|
Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak
Minggu, 13 Juni 2004 | 00:34 WIB
Studi ini dilatarbelakangi keinginan untuk merespon Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden nomor 59/ 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang dalam pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan data tentang pekerja anak dalam jenis pekerjaan yang berbahaya (terburuk) secara akurat. Keadaan ini diakibatkan kondisi geografis, jenis pekerjaan dan bentuk pekerjaan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Di sisi lain, UU 13/2003 menerapkan sanksi pidana terhadap pihak yang mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang berbahaya. Kondisi demikian perlu diantisipasi lewat penyusunan jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi pekerja anak.
Sebagai tahap awal, studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa jenis pekerjaan yang dilakukan pekerja anak, serta mengkaji jenis-jenis pekerjaan mana yang termasuk berbahaya untuk pekerja anak di sektor Pertanian dan Industri Pengolahan, di Daerah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan. Diharapkan, studi ini dapat menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan penghapusan pekerja anak, terutama pekerja anak yang bekerja pada jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya.
Pekerjaan yang berbahaya bagi anak adalah kegiatan yang dilakukan oleh anak yang dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan dan keselamatan anak (tidak termasuk yang membahayakan moral). Beragamnya jenis pekerjaan anak di kedua sektor itu, prioritas studi adalah jenis pekerjaan yang potensial membahayakan anak dan yang cukup menonjol kuantitas di daerah sample. Variabel-variabel yang diamati meliputi jenis-jenis pekerjaan anak, diskripsi proses kerja, alat kerja utama yang digunakan, bahan-bahan kerja yang dipakai, kondisi lingkungan/tempat kerja, ancaman bahaya potensial yang dihadapi, resiko bahaya yang dihadapi, dan curahan waktu kerja.
Karena studi ini tidak melakukan "Analisis Klinis", untuk mengelompokkan jenis pekerjaan berbahaya atau tidak berbahaya, digunakan tolok ukur (1) ancaman bahaya yang potensial, (2) ancaman kecelakaan yang nampak dihadapi, (3) tingkat resiko kecelakaan, (4) keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya, (5) frekuensi penyakit yang muncul atau jumlah data kecelakaan yang terjadi, (6) alat kerja yang dipakai, (7) bahan yang digunakan, (8) lingkungan atau kondisi tempat kerja.
Dari data yang diperoleh di lapangan menunjukkan, usaha atau kegiatan usaha yang mempekerjakan anak di sektor pertanian meliputi: usaha penangkapan ikan pada tempat statis, penangkapan ikan bergerak dan perkebunan. Di sektor industri pengolahan; usaha mebel, garmen, industri "wood" karpet dan tikar lampit, industri kantong plastik, industri kerupuk, industri roti, industri kecap, industri tahu dan industri pempek.
Jenis-jenis pekerjaan anak di sektor pertanian meliputi buruh atau pekerja jermal, buruh atau pekerja nelayan, pemotong rumput, pembuat gundukan tanah, pemungut dan pengangkut buah sawit. Sedangkan di sektor industri pengolahan, jenis pekerjaan anak adalah pengampelasan, pemelitur, pembantu umum, pelayan mesin potong plastik, pengumpul hasil produk plastik, paking produk plastik, penjahit, pengobras, pembordir, penyulam, penempel asesoris, pelubang kancing, pemasang kancing, pembuang benang, penggosok, pelipat produk garmen, penyortir rotan, pemotong bahan produk rotan, penjangat bahan, pembelah rotan, penikan, dan penjahit lampit backing lapit, pengepak/paking, pengangkat dan pengangkut, pengumpul dan pembuang sampah, pengadministrasi, pekerja produksi, finishing produk wood karpet, pelayan mesin aduk bahan produk industri krupuk, penggulung dan pencetak bahan produk industri krupuk, penjemur bahan produk industri krupuk, penyortir produk industri krupuk, pembungkus/paking produk industri krupuk, pengaduk bahan produk roti, penggiling bahan dengan kayu, pelayan mesin produk roti, pembentuk produk roti, penggoreng produk roti, pembungkus/paking produk roti, pengaduk adonan kecap, pencuci dan pnjemur botol, pengisi produk dan pengecap produk kecap, penyusun dan pengikat produk kecap, pelayan karyawan, industri kecap, pembersih kedelai bahan produk tahu, pengumpul ampas tahu, pengaduk dan pembuat produk pempek dan penggoreng pempek.
Jenis-jenis pekerjaan anak yang mengandung resiko bahaya meliputi jenis pekerjaan penangkapan ikan pada tempat-tempat statis di laut, penangkapan ikan pada tempat bergerak di laut, pengangkat dan pengangkut di perkebunan sawit, bagian finishing di industri "wood" karpet, pekerjaan di bagian penggorengan roti, pekerjaan bagian penjemuran di industri krupuk, semua jenis pekerjaan yang dilakukan pekerja anak di industri mebel, pekerjaan menjahit di industri rumah tangga dan semua jenis pekerjaan di industri plastik.
Levi Silalahi, Depnakertrans
|