Nota Pembelaan (Pleidooi) Teuku Iskandar Ali Menuntut Keadilan yang Sejati
Rabu, 01 September 2004 | 12:33 WIB
Nota Pembelaan (Pleidooi) Teuku Iskandar Ali Pembelaan Diri Seorang yang Teraniaya: Menuntut Keadilan yang Sejati
Bapak Hakim Ketua, Bapak-bapak Hakim Anggota;
Bapak-bapak Jaksa Penuntun Umum;
Bapak-bapak pengacara;
Rekan-rekan wartawan;
Hadirin sekalian;
Assalammu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh;
Salam sejahtera,
Merdeka!
Bismillahirrahmanirrahim.
Dalam usia 68 tahun Agustus ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas diri saya selama dua tahun langsung ditahan amat berat. Saya masih punya gadis tanggung yang harus saya siapkan puluhan juta rupiah agar nantinya mampu masuk universitas.
Lebih berat lagi, saya masih memiliki seorang ibu yang sudah berusia 100 tahun lebih, yang masih memerlukan kasih-sayang saya sebagai anak bungsunya. Kalau saya tiba-tiba menghilang – dan "ditemukan" (dalam tanda
kutip) di sel penjara — ia akan sangat menyesal dan itu akan memperburuk kondisi fisik dan kejiwaannya.
Apakah akan dibilang bahwa yang menghukum saya kaphe (kafir) Belanda, karena dalam logikanya hanya kaum penjajah yang mampu menghukum orang-orang yang mencintai tanah air dan rakyatnya? Tapi sekarang, bukankah penjajah Belanda sudah lama hengkang? Lalu apa yang
akan saya jawab, Pak Hakim, apa yang saya jawab? Apakah akan saya katakan bahwa pemerintah Indonesia sama… Astargfirullahaladzim…
Bagi ibu saya, yang telah menyumbang satu dua orang kerabatnya bagi perjuangan melawan penjajah Belanda dan Jepang, penjara dan kematian adalah sesuatu yang harus dijalani. Itu, tentu, dulu. Tapi kalau sekarang pun, harus jelas dulu cara dan tujuannya. Kalau tujuannya untuk membela agama dan bangsa, itu suatu kewajiban.
Masih di ayunan, bayi-bayi Aceh sudah didendangkan dengan: Do da idi do da idang, geulayang blang rot u banda. Beugah sinyak ka jak bantu prang, beuhat mate mak ka rila. Artinya, dendang mari kudendangkan, layang-layang jatuh ke Bandar. Cepat besar nak pergi bantu perang, kalaupun kau tewas ibu sudah rela.
Tapi kalau sekarang saya katakan saya dihukum oleh aparat
Negara Republik Indonesia yang ber-Pancasila, yang berketuhanan yang maha esa dan sebagainya itu, itu benar-benar tak di akalnya. Bagi perempuan desa yang buta huruf (Latin, kalau huruf al-Qur’an ia hapal benar), hanya pemerintah kaphe yang mampu menghukum
para patriot. Nah, kalau sekarang NKRI benar-benar tega menghukum anaknya hanya karena Yang Dipertuan Agung tersinggung, niscaya ia akan menyesal telah ikut mengirim beberapa nyawa ke medan perang melawan kaphe.
Karena itu, hari ini dan seterusnya saya harus mencari kekuatan. Pertama kepada Allah subhanahu wa ta’ala, pada-Nya saya telah dan masih meminta bantuan-Nya. Yang kedua, saya ingin mengadu dan mencari kekuatan kepada Indonesia. Karena itu, Bapak Hakim Ketua, izinkan saya minta diputarkan sebuah lagu perjuangan Indonesia. Terima kasih.
Majelis yang saya muliakan.
Beberapa bulan sebelum saya bersama Bambang Harymurti dan
Ahmad Taufik diperkarakan oleh Tomy Winata, saya menulis cerita pendek berjudul Tangan Kiri Tak Usah Tahu. Dengan memakai nama pena T.I. Thamrin, cerpen ini bagian dari 17 cerpen –di antaranya tentang Aceh — yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini di bawah judul Meutia Sudah Henti Bertanya. Isinya tentang seorang pemulung kecil – benar-benar pemulung kecil dan bukan "pemulung
besar" (dalam tanda kutip) seperti si doi.
Cerpen itu menceritakan tentang pemulung yang menemukan
sebentuk cincin emas bermata berlian dalam kemasan kotak kecil di bak sampah sebuah rumah mewah di Jakarta. Ia memang "meminjam" (dalam tanda kutip) cincin itu untuk digadaikan dan uangnya dipakai buat membuka usaha jual-beli barang-barang bekas.
Setelah usahanya mulai jalan, cincin itu ditebus dari pajak gadai dan dikembalikan kepada pemiliknya. Terkesan akan kejujurannya dan tidak menduga si pemulung yang "hina dina" (dalam tanda kutip) tadi akan mengembalikan barang berharga itu, si pemilik tidak
mengaku cincin tersebut sebagai punyanya. Ia malah menganjurkan agar si pemulung menggunakannya untuk membiayai pengembangan usahanya tadi.
Memberi tanpa diketahui orang lain, bahkan oleh penerimanya, adalah moral cerita itu. Atau dengan kata-kata bersayap: memberi dengan tangan kanan tanpa diketahui oleh tangan kiri.
Moral cerita yang lain, bahwa orang-orang biasa dan sederhana, seperti pemulung kecil itu, mungkin bisa "nakal" (dalam tanda kutip) dengan "meminjam" (dalam tanda kutip) sebentar modal dari orang kaya. Tapi bagaimana dengan pemulung besar? (tanpa tanda kutip, karena saya tidak memaksudkan Tomy Winata) Bagi mereka, "meminjam" hanya bahasa halus (eufemisme) dari istilah "merampok" bank ("merampok" dalam tanda kutip, karena mereka tidak menodongkan pisau atau mengacungkan kapak merah, tapi dengan menggelontorkan duit), yang notabene uang rakyat seperti yang terjadi dengan kasus BLBI. A’uzubillah min zalik.
Dan ketika ada yang mengusik-usiknya, para pengemplang bank itu menyogok para oknum untuk memenjarakan para pengusik – meski bukti buktinya lemah dan tidak mendukung. Maka terjadilah "pengadilan sesat", meminjam istilah dari jadi judul buku karangan Hermann
Mostar, yang diterjemahkan dan diterbitkan oleh Pustaka Grafiti Pers, 1987.
Saya memberi tanda kutip pada kata "meminjam" dan "hina dina" ini bukan sekadar iseng. Si pemulung tentunya bukan "meminjam" cincin itu – karena kalau meminjam harus seizin pemiliknya— tapi sejatinya ia membawa pulang, bahkan menggadaikannya. Si pemulung juga tidak dapat dikatakan "hina dina", karena terbukti ia mengembalikan cincin tadi. Coba kalau cincin itu dipinjam
konglomerat busuk, pasti sudah ditilepnya mentah-matang tanpa rasa berdosa sedikit pun.
Lihat, betapa lain arti "meminjam" dan "hina dina" di antara tanda kutip dibandingkan tanpa tanda kutip. Demikian juga halnya dengan kata "pemulung" atau "pemulung besar" dalam berita TEMPO Ada Tomy di Tenabang. Tanpa tanda kutip, Bapak Tomy Winata bisa langsung jadi pemulung sejati seperti Suwarti dan tak
berdaya memperkarakan saya dan dua rekan saya, Bambang
Harymurti dan Ahmad Taufik.
Majelis yang mulia.
Jadi, sejak awal saya tidak menempatkan pemulung dan istilah pemulung pada konotasi buruk. Seperti saya tunjukkan dalam cerpen Tangan Kiri Tak Usah Tahu itu, saya memuliakan para pemulung sebagai orang jujur, tahu berterima kasih, ulet, dan mau berusaha secara halal.
Tangan mereka memang kotor (tanpa tanda kutip) tetapi
hati dan profesi mereka bersih dan murni seperti air zamzam. Mereka bukan pencuri, karena mereka mengambil barang-barang yang sudah dibuang. Mereka malah ikut membantu membersihkan lingkungan dari limbah dan sampah, dan hasil penjualan barang pulungannya alhamdulillah menjadi uang halal untuk menafkahi keluarganya.
Sekarang alih-alih membantu mengentaskan para pemulung, sebagian dari kita justru menghujat atau cenderung menghujat mereka sebagai orang kotor menjijikkan, dan menganggap memulung sebagai pekerjaan kotor dan hina.
Saya sendiri sejenis pemulung, pemulung berita – bahkan dapat disebut sebagai pemulung besar, karena dalam usia mendekati 70, dua pertiga umur saya telah saya abdikan kepada pekerjaan jurnalistik dan tulis menulis.
Belakangan, saya juga memulungi beberapa kamus
Bahasa Indonesia. Dan di tiap kamus yang saya telusuri, saya tidak menemukan satu kamus pun yang melekatkan kata pulung dan pemulung dengan konotasi negatif.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Balai Pustaka tahun 2002, misalnya, menyebut "pulung" sama dengan gentel, yang
berarti butir, bulatan seperti pil, gelintir. Sedang "pemulung" adalah orang yang mencari nafkah dengan jalan mencari dan memulung barang bekas (limbah) yang terbuang (sampah) untuk dipakai sebagai bahan produksi dsb. Sementara "pemulung" adalah orang yang
mencari, memungut dan memanfaatkan barang bekas (seperti puntung rokok, dsb.) dengan menjualnya kepada pengusaha yang akan mengolahnya kembali menjadi barang komoditas. Lalu di mana arti negatifnya?
Yang memalukan, ada orang yang menjadi lebih tersanjung disebut koruptor dan bandar judi ketimbang dipanggil
pemulung. Au zubillah min zalik.
Dalam bahasa Jawa, "pulung" bisa juga berarti anugerah. Dalam bahasa Kawi (Jawa Kuno), "pulung" berarti pula wahyu – seperti yang disebut dalam Kamus Kawi-Jawa susunan C.F. Winters Sr. dan Raden Ngabehi Ranggawarsita, Gadjah Mada Press, 1996. Sedang menurut buku Pulung Gantung, karangan Darmaningtias, Penerbit
Salwa, Yogyakarta, 2002, artian wahyu dan anugerah dari kata "pulung" merujuk kepada benda berwujud cahaya kuning kemerahmerahan yang meluncur dari langit. Dalam konteks sosiolinguistik, di pedesaan Jawa pulung biasanya dikaitkan dengan pemilihan kepada desa. Pada malam menjelang pemungutan suara, para calon kepala desa biasa menunggu pulung. Bila pulung meluncur ke arah
rumah calon kades tertentu, warga desa meyakini bahwa dialah yang akan terpilih. Si calon kades pun dinyatakan telah kejatuhan pulung, alias mendapat wahyu dan anugerah. Lalu mengapa ada yang kebakaran jenggot dengan istilah pulung dan pemulung? Resek deh kamu!
Masih tentang pemulung, saya ingin mengingatkan pada sanjungan yang diberikan mantan Presiden Soeharto, Bapak Pembangunan Kita, pada mereka. Tak tanggung-tanggung para pemulung disebut beliau sebagai "Laskar Mandiri". (TEMPO, 5 November 1988). Kata Moerdiono, yang waktu itu Menteri Sekretaris Negara, "Malah Presiden menganggap mereka pantas mendapat penghargaan."
Penghargaan Pak Harto tak serta-merta. Beliau dilapori suatu penelitian bahwa tiap orang di Indonesia membuang sampah sekitar 0,6 kg per hari. Di Jakarta bisa mencapai 1 kg sehari, atau total 8.000 ton. Ini 16 tahun lalu lo, sekarang pasti lebih. Dari 20 persen sampah yang terkumpul itu, 75 persen dari yang bisa dimanfaatkan bernilai ekonomis Rp 175 per kg. Dari sini diketahui, omzet sampah per hari mencapai Rp 262,5 juta – ini pada 1,5 dasawarsa silam, ketika satu dolar Amerika bernilai Rp 2.500. Semua itu halal, bukan hasil ngemplang bank atau dari bisnis judi.
Jadi, Pak Harto telah menunjukkan betapa mulianya pekerjaan pemulung. Berani-beraninya Tomy Winata dan orang-orangnya mengabaikan petunjuk Pak Harto, mentang-mentang beliau telah lengser.
Kalau kutipan kamus-kamus dan petuah Pak Harto belum cukup bagi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kami 2 tahun penjara langsung ditahan, saya ingin mengingatkan pendapat para pakar bahasa dan komunikasi. Dalam kesaksian di persidangan yang mulia ini, saksi ahli Masmimar Mangiang mengatakan bahwa pemakaian
tanda kutip atau tanda petik untuk kata "pemulung besar" sesuai dengan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang mulai dipakai sejak 18 Agustus 1972. "Makna tanda petik seperti yang dimaksudkan Ejaan yang Disempurnakan adalah tidak dalam pengertian yang sebenarnya," kata wartawan senior dan pengajar di FISIP jurusan Komunikasi Universitas Indonesia itu. "Jadi pemulung besar dalam
tanda petik itu tidak digunakan dalam arti yang sebenarnya," ia menambahkan.
Predikat "pemulung besar" untuk Tomy Winata
berarti Tomy adalah pengusaha yang mengelola bisnis yang cukup besar dan menerima profit yang cukup besar pula.
Dilihat dari ilmu jurnalistik, Masmimar menambahkan lagi, tak ada pencemaran nama baik Tomy Winata di sini. Berita Ada Tomy di ‘Tenabang’? sama sekali tidak memprovokasi masyarakat, dan sebaliknya justru
menenangkan masyarakat yang sebelumnya terprovokasi.
Menurut Abdullah Alamudi, saksi ahli komunikasi lainnya,
pemakaian istilah pemulung sangat lazim dilakukan, dalam arti sebenarnya atau tidak dalam arti sebenarnya. Alias metafora. Contoh: Si A mencuri hati hati gadis cantik itu. Kata "mencuri" itu juga tidak bisa dikatakan berkonotasi negatif alias bersifat menghina. Pemulung
adalah pekerjaan melakukan daur ulang, yang kepada mereka kita harus berterimakasih karena telah mengurangi bertumpuknya sampah di mana-mana.
Lalu saya membayangkan, kalau penalaran Tomy Winata dan para pembelanya diturutkan, semua lelaki di ruang sidang
ini harus dipenjarakan, karena setidak-tidaknyan sekali telah mencuri hati anak gadis orang! Kalau "mencuri" diartikan harfiah berarti kita telah membelah dada si gadis, yang niscaya membuatnya terluka parah atau bahkan tewas, niscaya semua lelaki di ruang sidang ini,
termasuk para jaksa dan para hakim harus dihukum! Sekali atau berkali-kali Anda telah mencuri hati gadis atau janda. Ayo ngaku!
Metafora adalah biasa dalam bahasa lisan maupun bahasa tulisan. Selain istilah "pemulung besar" yang jadi perkara besar ini, kita juga pernah mendengar ungkapan "mulut besar" untuk petinju Mohamad Ali, "leher beton" buat petinju Mike Tyson, "buaya keroncong" untuk komponis/penyanyi Gesang, "kuli tinta" bagi wartawan, "pokrol bambu" untuk pengacara yang belajar "ilmu hukum" di bawah pokok bambu – yang kalau dikumpulkan bisa jadi kamus besar tersendiri, mungkin lebih besar dari buku tuntutan jaksa ini.
Bahkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pun,
Andi A. Muis, mengatakan bahwa metafora lazim di dunia jurnalistik.
Hal-hal inilah yang tidak dilihat atau tidak ingin dilihat oleh penuntut umum, karena, entah mengapa, mereka sejak awal telah memihaki Tomy Winata. Mentang-mentang kami bertiga bukan apa-apa dari segi kekayaan dibanding si doi? Sungguh tak adil, Bapak hakim.
Kami tidak menuntut para jaksa memihak kami, tapi bersikap adillah, berpihaklah kepada kebenaran – karena Tuhan dari agama mana pun akan merajam para penegak hukum yang tidak adil dalam mengadili dan memutus perkara. Saya ingatkan peringatan seorang kiai bahwa dua dari tiga penegak hukum (ia tidak sebut mereka itu
orang Indonesia) berpotensi masuk penjara – dan tidak ada penjaga neraka bisa disogok, apalagi dengan uang judi dan uangn suap.
Kalau Tomy Winata merasa terhina dengan sebutan pemulung,
padahal telah saya sanjung beliau menjadi "pemulung besar" alias entrepreuner alias pengusaha besar alias konglomerat, saya sungguh merasa aneh.
Padahal Hendra Sujana, 25 tahun, mahasiwa semester VIII Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta, menurut Kompas minggu 4 Mei 2003, tidak terbebani dengan sebutan pemulung. Usai kuliah pagi, ia bersegera memakai topi butut dan pakaian lusuh, dan mengumpulkan barang-barang bekas yang hasil penjualannya ia gunakan untuk makan dan membiayai kuliahnya. Orang yang merasa tersinggung disebut
pemulung sepatutnya merasa malu pada Hendra Sujana. Dan di Yogyakarta tidak hanya seorang pemulung berpendidikan tinggi.
Majelis yang mulia.
Penuntut umum mempersoalkan mengapa bantahan ketidakterlibatan Tomy Winata dalam pembakaran Pasar Tanah Abang disebutkan di bagian belakang pada berita berjudul Ada Tomy di ‘Tenabang’? itu. Kalau cara ini dipakai, TEMPO sebagai majalah berita mingguan tidak akan dibaca orang – karena berita-berita yang dipulung TEMPO akan sama dengan yang dimuat surat-surat kabar
harian. Basi, bo!
Menjadi komitmen majalah ini untuk mengungkapkan story behind the news, dan "menggantung" hal-hal yang menarik untuk dicantumkan di belakang. Anda tidak akan membaca cerita atau menonton film Alfred Hitchcock si raja suspense, kalau belum apa-apa sudah ketahuan siapa penjahatnya. "Ini salah satu teknik penulisan feature, news feature," kata Alamudi. Itu akan mendorong pembaca membaca sampai habis, sehingga bisa mendapat
gambaran seutuhnya tentang kejadian atau permasalahan yang ditulis.
Si Badu dibunuh di Ancol Barat karena ia menzinahi Ani,
istri Ali, tetangga sebelah rumahnya sendiri. Ini sudah cukup layak untuk dimuat di koran harian. Tapi kalau Ahmad Taufik menyetor berita sedangkal ini ke majalah berita mingguan TEMPO, ia sudah lama dipecat oleh Bambang Harymurti. Pilars saja, Anda tahu milik
siapa majalah ini, memakai gaya seperti ini untuk memancing pembaca agar membaca laporannya.
Karena itu, Ahmad Taufik harus menggalinya lebih dalam dan lebih dalam. Menyelidiki apa-siapanya Badu, Ani, dan Ali; pendidikannya apa; apa pekerjaannya; berapa lama Badu dan Ani sudah berselingkuh, apakah anak Ani hasil selingkuhan, dan mengapa Ani mau diselingkuhi, apakah karena ia butuh uang atau disebabkan Ali impoten. Dengan bahan yang kaya dan berwarna ini, seorang penulis pemula saja tergoda merangkainya dalam suatu alur cerita.
Maka dalam majalah-majalah asing berita seperti ini disebut story.
Tapi jangan salah, bukan story dalam arti berita karangan, rekaan, namun story dalam pengertian artikel, seperti disebut oleh Longman Dictionary of Contemprary English, 1978, sebagai an article in a newspaper,
magazine, etc.
Sudah menjadi keharusan bagi majalah TEMPO dan media
terkemuka lainnya, setiap berita atau artikel – siapa pun penulisnya – diperiksa oleh yang saya sebut mata kedua atau mata ketiga, yakni editor. Karena betapa senior pun seorang penulis, seorang Bambang Harymurti sekalipun, ia tetap seorang manusia yang bisa lelah atau
mengantuk, lalu membuat kesalahan yang tak perlu atau bahkan fatal.
Nah, untuk memeriksa Ada Tomy di ‘Tenabang’, saya kejatuhan "pulung" (dalam tanda kutip, karena saya bukan mendapat wahyu atau anugerah, tapi musibah) menjadi editornya. Lalu, apakah saya salah? Tidak, karena saya melihat berita tersebut telah memenuhi semua persyaratan jurnalistik dan etika penulisan berita – seperti
telah dibeberkan oleh para pakar di sidang yang mulia ini.
Saya merasa telah mematuhi apa yang ditulis oleh Brian S. Brooks dan Jack Z. Sissora dalam The Art of Editing, edisi ketujuh, Allyn & Bacon, 1997, Neddham Heights, Massachusetts, Amerika Serikat, 1997, bahwa Provide timely and accurate information in the best form
possible: Memberi informasi yang paling tepat waktu dan paling akurat. Karena, masih kata mereka, … the foundation of journalistic practice is accuracy: fondasi kerja jurnalistrik adalah akurasi alias ketepatan. Satu-satunya kesalahan saya adalah bahwa saya tidak
paham betapa berkuasanya Tomy Winata, sehingga ia mampu
memutarbelakkan yang salah menjadi kebenaran dan sebaliknya.
Lebih dahsyat, ia berhasil membenamkan hati nurani para penegak hukum tertentu ke dalam lumpur. Dalam hal ini, saya sebenarnya ingin belajar dari Tomy – tapi dari mana saya punya ongkos?
Betapa tidak. Ketika saya menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, saya amat terperanjat. Di bawah tulisan kapital Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertera kata-kata "Untuk Keadilan" — juga dalam huruf kapital namun font-nya lebih kecil. Lihat, dua kata itu di antara tanda kutip! Saya bertanya, apa tak salah? Monyet
telah menyembul dari lengan baju, kata pepatah Belanda. Tanda kutip itu bisa berarti "Untuk Keadilan"-nya tidak sungguh-sungguh, ecek-ecek, tidak sejati.
Ayo, tanya hati nurani sendiri – dan kalau Anda
mengingkarinya Anda telah menjadi munafik – atau bahkan tidak memiliki hati nurani lagi.
Isi surat tuntutan itu sendiri terkesan tidak sungguh-sungguh demi keadilan. Hanya kesaksian yang menguntungkan pelapor yang dikutip dan dikerek tinggi-tinggi, sedang yang bernada membela para terdakwa dibuang ke keranjang sampah dengan melupakan sumpah
jabatannya. Hanya "kebohongan" (dalam tanda kutip) kami bertiga yang dikibar-kibarkan, sementara kebohongan telak Tomy Winata yang telah bersumpah palsu dikesampingkan, bah!
Kesaksian ahli telematika Roy Surya soal identiknya suara Tomy di kaset rekaman saksi Bernarda Rurit dengan suara sang konglomerat di DPR dianggap angin lalu. Lalu, di mana untuk keadilannya?
Majelis hakim yang saya muliakan.
Pembelaan diri saya ini tidak akan berpanjang-panjang, karena pembelaan dari segi hukum akan dilakukan oleh para pengacara kami. Tapi saya ingin mengemukakan satu hal lagi, yakni soal penggunaan KUHP untuk mengadili kami bertiga.
Padahal, seperti ditulis Leo Batubara, wakil ketua Dewan Pers dalam harian Sinar Harapan, 21 Oktober 2003, KUHP adalah produk hukum hasil konkordasi (penyesuaian) dengan Wetbook van Strafrecht Belanda yang telah
berusia seabad lebih dan di Indonesia diberlakukan sejak 1917.
Maksud pemerintah Belanda dengan pemberlakuan KUHP di
Hindia Belanda adalah untuk membungkam kemerdekaan berekspresi dan meredam pandangan kritis yang dapat menimbulkan gejolak akan hasrat rakyat Indonesia pada kebebasan dan sekaligus menumpas gerakan kemerdekaan Indonesia dari Sabang hingga Meurauke.
Berulang kali Belanda menggunakan undang-undang ini buat
memenjarakan para perintis kemerdekaan dan para pejuang pers.
Pada 1932, karena pidato berjudul Indonesia Menggugat, Ir. Soekarno dijebloskan ke penjara Sukamiskin (Bandung), lalu dibuang ke Ende (Flores) dan Bengkulu.
Lewat undang-undang ini pula, Hatta dipenjarakan di Glodok (Jakarta), kemudian dibuang ke Digul (Papua)
dan Bengkulu. (Lebih jauh baca: Delik Pers dalam Hukum Pidana, disunting Lukas Luwarso, diterbitkan oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, Juli 2003).
Saya yakin tanpa para pejuang kemerdekaan dan pejuang pers, yang menyebarkan semangat perlawanan ke seluruh pelosok, kita semua – tak kecuali para penegak hukum di hadapan saya ini – tak dapat berada di ruang yang mulia ini. Tak ada kemewahan menjadi wartawan, editor dan pemimpin redaksi, dan juga tak ada kemewahan menjadi jaksi dan hakim dengan segala privelesenya!
Nah, sekarang, kami bertiga diadili dengan Wetboek van Strafrecht dari zaman kolonial. Usia kemerdekaan kita telah enam dasawarsa kurang setahun – yang baru kita rayakan dua minggu lalu— sehingga selayaknya kalangan pers diadili dengan Undang-undang Pers dengan lex specialis derogate lex generalis itu.
Mengapa? Wartawan adalah pekerja profesional, professional workers, sama seperti dokter. Leo Batubara mencontohkan operasi yang dilakukan oleh para dokter di rumah sakit Singapura terhadap pasangan kembar siam dari Iran. Semua memang menyayangkan mengapa mereka tak berhasil memisahkan dua gadis remaja itu, malah
mengakibatkan mereka meninggal. Bersalahkah para dokter itu? Tidak. Karena mereka telah melakukan prosedur-prosedur yang benar, kegagalan mereka itu bukanlah tindak kriminal dan karena itu bebas dari tuntutan dan hukuman.
Kami boleh diproses dengan KUHP kalau kami mencuri sandal, menjadi bandar judi, atau menerima sogokan.
Sekarang jauhkan kami dari kriminalisasi pers itu, Bapak hakim. Dengan liputan dua sisi (cover both sides), kami justru menjernihkan persoalan dan membebaskan Tomy Winata dari tudingan selaku pelaku pembakaran Pasar Tanah Abang.
Untuk satu desas-desus itu, kami menghadirkan empat sumber, yang semuanya membantah
keterlibatan Tomy. Mereka adalah Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun, Direktur Utama Pasar Jaya Syahrial Tanjung, dan Kepala Pasar Tanah Abang Buhar Tambunan, dan Tomy Winata sendiri. Bahkan Manajer PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Margo Santoso, bersikap netral dengan mengatakan, "Sumber kebakaran dari korsleting listrik masih abu-abu, belum jelas."
Terbukti, karena pemberitaan TEMPO itu tidak terjadi demo para pedagang Pasar Tanah Abang ke rumah dan kantor Tomy Winata. Justru kantor kami di Jalan Proklamasi diserbu dan diancam dibakar, dan rekan-rekan kami dicederai oleh orang-orang yang mengaku karyawan Tomy Winata. Sungguh air susu telah dibalas dengan air
tuba.
Jadi, saya menolak diadili dengan undang-undang yang disalin dari wetbook kolonial. Tapi tampaknya imbauan kami agar diproses dengan Undang-undang Pers akan diabaikan, dan karena itu di ujung pembelaan diri ini dengan ucapan: Merdeka, Merdeka, Merdeka!!
Bebaskan saya dan dua rekan saya dari tuntutan yang lancung itu!
Sebelum Bapak-bapak hakim memutus perkara, saya ingin
kutipkan pendahuluan buku Pengadilan Sesat yang saya sebut di atas: …apabila instansi yang bertanggung jawab menjatuhkan hukuman terhadap orang yang tak bersalah, maka instansi itu telah melakukan pembunuhan.
Terima kasih.
Wassalammualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jakarta, 30 Agustus 2004
Teuku Iskandar Ali





