Upah Minimum

Sabtu, 12 Juni 2004 | 15:35 WIB

Penelitian komponen kebutuhan hidup layak sebagai dasar penentuan upah minimim yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, penetapan upah minimum di Indonesia didasarkan pada kebutuhan hidup pekerja lajang yang sudah mengalami dua kali perubahan, yaitu penetapan upah minimum yang didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sasuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.

Perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi "minimum" perlu diubah menjadi kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produksitivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.

Sumber data yang diperoleh dari responden di lapangan menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum yang diajukan kepada responden terdapat lima jenis komponen, yaitu:
- makanan dan miniman
- perumahan dan fasilitas
- sandang
- kesehatan dan estetika
- aneka kebutuhan

Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagi awal tujuan kebutuhan hidup layak, ternyata sebagian besar responden menyetujui jenis dan komponen yang terdapat dalam KHM. Hanya saja, perlu mendapat perubahan: kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan. Sehingga asumsi menjadi, upah minimum yang akan diterima pekerja akan naik.


Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota 2004

Nanggroe Aceh Darussalam: UMP (Rp. 550.000), KHM (621.000), sudah disahkan SK Gub No. 25 Th 2003
Sumatera Utara: UMP (537.000), KHM (482.489), status masih dalam proses oleh gubernur
Sumatera Barat: UMP (480.000), KHM (462.000), sudah disahkan SK Gub No.564/441/2003
Riau: UMP (476.875), KHM (683.735), sudah disahkan SK Gub No.450/X/2003
Jambi: UMP (425.000), KHM (440.363), sudah disahkan SK Gub No. 408 Th 2003
Sumatera Selatan: UMP (460.000), KHM (496.265), sudah disahkan SK Gub No.551/Kpts/Naker/2003
Bangka Belitung: UMP (447.923), KHM (-), sudah disahkan SK Gub No. 118.44/319/TK.T/2003
Bengkulu: UMP (363.000), KHM (505.000), sudah disahkan SK Gub No. 749 Th 2003
Lampung: UMP (377.500), KHM (377.132), sudah disahkan SK Gub No.G/379/B.VIII/Hk/2003
Jawa Barat: UMP (366.500), KHM (418.258), sudah disahkan SK Gub No. 561/Kep.23Bengsos/03
DKI Jakarta: UMP (671.550), KHM (699.713), sudah disahkan SK Gub No. 3654 Th 2003
Banten: UMP (515.000), KHM (-), sudah disahkan SK Gub No. 561/Kep-256-Huk/2003
Jawa Tengah: UMP (365.000), KHM (368.713), sudah disahkan SK Gub No.561/44/2003
Daerah Istimewa Yogyakarta: UMP (365.000), KHM (355.000), sudah disahkan SK Gub No. 152 Th 2003
Jawa Timur: UMP (310.000), KHM (-), sudah disahkan SK Gub No.188/273/KPTS/013/2003
Bali: UMP (425.000), KHM (435.000), sudah disahkan SK Gub No. 29 Th 2003
Nusa Tenggara Barat: UMP (412.500), KHM (375.000), sudah disahkan SK Gub No. 23 Th 2003
Nusa Tenggara Timur: -
Kalimantan Barat: UMP (420.000), KHM (478.718), sudah disahkan SK Gub No. 423 Th 2003
Kalimantan Selatan: UMP (482.212), KHM (464.140), sudah disahkan SK Gub No. 336 Th 2003
Kalimantan Tengah: UMP (482.250), KHM (-), sudah disahkan SK Gub No. 443 Th 2003
Kalimantan Timur: UMP (572.652), KHM (737.768), sudah disahkan SK Gub No. 29 Th 2003
Maluku: UMP (450.000), KHM (-), sudah disahkan SK Gub No. 423 Th 2003
Maluku Utara: UMP (400.000), KHM (-), sudah disahkan SK Gub No. 337.2/KPTS/MU/2003
Gorontalo: UMP (430.000),KHM (-), sudah disahkan SK Gub No. 343 Th 2003
Sulawesi Utara: UMP (545.000), KHM (-), sudah disahkan SK Gub No. 262 Th 2003
Sulawesi Tenggara: UMP (470.000), KHM (503.738), sudah disahkan SK Gub No. 45 Th 2003
Sulawesi Tengah: -
Sulawesi Selatan: UMP (455.000), KHM (448.000), sudah disahkan SK Gub No. 812/XII/2003
Papua: UMP (650.000), KHM (-), sudah disahkan SK Gub No. 166 Th 2003
Rata-rata Provinsi: UMP (460.892)

Keterangan :
- Jawa Tengah tidak ada penetapan UMP, hanya penetapan UMK untuk 35 Kab/Kota
- Terendah di Kab. Kebumen sebesar Rp. 365,000 dengan nilai KHM = Rp. 368,367 (99,09%)
- Tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp. 440,000
- Jawa Timur tidak ada penetapan UMP, hanya penetapan UMK untuk 38 Kab/Kota
- Terendah di Kab. Bondowoso sebesar Rp. 310,000
- Tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp. 550,000

Levi Silalahi, Depnakertrans