BADAN ANTIKORUPSI

Kamis, 08 Juli 2004 | 12:52 WIB

TEMPO Interaktif:

PEMAIN utama korupsi adalah negara dan sektor swasta. Dan masyarakat senantiasa menjadi korbannya, apalagi kalau korupsi itu dilakukan oleh suatu rezim penguasa. Akibat korupsi, misalnya, rakyat harus membayar mahal untuk jasa pelayanan publik yang buruk. Karena korupsi, terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan, penumpukan aset negara di tangan penguasa dan konco, terjadi ketimpangan dalam pemerataan hasil-hasil pembangunan ekonomi, diskriminasi hukum, demokratisasi yang tertunda, serta kehancuran moral yang tak ternilai harganya.

Namun, perumusan korban korupsi di dalam UU No 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi masih konvensional, yaitu kerugian keuangan atau perekonomian negara. Hal yang sama juga dirumuskan di dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU PTPK) sebagai revisi terhadap UU tersebut, yang kini tengah dibahas di DPR RI. Padahal dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta, adakalanya unsur kerugian negara relatif tidak ditemukan.

Perumusan demikian tentu akan menimbulkan berbagai persoalan di dalam penegakan hukumnya. Koruptor yang merampas hak-hak hidup rakyat banyak tidak bisa dipidanakan, karena tidak memenuhi salah satu unsur kerugian negara. Sementara penegakan hukumnya masih dibebankan kepada polisi dan jaksa. Mungkin polisi dan jaksa masih dianggap merepresentasikan negara, yaitu negara dalam pengertian yang baik yang melindungi hak-hak rakyat. Persoalannya sekarang, bagaimana kalau polisi dan jaksa menjadi bagian dari rezim kleptokrat? Atau jaksa enggan menyeret koruptor ke pengadilan, dengan dalih belum cukup bukti atau alasan lainnya. Sementara tidak ada sanksi hukum bagi polisi dan jaksa yang tidak mau dijalankan atau menyimpangkan UU. Belum lagi soal independensi kejaksaan, yang tidak lepas dari kemauan politik penguasa.

Jadi, patut dikhawatirkan RUU PTPK nantinya hanya akan menjadi simbol politik pemerintahan Habibie, ketimbang sebagai senjata yang ampuh untuk menindak koruptor. Apalagi peluang bagi terjadinya korupsi masih terbuka lebar, karena kita belum memiliki instrumen hukum yang cukup untuk mencegahnya. Dalam tulisan ini saya ingin mengedepankan sepenggal gagasan reformasi hukum untuk memberi ruang gerak bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi bukan urusan polisi dan jaksa saja, tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat, khususnya rakyat korban korupsi. Ide ini sebagian saya adopsi dari strategi yang dikembangkan oleh Transparansi Internasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kini ramai diperdebatkan mengenai gagasan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menggantikan fungsi jaksa dan polisi yang sejauh ini dinilai tidak fungsional memberantas korupsi. Di dunia internasional, lembaga Independent Commission Against Corruption (ICAC) bukan hal yang baru, terutama di negara-negara dalam rumpun common law. Tidak semua komisi ini sukses. Contoh yang paling berhasil adalah ICAC di Hongkong, yang sejak didirikan pada tahun 1973 sukses membasmi korupsi yang telah mendarah daging di dalam tubuh kepolisian di sana. Oleh pihak yang kontra pembentukan KPK dianggap hanya untuk memereteli wewenang polisi dan jaksa, ibaratnya buruk muka cermin dibelah. Mereka lebih setuju bila kepolisian dan kejaksaan dibenahi saja, dibersihkan dari polisi dan jaksa yang korup dan dibebaskan dari subordinasi kekuasaan. Pendapat ini saya kira tidaklah keliru. Mungkin dapat dibentuk semacam ICAC di Hongkong, yang diberi mandat khusus untuk membasmi koruptor di tubuh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Namun, harus diingat ketika stadium korupsi tumbuh semakin canggih dan kompleks, apalagi sudah endemik, merasuk di kalangan politisi, birokrat dan aparat penegak hukum, mekanisme penegakan hukum secara konvensional sesungguhnya tidak efektif lagi. Salah satu hal paling penting untuk memulai kebijakan pemberantasan korupsi, harus ada kepercayaan dari masyarakat terhadap lembaga yang akan diberi wewenang itu agar mendapat dukungan sosial yang luas. Dan kepercayaan masyarakat ini tidak mungkin terbangun kalau mandat itu diberikan kepada aparat hukum konvensional, apalagi pernah terlibat korupsi. Apa jadinya mencuci dengan air kotor. Gagasan pembentukan badan atau komisi independen antikorupsi di banyak negara yang berlatar belakang alasan itu, untuk menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian integral kelembagaan negara dalam memerangi korupsi.

Pembentukan lembaga baru semacam ICAC di Tanah Air harus dilihat lebih luas, tidak sekadar fungsi represif yang dijalankan polisi dan jaksa, tetapi fungsi preventifnya. Strategi early warning system, suatu pendekatan mutakhir pemberantasan korupsi yang banyak diterapkan sekarang, menganggap pencegahan korupsi jauh lebih penting ketimbang tindakan represi atau menghukum koruptor seberat mungkin untuk membuat jera calon koruptor lainnya. Karena untuk menyeret koruptor ke pengadilan ternyata bukan pekerjaan enteng, apalagi terhadap rezim maling yang masih memiliki mesin otoritas begitu kuat, di tengah industri money laundering yang semakin canggih melindungi pemilik harta haram.

Idealnya, KPK itu semacam lembaga independen yang dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penyimpangan kekuasaan atau kepercayaan publik, termasuk penyimpangan administrasi pemerintahan (maladministration) sejak dini, sehingga penyimpangan itu bisa segera dihentikan, sebelum menimbulkan kerugian keuangan negara atau pelayanan publik yang buruk. Bayangan saya, setiap kebijakan resmi seperti Keppres, Kepmen, SK Dirjen atau keputusan tender pengadaan publik yang berindikasi korupsi, harus dapat segera dihentikan dan dikoreksi oleh KPK. Kalau fungsi KPK nantinya hanya mengambil alih fungsi kejaksaan semata, saya kira tidaklah terlalu efektif untuk membasmi korupsi yang dilakukan oleh rezim maling yang masih memiliki mesin otoritas yang begitu besar.

Belajar dari pengalaman ICAC yang sukses seperti di Hongkong, Singapura, Taiwan, New South Wales Australia dan Tanzania misalnya, suatu komisi antikorupsi harus memiliki kemandirian politik dan operasional untuk menyelidiki, memiliki kekuasaan untuk mengakses dokumentasi dan memeriksa para saksi, memonitor dan membekukan yang dicurigai, serta melindungi informan. Lebih sempurna kalau penuntutan pun dimandatkan kepadanya. Di banyak negara komisi ini menjadi bagian dari sistem peradilan, yang personalianya lepas, diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen. Meski ada juga yang kedudukannya di bawah presiden. Untuk konteks politik Indonesia sebaiknya KPK berada di bawah parlemen, agar tidak terjadi lagi penumpukan kekuasaan politik di tangan presiden yang sesungguhnya menjadi akar korupsi politik di Tanah air sejauh ini.

Wilayah kerja KPK sebaiknya dibatasi, hanya mengurusi masalah abuse of public trusteed for private gain alias korupsi yang melibatkan kalangan politisi dan penegak hukum; seperti presiden, anggota DPR, menteri, dirjen, gubernur hingga bupati dan aparat penegak hukum. Korupsi di kalangan birokrasi tingkat bawah sebaiknya menjadi urusan polisi atau jaksa. Strategi pemberantasan korupsi yang efektif memang harus dimulai dari atas, karena di bawah itu sebenarnya konsekuensi korupsi di kalangan elite politik, birokrasi dan militer. ICAC di negara-negara kecil seperti Hongkong memang wilayah kerjanya mencakup semua jenis korupsi. Akan tetapi, kalau ini diterapkan Indonesia, bisa-bisa KPK menjadi institusi yang gemuk dan birokratis, yang kalau pengawasannya lengah bisa-bisa tergelincir menjadi sarang koruptor baru.

"Public enquiries"

Korupsi terjadi dalam hubungan segi tiga negara, pengusaha dan masyarakat. Karena itu, kehadiran badan antikorupsi yang dibentuk oleh negara sebenarnya belumlah cukup kalau tidak mendapat dukungan luas dari masyarakat. Salah satu keberhasilan ICAC di Hongkong karena dilengkapi Komite Pengamatan yang melibatkan warga masyarakat dan sektor swasta. Suatu perkara korupsi ditutup atau diteruskan ke pengadilan senantiasa atas sepengetahuan Komite, sehingga transparan. Karena itu, lembaga penyelidikan masyarakat (public enquiries) ICQ, Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), atau pers dan civil society lainnya, seharusnya mendapat tempat dalam sistem hukum kita agar peranannya bisa optimal dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan pemerintahan yang baik. Hal itu mencakup kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan kebebasan membentuk organisasi nonpemerintah. Salah satu perangkat hukum yang diperlukan untuk memberdayakan public enquiries adalah adanya UU kebebasan informasi (Freedom of Information Act) yang menjamin kebebasan masyarakat untuk mengakses dokumen-dokumen pemerintah, serta UU perlindungan saksi atau pelapor (Wistleblower Protection Act).

Jangan seperti sekarang, koruptor berlindung di balik aturan kerahasiaan bank atau jabatan dan masyarakat pelapor dikenakan delik pencemaran nama baik. Kerahasiaan dalam penyelenggaraan negara mengebiri hak fundamental rakyat untuk ikut serta menentukan proses pengambilan keputusan publik. Sistem hukum yang sengaja diciptakan untuk melindungi kepentingan koruptor harus segera dirubuhkan. Pelembagaan gerakan sosial pemberantasan korupsi, barangkali akan semakin efektif apabila reformasi hukum nasional dapat lebih jauh dari itu, yaitu dengan memberi hak bagi perorangan atau kelompok masyarakat yang dirugikan oleh tindakan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk kelalaian administrasi dapat mengajukan ke pengadilan baik perdata maupun pidana, untuk menjebloskan koruptor ke lubang bui dan menuntut ganti rugi.

Mengebiri peranserta warga masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, sama artinya dengan memberikan kekuasan absolut kepada pejabat publik, tanpa transparansi dan pertanggungjawaban. Sudah sepatutnya masyarakat sekarang ini mendesakan gagasan pembentukan KPK dan hak masyarakat untuk turut serta memberantas korupsi kepada para anggota DPR dan pemerintah agar diakomodir di dalam RUU PTPK, yang dijadwalkan rampung pada 19 Juli mendatang.

Teten Masduki, Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW)

Sumber: Media Transparansi