|
Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang
Sabtu, 12 Juni 2004 | 07:32 WIB
Belum terasa pemberlakuan paket Undang Undang 21/2000 tentang Serikat Pekerja, 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial itu, Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyibukkan diri dengan pembahasan Rancangan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Apakah UU benar mampu menyelesaikan soal ketenagakerjaan di Indonesia? Padahal, ketiga UU di atas masih meninggalkan “ganjalan” di hati para pengusaha, buruh dan segelintir orang yang peduli terhadap nasib ketenagakerjaan di Indonesia.
“Lahirnya ke-3 UU, terutama UU nomor 13 dan 2, itu bukan berarti selesai. Tapi justru akan ada masalah baru dan seperti bom waktu untuk pemerintah,” kata Doktor Rekso Ageng Herman, Ketua Sub Komisi Ketenagakerjaan Komisi VII DPR. Yang dimaksud Rekso adalah belum adanya peraturan pelaksana, peradilan dan perangkat hukum, sementara UU PPHI yang merupakan UU beracara dalam kasus perselisihan industrial akan efektif bekerja mulai awal Januari 2005. Selain itu, perbedaan jenis perselisihan yang disebut masing-masing UU juga bisa menjadi masalah jika nantinya diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Maklum, jika diuji ternyata gugur, tentunya UU bisa harus direvisi lagi. “Belum lagi soal salahnya penulisan dari Biro Hukum Sekretariat Negara, misalnya soal cuti haid. Cuti haid tidak perlu surat dokter. Tapi ternyata di pengupasan UU ditulis, memerlukan surat dokter,” kata Rekso.
Ketakutan Rekso bisa jadi benar. Karena tidak lama lagi Dita Indah Sari, Koordinator Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) dan sesama kaum buruhnya yang menolak kehadiran UU Ketenagakerjaan dan PPHI sejak 2000, akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hanya saja pasal yang diangkat kaum buruh adalah legalisasi out-sourching, pemogokan dan asal muasal lahirnya UU. “Peluang kerja buruh semakin sempit dengan kesewenangan kontrak. Padahal UU sebelumnya menyebutkan jenis pekerjaan yang dibolehkan untuk kontrak. Lalu, pemogokan dikatakan boleh dilakukan jika terjadi kegagalan perundingan. Ini aneh. Sementara itu, pemerintah berhak memindahkan pemogokan dari lokasi perusahaan. Padahal jelas, eksesnya pasti kekerasan. Satu lagi, dalam pembentukan UU lewat proses bipartit, hanya segelintir serikat buruh dan pekerja yang terlibat, dan itu hanya informal. Tapi mengapa itu justru dijadikan legalitas untuk diajukan ke DPR?” papar Dita.
Lain lagi kata Anton Supit, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “UU itu harusnya dipersiapkan dengan perangkat ahli hukum ketenagakerjaan, tidak harus dipaksakan. UU harus dibuat berdasarkan aturan universal yang ada, tidak bisa dibuat seenaknya. Yang terjadi saat ini adalah negosiasi,” kata Anton. Jika Dita mengatakan, UU lebih menguntungkan pasar bebas, Anton punya pendapat lain. Menurut Anton, seharusnya UU tidak mendahulukan kepentingan pengusaha atau buruh semata, tapi kepentingan nasional, yaitu penciptaan lapangan kerja. “UU harus dibuat sesuai dengan konteks. Saat ini iklim investasi sulit, lapangan kerja terbatas. UU jangan justru menutup lapangan pekerjaan itu,” kata Anton.
Pilihan yang sulit memang, mendahulukan kesejahteraan buruh atau penciptaan lapangan pekerjaan. Walau menurut Rekso, saat ini yang paling penting adalah membuka lowongan pekerjaan, tapi menurut pengusaha, UU Ketenagakerjaan justru jadi bumerang. Bayangkan, tiap saat buruh menuntut haknya yang di sisi lainnya mereka dibayangi putusan hubungan kerja (PHK). Semakin bertambah hari, PHK terus terjadi, industri banyak “gulung tikar” sehingga lambat laun tentunya akan terjadi deindustrialisasi, dan semakin banyak pengusaha yang memilih menjadi pedagang (trading) atau pengimpor. “Kita paham yang terbaik, harus ada berbagai jaminan. Tapi yang bisa kita berikan saat ini adalah yang sesuai dengan dukungan ekonomi kita. Jika banyak pengusaha mundur, siapa yang akan memberikan pekerjaan?” kata Anton.
Para buruh, seperti dikatakan Dita, bukan tidak memahami kondisi para pengusaha. “Justru kita juga mau berkompromi dengan upah yang naik kecil untuk sementara, asalkan pemerintah juga tidak menaikkan harga-harga barang pokok, listrik dan kebutuhan publik lainnya dong,” kata Dita. Untuk itu dirinya justru berharap, tidak perlu harus lahir UU baru, cukup merevisi UU yang sudah ada untuk menyelesaikan masalah hak-hak buruh, perselisihan buruh dan pengusaha serta PHK. Tampaknya, Dita dan Anton sepakat, banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, tanpa harus memaksakan terbentuknya UU baru.
Jelas, kehadiran UU Ketenagakerjaan dan PPHI bukan saja mengundang kontroversi, tapi juga menyisakan pertanyaan kepada pemerintah, terutama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Ironisnya, Depnakertrans justru hanya bersikap menerima ke-3 UU itu. Maklum, kelahiran ke-3 UU itu memang bukanlah prakarsa pemerintah, melainkan anggota DPR. “UU dibuat wakil rakyat, aplikasinya baru pemerintah,” kata Drs. Kirnadi, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans. Bom, seperti dikatakan Rekso, bisa jadi benar akan meledak jika soal UU Ketenagakerjaan dan PPHI serta persoalan ketenagakerjaan terus tidak mendapat perhatian serius pemerintah.
Levi Silalahi
|