Referensi Selengkapnya KASUS MARSINAH > HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA > Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah > Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak > Rencana Tenaga Kerja Nasional 2004-2009 > Upah Minimum > Istilah-istilah di Ketenagakerjaan > Federasi Serikat Buruh, PJTKI, BPPD dan BP2TKI > Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang > UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh > UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan > UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial > UU No. 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (Konvensi ILO nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) > UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak > Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia > UU RI No. 1 Tahun 2000 TentangPengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The ELimination Of The Worst Forms Of Child Labour ( Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk > UU RI No.13 Thn.2003 Tentang Ketenagakerjaan > Kepres RI No. 59 Thn.2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak > Kepres RI No.56 Thn. 2002 Tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah > UU Nomor 20 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Di Perbolehkan Bekerja > UU Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa) >