|
PENGUNGSI DI NEGERI SENDIRI
Kamis, 17 Juni 2004 | 12:13 WIB
TEMPO Interaktif
Berbeda dengan perlindungan pengungsi yang telah menjadi perhatian komunitas internasional sejak 1921 dengan diangkatnya Komisaris Tinggi untuk pengungsi yang pertama oleh Liga Bangsa-Bangsa, perlindungan internally displaced persons (IDPs) (orang-orang tersingkir di dalam negeri) baru memperoleh perhatian komunitas secara serius sejak awal 1980-an. Sebelumnya, meskipun perhatian komunitas internasional sudah ada, perhatian terhadap IDPs tidaklah besar dan terbatas pada aspek bantuan (assistance) bukan perlindungan (protection).
Pada tahun 1982 tercatat 1.2 juta IDPs di sebelas negara. Jumlah ini kemudian meningkat drastis menjadi 14 juta pada tahun 1986 dan pada tahun 1997 menjadi 20-25 juta yang tersebar di lebih dari 40 negara di semua kawasan di dunia. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 juta terdapat di Afrika, sekitar 5 juta di Eropa (Timur), sekitar 5 juta di Asia, dan antara 1 dan 2 juta di Amerika Latin. Pada 2002 ini jumlah IDPs dipastikan lebih banyak dari jumlah pada tahun 1997 tersebut karena meningkatnya jumlah IDPs di Afghanistan sebagai akibat serangan antiteroris terhadap Taliban sejak Oktober 2001 dan terdapatnya IDPs di Indonesia yang berjumlah sekitar 1.3 juta orang yang tersebar di sembilan belas provinsi.
Di manapun, penyingkiran di dalam negeri (internal displacement) terjadi sebagai akibat situasi konflik, terutama konflik bersenjata (armed conflicts), kekerasan (violence), dan pelanggaran hak asasi manusia (violation of human rights) yang disebabkan oleh hal-hal antara lain, konflik antar kelompok-kelompok politik yang masing-masing memperoleh dukungan Amerika Serikat atau Uni Soviet selama Perang Dingin (di Afrika: Angola, Ethiopia, Liberia, Mozambik, Somalia; di Asia: Afghanistan, Kamboja; di Amerika Latin: El Savador); runtuhnya sistem kenegaraan dan bangkitnya aspirasi nasionalistik serta timbulnya persaingan etnis (dibeberapa negara baru di bekas wilayah Uni Soviet dan bekas Yugoslavia); kesenjangan besar dalam distribusi kekayaan negara diantara para warganya, pemilikan tanah, dan kekuasaan pemerintahan (Burundi, Rwanda); masalah tanah (Kolombia) ; penekanan golongan minoritas oleh golongan penguasa (Sudan, Turki); konflik antara pemerintah pusat dan kelompok separatis bersenjata (Sri Lanka; di Indonesia: Aceh, Irian Jaya); pertentangan kelompok berlatar belakang etnis (di Afrika: praktis semua konflik internal di Afrika mempunyai unsur pertentangan etnis; di Indonesia: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur); pertentangan kelompok berlatar belakang agama (di Indonesia: Maluku, Sulawesi Tengah); dan pemisahan suatu wilayah negara ( di Indonesia : Timor Timur).
IDPs berada dalam kondisi yang lazim disebut kondisi atau situasi yang mirip dengan kondisi atau situasi pengungsi, karena keduanya terpaksa meninggalkan atau berada diluar kampung halamannya karena ancaman terhadap keselamatan atau hak asasi dan kebebasan fundamentalnya; dan dalam kondisi demikian; selain itu, keduanya membutuhkan perlindungan dan bantuan, sampai terselesaikannya masalah yang mereka hadapi. Namun bedanya, IDPs berada di dalam wilayah negara asalnya, sedangkan pengungsi berada di luar wilayah negara asalnya; selain itu IDPs memperoleh perlindungan nasional (pemerintah negara asalnya), sedangkan pengungsi tidak memperoleh perlindungan nasional dan karenanya ditempatkan di bawah rezim perlindungan internasional.
Dalam kondisi demikian, perlindungan IDPs serta jaminan pelaksanaan hak asasi dan kebebasan fundamental mereka sungguh-sungguh tergantung pada sikap, tindakan, kebijakan, efektivitas, dan kemauan pemerintah negara IDPs yang bersangkutan. Perlindungan yang harus diberikan oleh pemerintah nasional, termasuk Pemerintah RI, kepada IDPs mencakup dua bidang utama. Yakni, pertama, keselamatan (yang meliputi keselamatan jiwa, keamanan fisik dan mental, dan integritas fisik dan moral) dan, kedua, pelaksanaan hak asasi dan kebebasan fundamental (yang sangat dasar dan yang paling dibutuhkan oleh IDPs sesuai dengan kondisi mereka). Melihat kemiripan kondisi IDPs dengan kondisi pengungsi, maka pokok-pokok perlindungan bagi pengungsi, dapat diterapkan, mutatis mutandis, yang pada IDPs merupakan perlindungan sudah harus diberikan oleh pemerintah nasional pada waktu mereka masih berada di daerah kediaman asal, pada waktu proses penyingkiran, di tempat transit, di daerah permukiman sementara selama perjalanan kembali ke daerah asal atau ke daerah relokasi, dan pada masa awal reintegrasi mereka (di daerah asal) atau kehidupan mereka di daerah relokasi, sampai dinilai mantapnya reintegrasi IDPs di daerah asal atau kehidupan mereka di daerah relokasi.
Di samping penanganan masalah pasca penyingkiran hal yang sama pentingnya adalah pencegahan penyingkiran secara paksa (forced displacement), yang mungkin terjadi di tempat lain atau terulang kembali di tempat yang sama. Dalam penanganan pasca penyingkiran perlu disadari dua hal pokok, yaitu pertama masa penyingkiran itu dapat berlangsung lama sebelum tercapainya solusi jangka panjang (durable solution). Kedua, bagi para korban, penyingkiran terpaksa itu merupakan pelanggaran atau non-penghormatan hak asasi dan kebebasan fundamental tertentu milik mereka yang harus dipulihkan. Itulah sebabnya, selama masa penyingkiran itu, haruslah dapat dipastikan terlindungi dan terpenuhinya hak asasi dan kebebasan fundamental mereka, setidak-tidaknya yang paling esensial, paling dibutuhkan, dan dimungkinkan pelaksanannya mengingat kondisi-kondisi yang mungkin tidak senantiasa kondusif.
Kajian Perundang-undangan dan Instrumen Hak Asasi Manusia tentang IDPs
Di antara hak dan kebebasan fundamental yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang paling dibutuhkan oleh IDPs sesuai dengan kondisi mereka meliputi hak untuk hidup (pasal 19), hak memperoleh pendidikan (Pasal 12), kebebasan memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 22), kebebasan bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah RI (Pasal 27), hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya (Pasal 29), kebebasan dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa (Pasal 33), hak untuk tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atu dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 34), hak untuk mempunyai milik dan tidak dirampas hak miliknya (Pasal 36), dan hak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya (Pasal 65).
Apabila perlindungan dan hak asasi serta kebebasan pengungsi fundamental pengungsi dijamin oleh instrumen internasional yuridis (Konvensi 1951/Protokol 1967 mengenai Status Pengungsi) dan nonyuridis (Statuta UNHCR, 1950), sedangkan perlindungan dan hak asasi serta kebebasan fundamental IDPs dijamin oleh instrumen internasional yang mengikat secara yuridis (Prinsip-prinsip Pedoman tentang Penyingkiran di dalam Negeri- Guiding Principles on Internal Displacement- 1998 hanya bersifat anjuran).
Prinsip tersebut di atas semestinya dijadikan pedoman bagi penentuan kebijakan umum penanganan masalah penyingkiran di dalam negeri, baik pencegahannya, maupun perlindungan hak asasi dan kebebasan fundamental para korban selama masa penyingkiran serta bagi solusi jangka panjangnya. Kebijakan umum demikian pun, seyogianya tertuang dalam suatu peraturan perundang-undangan, misalnya keputusan presiden, demi kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam penyingkiran di dalam negeri, baik para korban sendiri maupun pihak-pihak yang menangani masalah penyingkiran di dalam negeri.**
** Enny Soeprapto, Pakar Hukum Pengungsi Internasional/ Anggota Masyarakat Transitional Justice.
BIBLIOGRAFI SINGKAT
Masses in Flight, The Global Crisis of Internal Displacement: Roberta Cohen and Francis M. Deng (1998).
The Forsaken People: Roberta Cohen and Francis M. Deng (Editors) (1998).
Internally Displace persons, A Special Report: Pax World Service (Summer 1998).
Guiding principles on Internal Displacement :Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) (1998).
Exodus Within Borders : David A. Korn (1998).
Internally Displaced Persons, The Role of the United nation High Commissioner for Refugees: UNHCR (2000).
Report of the International Colloquy on the Guiding principles on Internal Displacement: The Brooking Institution Project on Internal Displacement (2000).
Refugee and Internally Displaced Women, A Development Perspective: The Brooking Institution- Refugee policy Group Project on Internal Displacement (tanpa tahun).
Keselamatan dan Perlindungan (Safety and Proctection of Internally Displacement Persons) : Enny Soeprapto (2001).
Consplidated Inter-Agency Appeal 2002 for IDPs in Indonesia: United Nations (2002).
Sumber: Komnas HAM
|