Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Kamis, 17 Juni 2004 | 15:42 WIB
TEMPO Interaktif
I.1. Pengantar
Pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi memberikan harapan bahwa demokratisasi telah dimulai. Namun patut disayangkan bahwa demokratisasi yang bergulir ditanggapi dengan sikap euphoria oleh sebagian masyarakat. Keterbukaan yang tidak didasari oleh norma-norma hukum, sosial, etika dan moral menimbulkan ekses berkurangnya ketahanan sosial di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut diperburuk dengan krisis ekonomi yang belum membaik sejak tahun 1997, dan penegakan hukum, keadilan serta kepastian hukum yang masih jauh dari yang diharapkan masyarakat. Akibatnya, kerawanan sosial dalam masyarakat menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian khusus.
Sehingga dalam beberapa tahun belakangan ini, bangsa Indonesia disibukkan oleh berbagai konflik yang berkepanjangan yang terjadi di berbagai daerah. Konflik-konflik yang terjadi tidak terbatas pada konflik-konflik vertikal saja namun berkembang dalam bentuk konflik-konflik horizontal dengan menggunakan simbol Etnis, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Konflik di Maluku, Banyuwangi, Poso dan Kalimantan Barat merupakan contoh-contoh konflik horizontal yang terjadi di negara ini.
I.2. Latar Belakang
Pada saat bangsa Indonesia berusaha mencari penyelesaian atas persoalan-persoalan tersebut di atas, secara tiba-tiba dikejutkan oleh pertikaian etnis yang terjadi di Kalimantan Tengah pada Pertengahan Februari 2001. Pertikaian yang secara umum melibatkan etnis Dayak dan Madura ini diperkirakan telah mengakibatkan 419 orang meninggal dunia, 93 orang luka-luka, 1.304 rumah beserta 250 kendaraan bermotor dirusak dan dibakar serta sebanyak 88.164 orang mengungsi.
Pertikaian yang terjadi di Kalimantan Tengah yang bermula di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dengan cepat menyebar ke kota lainnya seperti di Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Barat dan Kab. Kapuas. Untuk mencegah agar konflik tidak meluas ke daerah lain di Kalimantan Tengah, Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain mengirimkan sejumlah pasukan pengamanan tambahan yang terdiri dari Pasukan BRIMOB dan TNI disamping melakukan upaya-upaya evakuasi terhadap para pengungsi.
Dalam melakukan tugas-tugas pengamanan telah terjadi beberapa insiden yang melibatkan anggota Kesatuan BRIMOB dengan warga masyarakat di sejumlah lokasi, khususnya Peristiwa di Bundaran Besar Palangka Raya tanggal 8 Maret 2001 dan Peristiwa di Km. 40 – 41 Sampit ke Pangkalan Bun pada tanggal 6 April 2001. Dalam insiden tersebut juga telah mengakibatkan korban jiwa dan harta benda di kedua belah pihak.
I.3. Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sampit/Kalteng
Atas peristiwa tersebut di atas, Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 3 April 2001 menyepakati pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sampit/Kalteng yang selanjutnya dituangkan dalam SK Nomor 024/KOMNAS HAM/ V/ 2001 tanggal 5 Mei 2001.
I.4. LANDASAN HUKUM
7. Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sampit/Kalteng didasarkan atas:
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
-Keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 3 April 2000.
-Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 024/KOMNAS HAM/V/2001 tanggal 5 Mei 2001 tentang Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sampit/Kalimantan Tengah.
-Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 027/KOMNAS HAM/V/2001 tanggal 5 Mei 2001 tentang Pengangkatan Nara Sumber, Asisten Penyelidikan dan staf Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Propinsi Kalimantan Tengah.
-Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 33/KOMNAS HAM/VII/2001 tanggal 27 Juli 2001Tentang Penetapan Pengangkatan Nara Sumber Tambahan KPP HAM Sampit/Kalteng.
-Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 34/KOMNAS HAM/VII/2001 tentang Perpanjangan Kerja KPP HAM Sampit/Kalteng.
I.5. TUGAS
8. Tugas KPP HAM Sampit/Kalteng adalah :
-Mengumpulkan dan mencari berbagai data, informasi dan fakta tentang berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada saat dan setelah terjadinya kerusuhan antar etnis di Sampit dan Palangka Raya.
-Menganalisa akar masalah penyebab meletusnya konflik antar etnis di Sampit dan Palangka Raya untuk dapat menyampaikan alternatif solusi menciptakan perdamaian menuju rekonsiliasi.
-Menyelidiki tingkat keterlibatan aparatur negara atau badan atau kelompok lain dalam pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sejak diundangkannya Undang-Undang Pengadilan HAM No. 26/2000.
-Mencocokan antara temuan-temuan bukti di lapangan dengan data-data yang dihimpun secara komperehensif dan terpadu.
-Merumuskan dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada Rapat Paripurna sebagai dasar penyusunan rekomendasi Komnas HAM untuk diteruskan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
I.6. Massa Tugas
9. KPP HAM Sampit/Kalteng melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan dan diperpanjang selama 1 bulan sejak tanggal 5 Mei 2001 sampai dengan tanggal 5 September 2001.
I.7. KEANGGOTAAN
11. Keanggotaan KPP HAM Sampit terdiri dari:
Ketua : Drs. Bambang W. Soeharto
Wakil Ketua : Mayjen (Purn.) Samsudin
Sekretaris : Nieke Masruciyah, SH, MM
Anggota : Jefferson Dau, SH
Anggota : Brigjen Pol. (Purn.) Azis Effendi
Nara Sumber : Prof. Dr. Selo Soemardjan
Nara Sumber : Prof. Dr. H. Ahmadi Isa, MA
Nara Sumber : HR Djoko Soegianto
Nara Sumber : Prof. Charles Himawan, SH,LL.M
Nara Sumber : HR. Soedirman Mertoadikoesoemo
Nara Sumber : BN Marbun, SH
Nara Sumber : Tiel Djelau
Asisten : Rahmadi G. Lentam, SH
Asisten : Drs. Darmawani Kadir
Asisten : Tjiwi E. Sjamsudin, SH
Asisten : Riduansyah
Asisten : Elfansuri, SIP
Asisten : Eka S. Rakhmani
Staf Adm. : Ratna Wati Tobing, SH
Staf Adm. : Koesoemowanto
Sumber: Komnas HAM


