Bila ini terjadi, KKR dapat dipandang sebagai lembaga impunitas (melindungi pelaku kejahatan) baru. Bahkan, jangan sampai ada pemikiran atau harapan para pelaku bahwa karena ingin tidak ada pengadilan HAM, mereka ingin KKR ini cepat terbentuk.
Sebab, KKR juga akan merekomendasikan kasus-kasus ke pengadilan HAM jika ditemukan bukti hukum kuat. Namun, terhadap para pelaku yang menerima amnesti, tidak dapat lagi dituntut di pengadilan, baik secara pidana maupun perdata. Sebab, pertanggungjawabannya sudah diambil alih negara.
***
KKR BUKAN PENGADILAN BARU
Ada pandangan keliru yang melihat KKR sebagai lembaga pengadilan baru. Padahal keduanya jauh berbeda. KKR bukanlah badan peradilan karena tidak berfungsi untuk memvonis pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang. Peran itu tetap di tangan pengadilan. KKR lebih berkonsentrasi pada pencarian pola umum kasus-kasus kejahatan HAM berat dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya KKR memberi rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memulihkan demokrasi.
Jelas proses di KKR dan pengadilan merupakan dua strategi yang sangat berbeda. Namun, mereka dapat saling melengkapi, walau sebab perbedaan tujuan dan prosesnya, kadang-kadang keduanya saling bertentangan. Kedua strategi ini sama-sama diperlukan. Pengadilan dibutuhkan untuk melengkapi apa yang tidak dapat dilakukan oleh KKR. Yakni dalam hal mendorong penyelesaian hukum atas kejahatan HAM serta penerapan hukuman. Dengan demikian, pengadilanpun dapat memberi kontribusi kepada ''keadilan transisional'' melalui penuntutan pidana dan pemutusan rantai impunity, serta memberi andil terciptanya kepastian hukum.
Berbeda dengan KKR, pengadilan memiliki keterbatasan --terlebih dalam fase transisi. Dia hanya mampu menangani sejumlah kecil kasus. Begitu pula dalam pengungkapan isu. Penyebabnya, pengadilan membutuhkan biaya besar. Diketahui umum, pengadilan memerlukan penyelidikan yang amat teliti. Untuk memberi contoh pelaksanaan kepastian hukum, mutlak dilalui pemrosesan segera dan penghargaan hak-hak tertuduh. Persoalan muncul ketika si tertuduh adalah seorang penguasa, atau memiliki koneksi kuat.
Di sini penuntut sulit menang karena untuk berhasil dibutuhkan bukti yang sulit dibantah. Masalahnya, pelaku seringkali menghilangkan atau menutup-nutupi fakta. Contohnya, perintah komandan di kalangan militer sering hanya berupa lisan. Mereka pun dengan mudah melukukan intimidasi kepada saksi untuk merusak proses hukum.
Kendala lain berkaitan dengan kemauan politik (political will). Selama masa transisi kesempatan bagi pengusutan pelanggaran HAM memang terbuka. Tapi, biasanya kadarnya berkurang seiring perjalanan waktu. Penentangan dari kalangan yang merasa dirugikan, misalnya militer, akan menguat ketika beberapa anggotanya dihukum.
Kelemahan lain proses pengadilan adalah pemeriksaannya yang terpusat pada tindak pidana suatu kasus. Peradilan hanya mampu mempertimbangkan apakah seseorang melakukan tindak pidana tertentu terhadap korbannya, dengan pembuktian eksak. Tak mengherankan bila pertanyaan yang lebih luas, seperti pola-pola pelanggaran sistematik berikut latarbelakang kejadiannya, sulit diungkap.
Pengadilan pun hanya mampu menangani sedikit korban, terbatas pada korban insiden tertentu yang sedang diproses dari sedikit pelaku kejahatan. Sementara pelanggaran yang dialami sebagian besar korban tak terjangkau.
Biasanya KKR bekerja untuk satu periode tertentu. Waktu yang relatif pendek ini tentu tak cukup untuk menyelidiki semua pelanggaran berat HAM. Karenanya, biasanya KKR berfokus pada beberapa kasus berat, kemudian menjadikannya dasar penilaian umum.
Agaknya, KKR yang akan dibentuk di Indonesia dipaksa oleh keterbatasan tersebut sehingga harus mampu menyeleksi kasus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan setidaknya setiap daerah akan terwakili dalam penyelidikan KKR.
Jelas banyak yang tak puas dengan metode ini. Tapi waktu mengejar. Bangsa ini tak bisa terus-menerus menangisi masa silam dan mengabaikan masa depan. Nasib anak-cucu generasi sekarang dan mendatang ditentukan oleh kesediaan kita berdamai dengan masa silam.
***
BUKAN KOMISI PENGAMPUNAN DOSA
Karena memuat soal amnesti, RUU KKR sempat menuai kritik. Sebagian pihak bahkan apriori terhadap upaya mewujudkan KKR. Padahal KKR sama sekali tak dirancang menjadi lembaga impunitas.
Inilah lembaga impunitas (melindungi pelaku kejahatan) baru, bernama: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Begitulah sorotan tajam beberapa pihak. Bukan perorangan saja yang menyodok KKR dengan penilaian seperti itu. The International Center for Transitional Justice melayangkan kritik yang sama pedasnya. Di mata LSM yang berpusat di New York ini, KKR Indonesia akan menjadi lembaga impunity karena memberikan amnesti, seperti tertuang dalam RUU-nya.
Tiga Syarat Amnesti
Jose Zalaquett, mantan pengacara HAM Amnesti Internasional mengajukan tiga syarat pemberian amnesti pada pelaku kejahatan berat HAM. Yakni:
1. Kebenaran harus terlebih dahulu ditegakkan.
2. Amnesti tidak diberikan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan genosida (genocide).
3. Amnesti harus sesuai dengan ''keinginan'' rakyat.
Berdasar kerangka itu, amnesti yang bersifat ''self-amnesty'' --yakni amnesti yang diberikan kepada aparat negara, misalnya militer atau polisi, tidak dibenarkan. ''Self-amnesty'' harus ditolak, karena memungkinkan negara mengadili sendiri kasusnya. Bila ini terjadi berarti melanggar prinsip ''no one can be judge in his own suit''.
Pelanggaran itu terjadi di Argentina, Chili, El Salvador, Brazil, Guatemala, Honduras, dan Uruguay. Amnesti diberikan kepada anggota militer oleh rezim militer sendiri.
***
Mendapat sorotan tersebut, Ketua Tim Perumus RUU KKR Prof Dr Romli Asmasasmita SH membantahnya. Meski berbeda dengan Komnas HAM yang penyelidikannya bersifat pro yustisia, dasar gerak KKR memang pada pertemuan pemikiran antara pelaku dan korban. Namun, tukas Romli, pembahasan di KKR tidak semudah ishlah. ''Penyataan itu salah,'' komentar ahli hukum internasional dari Universitas Padjajaran ini.
Entah bagaimana kemunculan penilaian dimaksud. Jelas dalam konstitusi bahwa pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi adalah hak prerogatif Presiden. KKR dalam hal ini hanya memberi pertimbangan kepada presiden, yang tidak mengikat. Berarti Presiden bisa menolak. ''Komisi hanya memberikan nama-nama pelaku yang dianggap layak diberi amnesti yang kemudian direkomendasikan kepada presiden. Selanjutnya hak presiden untuk memberi amnesti atau tidak,'' lanjut Romli.
Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM yang mantan direktur ELSAM mengutarakan penegasan senada. Menurutnya, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada kelompok orang berdasarkan asas keadilan kepentingan umum. ''Yang memberikan amnesti adalah presiden. KKR hanya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden,'' ujarnya. Ia menolak komisi ini akan menjustifikasi pelanggaran HAM. ''Itu salah, seolah-olah komisi ini seperti menjual surat pengampunan dosa. Komisi ini justru mengungkapkan kebenaran sebuah peristiwa.''
Secara historis amnesti bak ''fosil hidup''. Ia peninggalan zaman ketika seorang raja yang maha perkasa mempunyai kekuasaan untuk menghukum dan mengurangi sanksi senagi tindakan kemurahan hati. Kini, amnesti berkembang menjadi sebuah ''alat'' politik praktis. Misalnya, digunakan demi kepentingan mengamankan konsolidasi demokratik dan stabilitas masa depan pemerintahan yang baru merangkak dari kubangan otoritarian atau totaliter. Meski begitu, amnesti harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kata 'Amnesti' sendiri berasal dari bahasa Yunani, 'amnestia' yang berarti 'melupakan atau suatu tindakan melupakan'. Berdasar beberapa pendapat ahli hukum dapat digarisbawahi bahwa amnesti merupakan kewenangan yang berada di tangan pemegang kekuasaan negara (presiden) untuk membebaskan tanggungjawab pidana seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. Tetapi, kewenangan ini tidak diterapkan bagi aparatnya sendiri, karena membuka peluang negara mengadili sendiri kasusnya. Di samping itu, orang yang mendapat amnesti tidak dapat lagi dituntut secara perdata --misalnya oleh sanak-keluarga korban. Alasannya, tanggungjawabnya sudah diambil alih negara.
Hakim menambahkan, amnesti sebagai jalan keluar ketika proses formal tidak bisa diberikan akibat kondisi objektif 'perangkat hukum transisi'. Kasusnya pun bervariasi. Sedangkan proses menuju permohonan amnesti tidaklah mudah, sebab melewati pembahasan dan perdebatan. Kalau presiden tidak memberi amnesti berarti kasusnya harus ke pengadilan HAM ad hoc.
Bila instrumen hukum amnesti dipilih, maka pertanyaannya sekarang adalah seberapa jauh kesesuaiannya (compatibility) dengan hukum internasional. Bukankah pemberian amnesti oleh negara kepada aparatnya sendiri pada dasarnya berwujud pengingkaran terhadap prinsip tanggungjawab negara berdasarkan hukum internasional?
Hukum HAM internasional secara tegas membebankan kewajiban kepada negara melakukan pengusutan dan penghukuman terhadap pelanggar berat HAM. Hal ini bukan saja datang bukan saja digariskan oleh perjanjian-perjanjian multilateral HAM, namun juga berasal dari hukum kebiasaan internasional. Kewajiban ini bersifat imperatif terhadap negara-negara; negara wajib melaksanakannya.
Di sini terlihat jelas tidak terjadi kompatibilitas antara kewajiban yang dipikul hukum internasional dengan kebijakan pemberian amnesti. Tak mengherankan bila badan-badan HAM PBB mengecam sederet panjang pemberian amnesti, termasuk yang dikeluarkan pemerintahan transisi.
Apakah kewajiban internasional dimaksud harus selalu dipahami demikian? Jose Zalaquette, bekas pengacara HAM Amnesti Internasional berkebangsaan Chili, mengemukakan ketidaksetujuannya pada pandangan tersebut. Dia tidak sependapat dengan pemberlakuan kewajiban internasional secara kaku.
Menurut Zalaquett, secara prinsip pendekatan itu benar --sejauh berdasar kecenderungan bahwa setiap langkah yang bertujuan mencairkan tanggungjawab negara dapat memperlemah perlindungan HAM dan hukum internasional. Namun, ia mengingatkan, penetapan standar terlalu kaku dan tidak praktis, dapat merusak hukum internasioanl sendiri.
''Dalam situasi transisi, pemerintah seringkali tidak memiliki kekuatan dalam melaksanakan banyak kewajiban positif.... Haruskah pemerintah berusaha melaksanakan kewajiban itu dengan menanggung risiko ditumbangkan oleh pihak-pihak yang tanggungjawabnya sedang diselidiki?'' tulis Pepa, sapaan akrab Zalaquett, dalam sebuah makalahnya yang diterbitkan Aspen Institute (State Crime: Punishment or Pardon, 1989)
''Toleransi'' khusus kepada suatu negara, khususnya yang berada di tengah dilema transisi, dapat diposisikan dalam konteks ''public emergency'' --sebagaimana diatur pasal 4 Persetujuan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Negara yang sedang menghadapi emergency dibolehkan melakukan pengurangan (derogation) sebagian kewajiban internasionalnya. Singkatnya, pemberian amnesti tidak harus selalu dipandang sebagai kebijakan yang inkonsisten dengan hukum internasional.
Pengalaman Afrika Selatan
KKR Afrika Selatan melahirkan aturan pemberian amnesti dari hasil negosiasi politik yang alot antara kekuatan politik Apartheid dengan anti-Apartheid. Kekuatan politik Apartheid bersedia memuluskan perjalanan transisi ke demokrasi jika mereka diberi garansi tidak digelandang ke pengadilan.
Begitulah realitas yang dihadapi KKR Afsel. Pencermatan terdapatnya membawa KKR Mandela mengawinkan pemberian amnesti dengan proses penemuan kebenaran dan pemberian kompensasi pada korban. Inilah yang membedakan KKR Afsel dengan Chili.
Di Afsel, pemberian amnesti berdasar kemauan pelaku (secara individual) mengakui perbuatannya secara jujur. Bukan dengan pendekatan kolektif, tanpa pengakuan individual dari si pelaku (blanket amnesty) --seperti yang terjadi di negara-negara Amerika Latin.
Pada kasus Afsel, mereka yang dapat mengajukan amnesti terbatas:
(1) anggota suatu organisasi politik yang telah dikenal secara umum atau anggota gerakan pembebasan;
(2) pegawai atau anggota pasukan keamanan negara yang mencoba membalas atau melawan perjuangan suatu partai politik atau gerakan pembebasan;
(3) pegawai atau anggota pasukan keamanan negara yang terlibat dalam suatu pergulatan politik melawan negara (atau bekas negara); dan
(4) setiap orang yang terlibat dalam usaha kudeta atau percobaan kudeta. Jadi, hanya orang-orang yang memiliki motif folitik saja yang dipertimbangkan mendapat amnesti. Pelaku kriminal sama sekali tidak menjadi urusan KKR.
Penggodokan amnesti di dapur Komite Amnesti. Ribuan permohonan amnesti di terima Komite. Sebagian besar ditolak karena alasan administratif. Mereka yang permohonannya lolos pemeriksaan administrasi akan menjalanin pemeriksaan untuk menguji kebenaran pengakuannya.
Khusus bagi mereka yang dikategorikan melakukan pelanggaran berat HAM, pemeriksaan dilakukan secara terbuka melalui panel dengar pendapat (public hearing). Pesertanya paling tidak tiga orang anggota, dipimpin hakim pengadilan tinggi. Prosedurnya sangat yudisial. Bukti-bukti pernyataan diperlakukan sebagai subyek untuk pembuktian timbal-balik. Semua pihak yang dianggap terlibat diundang untuk hadir dan berpartisipasi dalam panel yang terbuka bagi publik dan media massa. Dalam beberapa kasus tertentu, KKR menyediakan bantuan hukum.
Keputusan Komite Konstitusi berdasar suara mayoritas panel, dan diumumkan kepada publik. Terhadap keputusan Komite, tidak tersedia mekanisme banding. Namun, keputusan amnesti dapat ditantang melalui Mahkamah Konstitusi. Korban atau keluarganya yang tidak puas terhadap keputusan amnesti dapat menantang konstitusionalitas suatu undang-undang dengan mempertanyakan kompatibilitas undang-undang tersebut (UU Komisi Kebenaran) dengan hukum internasional.
Menurut catatan Nicholas Haysom, penasihat hukum Nelson Mandela selama menjabat presiden (1994-1999), sekitar 10 ribu orang di Afsel memperoleh amnesti. Mereka pelanggar HAM dari warga kulit putih maupun hitam. Ketika Presiden Abdurrahman Wahid berkunjung ke Afsel, wartawan Indonesia mewawancarai profesor hukum itu. Apakah sistem hukum di Indonesia memadai untuk pemberian amnesti, Fink --begitu ia kerap disapa-- tidak menjawab secara langsung. ''Saya tidak tidak tahu persis sistem hukum Indonesia. Yang saya mengerti adalah konstitusi Indonesia dianggap terlalu singkat untuk menjawab begitu banyak pertanyaan. Jadi terlalu banyak ruang untuk manipulasi,'' nilainya.
Wartawan kembali bertanya, perlukah konstusi diubah? Fink menegaskan, kalaupun diperoleh konstitusi yang mendekati sempurna, belum menjadi jaminan untuk membawa perubahan. Karenanya, dalam konteks pemberian amnesti menuju rekonsiliasi, dibutuhkan KKR sebagai institusi pelaksana yang sesuai dengan budaya politik Indonesia.
***
elsam 2002
|