Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
Sabtu, 12 Juni 2004 | 13:58 WIB

Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Angka Jumlah penduduk Indonesia dapat dijumpai pada hasil Sensus Penduduk terbitan Biro Pusat Statistik

Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Angkatan kerja adalah penduduk berumur 15 tahun keatas yang selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja dan mereka yang tidak bekerja tetapi mencari pekerjaan.

Bekerja merupakan kegiatan melakukan suatu pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan selama paling sedikit satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak boleh terputus.

Pencari Kerja (Penganggur Terbuka) merupakan usaha mendapatkan pekerjaan yang tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu sebelumnya asalkan masih dalam status menunggu jawaban lamaran, dalam kurun waktu seminggu sebelum pencacahan.

Penganggur Tertutup adalah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam perminggu. Secara tehnis statistik penganggur tertutup disebut juga setengah penganggur atau penganggur tidak penuh atau penganggur terselubung.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja.

Pengusaha ialah:
a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam dimaksud huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.

Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja merupakan nilai tambah Produk Domestik Bruto (PDB) dibagi dengan jumlah penduduk yang bekerja untuk menghasilkan nilai tambah tersebut.

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

Upah Minimum adalah upah terendah yang dibayarkan kepada pekerja pada saat mulai bekerja dengan jabatan terendah.

Mogok Kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

Perselisihan Industrial adalah : Perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan atau kondisi kerja.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan dan atau penyakit yang menimpa tenaga kerja karena hubungan kerja.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Lapangan Usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/ perusahaan/instansi dimana seseorang bekerja, seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).

Levi Silalahi, Depnakertrans


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Petugas Imigrasi Tersangkut Pengiriman TKI Ilegal Akan Ditindak
Terdakwa Penganiaya Nirmala Bonat Tidak Hadiri Sidang
Dinas Tenaga Kerja NTB Cabut Izin Tiga PJTKI
Deplu Kecewa Terhadap Penahanan Luar Penganiaya Nirmala
Penganiaya Nirmala Bonat Menjalani Tahanan Luar
Karyawan PT Pusri Berdemonstrasi
Pemerintah Cabut Tujuh Pasal Perlindungan Anak
TKI Mulai mendatangi Nunukan
Cuaca Buruk, Ribuan Nelayan Cilacap Menganggur
Depnakertrans Gandeng BNI
> selengkapnya...


Referensi

KASUS MARSINAH
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Presiden Hungaria Akan Kunjungi Indonesia
Komposisi Klasik Quatuor Diotima
PDIP Berharap Kenaikan Harga BBM Diinterpelasi
Ibu Kota Diperkirakan Hujan
Jakarta Diwarnai Dua Demonstrasi

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data