close

Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti

Senin, 06 September 2004 | 17:41 WIB

Perkara No.1426/Pid.B/2003/PN.JKT.PST

P E M B E L A A N
(PLEIDOOI)
dalam perkara terdakwa

BAMBANG HARYMURTI

Majelis Hakim yang kami hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

I. P E N G A N T A R

Pertama-tama kami ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Majelis Hakim, karena berkat kepemimpinan Majelis sidang Perkara Pidana atas nama terdakwa Bambang Harymurti sudah sampai pada tingkat pembelaan setelah beberapa waktu lalu kita semua mendengar dan menjadi saksi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum ("JPU").
Begitu juga patut kami sampaikan penghargaan kepada JPU yang dengan segala upaya dan tidak kenal lelah telah berusaha membuktikan kebenaran dakwaannya.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Terdakwa Bambang Harymurti sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo bersama-sama dengan AHMAD TAUFIK dan T. ISKANDAR ALI pada intinya telah didakwa :
- Kesatu Primair melakukan kejahatan ex pasal XIV (1) UU No.1/1946 jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
- Kesatu Subsidiair melakukan kejahatan ex pasal XIV (2) UU No.1/1946 jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
- Kedua Primair melakukan kejahatan ex pasal 311 (1) jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
- Kedua Subsidiair melakukan kejahatan ex pasal 310 (1) jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU menuntut agar terdakwa Bambang Harymurti dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun dengan perintah untuk ditahan. Tuntutan ini diajukan karena perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat dan karena mencemarkan nama baik Tomy Winata.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Bagi kami tuntutan ini adalah skandal paling buruk dan besar dalam dunia peradilan kita. Bukan hanya karena terdakwa Bambang Harymurti dianggap telah terbukti menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja telah menyerang kehormatan atau nama baik TOMY WINATA, tetapi dituntut pula dengan pidana penjara dua tahun disertai perintah untuk ditahan. Bagi kami dianggap terbuktinya terdakwa Bambang Harymurti telah menyiarkan berita bohong ini bukan hanya tidak masuk diakal, tetapi telah mencederai akal sehat dan telah memutar balikkan fakta. Terlebih lagi dengan keinginan menahan terdakwa Bambang Harymurti yang tidak ada alasan dan tidak ada dasar yang menjadi bahan rujukan untuk mengemukakannya. Kami hanya menduga ini sebagai upaya untuk mengancam pihak Pers, agar selalu berbuat manis terhadap orang-orang yang mempunyai uang dan dekat dengan kekuasaan seperti Tomy Winata.
Kalau dugaan kami ini benar, maka fungsi Pengadilan sebagai benteng terakhir dalam menegakkan keadilan telah diruntuhkan oleh pengaduan Tomy Winata kepada polisi, yang seolah-olah mempunyai nama baik, yang harus dibela kehormatannya, padahal di masyarakat secara luas dipersepsikan bahwa nama Tomy Winata identik dengan premanisme dan perjudian.
Ini berarti bahwa Pengadilan ini digunakan sebagai sarana oleh Tomy Winata untuk membersihkan diri dari lumut berita-berita miring dan negatif yang acapkali menyelimuti dirinya selama ini.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Bagi kami para Pembela Bambang Harymurti, kesimpulan JPU bahwa berita yang termuat dalam Majalah Tempo Edisi 3 - 9 Maret 2003 ("Majalah Tempo"), dikategorikan sebagai penyebar luasan berita bohong dan karenanya melanggar Pasal XIV ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP adalah sangat tidak tepat dan salah kaprah.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat yang dimaksud oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1946, bukanlah berita seperti yang dimuat oleh Majalah Tempo. Tetapi adalah dalam konteks politik, yang dapat mempengaruhi keutuhan Bangsa dan Negara. Dalam pandangan kami ketentuan pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946 tidak terlepas dan merupakan satu kesatuan dengan pasal-pasal sebelumnya, yaitu pasal IX, X, XI, dan XII, yang semuanya berhubungan dengan alat pembayaran yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta, sehinga ini harus dilihat dalam konteks politik.
Hal ini kami kemukakan demikian karena didasari oleh pemikiran bahwa lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 1946 ketika Pemerintah Republik Indonesia baru melakukan Hijrah dari Jakarta ke Yogyakarta yang dimulai tanggal 4 Januari 1946 (Ben Anderson: 1988, Revolusi Pemuda, Pendudukan Jepang dan Perlawanan di Jawa 1944-1946, h 333). Pada saat itu situasi politik sangat tidak menentu, keadaan Negara juga sedang kacau dan Pemerintah baru mulai melaksanakan kegiatan di Yogyakarta. Pertempuran antara pejuang Republik dan pengikut Belanda atau dengan Belanda sendiri sedang terjadi. Dan peperangan ini juga termasuk perang urat syaraf dan segala macam agitasi disertai pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan pihak musuh.
Dengan kondisi seperti itu Negara waktu itu memerlukan pemerintahan yang kuat dan dipercaya oleh masyarakat. Sehingga segala usaha yang dilakukan oleh pihak musuh untuk mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah harus dicegah sampai keakar-akarnya. Termasuk dengan menerbitkan peraturan yang mempunyai ancaman hukuman yang tinggi. Semua itu dimaksudkan tidak lain dan tidak bukan, agar supaya anggota masyarakat menjadi tenang, tidak terjadi keresahan dalam mayarakat, berhubung simpang siurnya berita mengenai keadaan Negara. Sehingga menurut Mr. W.F.L. Buscheken " yang diartikan dengan sengaja menerbitkan gaduh (rasa khawatir) diantara penduduk itu ialah, bahwa penyiar kabar (pemberitahuan) tersebut mempunyai maksud (sengaja) untuk benar-benar mengadakan gaduh (rasa khawatir)" (Buscheken, Mr. W.F.L: 1952, Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP) terjemahan R Soesilo, Penerbit Toko Buku dan Penerbit Oranje, h 95). Untuk itulah maka Pemerintah memerlukan perangkat aturan yang dapat membuat ketenangan, dimana orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menimbulkan keonaran dikalangan rakyat akan mendapatkan hukuman yang tinggi. Dalam konteks seperti inilah UU No.1 Tahun 1946 lahir. Bahkan untuk Daerah Jakarta ketika UU itu diundangkan, Undang-Undang itu tidak berlaku, karena Pemerintahan Republik Indonesia telah mengungsi ke Yogyakarta.
Sebagai contoh bagaimana situasi pada awal tahun 1946 menjelang lahirnya UU No.1 tahun 1946, dilukiskan oleh Kantor Berita Antara tanggal 5 Januari 1946, " ........ menghasut-hasut atau memaksa rakyat untuk menyebut dan menangkapi orang-orang yang telah dimasukkan kedalam daftar hitam (black list), terdiri dari pegawai-pegawai negeri, pemimpin-pemimpin rakyat, kyai-kyai dan orang-orang terkemuka di tempatnya masing-masing, dengan menjelekkan nama mereka ……" (A.H. Nasution: 1977, Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 2, Diplomasi atau Bertempur, h. 550). Keadaan yang simpang siur dan tidak menentu seperti inilah yang kemudian melahirkan Undang-undang No.1 tahun 1946, bukan lahir dalam keadaan biasa dimana negara dalam keadaan "gemah ripah loh jinawi" .
Oleh karena itu dalam melihat keberadaan Undang-undang No.1 Tahun 1946 seharusnya bukan dalam konteks setiap pemberitaan "yang dianggap tidak benar" mengenai seseorang, apalagi mengenai seorang seperti Tomy Winata, dapat dikenakan UU ini. Kecuali kalau Kejaksaan menganggap bahwa posisi Tomy Winata ini sudah sama dengan posisi Pemerintah atau bahkan berada di atas Pemerintah, sehingga setiap pemberitaan terhadap dia yang dianggap tidak benar, pembuat berita itu dikenai pasal XIV UU No.1 Tahun 1946, karena pemberitaan itu dianggap mengancam keutuhan Bangsa dan Negara. Apa begitu hebatkah Tomy Winata, sehingga berita yang merupakan sangkalan atas keterlibatannya dalam kebakaran pasar Tanah Abang dianggap sebagai berita bohong, yang sudah mengancam keutuhan Bangsa dan Negara ?

Majelis Hakim yang kami hormati,
Keonaran di kalangan rakyat yang dimaksud oleh undang-undang ini pada waktu itu dalam suasana perang kemerdekaan, betul-betul terjadi di kalangan rakyat, karena idiologi dan keberpihakan mereka terhadap Pemerintah, atau terhadap musuh pemerintah, bukan terhadap hal yang tidak jelas, apalagi karena dibayar, atau karena mereka adalah orang gajian, seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku karyawan Artha Graha yang melakukan penyerangan terhadap Kantor dan karyawan Majalah Tempo.
Terhadap penyerbuan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai karyawan atau pekerja pada Group Perusahaan milik Tomy Winata ini seharusnya menjadi tanggung jawab Tomy Winata atau paling tidak menjadi tanggung jawab David Amiau sebagai orang yang menyebut diri sebagai Kuasa dari Tomy Winata. Tetapi apa yang terjadi terhadap mereka ? Pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, sepertinya diam seribu bahasa, seperti orang tersedak tanpa bicara apapun mengenai keonaran penyerbuan yang mereka lakukan. Meskipun mereka dituntut, tetapi dengan ketentuan hukum yang sangat ringan. Bahkan David Amiau, orangnya Tomy Winata dibebaskan oleh Pengadilan, sesuai dengan tuntutan JPU waktu itu.
Mengapa mereka yang menyerbu kantor TEMPO tidak didakwa dan dituntut dengan kejahatan ex pasal 18 (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers -- yakni secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 (2, 3) UU No.40 Tahun 1999 -- yang ancaman pidananya dua tahun atau denda Rp.500.000.000,- ?
Kalaulah benar ada keresahan dari pedagang di pasar Tanah Abang sebagai akibat adanya pemberitaan Majalah Tempo, ini hanya sebatas keterangan para saksi di persidangan. Tidak ada yang riil yang ditunjukkan oleh para pedagang pasar Tanah Abang. Artinya keresahan pedagang pasar Tanah Abang akibat pemberitaan Tempo hanya sekedar dugaan dari beberapa orang saksi yang bukan merupakan pedagang di Pasar Tanah Abang, meskipun mereka secara tidak langsung berhubungan dengan pasar Tanah Abang.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Dengan apa yang kami kemukakan diatas menurut hemat kami penggunaan pasal XIV UU No.1 Tahun 1946 dalam perkara terdakwa Bambang Harymurti adalah tidak tepat dan berada diluar konteks hukum lahirnya ketentuan Undang-undang ini, sehingga penggunaan pasal XIV UU No.1 Tahun 1946 harus dikesampingkan. Hal ini terutama mengingat pada era reformasi ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 E ayat 2, 3 dan pasal 28 F UUD 45, Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN Bab IV C.4 tentang Komunikasi, informasi dan media massa bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, memperoleh, mencari, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi dijamin oleh undang-undang. Terlebih lagi dengan jaminan dari pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 yang antara lain menyatakan bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Cara-cara Kepolisian dan Kejaksaan menangani perkara pengaduan Tomy Winata ini sungguh luar biasa. Begitu cepat dan begitu komprehensif. Sebagaimana diakui oleh saksi Tomy Winata di persidangan, dia menyampaikan laporan dimalam hari sekitar jam 11 malam, tapi keesokan paginya sudah diperiksa sebagai saksi. Semua prosedur administratif penanganan perkara dikesampingkan. Penanganan perkara ini sungguh super cepat. Sepanjang pengalaman kami, prosedur pemeriksaan seperti ini tidak lazim terjadi, bahkan tidak terjadi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap Negara meskipun dilakukan pada saat Orde Baru berkuasa. Kami tidak tahu apa penyebabnya, selain kami percaya adanya keinginan melaksanakan hukum secara mudah, cepat, dan biaya ringan. Yang pasti penanganan perkara ini di tingkat penyidikan berlangsung dengan serba sigap dan serba cepat oleh penyidik. Begitu super cepatnya, sampai-sampai penyidik "kesandung". Penyidik pada tanggal 11 Maret 2003 telah menyita sepucuk surat Gubernur DKI Sutiyoso yang terbit tanggal 13 Maret 2003 -- jadi yang belum ada atau belum terbit saat penyitaan dilakukan -- berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 12 Maret 2003. Jadi suatu surat yang belum terbit sudah bisa disita berdasarkan suatu perintah yang baru kemudian diberikan. Itu sebabnya mengapa demi kepentingan pembelaan, penyidik yang bersangkutan -- dalam hal ini AKBP TITO KARNAVIAN dan AKP PONADI -- pada tanggal 29 September 2003 yang lalu telah kami adukan ke Mabes Polri dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana ex pasal 263 (1,2) KUHP.
Ketatnya pengamanan sewaktu Tomy Winata menjadi saksi dalam persidangan, patut menjadi catatan tersendiri. Memasuki lingkungan pengadilan ini bukan hanya harus melewati penjagaan yang berlapis, tetapi harus melewati sensor elektronik, yang tidak biasa digunakan di Pengadilan ini, meskipun tidak jarang digunakan untuk kasus-kasus tertentu. Ini pertanda ada perlakuan super istimewa terhadap Tomy Winata.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Keajaiban lain yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara pengaduan Tomy Winata terhadap terdakwa Bambang Harymurti, adalah tidak dikaitkannya tata-cara penanganan perkara sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Khususnya mekanisme yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999. Memang adalah hak seorang warga negara untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak jawab sebagaimana dimaksud oleh UU No.40 Tahun 1999, tetapi sekaligus melekat di situ kewajiban Hukum seorang warga negara untuk melaksanakan ketentuan hukum secara utuh, tidak sepotong-sepotong yang hanya menguntungkan dirinya sendiri. Inilah yang diabaikan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan dari awal dalam menangani perkara pengaduan Tomy Winata.

Majelis hakim yang kami hormati,
Tidak digunakannya tata-cara penanganan perkara pidana ini melalui ketentuan UU No.40 tahun 1999, menurut hemat kami bukan hanya akan menguntungkan Tomy Winata, tetapi akan memandulkan UU No.40 Tahun 1999, sebagai undang-undang yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban antara sumber berita dan pers. Dengan mandulnya Undang-undang ini, maka sebenarnya yang terjadi adalah pemandulan demokrasi secara sengaja, sebab tidak terbantahkan dalam di dunia modern sekarang ini salah satu pilar demokrasi adalah Pers. Ketika salah satu pilar demokrasi itu direduksi, maka pada saat yang bersamaan terjadi pula reduksi terhadap demokrasi. Mandulnya demokrasi dengan adanya reduksi tadi, yang secara sengaja dilakukan untuk melindungi kepentingan orang-orang tertentu, tentu akan menjadi beban sejarah yang panjang.




II. SURAT DAKWAAN DAN UNDANG-UNDANG PERS

A. SURAT DAKWAAN

Bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-1069/JKTPS/07/2003, tanggal 21 Juli 2003 telah mendakwa Bambang Harymurti dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, sehubungan dengan Artikel yang diterbitkan oleh Majalah Tempo, dalam Edisi 3/9 Maret 2003 dengan judul : "Ada Tomy Di Tenabang?", dengan dakwaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal XIV ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1, Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 311 (1) Pidana, Pasal 310 (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana ("Surat Dakwaan").

Bahwa dalam Surat Dakwaan tersebut, JPU hanya menggunakan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1, Tahun 1946. Sebaliknya, JPU tidak menggunakan ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, padahal JPU mengetahui bahwa perkara a quo bukan merupakan perkara pidana biasa melainkan menyangkut kaidah-kaidah jurnalistik yakni mengenai pemberitaan Majalah Tempo dengan judul : "Ada Tomy Di Tenabang?".

Penggunaan Pasal-Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal-Pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 oleh JPU untuk mendakwa Bambang Harymurti dalam Surat Dakwaan lebih jelasnya dapat dilihat dalam Surat Dakwaan sebagaimana dikutip berikut ini.



Halaman 7 Surat Dakwaan :

Dalam Dakwaan Kesatu Primair mengatakan :

"-------- Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal XIV ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 (e) KUHP.------------"

Halaman 12 Surat Dakwaan :

Dalam Dakwaan Kesatu, Subsidair mengatakan :

"---------Perbuatan para terdakwa-diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal XIV ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke l(e) KUHP.----------------"


Halaman 16 Surat Dakwaan :

Dalam Dakwaan Kedua, Primair mengatakan :

"--------Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke l (e) KUHP.----------"

Halaman 21 Surat Dakwaan :

Dalam Dakwaan Kedua, Subsidair mengatakan :

"---------Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke l (e) KUHP.-----------"
B. UNDANG-UNDANG PERS

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 E ayat (3) yang menyebutkan : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." dan dalam Pasal 28 F disebutkan : "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan sebuah peraturan yang normatif dan merupakan salah satu produk reformasi yang sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan yang didalamnya mengatur tentang segala sesuatu hal-ikhwal tata cara perolehan berita oleh wartawan, hak dan kewajiban wartawan, sumber berita, perusahaan pers, juga berisikan kode etik mengenai wartawan dalam melaksanakan tugasnya, fungsi pers sebagai pengawas, pengkritik, pengkoreksi yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berhubungan dengan pers tersebut sebagimana dijelaskan satu persatu dibawah ini :

1. Kemerdekaan Untuk Menyatakan Pendapat (Freedom of Speech) Sebagai Dasar Kebebasan Pers

Dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F memuat tentang hak setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, Tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat: dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pasal 10 European Convention on Human Rights and Freedoms menyatakan :

"Everyone has the freedom of expression. This right shall include freedom to hold opinions and to receive and impart information and ideas without interference by public authority and regardless of frontiers."

Yang terjemahan bebasnya adalah :

"Setiap orang mempunyai hak untuk berekspresi. Hak tersebut termasuk untuk mempertahankan pendapat, menerima dan memberikan informasi serta pemikiran tanpa campur tangan serta dibatasi oleh pejabat publik yang berwenang."

Didalam Pasal (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga diatur mengenai arti serta makna Kebebasan Pers yakni:

"Merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum."

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan :

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.",

dan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan :

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin."

Menurut doktrin, Lukas Luwarso dalam bukunya : Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum dikatakan bahwa :

"Kebebasan pers berarti pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskann gagasan dan informasi, yang dilindungi hukum."

2. Pers Merupakan Pilar Ke-empat Demokrasi (The Fourth Estate of Democracy)

Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Untuk itu dalam melaksanakan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilandasi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Tempo sebagai sebuah Majalah Nasional telah melaksanakan fungsi-fungsinya yakni :

a. Fungsi Penyampaian Dan Penyebaran Informasi

Dalam melaksanakan fungsi penyampaian dan penyebarluasan Informasi, Pers harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk pejabat publik atau badan hukum publik. Sikap membuka akses terhadap informasi publik merupakan tugas setiap pejabat publik atau badan hukum publik. Dalam penulisan Artikel tersebut, Majalah Tempo tidak mengalami kesulitan yang berarti karena Majalah Tempo dapat melakukan wawancara terhadap pejabat publik seperti Sutiyoso sebagai Gubernur DKI Jakarta, Khosea Petra Lumbun sebagai Wali kota Jakarta Pusat, Buhar Tambunan dan Syahrir Tanjung sebagai Direktur Utama PD Pasar Jaya dan pihak-pihak lainnya.

b. Fungsi Pendidikan

Majalah Tempo sebagai media selain berfungsi sebagai penyampaian berita dan informasi, juga berfungsi sebagai penyebarluasan pendidikan.

c. Fungsi Kontrol Sosial

Majalah Tempo sebagai perwujudan dari Pers yang berfungsi sebagai kontrol sosial mempunyai aspek yang sangat luas, salah satunya adalah sebagai watchdog yang berfungsi mengawasi pemerintah dan lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif, dengan maksud agar segala kebijakan dan aktifitas lembaga-lembaga tersebut tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku serta memberi peringatan dini apabila terjadi penyimpangan.

d. Fungsi Penetapan Agenda (Agenda Setting)

Dalam memilih isu-isu yang mana yang yang akan ditampilkan dan isu mana yang diabaikan dalam setiap pemberitaan, pemberitaan Majalah Tempo merupakan isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan umum seperti pemberitaan Pasar Tanah Abang dan lain-lain.

3. Asas Kepentingan Umum

Bahwa Artikel yang diterbitkan oleh Majalah Tempo dengan judul : "Ada Tomy Di Tenabang?" bersifat untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (c) dan (d) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Mengenai asas kepentingan umum tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 338/Pdt.G/1999/PN.JKT.PST, tanggal 2 Juli 1999 yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 551/Pdt/2000/PT.DKI, tanggal 16 Maret 2001, dalam perkara H.M. Suharto melawan "Time" Inc Asia, telah memberikan putusan yakni menolak gugatan Penggugat H.M. Suharto terhadap "Time" Inc Asia dengan pertimbangan hukum diantaranya adalah sebagai berikut :

"Menimbang, bahwa oleh karena pemberitaan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dapat dipandang sebagai "untuk kepentingan umum" serta sesuai dengan "kebutuhan zaman" maka menurut hukum pemberitaan yang dibuat oleh Para Tergugat tersebut tidak termasuk kedalam kualifikasi "menista atau menista dengan tulisan : sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUH Pidana;

Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas Pengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;"

Perlu diketahui bahwa dinegeri Belanda sendiri dalam Pasal 266 ayat 2 WvS Nederland (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda) disebutkan bahwa apabila sebuah pemberitaan merupakan perilaku yang tujuannya menyampaikan opini (oordeel) untuk melayani fakta dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka pemberitaan tersebut bukan merupakan Penghinaan.

Demikian juga di Queensland, Tasmania dan Australia bahwa penghinaan yang didasarkan sebuah publikasi dapat dibenarkan dengan alasan untuk kepentingan umum apabila berita tersebut mengandung kebenaran.

Dengan mengacu pada hal-hal tersebut di atas, serta dengan mengingat bahwa pemberitaan Majalah Tempo bersifat untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, maka Majalah Tempo dalam hal ini Pemimpin Redaksinya yakni Bambang Harymurti tidak tepat untuk didakwa telah melakukan Pencemaran Nama Baik.

4. Hak Jawab

Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah diatur mengenai Hak Jawab yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :

" (2) Pers wajib melayani Hak Jawab."

Bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, telah diatur pula secara tegas mengenai sanksi pidana terhadap Perusahaan Pers apabila tidak melaksanakan Hak Jawab. Adapun bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers tersebut adalah sebagaimana dikutip berikut ini :

"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat(1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah)."

Bahwa dengan mengacu pada Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka Perusahaan Pers wajib memuat Hak Jawab apabila diminta oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya sebagai akibat sebuah pemberitaan. Karena apabila Perusahaan Pers tersebut tidak mau dan/atau lalai dalam pemuatan Hak Jawab sebagai mana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers, maka Perusahaan Pers tersebut akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah).

Bahwa sebaliknya, apabila terdapat pihak-pihak yang mengaku-ngaku telah dirugikan oleh sebuah pemberitaan akan tetapi tidak menggunakan Hak Jawabnya, maka dengan tidak digunakannya Hak Jawab tersebut telah membuktikan bahwa orang tersebut sebenarnya tidak mengalami kerugian atas pemberitaan tersebut.

Bahwa Tomy Winata sebagai Pelapor dalam perkara ini tidak pernah menggunakan Hak Jawabnya terhadap pemberitaan Majalah Tempo tersebut, oleh karenanya secara "a contrario" dapat disimpulkan bahwa pemberitaan Majalah Tempo tersebut secara hukum tidak merugikan Tomy Winata.

Bahwa mengenai Hak Jawab ini, Mahkamah Agung R.I. telah mengeluarkan Yurisprudensinya yakni No. 3173/K/Pdt/1991, tanggal 28 April 1993 dalam perkara antara Anif melawan Surat kabar harian Garuda dkk., yang pertimbangan hukumnya antara lain mengatakan sebagaimana dikutip berikut ini :

"Bahwa sesuai dengan landasan histories dan ideal serta fungsi kebebasan pers menyampaikan kritik dan koreksi, dihubungkan dengan tanggung jawab pemberitaan dan alasan yang dikemukakan pers, kepada masyarakat dan perorangan diberi hak jawab terhadap tulisan-tulisan yang mereka anggap merugikan. Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers harus disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harus diseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yang dapat menjamin perlindungan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat."

Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang didukung dengan bukti-bukti juridis sebagaimana dikutip di atas, maka seharusnya apabila pemberitaan Majalah Tempo telah "mencemarkan nama baik" Tomy Winata, seharusnya Tomy Winata menggunakan Hak Jawabnya.

5. Dewan Pers Sebagai Ombudsman

Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengatur sebagai berikut :

"Dewan Pers melaksanakan fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik."

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas diatur:

"Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers."

Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana dikutip di atas, pengawasan mengenai pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers harus diselesaikan melalui dan/oleh Dewan Pers.

Bahwa dengan mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers seharusnya Hakim Pertama mengetahui bahwa Peradilan Umum tidak mempunyai kompetensi untuk mengadili pelanggaran Kode Etik Jurnalistik -- sekiranya ada --. Dengan perkataan lain berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka Hakim Pertama karena jabatannya secara ex-officio harus menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo karena berhubungan dengan Kode Etik Jurnalistik.

6. Hak Tolak

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Yang dimaksud dengan Hak Tolak menurut Pasal 1 butir (10) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah :

"Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya."

Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak hanya dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Wartawan harus menggunakan Hak Tolaknya manakala Penyidik menanyakan "segala sesuatu" yang berhubungan dengan pemberitaan yang mengarah kepada upaya Penyidik untuk menemukan siapakah sesungguhnya "sumber berita" itu, dengan menyatakan alasan hak ingkar untuk menolak menjawabnya sebagai jaminan perlindungan profesi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

7. Konfirmasi (Cross Check) dan Asas Yang Berimbang (Cover Both Sides)

Bahwa dalam jurnalistik dikenal dengan adanya konfirmasi dan asas yang berimbang. Yang artinya bahwa dalam setiap penulisan sebuah berita, maka wartawan wajib untuk melaksanakan tugas untuk mengkonfirmasi kebenaran dari sebuah berita. Selain melakukan konfirmasi terhadap kebenaran sebuah berita, wartawan juga diwajibkan untuk memuat berita yang berimbang antara isu yang beredar dengan sumber berita. Yang dimaksud dengan berimbang disini bukan dilihat dari jumlah kata-kata yang dikutip melainkan dilihat dari bobot berita tersebut.

Dalam melaksanakan asas yang berimbang serta konfirmasi tersebut, Majalah Tempo sebelum menurunkan Artikel, edisi tanggal 3-9 Maret 2003 telah terlebih dahulu melakukan pengecekan secara langsung ke pasar Tanah Abang untuk melihat secara pasti mengenai kebenaran kebakaran tersebut. Selain melakukan hal tersebut di atas, Majalah Tempo juga telah melakukan sederetan wawancara secara langsung terhadap pihak-pihak terkait yakni :

a. Sutiyoso sebagai Gubernur DKI Jakarta;
b. Khosea Petra Lumbun sebagai Wali Kota Jakarta Pusat;
c. Syahrir Tanjung sebagai Direktur Utama PD Pasar Jaya;
d. Buhar Tambunan sebagai Kepala Pasar Tanah Abang;
e. Mammad Yusuf Muhi (Ucu) sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang;
f. Dani Anwar sebagai anggota DPRD DKI dari Partai Keadilan;
g. Tomy Winata.

Dari hasil wawancara secara langsung tersebut, didapat pernyataan bahwa hampir semua pihak yang diwawancarai menolak keterlibatan Tomy Winata dalam proyek renovasi Tanah Abang tersebut pasca kebakaran. Bahkan Tomy Winata sendiri melalui telepon telah membantah keterlibatannya dengan proyek renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran.

8. Dalam Jurnalistik Tidak ada Kebenaran Yang Absolut

Dalam dunia Jurnalistik, setiap informasi yang diberitakan oleh Pers merupakan informasi yang sifat kebenarannya adalah "kebenaran yang bersifat jurnalis" bukan "kebenaran yang bersifat yuridis". Artinya kebenaran jurnalis yang diberitakan itu bukan merupakan kebenaran yang absolut, melainkan kebenaran yang selalu diupayakan secara terus menerus agar mendekati derajat kebenaran yang optimal. Sifat dan derajat kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pers akan terus berinteraksi dan selalu dikoreksi dan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi adalah mekanisme yang disediakan untuk itu. Karena jika Pers diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang sifat dan derajat kebenarannya absolut, maka sesungguhnya Pers itu sudah mati sejak kelahirannya, karena sebuah berita yang secara hukum mutlak kebenarannya hanya dikeluarkan oleh pengadilan melalui sebuah putusan.


9. Tokoh Publik (Public Figure)

Dalam dunia jurnalistik, seorang tokoh publik merupakan salah satu sumber berita diantara sumber-sumber berita lainnya. Seorang tokoh publik telah dianggap menjadi milik publik dan untuk itu publik juga berhak untuk mengetahui hal-ikhwal mengenai kehidupannya. Yang termasuk tokoh publik di sini diantaranya adalah presiden dan para jajaran bawahannya, pengusaha, artis, seniman dan lain-lain.

Tomy Winata sebagai seorang pengusaha merupakan seorang tokoh publik. Untuk itulah Majalah Tempo setelah memperoleh isu-isu mengenai keterlibatan Tomy Winata dalam poyek renovasi Pasar Tanah Abang langsung melakukan konfirmasi dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk Tomy Winata sendiri sebelum memuat Artikel edisi 3-9 Maret 2003 tersebut.

Di Indonesia umumnya dan di Jakarta khususnya, siapa yang tidak tahu atau paling tidak, tidak pernah mendengar nama TOMY WINATA ? Dari tukang sapu, abang becak, sopir taxi, pedagang kaki lima, pelajar, mahasiswa, birokrat dan lain-lain pasti tahu atau pernah dengar nama Tomy Winata. Banyak yang tahu siapa Tomy Winata dan kiprahnya di dunia bisnis.

Perkara mengenai tokoh publik (public figure) ini juga pernah terjadi di Korea, di mana seorang anggota legislative dari Provinsi Kangwon, mengirim surat turut berdukacita kepada pemimpin Korea Utara, Kim Jung-il, karena ayahnya, Presiden Korea Utara, Kim Il-sung meninggal dunia pada tahun 1994. Pemerintah Korea Selatan melakukan investigasi mengenai isi dan pengiriman surat tersebut. Kemudian Kangwon Daily News memberitakan tentang hal tersebut, dan penerbit serta reporter surat kabar tersebut dituduh telah melakukan Pencemaran Nama Baik. Pada tingkat pertama, kasus ini ditolak oleh Jaksa karena kurangnya alasan hukum, namun oleh Pengadilan Konstitusi, penolakan tersebut ditinjau ulang, dan kemudian menetapkan bahwa ketika suatu pemberitaan merupakan pencemaran nama baik, reputasi dari orang tersebut lebih penting daripada kebebasan pers jika orang tersebut adalah orang biasa. Jadi, jika suatu berita berkaitan dengan infomasi untuk publik, sosial dan memiliki tujuan penting, penelitian lebih dalam perlu dilakukan, karena hak masyarakat untuk tahu (right to know) merupakan salah satu unsur yang memberikan peran serta independen seseorang dalam proses politik, serta untuk pembentukan karakter dan aktualisasi diri.

10. Niat Jahat (Malicious Intent) atas Animus Injuriandi

Dalam dunia jurnalistik dikenal istilah Malicious Intent (Niat Jahat) yang artinya sekalipun sebuah berita kurang akurat, akan tetapi apabila terbukti tidak ada kecerobohan luar biasa atau niat jahat dari pers tersebut untuk menghancurkan sumber berita maka pers tersebut tidak dapat dipersalahkan. Niat Jahat ini dapat dilihat dari pemberitaan-pemberitaan yang selalu miring dan negatif terhadap sumber berita tersebut.

Malicious Intent ini sudah merupakan asas yang sangat populer di Amerika Serikat, yaitu perkara New York Times Co. v. Sullivan (1964). Perkara ini mengenai seorang Komisaris Polisi di Montgomery, Alabama, bernama Sullivan yang mengajukan gugatan ke pengadilan, karena telah dicemarkan nama baiknya oleh sebuah iklan di surat kabar New York Times. Iklan tersebut memuat beberapa pernyataan mengenai aksi polisi yang konon melawan para mahasiswa yang berpartisipasi dalam demonstrasi atas hak sipil dan menentang pemimpin dari Gerakan tersebut. Menurut Sullivan, pernyataan tersebut telah dikutip dengan niat jahat, karena berkaitan dengan tugasnya melakukan pengawasan terhadap Departemen Kepolisian. Juri mengabulkan tuntutan Sullivan sebesar US $ 500,000 atas pencemaran nama baik terhadap NY Times dan Gerakan yang membuat iklan tersebut. Pada tahap banding, pengadilan memutuskan sebaliknya, bahwa negara tidak dapat, berdasarkan Amandemen Pertama dan Keempat, mengabulkan tuntutan ganti-rugi kepada pejabat publik karena pencemaran nama baik, yang berkaitan dengan pekerjaannya, kecuali ia membuktikan adanya kesengajaan, bahwa pernyataan yang dibuat tersebut telah diketahui salah atau dengan sengaja tidak memperhatikan apakah pernyataan tersebut benar atau salah.

Yurisprudensi tentang Malicious Intent ini juga telah diterima dan dilaksanakan di negara tetangga, seperti Korea, yaitu perkara No. 97 Ta 24207 Tanggal 30 September 1997 bahwa penggugat harus memberikan penjelasan yang meyakinkan bahwa pernyataan yang dimuat tersebut telah diketahui salah atau dengan sengaja tidak memperhatikan apakah pernyataan tersebut benar atau salah. Mahkamah Agung Korea menolak dalil "niat jahat (actual malice)" dan menetapkan bahwa pendapat pribadi tergugat untuk menegaskan kepada pengadilan, bahwa karena karakteristik khusus dari media, maka tidak ada alasan yang dapat dipertimbangkan untuk mempercayai suatu cerita dalam memberitakan praktik pejabat publik yang tidak etis dan tidak berdasarkan hukum hanya ketika penerbit mengetahui atau tidak memperhatikan apakah pemberitaan tersebut benar, sehingga beban pembuktian seharusnya ada pada penggugat.

Dalam perkara lain di Korea, Mahkamah Agung semakin menerapkan asas "actual malice" dalam kasus pencemaran nama baik (1998) yang menyangkut Julie Moon, seorang Korean-American journalist. Dalam banding, pihak media mengatakan bahwa sebagai seorang tokoh publik (public figure), Moon dapat menciptakan berita dalam versinya sendiri untuk membela kepentingannya melawan program radio yang telah menghinanya tersebut. Untuk dapat mengatakan suatu akibat dari perbuatan mencemarkan nama baik, lembaga penyiaran mengatakan bahwa seorang tokoh publik harus membuktikan bahwa media telah melakukan niat jahat, atau mengetahui jika salah atau tidak memperhatikan apakah pernyataan tersebut salah atau benar. Mahkamah Agung tidak setuju, dan menetapkan pihak yang merasa dirugikan, karena ia adalah tokoh publik, tidak harus membuktikan bahwa pencemaran nama baik oleh media dikarenakan niat jahat. Yurisprudensi serupa dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung pada Februari 2004.

C. UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS ADALAH LEX SPECIALIS TERHADAP KUH PIDANA DAN UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA

1. Pengertian Lex Specialis Derogate Lex Generalis

i. Menurut Kamus Hukum

Kamus istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda-Indonesia, Binacipta, 1997, Pengarang Mr. N.E. Algra, Mr. H.R.W. Gokkel, Saleh Adiwinata, A. Teloeki, S.H., dan H Boerhanoeddin St. Batoeah, S.H., dalam halaman 268 memberikan pengertian Lex Specialis Derogat Lex Generalis sebagai berikut :

"Hukum/peraturan khusus menyimpang dari hukum/peraturan umum, dan mendahuluinya : collissieregel, ketentuan pertentangan menetapkan : jika pada suatu kejadian, suatu peraturan umum dan suatu peraturan khusus kiranya tidak membawa hasil yang serupa, maka haruslah peraturan yang khusus yang diterapkan."

ii. Menurut Doktrin

Pengertian Lex Specialis Derogate Lex Generalis menurut Doktrin Prof. Purnadi Purbacaraka, S.H., dan Prof. DR. Soejono Soekanto, S.H., M.A., dalam bukunya yang berjudul Perundang-Undangan Dan Yurisprudensi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung 1993, Cetakan ke-IV, dalam halaman 8 disebutkan :

"Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan undang yang bersifat umum, jika pembuatannya sama (Lex Specialiss Derogate lex Generalis).
Maksud dari azas ini adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diberlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa ini, walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut."

2. Hubungan Antara Undang-Undang Pers (disatu pihak) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Ketentuan (dilain pihak)

Didalam Bab VIII, Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas diatur mengenai ketentuan pidana yang menyangkut kaidah-kaidah jurnalistik. Untuk lebih jelasnya ketentuan tersebut, berikut ini kami kutip Pasal tersebut sebagi berikut.

"BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang mempunyai ruang lingkup sejak memulai pencarian berita yang dilakukan oleh wartawan hingga pemberitaan disampaikan oleh media tersebut. Apabila dalam pelaksanaan kaidah jurnalistik sebagaimana dijelaskan di atas ternyata tersangkut masalah-masalah hukum maka terhadap wartawan, perusahaan pers, sumber berita maupun juga pihak-pihak yang menghalangi wartawan dan/atau perusahaan pers menjalankan tugas jurnalistik tersebut, akan diberlakukan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yakni Pasal 18.

Bahwa Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tidak dapat dipergunakan dalam mendakwa wartawan dan/atau perusahaan pers apabila ternyata sebuah sumber berita merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan. Artinya dalam menjalankan tugas jurnalistiknya seorang wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai sebuah ketentuan yang umum (Lex generalis). Bukan berarti bahwa wartawan dan/atau perusahaan pers tersebut menjadi kebal hukum, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara khusus didalam Pasal 18 nya telah mengatur mengenai ketentuan-ketentuan pidana yang berhubungan dengan sumber berita, wartawan, dan perusahaan pers tersebut. Penerapan Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimaksud merupakan lex specialis derogate lex generalis. Artinya bahwa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku sebagai ketentuan khusus yang mengenyampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berlaku sebagai lex generalis.

III. KETERANGAN SAKSI-SAKSI

A. SAKSI FAKTA
1. Saksi TOMY WINATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi pernah di periksa di Polda Metro Jaya berkaitan dengan berita bohong di Majalah Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan berita bohong yang saksi rasakan dalam "Ada Tomy di Tenabang?" disebutkan bahwa (TW) dikatakan mengajukan proposal untuk renovasi pasar Tanah Abang dan juga dikatakan sebagai pemulung;
" Bahwa Saksi mengetahui berita di Tempo pertama kali di beritahu oleh Andri Siantar;
" Bahwa Saksi membantah telah mengajukan proposal untuk proyek renovasi Tanah Abang;
" Bahwa Saksi juga menerangkan julukan pemulung yang menyebabkan saksi melaporkan;
" Bahwa Saksi membantah pernah diwawancarai oleh wartawan Majalah Tempo.
" Bahwa Saksi membantah pernah di wawancarai oleh Bernarda Rurid, Wartawan Tempo;
" Bahwa Saksi tetap membantah pernah diwawancarai oleh wartawan Tempo untuk masalah "Ada Tomy di Tenabang?";
" Bahwa Saksi tetap menolak mengakui wawancara pada tanggal 27 Februari 2003 dengan wartawan Tempo walaupun rekaman pembicaraan diputar/diperdengarkan di ruang sidang Pengadilan Negeri;
" Bahwa Saksi hanya menyebutkan suara rekaman tersebut mirip suara saya;
" Bahwa Saksi mengakui Surat Gubernur tanggal 13 Maret sebagai barang bukti disita dari saksi sendiri dan saksi mengakui tanda tangan dalam berita acara penyitaan;
" Bahwa Saksi menyatakan tidak tahu tanggal berapa surat Gubernur tersebut disita;
" Bahwa Kepada saksi diperlihatkan berita acara penyitaan yaitu tanggal 11 Maret 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan tentang arti pemulung yaitu sehari-harinya memungut barang bekas, dan pekerjaan tersebut pekerjaan halal;
" Bahwa Saksi menyatakan tidak tahu ancaman-ancaman terhadap kantor Tempo dan tidak pernah menyuruh meneror beberapa orang di Tempo;
" Bahwa Saksi mengakui membuat Laporan Polisi tanggal 10 Maret 2003;
" Bahwa Terdakwa Bambang Harymurti berkeberatan dengan keterangan saksi;

2. Saksi ANDRI SIANTAR, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelum memberikan keterangan disumpah menurut tata cara Agama Budha;
" Bahwa Saksi menerangkan pernah di periksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi adalah karyawan PT. Bank Artha Graha dan hubungan dengan saksi pelapor/korban adalah hubungan antara bawahan dengan majikan;
" Bahwa Saksi mengetahui berita tentang majikannya/Tomy Winata di Majalah Tempo setelah diberitakan oleh temannya (tidak ingat namanya) melalui telepon;
" Bahwa Saksi kemudian meminta Anton Anggoman untuk membeli Majalah Tempo dan Saksi membaca berita tersebut;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah membaca berita Tempo; diketahui Tomy Winata mengajukan proposal terhadap proyek Tanah Abang; bos pemulung;
" Bahwa Saksi mengakui tidak mengetahui mengenai ancaman kepada Tomy Winata;
" Bahwa Saksi mengaku belum mendengar masyarakat yang emosi terhadap Tomy Winata maupun perusahaan Artha Graha;
" Bahwa Saksi mengaku belum pernah mendengar ada demo orang yang mengatas namakan orang Tanah Abang ke Bank Artha Graha.

3. Saksi SYLVIA HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi bekerja untuk Tomy Winata dan langsung bertanggung-jawab terhadap Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui ada demo/unjuk rasa oleh massa Tanah Abang di kantor Artha Graha;
" Bahwa Saksi menerangkan pernah menerima telepon dari Syahrial yang mengaku pedagang kaki lima untuk bicara dengan Tomy Winata, karena Tomy Winata tidak ada kemudian memaki-maki;
" Bahwa Saksi memberikan keterangan dihadapan Penyidik karena dibawa oleh pengacara Tomy Winata yaitu P. Desmon;
" Bahwa Terdakwa Bambang Harymurti berkeberatan atas keterangan saksi;

4. Saksi DAVID TJIOE als. AMIAUW, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan mengenai kasus Tempo yang memuat berita bohong Tomy Winata sebagai dalang pembakaran di Tanah Abang dan Tomy Winata sebagai pemulung besar;
" Bahwa Saksi mengetahui adanya informasi penyerangan dan pelemparan kantor Artha Graha di Pangeran Jayakarta di Mangga Dua berdasarkan laporan dari Satpam; jadi tidak mengetahui langsung;
" Bahwa Terdakwa berkeberatan dengan keterangan saksi;

5. Saksi H. RONY SYAHRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan Terdakwa dan hanya tahu dari media masa;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polda Metro Jaya sehubungan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa benar Saksi adalah sebagai Wakil IKBT (Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang);
" Bahwa benar massa IKBT kurang lebih sekitar 3000 orang;
" Bahwa benar Saksi adalah orang Tanah Abang Asli yang terkenal sebagai tempat Preman;
" Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2003 terjadi kebakaran di Pasar Tanah Abang dan Saksi kerahkan orang-orang Tanah Abang untuk membantu memadamkan api;
" Bahwa pada tanggal 5 Maret 2003 ada yang memberitahu kepada Saksi bahwa yang membakar Pasar Tanah Abang adalah Tomy Winata, ada di berita Majalah Tempo dan kemudian Saksi menyuruh anak Saksi untuk membeli Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 dan setelah membaca ternyata benar Majalah Tempo memberitakan bahwa Tommy Winata telah mengajukan proposal 3 bulan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar dan disitu ada foto Tommy Winata;
" Bahwa pada tanggal 8 Maret 2003 sekitar jam 16.00 WIB, Saksi menelpon M. Yusuf sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang untuk melaporkan dan meminta ijin bahwa Saksi akan membawa massa menyerang Tomy Winata, karena sesuai berita di Majalah Tempo diberitakan bahwa Tomy Winata ada dibalik kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa benar M. Yusuf sebagai Ketua IKBT pada saat itu langsung melarang dan meminta agar masalah tersebut diserahkan ke yang berwajib;
" Bahwa atas perintah dari M. Yusuf tersebut Saksi bersama-sama massa akhirnya membatalkan penyerangan ke kantor Tomy Winata;
" Bahwa benar pada tanggal 10 Maret 2003, Saksi diundang oleh Kapolsek Tanah Abang dan diberi penjelasan bahwa masalah kebakaran Pasar Tanah Abang telah ditangani oleh Polisi;
" Bahwa benar Polisi memanggil Saksi untuk datang ke Polsek Tanah Abang karena Saksi yakin Polisi tahu kalau Saksi bersama massa IKBT akan menyerang kantor Tomy Winata;
" Bahwa benar awalnya penilaian Saksi kebakaran Pasar Tanah Abang itu karena konsleting listrik tetapi setelah membaca Majalah Tempo Saksi berkesimpulan bahwa dalang kebakaran Pasar Tanah Abang adalah Tomy Winata;
" Bahwa benar kalau boleh Saksi bilang setelah Allah, yang Saksi percaya adalah Majalah Tempo karena di Majalah Tempo duduk orang-orang terhormat;
" Bahwa benar majalah Tempo yang diperlihatkan di Persidangan adalah sama Majalah Tempo yang Saksi baca.

6. Saksi M. YUSUP als. UCU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
" Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya sehubungan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi adalah Ketua Umum IKBT (Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang);
" Bahwa benar pada tanggal 8 Maret 2003, Saksi di telepon oleh H. Rony Syahroni yang memberitahukan kalau anak-anak akan menyerang Tomy Winata baik di rumah maupun di kantornya, karena berdasarkan berita yang ada di Majalah Tempo diberitakan bahwa Tomy Winata yang membakar Pasar Tanah Abang;
" Bahwa benar ada telepon H. Rony tersebut, kemudian Saksi melarangnya dan minta agar masalah tersebut diserahkan kepada yang berwajib;
" Bahwa benar masyarakat Tanah Abang terprovokasi oleh berita Tempo tersebut;
" Bahwa Saksi berhasil meredam emosi massa IKBT yang akan menyerang Tomy Winata, tetapi Saksi tidak yakin 100% bisa meredam orang-orang yang sakit hati pada Tomy Winata;
" Bahwa kebakaran Pasar Tanah Abang sudah sering terjadi dan yang harus bertanggung jawab adalah PD. Pasar Jaya;
" Bahwa benar pernah ada Wartawan dari Majalah Tempo yang menemui Saksi di Hotel Millenium dan mengajak Saksi untuk bekerja sama untuk menyelidiki kasus kebakaran Pasar Tanah Abang, tetapi oleh Saksi ditolak dan Saksi minta agar diserahkan kepada aparat saja karena Saksi tidak punya kemampuan untuk itu.

7. Saksi IBRAHIM Bin M. TOHIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Polisi dan ada BAP-nya;
" Bahwa Saksi menerangkan pekerjaannya adalah koordinator PBM (Pekerja Bongkar Muat) di pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi mengaku mempunyai massa anggota sebanyak ± 1500 orang yang dilengkapi dengan identitas kartu anggota;
" Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu sebab musabab kebakaran pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi baru mengetahui sebab kebakaran Tanah Abang setelah diberitahu oleh Haji Roni agar membaca Majalah Tempo dan saksi emosi terhadap Tomy Winata;
" Bahwa Saksi mengakui tidak membeli Majalah Tempo tapi ditunjuki oleh H. Roni;
" Bahwa Saksi mengakui tidak membaca keseluruhan isi berita. Hanya membaca Tomy Winata telah mengajukan proposal dan Saksi menyimpulkan "hah ini pemain yang bakar Tanah Abang";
" Bahwa Saksi juga menerangkan sebelumnya pasar Tanah Abang Blok A dua kali terbakar dan Blok B satu kali;
" Bahwa Saksi juga sudah menyiapkan massa untuk menyerang ke rumah Tomy Winata dan sudah koordinasi dengan H. Roni;
" Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah mengancam Tomy Winata dan anggota yang lain juga tidak pernah;
" Bahwa Saksi juga menerangkan pengetahuan Saksi tentang "konon" artinya "mungkin";
" Bahwa Terdakwa Bambang Harymurti berkeberatan dengan keterangan Saksi karena Saksi tidak membaca seluruh isi artikel "Ada Tomy di Tenabang?"

8. Saksi H. ABRAHAM LUNGGANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik tanggal 24 April 2003;
" Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan kebakaran Pasar Tanah Abang dan rencana penyerangan terhadap Tomy Winata di rumah H. Rony;
" Bahwa Saksi memberikan keterangan pada Penyidik dengan metode tanya jawab dan setelah di baca baru Saksi tandatangani;
" Bahwa hubungan kerja Saksi dengan H. Ucu dan H. Rony adalah mereka merupakan tokoh-tokoh yang potensi dan peduli terhadap masyarakat Tanah Abang;
" Bahwa H. Rony dan H. Ibrahim adalah orang yang punya potensi untuk menggalang Massa, sedangkan H. Ibrahim masanya + 1500 dan H. Rony massanya orang-orang Tanah Abang;
" Bahwa anak buah Saksi yang di Tanah Abang tidak ada, karena semua kawan;
" Bahwa Saksi membaca Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003, khususnya hal 30-31 yang paling Saksi perhatikan adalah judul dan foto Tomy Winata;
" Bahwa setelah ada berita di Majalah Tempo tersebut ada keresahan masyarakat Tanah Abang khususnya masyarakat korban kebakaran menjadi resah, beberapa kelompok massa dibawah H. Rony Syahroni dan H. Ibrahim setahu saksi sudah marah karena pasar Tanah Abang yang dijadikan tempat cari makan telah dibakar oleh Tomy Winata dan mereka akan menyerang kantor Artha Graha dan rumah Tomy Winata;
" Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah dengar di Pasar Tanah Abang akan ada renovasi;
" Bahwa Saksi sendiri marah, karena Pasar Tanah Abang merupakan kebanggaan anak Tanah Abang dan Anak Tanah Abang sebagian besar cari makan disitu;
" Bahwa Saksi tahu rencana penyerangan tanggal 8 Maret 2003 setelah diberitahu oleh Bang Ucu;
" Bahwa kalau tidak ada pesan dari Bang Ucu untuk menghentikan sementara penyerangan terhadap Tomy Winata pasti akan terjadi;
" Bahwa secara spontan Saksi berhasil meredam massa korban kebakaran Pasar Tanah Abang untuk menyerang terhadap Tomy Winata, tetapi kalau secara sendiri-sendiri Saksi tidak tahu;
" Bahwa sebelum ada berita di Majalah Tempo tidak ada rencana penyerangan;
" Bahwa Berita Majalah Tempo tersebut yang sangat mendasari adalah proposal yang diajukan oleh Tomy Winata yang membuat emosi maysarakat Tanah Abang;
" Bahwa yang Saksi tahu Tomy Winata adalah Pengusaha Besar;
" Bahwa kata-kata "Orang makan nangka saya kena getahnya" Saksi tidak tahu maksudnya;
" Bahwa Saksi pernah di undang oleh teman-teman dari Majalah Tempo yaitu Herry Gunawan dan Nugroho dan bertemu di Hotel Millenium dan mereka mengaja sama-sama membuat Tim Investigasi Gabungan menyelidiki terbakarnya Pasar Tanah Abang. Itu terjadi setelah tanggal 12 Maret 2003;
" Bahwa benar pada saat pertemuan dengan Tempo, H. Yusuf mengatakan pada Wartawan Tempo "Bahwa saudara berarti belum punya bukti kalau mengajak investigasi dan kalau investigasi serahkan aja pada Polisi";
" Bahwa Saksi ingin memberikan bukti lain kalau Tempo banyak membuat kebohongan;
" Bahwa Terdakwa dan Wartawan Tempo lainnya tidak pernah mewancarai Saksi sehubungan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi masih tetap pada keterangan yang ad adi BAP Penyidikan polisi;
" Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa majalah Tempo yang ditunjukan kepada Majelis adalah yang Saksi baca;

9. Saksi ANDI SUBUR ABDULLAH, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik tanggal 7 April 2003;
" Bahwa saksi pada bulan April 2000 Saksi selaku Walikota Jakarta Pusat pernah mengadakan Konferensi Pers yang dihadiri oleh kurang lebih 20 Wartawan yang bertugas di kantor Walikota Jakarta Pusat dan Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Pusat;
" Bahwa topik atau materi masalah yang Saksi sampaikan wakti itu adalah berawal dari semrawutnya Pasar Tanah Abang dan banyaknya protes dari massa sehingga Saksi berinisiatif membuat konsep Jangka Pendek dan Jangka Panjang;
" Rencana Jangka Pendek adalah memindahkan Pedagang kaki lima yang ada di badan jalan ke bakas (ex) Bangunan Ramayana berlantai 3 dan ke bekas bangunan bioskop Surya. Kemudian dari bangunan Ex Ramayana kita dibuat jembatan untuk pertokoan yang menguhubungkan s/s blok F. Sehubungan dengan rencana tersebut sudah berulang kali diadakan dialog dan diantara pedagang ada yang pro dan ada yang kontra tetapi prinsipnya mereka setuju;
" Rencana Jangka Panjang ingin memindahkan pemukiman warga yang sekarang ini ada di depan Stasiun KA Tanah Abang dengan membangun Rumah Susun di Kb. Melati sebagai tempat penampungan bagi mereka yang bersedia sedangkan yang tdiak bersedia diberikan ganti rugi. Rencana ex pemukiman tersebut akan kita gunakan Basement untuk parkir, Lantai I untuk perkantoran, Pertokoan, Terminal, Pergudangan, Ekspedisi Bongkar Muat dan Tempat Hiburan malam sehingga blok A, B, C, D dan E kita pertahankan karena memang bangunannya sudah ada. Luas kawasan yang akan dibebaskan kurang lebih 4 Ha, biaya dengan perhitungan kasar kurang lebih 50 Milyar waktu itu dan direncanakan Pedangan Kaki Lima ada yang berjualan di siang hari dan ada yang digilir malam hari sehingga tidak ada lagi yang berjualan di badan jalan seperti sekarang ini;
" Bahwa konsep ini (Jangka pendek dan Jangka Panjang) sudah diekspos ke Gubernur DKI Jakarta dan sebagian sudah dikonsultasikan kepada Pedagang kemudian diserahkan kepada Gubernur DKI untuk mencari investor. Dalam hal ini Saksi (Walikota) hanya menyampaikan ide untuk mengatasi sebagian keruwetan kota tetapi, ternyata sampai dengan waktu terjadinya pergantian Walikota dari Saksi kepada Khosea Petra Lumbun rencana tersebut belum ada perkembangan;
" Bahwa Saksi mencabut beberapa keterangan Saksi yang Saksi sampaikan di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah Pasar Tanah Abang ada rencana untuk direnovasi karena selama dua tahun terakhir Saksi sudah tidak menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat Saksi tidak mengikuti perkembangannya;

10. Saksi AGUSDIN SUSANTO, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik tanggal 26 Maret 2003;
" Bahwa yang Saksi ketahui bahwa Pasar Tanah Abang sebelum terjadi kebakaran tidak ada rencana untuk dilakukan renovasi, hal ini Saksi ketahui berdasarkan adanya surat dari Kuasa Hukum Tomy Winata, yaitu Desmon J. Mahesa, SH yang dikirimkan kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta dengan adanya surat tersebut maka Saksi diperintahkan untuk mengecek tentang ada atau tidaknya Proposal yang diajukan oleh Tomy Winata kepada Pemda DKI tentang renovasi Pasar Tanah Abang. Sehubungan dengan hal itu maka Saksi mengecek ke Biro Umum, dalam penelitian Saksi menjawab membuat konsep Surat Jawaban atas pertanyaan Desmond J. Mahesa, SH selaku kuasa hukum Tomy Winata;
" Bahwa dari hasil pengecekan tidak ada perusahaan atau perorangan atau dari pihak lain manapun juga yang telah mengajukan Proposal Renovasi Pasar Tanah Abang sebelum terjadi kebakaran;
" Bahwa semua surat-surat dan atau Proposal yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta harus melalui Biro Umum;
" Bahwa isi surat tersebut adalah memohon penjelasan sehubungan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 3 Maret 2003 hal 30-31 dengan judul berita "Ada tomy di 'Tenabang'?", yang isi dari pemberitaan tersebut bahwa Tomy Winata telah mengajukan proyek proposal renovasi Pasar Tanah Abang sejak tiga bulan sebelum kebakaran terjadi;
" Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi tersebut diatas bahwa surat Kuasa Hukum dari Tomy Winata yaitu Desmond J. Mahesa, SH kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta telah dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta dengan surat No. 643/078.1 tanggal 13 Maret 2003 yang isinya yaitu:
a. Bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak pernah menerima permohonan proposal renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dari pihak manpun khususnya saudara Tomy Winata.
b. Bahwa tidak ada kaitan apapun antara Gubernur Propinsi DKI Jakarta dengan Tomy Winata atas masalah renovasi Pasar Tanah Abang tersebut, dan surat jawaban tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Bahwa Saksi kenal dengan surat yang ditunjukkan di Persidangan kepada Saksi dan surat tersebut adalah surat jawaban dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atas surat Desmond J. Mahesa, SH selaku kuasa hukum Tomy Winata.

11. Saksi Drs. H. SYAHRIR TANJUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kasus Tempo dengan Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan telah membaca Majalah Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003 mengenai pemberitaan Tomy yang menyangkut keterlibatan di Tanah Abang;
" Bahwa Saksi menerangkan pada saat terjadi kebakaran di Pasar Tanah Abang masih menjabat sebagai Direktur Utama PD. Pasar Jaya sampai dengan tanggal 25 Juli 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui proposal yang masuk ke pemerintah DKI atau juga ke Walikota Jakarta Pusat;
" Bahwa Saksi menerangkan sehubungan ada kebakaran Pasar Tanah Abang ada di wawancarai oleh wartawan dan Saksi ingat telah di wawancarai oleh wartawan;
" Bahwa Saksi menerangkan pernah di wawancarai oleh bermacam-macam media secara bersamaan;
" Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu persis pernah di wawancarai oleh wartawan Tempo sebab ada rombongan wartawan dari mana-mana;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu Gubernur melakukan peninjauan setempat, ada banyak wartawan dan sempat ditanya oleh wartawan;
" Bahwa Saksi menerangkan penyebab kebakaran Tanah Abang belum diketahui;
" Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya pasar Tanah Abang sudah dua kali terbakar dan Saksi tidak mengetahui penyebabnya;
" Bahwa Saksi menerangkan pasar Tanah Abang mempunyai master plan yang disahkan oleh Gubernur pada tahun 2001;
" Bahwa Saksi menerangkan memang ada tawaran renovasi dari pihak ketiga.

12. Saksi JULI HANTORO Bin SADINU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan pernah di periksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan pernah melakukan wawancara terhadap Walikota Jakarta Pusat yang lama Andi Subur pada tahun 2000 soal master plan pasar Tanah Abang jangka panjang dan jangka pendek;
" Bahwa Saksi juga menerangkan pada saat terjadi kebakaran pasar Tanah Abang tanggal 19 Februari 2003 melakukan wawancara dengan Walikota Jakarta Pusat Hosea Petra Lumbun di lantai paling atas kantor PD. Pasar Jaya dan pada waktu itu saksi bertanya bagaimana masa depan Tanah Abang dan dijawab tetap pada perencanaan yang dahulu akan ada jembatan yang menghubungkan blok yang satu dengan yang lain.

13. Saksi INDRA DARMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan pernah di periksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan dalam berita "Ada Tomy di Tenabang?" edisi 3 - 9 Maret 2003 ditugaskan untuk mewawancarai Walikota Jakarta Pusat Hosea Petra Lumbun dan penugasan tersebut dilihat melalui internet oleh Ahmad Taufik;
" Bahwa Saksi menerangkan ditugaskan untuk mewawancarai Walikota Jakarta Pusat untuk menanyakan apa atau bagaimana perkembangan dari pasar Tanah Abang setelah terbakar;
" Bahwa Saksi menerangkan perintah tersebut diberikan tanggal 27 Februari 2003 karena Saksi membaca penugasan tersebut malam hari, maka Saksi baru dapat melaksanakan tugas mewawancara tanggal 28 Februari 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan wawancara dilakukan dengan telepon ke HP-nya Walikota Jakarta Pusat, nomor 0811174342;
" Bahwa Saksi menerangkan berkali-kali telepon sampai siang dan sekitar jam 14.30 WIB saksi baru dapat bicara langsung;
" Bahwa Saksi menerangkan saat menanyakan Walikota sedang rapat busway dan kali Ciliwung Bersih dan saksi menanyakan bagaimana perkembangan renovasi pasar Tanah Abang pasca kebakaran, siapa developer yang akan ikut serta dalam proses renovasi pasar Tanah Abang, apakah benar Tomy Winata akan masuk juga sebagai pengembang yang akan merenovasi pasar Tanah Abang; pertanyaan tersebut menurut saksi dipersiapkan oleh Ahmad Taufik;
" Bahwa Saksi menerangkan jawaban Walikota Jakarta Pusat tentang siapa saja yang ikut serta dalam renovasi di jawab, saya tidak tahu itu urusan PD. Pasar Jaya dan kemudian ketika Saksi tanya apakah Tomy Winata juga ikut sebagai pengembang yang merenovasi pasar Tanah Abang, kemudian dijawab saya tidak tahu, saya tidak pernah dengar berita itu;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu akan wawancara dengan Walikota, Saksi memperkenalkan diri dari Tempo News Room dan ingin bertanya beberapa hal mengenai pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi menerangkan hasil wawancara kemudian ditik ke internet untuk disampaikan ke Redaktur, tidak ada kewajiban saksi untuk menanyakan tentang wawancara itu dimuat atau tidak.

14. Saksi BERNARDA RURIT VERONI WIDIARISTIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menyatakan keterangan saksi pelapor Tomy Winata yang membantah di depan sidang Pengadilan bahwa pernah di wawancarai adalah kesaksian yang bohong;
" Bahwa Saksi menerangkan sebelum melakukan wawancara terhadap Tomy Winata melalui telepon terlebih dahulu konfirmasi apakah bisa wawancara dan dijawab ya oleh Tomy Winata dan itu tandanya suatu persetujuan;
" Bahwa Saksi menerangkan yakin yang diwawancarai adalah Tomy Winata, karena selain nomor teleponnya 0816991111 adalah nomor Tomy Winata sendiri juga ada dialog tentang ID Card Saksi yang hilang di Hotel Borobudur dan pada saat itu Tomy Winata sempat ikut mencari. Ini yang menyebabkan saksi yakin itu adalah Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tomy Winata juga sebelumnya menyatakan sudah banyak yang menanyakan kepada saya tapi nggak saya jawab tapi karena saya kenal mbak, maka saya jawab;
" Bahwa Saksi semakin yakin itu Tomy Winata sebab telah kenal dan Tomy Winata juga sudah kenal karena peristiwa ID Card saksi yang hilang di Hotel Borobudur.

15. Saksi RADEN WAHYU MURYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi bekerja di Tempo sejak tahun 1998;
" Bahwa Saksi bekerja sebagai Redaktur pelaksana Berita Mingguan Tempo yang membawahi satu kompartemen yaitu terdiri dari Rubrik Nasional, Rubrik Agama, Rubrik Peristiwa dan Daerah;
" Bahwa Saksi menerangkan rapat Redaksi itu pada dasarnya bersifat informal dan sebelum rapat Redaksi diawali rapat kompartemen yang di pimpin oleh Redaktur Pelaksana;
" Bahwa Saksi menerangkan artikel tentang Tanah Abang prosesnya dimulai dari rapat kompartemen nasional untuk memfollow up kebakaran di Tanah Abang dan usulan ini dibawa ke dalam rapat perencanaan, setelah disetujui oleh para Pemimpin Redaksi kemudian dibuat penugasan-penugasan terhadap reporter;
" Bahwa Saksi menerangkan yang bertugas mencari berita mengenai pasar Tanah Abang ada Didit, Rurit, Cahyo dan Ahmad Taufik sendiri;
" Bahwa Saksi menerangkan wawancara dapat dilakukan dengan langsung tatap muka, wawancara tertulis, wawancara pertelepon;
" Bahwa Saksi menerangkan tulisan Ahmad Taufik tentang Tomy di Tanah Abang kemudian di edit oleh Tengku Iskandar Ali;
" Bahwa Saksi menerangkan sebelum naik berita biasanya dibaca lebih dahulu oleh Pemimpin Redaksi.

16. Saksi CAHYO DJUNAEDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan dalam penerbitan Majalah edisi 3-9 Maret telah membuat laporan wawancara dari Bapak Dani Anwar anggota DPRD DKI Jakarta dan Muhammad Yusuf Muhi Ketua IKBT, wawancara dilakukan seminggu sebelum penerbitan;
" Bahwa Saksi menerangkan hasil wawancara terhadap para tokoh tersebut ikut dimasukkan dalam berita edisi 3 - 9 Maret 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan tugas mewawancarai Bapak Dani Anwar dan Bapak Muhammad Yusuf Muhi adalah dari Bapak Taufik.

17. Saksi H.P. LUMBUN, Keterangan diberikan di Penyidik dibawah sumpah dibacakan didepan Persidangan dengan Persetujuan Ketua Majelis Hakim sebagai berikut : Lihat BAP yang bersangkutan tanggal 21 Maret 2003.

18. Saksi AHMAD TAUFIK bin ABU BAKAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai atasan Saksi (Pemimpin Redaksi);
" Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan belum tentu benar;
" Bahwa Saksi menandatangai berita acara pemeriksaan;
" Bahwa Saksi pernah menulis tentang kebakaran Pasar Tanah Abang tanggal 19 Pebruari 2003 di Rubrik Nasional, karena bagaimanapun Pasar Tanah Abang adalah pasar yang besar dan beromset banyak;
" Bahwa Rapat Redaksi pada hari Senin, Saksi mengusulkan untuk menindaklanjuti berita tentang kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa pada hari Selasa, Saksi bertemu dengan kontraktor arsitektur yang mengetahui proposal yang diajukan oleh Tomy Winata 3 (tiga) bulan sebelum kebakaran Pasar Tanah Abang dan Saksi membaca proposal tersebut 4 (empat) ½ (setengah) halaman;
" Bahwa Saksi melihat di dalam proposal tersebut, tertulis penyandang dana adalah Bank Artha Graha, sedangkan yang menandatangani proposal tersebut adalah David Tanjung;
" Bahwa nama David Tanjung sebagai orang yang mengajukan proposal tersebut tidak ada dalam tulisan Saksi, karena Saksi tidak dapat menemukan sosok David Tanjung, tetapi yang didapat adalah sosok Tomy Winata dan informasi yang beredar di Pasar Tanah Abang paska kebakaran Pasar Tanah Abang, bahwa Tomy Winata akan membangun kembali Pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi yang mengolah tulisan dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" selama dua hari, selanjutnya dikirim ke keranjang Redaktur Pelaksana terus ke keranjang Bahasa dan Redaktur Kreatif;
" Bahwa Redaktur Pelaksana saat itu adalah Raden Wayu Muryadi;
" Bahwa tulisan yang dirubah atau ditambah adalah "Tanah Abang" menjadi "Tenabang" dan yang menambah tulisan "Pemulung Besar" adalah Teuku Iskandar Ali;
" Bahwa Pemimpin Redaksi berhak mencabut dan/atau membatalkan pemuatan suatu berita yang diusulkan oleh Saksi;
" Bahwa Rapat Perencanaan dilakukan pada hari Senin, rapat Ceking dilakukan pada hari Rabu dan Rapat dilakukan pada hari Sabtu yang dihadiri oleh para Redaktur Pelaksana yang akhirnya memutuskan untuk memuat berita dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
" Bahwa setelah berita tersebut terbit pada hari Senin tanggal 3 Maret 2003, pada tanggal 9 Maret 2003 terjadi penyerbuan ke Kantor Tempo yang dilakukan oleh David Tjioe als Amiauw, dkk. dan kekerasan yang dilakukan terhadap Terdakwa dan Karania;
" Bahwa Saksi dalam menulis berita mengenai Pasar Tanah Abang menyadur tulisah Juli Hantoro tentang wawancara dengan Walikota Jakarta Pusat;
" Bahwa yang dibantah oleh Walikota Jakarta Pusat Petra Lumbun adalah berita Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
" Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan dibenarkan oleh Saksi.

19.Saksi T. ISKANDAR ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa kenal dengan Terdakwa karena atasan Saksi;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi di depan Penyidik Polda Metro Jaya dan membenarkan tanda tangannya dalam BAP;
" Bahwa Saksi bekerja di Tempo sejak tahun 2000 dengan jabatan Redaktur Utama dengan tugas mengedit/memeriksa tulisan-tulisan dari penulis;
" Bahwa yang dimaksud mengedit yaitu memeriksa kalimat-kalimat dari tulisan yang masuk disesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia dan juga kaidah Majalah Tempo, yaitu "Enak dibaca dan perlu";
" Bahwa Saksi menerima naskah tulisan Ahmad Taufik untuk Tempo Esisi 3-9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" dari Redaktur Pelaksana yaitu Wahyu Uriandari;
" Bahwa terhadap naskah yang dikirim kepada Saksi tersebut, pertama Saksi melihat apakah naskah tersebut sudah sesuai dengan kemauan Pimpinan dan apakah naskah tersebut sudah aman untuk diterbitkan;
" Bahwa naskah yang Saksi terima tersebut, kalimatnya belum mengalir atau masih tersendat, sehingga oleh Saksi dilakukan pengurangan dan penambahan;
" Bahwa Saksi menambah kata-kata dalam tulisan tersebut, yaitu kata "Pemulung Besar" dalam tanda kutip, maksudnya adalah agar berita tersebut mengalir;
" Bahwa Saksi juga merubah judul "Ada Tomy di Tanah Abang'?" menjadi "Ada Tomy di 'Tenabang'?" maksudnya disesuaikan dengan Bahasa Betawi;
" Bahwa setelah Saksi selesai edit tulisan Ahmad Taufik tersebut, dibawa ke Redaktur Bahasa dan kemudian dikirim ke Redaktur Kreatif;
" Bahwa secara otomatis Terdakwa sebagai Pimpinan Redaksi akan membaca tulisan Ahmad Taufik yang telah diedit oleh Saksi tersebut, karena sebelum disetujui oleh Terdakwa berita tersebut tidak akan dapat cetak;
" Bahwa "Pemulung" berasal dari kata-kata "Pulung" yang berarti memungut barang-barang bekas;
" Bahwa Saksi tahu Tomy Winata adalah seorang Pengusaha pemilik Group Artha Graha;
" Bahwa kaitan antara Suwarti sebagai Pemulung di Pasar Tanah Abang dengan Tomy Winata sebagai Pemulung Besar di dalam tulisan tersebut adalah, karena adanya desas desus bahwa Tomy Winata terlibat kebakaran di Pasar Tanah Abang;
" Bahwa antara Suwarti dan Tomy Winata kedua-duanya diharapkan memperoleh rezeki dari terbakarnya Pasar Tanah Abang. Itu yang dimaksud oleh Saksi menambah kata-kata Tomy Winata sebagai Pemulung Besar pada alinea kedua dalam berita tersebut;
" Bahwa Saksi menggunakan kalimat "Proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran" sebagai sub judul dari judul berita "Ada Tomy di 'Tenabang'?", karena ada desas-desus di Pasar Tanah Abang bahwa Tomy Winata telribat dalam kebakaran di Pasar Tanah Abang.

B. SAKSI-SAKSI A DE CHARGE

1. Saksi JOHAN BUDI SAPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa;
" Bahwa Saksi bekerja di Tempo sejak tahun 2000 sebagai Redaktur pada Koran Tempo;
" Bahwa pada saat ini Saksi sebagai Editor Politik sejak Juni 2003;
" Bahwa sebelumnya Saksi sebagai Kepala Biro Jakarta dan Luar Negeri (Tempo News Room);
" Bahwa Tempo News Room merupakan kantor berita internal yang mengumpulkan bahan untuk Koran dan Majalah;
" Bahwa Redaktur Majalah Tempo saat itu adalah Ahmad Taufik;
" Bahwa Saksi kenal dengan Bernarda Rurit sebagai staf Saksi;
" Bahwa Saksi tahu Bernanrda Rurit pernah mewawancarai Tomy Winata tanggal 27 Pebruari 2003, namun Saksi tidak secara langsung memberikan penugasan kepada Bernarda Rurit;
" Bahwa yang menugaskan Bernarda Rurit untuk melakukan wawancara adalah Prasi Dono;
" Bahwa yang ada ditempat rekaman saat itu adalah Prasi Dono;
" Bahwa Saksi tidak mendengar hasil rekaman tersebut, namun di file Tempo ada kasetnya;
" Bahwa saat Bernarda Rurit melakukan wawancara, Saksi tidak ingat siapa yang sebagai operator;
" Bahwa Saksi hanya mendengar satu arah yakni suara Bernarda Rurit;
" Bahwa lamanya wawancara Bernarda Rurit adalah tidak lebih dari ½ jam + 16.30 S/D jam 17.00 WIB;
" Bahwa inti wawancara Bernarda Rurit adalah untuk menanyakan apakah benar Tomy Winata pernah mengajukan proposal untuk renovasi Pasar Tanah Abang;
" Bahwa berita Bernarda Rurit dimuat di Majalah Tempo edisi awal Maret 2003;
" Bahwa reaksi dari orang-orang yang mengaku dari Artha Graha melakukan keributan dan penganiayaan di kantor Majalah Tempo, karena menurut mereka bahwa pemberitaan "Ada Tomy di 'Tenabang'?" di mingguan majalah Tempo awal Maret 2003 tidak patut.

2. Saksi PRASI DONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Bambang Harymurti dan Saksi Teuku Iskandar Ali sebagai atasan Saksi, Saksi Ahmad Taufik sebagai rekan kerja;
" Bahwa Saksi bekerja di PT TEMPO sejak April 2000 sebagai Wartawan dan sekarang di Koran Tempo;
" Bahwa saat terjadi kebakaran Pasar Tanah Abang, Saksi bertugas di Tempo News Room sebagai Redaksi Peliputan;
" Bahwa Tempo News Room merupakan kantor berita secara internal untuk Mingguan Majalah Tempo dan Koran Tempo;
" Bahwa penugasan Bernarda atas permintaan Ahmad Taufik dari Majalah Tempo dan Saksi baca penugasan itu dari Intra Net serta isi penugasan tersebut adalah untuk mewawancarai Tomy Winata;
" Bahwa Bernarda Rurit mewawancarai Tomy Winata pada tanggal 27 Pebruari 2003 + Jam 17.00 WIB;
" Bahwa Saksi berada di ruang telepon karena ingin merokok dan sempat mendengar wawancara Bernarda Rurit dengan Tomy Winata yang direkam + 15 menit yang tidak direkam adalah bagian awal;
" Bahwa Saksi tidak mendengar jawaban dari Tomy Winatas saat wawancara, Saksi hanya mendengar suara dari Bernarda Rurit;
" Bahwa inti dari wawancara Bernarda Rurit adalah apakah Tomy Winata ikut mengajukan proposal renovasi Pasar Tanah Abng dan Saksi membaca transkrip wawancara Bernarda Rurit dengan Tomy Winata;
" Bahwa Saksi tidak tahu hasil wawancara dari Indra dengan Walikota Jakarta Pusat dan Cahyo dengan pedagang di Tanah Abang;
" Bahwa hasil wawancara Bernarda Rurit dimuat di Mingguan Majalah Tempo edisi 3 S/D 9 Maret 2003;
" Bahwa setelah berita Mingguan Majalah Tempo 3 S/D 9 Maret 2003 dimuat/terbit dan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2003 ada penyerbuan dari orang-orang yang berasal dari Artha Graha di Kantor Mingguan Majalah Tempo, Saksi tahu dari SMS dan teman Saksi.

3. Saksi CHOLID RUDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal terdakwa Bambang Harymurti sebagai atasan Saksi sedangkan Saksi Ahmad Taufik dan Saksi Teuku Iskandar Ali adalah sebagai sesama karyawan di PT Tempo;
" Bahwa Saksi bekerja di Media Tempo sejak tanggal 28 Juni 2001 di Bagian Umum dan awal Oktober 2003 Saksi bekerja di Koran Tempo;
" Bahwa Saksi diminta oleh atasan Saksi bernama Putut Suharto Putro untuk meminta Print Out telpon dari Koran Tempo untuk mencari pemakaian telepon pada bulan Pebruari 2003 ke Hand Phone nomor 0816991111 dan Saksi tahu nomor tersebut adalah milik TOMY WINATA dari atasan Saksi;
" Bahwa Saksi memperoleh Print Out tersebut sebelum lebaran bulan Nopember 2003 langsung di Telkom.

4. Saksi KARANIYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan tidak terlibat dalam proses penyusunan berita yang dimuat pada Majalah Berita Mingguan Tempo edisi tanggal 3 - 9 Maret 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan mengetahui aksi unjuk rasa oleh sejumlah orang yang mengaku pendukung Tomy Winata di kantor Tempo pada tanggal 8 Maret 2003 di Jalan Proklamasi No. 72, dan pada saat itu saksi sedang bertugas sebagai redaktur pelaksana majalah Tempo;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu saksi datang ke kantor Tempo yang masuk lewat pintu belakang dan sampai di lantai atas sudah banyak polisi dan massa pendukung Tomy Winata di ruang rapat lantai dua; Saksi juga melihat ada wartawan Ahmad Taufik dan Abdul Manan yang pangkal hidungnya sudah berdarah dan ketika saya tanya terkena lemparan kotak tisu dari saudara Tedy Uban;
" Bahwa Saksi menerangkan mencoba mengambil alih negosiasi dan menjelaskan sudah mengontak salah satu orang dekatnya Tomy Winata untuk mengatur sebuah wawancara klarifikasi, namun Sdr. David tidak bisa terima dan terus memaksa Ahmad Taufik untuk menyebutkan siapa sumbernya dan mengancam kalau enggak kantor ini habis dibakar sama massa yang lagi marah;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu di ruang pribadi kantor polres David A. Miau mengatakan sumber beritanya tidak mungkin saingan bisnis pribadi; pasti orang dalam karena informasinya terlalu detail dan saksi bersama Bambang Harymurti dan Ahmad Taufik tetap tidak dapat menyebutkan sumber beritanya karena terikat dengan kode etik. Kapolres Jakarta Pusat juga ikut mendesak agar sumber berita disebutkan saja;
" Bahwa Saksi juga menerangkan pada waktu di kantor Tempo, pengunjuk rasa membakar tempat sampah, menggebrak-gebrak pagar, kemudian juga hampir saja mencelakai saudara Ahmad Taufik dan di dalam ruang rapat ada ancaman akan membakar kantor Tempo;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu di kantor Polres tepatnya di ruang kerja Kasat Serse, sdr. David A Miau memerintahkan anak buahnya untuk mengambil pistol yang katanya di taruh di mobilnya setelah Saksi di desak untuk menjelaskan siapa sumber beritanya dan Saksi tidak mau menjelaskan;
" Bahwa Saksi juga menerangkan tidak ada dari aparat yang mencegah atau menghalang-halangi untuk melaksanakan tindakan tersebut.

5. Saksi DANI ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi Anggota dan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membawahi antara lain Dinas Pariwisata, perusahaan-perusahaan daerah, penanaman modal;
" Bahwa Saksi menerangkan PD. Pasar Jaya membawahi 151 pasar di DKI Jakarta termaksud pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi mengakui pasca kebakaran Tanah Abang yang terjadi bulan Februari tahun 2003 pernah di wawancarai oleh wartawan Tempo soal kebakaran pasar Tanah Abang khususnya tentang renovasi pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi telah membaca Tempo yang memuat wawancara saksi;
" Bahwa Saksi juga mengetahui pernah baca pemberitaan yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang?";
" Bahwa Saksi menerangkan jauh sebelum kebakaran di pasar Tanah Abang Komisi B DPRD DKI Jakarta pernah mengundang konsultan yang menangani penataan pasar Tanah Abang untuk memaparkan secara umum tentang rencana pembangunan penataan pasar Tanah Abang secara keseluruhan meliputi blok A, blok B, blok C, blok D, blok E dan rencana membangun pasar sekeliling Masjid Al Makmur dan seterusnya;
" Bahwa Saksi menerangkan masalah renovasi pasat Tanah Abang yang rencananya sudah ada sebelum terjadi kebakaran pernah dijelaskan oleh Asisten Perekonomian Gubernur DKI Jakarta ke DPRD yaitu Bapak Rusdi Yusuf di dampingi oleh Direktur PD. Pasar Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan masa berlakunya kios di Tanah Abang tidak sama, ada yang periode 2004, 2005, ada yang 2017;
" Bahwa Saksi menerangkan mengenai renovasi pasar bukan hanya pasar Tanah Abang, PD. Pasar Jaya tidak melakukan semacam pendekatan terhadap para pedagang;
" Bahwa Saksi menerangkan sampai dengan sekarang ini Komisi B DPRD DKI tidak tahu penyebab kebakaran Tanah Abang dan pihak PLN membantah penyebabnya dari PLN, dan tentang kebakaran-kebakaran kecil yang terjadi pasca kebakaran di blok A, Saksi selaku Anggota Dewan juga tidak tahu apa penyebabnya dan kebakaran tersebut terjadi dua atau tiga kali;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah terjadi kebakaran memang ada tiga perusahaan yang mengajukan proposal ke pihak PD. Pasar Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan Gubernur Sutiyoso pada akhirnya memutuskan melibatkan pihak ketiga untuk merenovasi pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi mengakui ada rumors-rumors tentang penyebab kebakaran yang merupakan kesengajaan.

6. Saksi ABDUL MANAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa, karena tedakwa sebagai Pemimpin Redaksi dan Saksi T. Iskandar Ali hubungan pekerjaan tidak secara langsung;
" Bahwa Saksi bekerja sebagai Wartawan Tempo;
" Bahwa dengan Ahmad Taufik sama-sama rekan kerja;
" Bahwa Saksi kerja di Tempo sejak April 2001, masuk di Tempo News Room dan dalam Majalah Tempo sudah 6 bulan;
" Bahwa pada tanggal 8 Maret 2003 sekitar jam 11.00 WIB di Kantor Tempo Jl. Proklamasi No. 72 ada jumlah sekitar 200 orang;
" Bahwa mereka datang dengan menggunakan mobil pribadi, Bis dan membawa sepanduk dengan tulisan "Tempo tidak seperti dulu";
" Bahwa mobil kebakaran bersamaan datang dengan massa yang datang dan di parkir di dekat kantor Tempo;
" Bahwa pada awalnya Saksi mendengar dari Polisi bahwa orang-orang Tomy Winata datang ke kantor Tempo;
" Bahwa pada saat penyerangan orang-orang Tomy Winata, Saksi sebagai karyawan Tempo;
" Bahwa waktu itu Saksi melihat Ahmad Taufik keluar dari pagar dan berada di dekat massa, serta masuk kembali dan dipukul oleh Polisi dikira dari kelompok demo yang menerobos masuk tetapi tidak jadi;
" Bahwa yang masuk mewakili pengunjuk rasa adalah Tedy Uban, Hari Sumbi yang lain tidak ingat kurang lebih 15 orang;
" Bahwa pada saat saksi berada di tempat kejadian, tampak perwakilan Tomy Winata, saksi Ahmad Taufik, David belum ada;
" Bahwa pada saat itu Tedy Uban menanyakan siapa sumber berita yang menyampaikan dan dia menegaskan bahwa kalau menyebutkan sumber kalian akan aman;
" Bahwa Tedy Uban menyatakan kalian nulis bagian ujung-ujungnya duit;
" Bahwa pada saat itu Tedy Uban langsung melempar kotak tisu yang terbuat dari kayu ke arah Saksi dan Ahmad Taufik;
" Bahwa sesampainya Ahmad Taufik menskors pertemuan, Tedy Uban mengutuk Pimpinan Redaksi terdakwa Bambang Harymurti;
" Bahwa selang beberapa menit kemudian David Tjioe datang dan juga Karaniya;
" Bahwa kemudian terdakwa Bambang Harymurti datang ke lantai III;
" Bahwa Saksi tidak jelas yang ditanyakan waktu itu adalah sumber dari berita kebakaran Tanah Abang atau sumber yang menyatakan proposal pembangunan Pasar Tanah Abang;
" Bahwa pada saat mereka datang menanyakan sumber berita Tempo edisi 3-9 Maret 2003 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
" Bahwa yang menulis berita Tempo edisi 3-9 Maret 2003 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" adalah A. Taufik;
" Bahwa Saksi tidak tahu tentang adanya proposal yang diajukan oleh Tomy Winata;
" Bahwa Saksi tidak kenal dengan Tomy Winata;
" Bahwa Saksi tahu yang datang pada saat itu adalah perwakilan karyawan dari Artha Graha.

7. Saksi HARTONO SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Sebelumnya Penasehat Hukum menerangkan bahwa Saksi ini akan menerangkan tentang etika bisnis Tomy Winata dan ini berkaitan dengan masalah kehormatan tersebut dimiliki atau tidak dimiliki oleh Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Tomy Winata melalui seorang teman dan Saksi menyatakan langsung ke Tomy Winata untuk meminjam uang sebesar Rp. 8,5 milyar karena Tomy Winata adalah Direktur Bank Artha Graha;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah beberapa kali bertemu dengan Tomy Winata pinjaman saksi disetujui oleh Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah kredit di kucurkan, Saksi mempunyai masalah yaitu usaha Saksi tidak di ijinkan oleh Bupati Bali dan di segel;
" Bahwa Saksi kemudian menemui Tomy Winata untuk meminta agar bunga pinjaman dihentikan dan Tomy Winata pada waktu itu menjawab bunga bisa dihentikan kalau fisik dari jaminan sudah diserahkan; Saksi menjamin kepada Bank Artha Graha berupa rumah di Jakarta, Surabaya, Batam dan Planet Bali;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah itu seluruh harta jaminan dari Saksi tersebut langsung dijaga aparat, digembok, dirantai dan keluar masuk harus diperiksa;
" Bahwa Saksi menerangkan itu semua dilaksanakan oleh Tomy Winata sendiri secara sepihak tanpa Pengadilan;
" Bahwa Saksi menerangkan bertemu dengan Tomy Winata di Hotel Kartika Plaza untuk melunasi hutang dan menawarkan pada Tomy Winata untuk mengambil salah satu aset saksi untuk melunasi hutang;
" Bahwa Saksi juga menerangkan setelah November '96 saksi tidak pernah mendapatkan lagi rekening koran dan tahu-tahu hutang Saksi sudah menjadi Rp. 64 milyar; pehitungannya tidak pernah dikasih oleh Bank Artha Graha;
" Bahwa Saksi menerangkan assetnya yang di Bali dan Surabaya sudah di eksekusi dan di lelang, sedangkan asset lainnya masih di Bank Artha Graha.

8. Saksi ALIT PUJIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi dari bagian umum PT. Tempo menerangkan pernah mendapat penugasan untuk mendapatkan printout nomor telepon kantor PT. Tempo dari PT. Telkom;
" Bahwa Saksi menerangkan printout yang akan diminta kepada PT. Telkom adalah printout pemakaian telepon bulan Februari 2003, dan untuk keperluan itu saksi pernah membuat surat kepada GM Kuit Corporate Costumer PT. Telkom dan surat itu ditanda tangani sendiri oleh Saksi;
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa dia juga diberitahu permintaan untuk mencari printout telepon kantor PT. Telkom ini adalah untuk memeriksa kebenaran percakapan telepon antara wartawan PT. Tempo Bernarda Rurid dengan HP Tomy Winata nomor 0816-99-1111;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah dengan proses yang cukup lama, akhirnya printout tersebut didapat setelah Saksi menjelaskan permasalahan kasus Tempo dengan Tomy Winata, namun karyawan telkom tersebut agak keberatan namanya disebut.

C. KETERANGAN AHLI

1. DR. RUDY SATRIYONO M, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan di Penyidik Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan berkenaan dengan informasi yang di publikasikan, maka ada 2 pihak yang mempublikasikannya, yaitu orang perorangan dan badan hukum;
" Bahwa Saksi menerangkan kalau yang mempublikasikannya adalah orang perorangan, maka ini adalah bagiannya hukum pidana sedangkan kalau badan badan hukum yang mempublikasikannya, maka diatur dalam undang-undang pers;
" Bahwa Saksi menerangkan dalam KUH Pidana yang menjadi subjek hukum adalah orang-perorangan;
" Bahwa Saksi menerangkan publikasi pers kalau sudah dijual atau kalau sudah di sampaikan kepada publik maka sudah termasuk persoalan dari suatu perusahaan pers dan demikian juga sudah diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers;
" Bahwa Saksi menerangkan tentang artikel " Ada Tomy di Tenabang ?", apakah menyimpang dari aturan pidana, adalah berpokok pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu dalam pasal 5 ayat 1;
" Bahwa Saksi kembali menerangkan pengertian delik pers, pertama adanya sarana untuk mempublikasikan, kedua adanya sifat melanggar hukum, ketiga adanya publikasi, maka itu yang di namakan delik pers;
" Bahwa Saksi kembali menerangkan terhadap pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta atau hanya mengedepankan opini, maka kalau pemberitaan tersebut dilakukan oleh orang perorang yang berlaku adalah aturan dalam KUH Pidana atau berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dalam pasal 14, 15 akan tetapi kalau subjek hukumnya badan hukum, maka yang berlaku undang-undang pers;
" Bahwa Saksi menerangkan yang dimaksudkan dengan berita yang tidak benar adalah yang sama sekali tidak didukung oleh bukti;
" Bahwa saksi menerangkan kembali dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 telah dijelaskan pengertian pers, sehingga walaupun yang melakukan wartawan, pemimpin redaksi, pemimpin umum dan lain-lain yang terikat dengan pekerjaan.produksi pers berlaku undang-undang pers;
" Bahwa sekali lagi Saksi menerangkan undang-undang pers merupakan lex spesialis dari KUH Pidana dalam persoalan delik pers;
" Bahwa Saksi menerangkan persoalan yang sekarang ini sedang Saksi ahli hadapi adalah persoalan delik pers atau berita yang menjadi delik pers sehingga yang berlaku Undang-undang No. 40 tahun 1999;
" Bahwa Saksi menerangkan pengertian keonaran tidak sama dengan mengganggu ketertiban umum, sebab keonaran itu sendiri bagian dari yang disebut mengganggu ketertiban umum; keonaran skupnya lebih kecil dari mengganggu ketertiban umum.

2. Prof. Dr. LOEBBY LOQMAN, SH, MH. (Ahli Hukum Pidana), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai berikut :
Benar paraf dan tandatangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan Penyidik adalah paraf dan tandatangan Ahli;
Benar Ahli pernah membaca artikel Majalah Berita Mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003 khususnya pada hal 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" pada saat diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik itu sangat subyektif;
Benar pengadilan yang menentukan apakah seseorang bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik;
Benar kalau ternyata apa yang diberitakan oleh Mingguan Majalah Tempo mengenai proposal tersebut tidak ada maka pemberitaan tersebut adalah pemberitaan bohong;
Benar didalam hukum pidana, orang yang melakukan kejahatanlah yang bertanggung jawab;
Benar Ahli memang melihat hal yang mencemarkan nama baik Tomy Winata meskipun Tempo menggunakan kalimat yang tidak secara terang-terangan. Akan tetapi menurut Ahli arah kalimat dalam Tempo adalah mencemarkan nama baik, kalau memang hal tersebut ternyata tidak terbukti;
Benar meskipun penulisan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" ditulis dengan suatu tanda tanya dan dengan menggunakan kata "Pemulung Besar" adalah suatu kalimat yang sudah mencemarkan nama baik, walaupun dengan suatu dalih tanda Tanya;
Benar Pers mempunyai hak untuk tidak menyebutkan sumber berita, artinya berita yang ditulisnya akhirnya menjadi tanggung jawab Pers yang menyiarkan. Sehingga Pers juga harus dapat membuktikan kebenaran atas apa yang ditulisnya. Apabila tidak dapat membuktikan kebenaran atas apa yang ditulisnya, hal tersebut adalah suatu fitnah seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP;
Benar kalau memang apa yang diberitakan adalah ditolak kebenarannya oleh yang diberitakan seperti yang ditemukan oleh Pegawai Penyidik hal tersebut juga merupakan pemberitaan bohong. Untuk itu bagi mereka yang dirugikan dapat melakukan pengaduan ke Pengadilan melalui pegawai Penyidik. Hal tersebut belum dapat dikatakan sebagai hal yang akurat sebelum dibuktikan, memang berita tersebut adalah benar dan berasal dari sumber yang berwenang. Karena Pers mempunyai hak tolak, maka Pers yang memberitakan itu yang mempunyai tanggung jawab atas kebenaran atau ketidakbenaran apa yang ditulisnya;
Benar indikasi yang ada dalam berita akan dapat dibuktikan melalui suatu Penyidikan sampai pada pemeriksaan di depan sidang. Harus dicari hal lain yang menghubungkan antara satu kalimat dengan kalimat yang lain dan juga harus dicari apa sebenarnya yang menjadi pemikiran penulis dalam penulisan tersebut. Dicari apa sebenarnya motivasi dalam penulisan tersebut. Dan hal demikian sudah tentu melanggar etik jurnalistik;
Benar maksud dengan asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis adalah suatu asas dimana suatu ketentuan perundang-udangan yang khusus mengalahkan ketentuan yang umum;
Benar memang apabila ada Undang-Undang yang lebih khusus, digunakan undang-undang yang khusus tersebut. Akan tetapi hal tersebut dimana undang-undang yang khusus mengaturnya dengan jelas. Akan tetapi apabila tidak mengatur dengan jelas, maka digunakan undang-undang yang bersifat umum. Sepengetahuan Ahli Undang-undang Pers tidak mengatur tentang delik secara khusus, umpamanya tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga untuk hal tersebut digunakan undang-undang yang lebih umum. Sedangkan meskipun diatur tentang hak jawab dan sebagainya tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyelesaian melalui Hukum Pidana;
Benar dimaksudkan dengan informasi yang tepat, artinya Pers harus memberikan informasi kepada pembaca/masyarakat sebagai fungsi Pers. Demikian pula dengan tepat artinya apa yang diberitakan adalah bukan dengan hanya mendengar dari summer yang masih diragukan kebenarannya, apalagi dengan pemberitaan yang menduga-duga. Sedangkan ukuran benar adalah berita tersebut sudah dilakukan check and recheck, sehingga berita tersebut adalah benar, bukan sebagai dugaan belaka;
Benar yang dimaksud dengan menghormati norma agama, artinya harus menjunjung tinggi norma umum dari agama apapun, sedangkan rasa susila dalam masyarakat, dimana Pers juga harus dapat mengerti sejauh mana suatu kesusilaan bangsa, terutama bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi. Kecuali kalau Pers tersebut justru ingin merusak rasa susila bangsa. Sedangkan asas praduga tak bersalah adalah suatu pemberitaan yang tidak menganggap bahwa seorang memang sudah bersalah. Yang dapat membuktikan/mengutarakan kesalahan seseorang adalah Pengadilan;
Benar hal tersebut harus dicari lebih teliti dari sumber berita, apakah memang sumber berita mengatakan seperti apa yang ditulis tersebut;
Benar yang bertanggungjawab secara pidana terhadap tulisan berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" adalah pertanggungjawaban individual, dimana pihak-pihak yang terlibat dalam penulisan dan pemuatan berita tersebut memiliki tanggung jawab pidana;
Benar yang dapat dituduhkan adalah pasal-pasal tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal tentang pemberitaan bohong dalam KUHP;
Benar apabila ternyata berita yang diutarakan tersebut tidak benar, maka ketentuan dalam undang-undang dapat dipersalahkan terhadap Tempo;
Benar apabila memang undang-undang yang khusus tersebut sudah mengatur, maka digunakan undang-undang yang khusus tersebut. Tidak menutup kemungkinan subsidiair terhadap ketentuan umum, yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);
Benar bahwa pasal-pasal yang disangkakan atas pemberitaan yang ditulis di majalah mingguan Tempo edisi tanggal 3-9 Maret 2003 khusus 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?", tersebut apabila dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum pidana adalah pasal-pasal pencemaran nama baik dan pasal-pasal tentang pemberitaan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Unsur-unsur Pasal 310 KUHP adalah:

Unsur Subyektif:
a. Barang siapa dalam hal ini adalah pelaku yang apabila telah memenuhi seluruh unsur yang ada dalam Pasal 310 (1) atau (2) KUHP, hal ini dilakukan oleh orang yang telah menulis atau menyiarkan pernyataan tersebut.
b. Sengaja, dalam hal ini pelaku memang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dalam arti kata harus dengan sadar melakukan tindakannya dan sekaligus harus tahu akibat dari tindakannya, dalam hal ini pelaku dengan telah menuliskan dan kemudian menyiarkan maka dengan demikian kesengajaan akan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh pelaku. Akibat disini bukan menandakan itu merupakan delik materiil akan tetapi akibat dalam bentuk reaksi korban yang kemudian tidak senang akan pernyataan tertulis tersebut.
c. Dengan maksud, yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, bahwa maksud dari pelaku adalah dengan mempergunakan sarana atau alat penyiaran baik dengan lisan ayat 1 atau dengan tertulis ayat 2, bermaksud untuk menyiarkan tuduhan melakukan sesuatu perbuatan.

Unsur Obyektif:
a. Merusak kehormatan atau nama baik seseorang, bahwa dengan tulisan atau secara lisan tersebut kehormatan atau nama baik seseorang menjadi rusak. Kehormatan, berhubungan tanda penghargaan yang diberikan oleh masyarakat akan jasa seseorang atau karena kebangsawanan. Sedangkan nama baik berhubungan dengan harkatnya sebagai manusia.
b. Menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan, bahwa cara pelaku untuk merusak kehormatan atau nama baik seseorang tersebut adalah dengan cara menuduh dia melakukan suatu perbuatan. Sesuatu perbuatan harus secara jelas baik tindakan, waktu dan sekaligus tempat dimana perbuatan yang dituduhkan itu dilakukan. Apabila tidak jelas tentang tuduhan maka dikenakan sangkaan Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan). Perbuatan tersebut dapat merupakan fakta atau kebenaran atau yang memang benar dilakukan oleh korban. Apabila terdakwa tidak mampu membuktikan kebenaran dari tuduhan tersebut maka Terdakwa dapat dikenakan tindak pidana pemfitnahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 311 KUHP.
"Bahwa tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tidak berbicara soal benar atu tidaknya apa yang dinyatakan baik secara tertulis atau lisan oleh pelaku kepada banyak orang, akan tetapi adalah pernyataan kepada banyak orang secara tertulis atau lisan suatu tuduhan, yang kemudian telah merusak kehormatan atau nama baik seseorang."

Unsur-unsur Pasal 311 KUHP
Unsur Subyektif
Unsur subyektif dalam Pasal 311 KUHP, adalah sama dengan unsur subyektif dalam Pasal 310 KUHP.
Unsur Obyektif
Unsur obyektif dalam Pasal 310 KUHP dipergunakan di dalam pasal 311 KUHP, hanya saja apabila telah diberikan kesempatan kepada pelaku untuk membuktikan atas tuduhan yang telah dinyatakan kepada umum baik secara lisan atau tertulis, ternyata tidak dapat ia buktikan, maka pelaku terbukti melakukan tindak pidana fitnah.
Benar bahwa kalimat-kalimat yang Ahli maksudkan dalam pemberitaan yang terdapat dalam majalah Tempo khususnya edisi 3-9 Maret 2003 hal 30-31 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" yang mengandung rumusan unsur-unsur Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik karena dalam pemberitaan tersebut ditulis suatu berita yang belum jelas, namun sudah diberitakan atau diterbitkan oleh majalah berita mingguan Tempo, sehingga berita yang sudah diterbitkan tersebut sudah mempengaruhi opini masyarakat pembaca yang seolah-olah bahwa Tomy Winata berada dibalik kebakaran Pasar Tanah Abang, walaupun dalam penulisannya itu diawali dengan tulisan konon sebagaimana dalam kalimat "Konon, Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp. 53 miliar. Proposal sudah diajukan sebelum kebakaran" dan judul berita "Ada Tomy di 'Tenabang'?" sehingga dengan pemberitaan yang tidak jelas dapat menimbulkan perbuatan fitnah sekaligus pencemaran nama baik khususnya bagi Tomy Winata oleh karena pemberitaan itu tidak jelas maka hal itu sudah mengarah pada penyesatan bagi masyarakat pembaca, justru hal inilah yang seharusnya dihindari oleh kalangan Pers;
Benar menurut Ahli selaku Ahli Hukum Pidana selain terdakwa disangkakan pidana umum yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dapat juga disangkakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang pemberitaan bohong;
Benar hal ini bagi terdakwa tetap dapat dipersangkakan telah melakukan tidnak pidana yang dijelaskan oleh Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP;
Benar penulisan terhadap suatu berita harus memenuhi cover both sides dan harus sesuai dengan fakta yang didapatkan oleh penulis, bukan penulisan yang dibuat tanpa didasarkan fakta, sehingga penulisan ini hanya berisi opini penulisan saja;
Benar meskipun untuk kepentingan umum berita Tempo tersebut belum jelas dan bahkan cara yang dilakukan oleh majalah berita mingguan Tempo tersebut sangat menyesalkan masyarakat pembaca sehingga hal inilah yang harus dihindari;
Benar kalau memang kejadian penyerangan kantor Tempo dan kegiatan pengumpulan massa para korban kebakaran Pasar Tanah Abang benar-benar terjadi akibat daripada pemberitaan majalah berita mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003, maka benar-benar bahwa pemberitaan Tempo tersebut sudah menerbitkan keonaran dilkalangan masyarakat, sehingga bagi pelakunya dapat juga di persangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dijelaskan dalam rumusan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946;
Benar kalau suatu berita masih samar-samar, maka Pers tidak perlu memberitakannya, karena Pers bersifat mendidik masyarakat maka beritanya harus benar;
Benar kalau ada bantahan Tomy Winata, tidak boelh dimuat dilain paragraph tetapi harus dimuat pada paragraph yang sama;
Benar kebenaran jurnalistik tidak dapat dipakai sebagai bukti;
Benar karena bantahan berita Tempo terhadap Tomy Winata ada dibagian belkaang, maka menurut Ahli tidak seimbang;
Benar Pers silahkan saja untuk akan tetapi jangan membuat orang lain dirugikan;
Benar zaman Orde Baru Delik Onar adalah Delik Formal tetapi sekarang sudah menjadi Delik Materiil;
Benar pemberitahuan bohong itu adalah berita yang tidak benar tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;
Benar Pers itu harus memberikan suatu yang nyata pada orang dan kalau masih ragu-ragu tidak boleh diberitakan;
Benar kalau ada seseorang yang terserang nama baiknya maka seseorang tersebut dapat mengajukan pada pegawai Penyidik;
Benar pencemaran nama baik itu melihat pada kehormatan;
Benar Pers merahasiakan sumber beritanya tetapi apabila disidang pengadilan Pers itu sendiri harus membuktikan bahwa berita itu memang ada?;
Benar kalau beritanya tidak jelas dan itu dilansir oleh Pers maka Pers itu sendiri yang harus bertanggung jawab;
Benar tegas, akurat dan benar itu yang harus menjadi ancaman oleh pers. Akurat jangan berita beberapa tahun yang lalu, tepat dan benar yaitu apa adanya;
Benar Pemulung adalah orang yang mengorek-ngorek barang bekas;
Benar Tomy diartikan sebagai setarakan dengan pemulung yang mengorek-ngorek sampah;
Benar walaupun Pemulung besar dan tanda kutip si Tomy Winata sudah tercemar karena di setarakan dengan pemulung;
Benar Ahli melihat dari berita secara keseluruhan tidak satu persatu;
Benar Ahli pernah diangkat sebagai anggota kehormatan PWI;
Benar kalau berita itu masih samar-samar seyogyanya tidak dibertahukan karena Pers itu juga berkewajiban untuk mendidik;
Benar apa sebenarnya tujuan dari Pers itu kalau bantahan itu diatas maka itu seimbang dan kalau bantahan itu di taruh di bawah sehingga tidak seimbang;
Benar berita Tempo edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" itu belum seimbang menurut Ahli;
Benar keonaran itu bisa dianggap melanggar ketertiban umum itu tergantung cara pandang dari penguasa;
Benar Ahli tidak setuju Pers itu memberitahukan suatu hal yang sifatnya desas desus karena itu membuat suatu hal yang tidak pasti;
Benar sepanjang berita itu dapat dibuktikan maka itu bukan berita bohong;
Benar pemberitahuan yang seimbang itu tidak bisa dilihat secara kwantitas tetapi harus dari segi kwalitas.

3. MARYANTO, M. Hum (Ahli Bahasa Indonesia), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai berikut :
" Benar fitnah adalah perkataan bohong yakni perkataan tanpa berdasarkan bukti;
" Benar pemberitahuan bohong adalah pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan tanpa berdasarkan bukti.
" Benar dalam suatu berita, judul mencerminkan isinya;
" Benar tanda petik dalam tulisan berarti bahwa penulis ingin memberikan makna yang tidak lugas;
" Benar kata "Pemulung" adalah orang yang pekerjaannya mencari/memungut barang bekas/tersisa yang dimanfaatkan;
" Benar kata "Besar" adalah lebih dari ukuran biasa atau sebagai pemimpin dalam pekerjaan pemulung (pekerjaan non fisik);
" Benar judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" dan Sub Judul "Konon Tomy Winata …, dst Rp. 53 milyar dan proposalnya sudah diajukan". Kalimat poposalnya sudah diajukan …, dst merupakan pendukung dari pernyataan penulis tentang Konon/kemungkinan tersebut;
" Benar Konon bersifat keraguan dari penulis tentang suatu hal yang ditulisnya;
" Benar kata Lugas sinonim dengan Lugu dan sederhana;
" Benar perkataan Pemulung Besar apakah dapat dikatakan sebagai mencemarkan nama baik tergantung pada orang-orang yang menjadi obyek/isu dari berita tersebut;
" Benar dengan adanya berita tersebut, penulis telah membuat jarak dengan orang yang ditulis tersebut;
" Benar kata Pamulung berasal dari kata PULUNG yang berarti orang yang menumpulkan sisa-sisa barang yang tidak berguna lagi untuk digunakan lagi;
" Benar penggunaan kata yang bermakna negatif dapat mengancam resiko negatif terhadap pribadi penulis;
" Benar ilustrasi alinea pertama ada hubungan dengan alinea kedua;
" Benar penggunaan bahasa harus santun dan tidak mengancam;
" Benar kalau ada tanda kutip ditempatkan diantara kalimat "Ada Tomy di 'Tenabang'?" akan bermakna lain;
" Benar Ahli tetap mempertahankan keterangannya yang diberikannya dihadapan Penyidik;
" Benar Sub Judul bermakna Tomy Winata mungkin akan memperoleh keuntungan renovasi Pasar Tanah Abang karena proposal telah disetor sebelum Pasar Tanah Abang terbakar;
" Benar tanda titik dalam kalimat itu menandakan kalimat sudah lengkap;
" Benar Tomy Winata akan memperoleh keuntungan dari proyek renovasi Pasar Tanah Abang dan rata-rata proposalnya;
" Benar Pemulung Besar dalam tulisan itu penulis ingin membuat arti yang lain dalam arti yang sebenarnya;
" Benar Pemulung dalam konotasi positif bila pekerjaan itu tidak diartikan sebagai pekerjaan non fisik;
" Benar apakah perkataan "Pemulung Besar" itu dapat mencemarkan atau tidak itu kembali pada pembaca dan pada orang yang disebut yaitu Tomy Winata;
" Benar dari segi bahasa Indonesia, fitnah dapat berarti perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebar dengan maksud menjelekkan orang, dan pencermaran nama baik dapat berarti proses, cara perbuatan mencemari, mencemarkan nama baik atau proses cara membuat nama baik orang menjadi buruk atau tercemar;
" Benar dari segi bahasa Indonesia, kata "Menyiarkan" dapat berarti perbuatan memberitahukan kepada umum melalui radio, surat kabar dan sebaginya;
" Benar dari segi bahasa Indonesia kata "Pemulung" dapat berarti orang yang pekerjaannya pengumpulkan barang bekas yang terbuang (seperti sampah) untuk dimanfaatkan sebagai bahan produksi;
" Benar secara lugas (pengertian yang sebenarnya) kata pemulung dapat dikaitkan dengan pekerjaan yang dilakukan dengan tenaga fisik dan tanpa memerlukan keahlian tertentu atau pendidikan yang cukup tinggi. Dalam bahasa Indonesia (seperti yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga hal 554), pekerjaan seperti itu dapat disebut pekerjaan kasar. Dengan makna yang lugas seperti itu kata pemulung dapat berkonotasi negatif;
" Benar kata pemulung juga dapat berkonotasi positif apabila diberi makna yang tidak lugas (metaforis). Secara metaforis, kata pemulung dapat dikaitkan dengan pekerjaan yang dilakukan dengan tenaga nonfisik dan dengan keahlian tertentu adau pendidikan yang cukup tinggi;
" Benar kata "Pemulung Besar" dapat berarti orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi atau orang yang menjadi pimpinan dalam pekerjaan pemulung;
" Benar menurut pendapat Ahli ungkapan Pemulung Besar dapat berkonotasi negatif ataupun berkonotasi positif;
" Benar ungkapan Pemulung Besar dapat berkonotasi negatif dalam hal yang berkaitan dengan pekerjaan fisik yang dilakukan dengan tenaga fisik dan obyek (fisik) pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tertinggal sebagai sisa atau yang tidak terpakai lagi;
" Benar ungkapan Pemulung Besar dapat berkonotasi positif dalam hal yang dikaitkan dengan pekerjaan tidak kasar yang dilakukan dengan tenga non fisik dan obyek pekerjaan itu dapat berupa sesuatu yang bersifat non fisik. Sebagai contoh orang yang bekerja di perkantoran dapat disebut melakukan pekerjaan yang tidak kasar yang sifatnya non-fisik. Pekerjaan itu berkonotasi positif dibandingkan dengan pekerjaan orang lain yang bekerja di luar perkantoran yang mengandalkan tenaga fisiknya;
" Benar ungkapan Pemulung Besar, dapat berkonotasi negatif karena ungkapan itu dikaitkan dengan orang yang menjadi pimpinan dalam pekerjaan kasar yang dilakukan dengan tenaga fisik (pemulung) dan obyek pekerjaannya (yang dalam bentuk fisik) seperti yang Ahli jelaskan di atas;
" Benar Ahli sudah membaca majalah berita mingguan Tempo edisi tanggal 3 - 9 Maret 2003 khususnya pada halaman 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
" Benar arti kata-kata atau kalimat-kalimat atau pernyataan-pernyataan yang terdapat di majalah berita mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003 tersebut yaitu barang kali Tomy Winata memperoleh proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang bernilai Rp. 53 Miliyar karena ia telah mengajukan proposal untuk proyek itu sebelum ada kabakaran, karena itu Tomy Winata nantinya menangguk/memperoleh untuk dari musibah kebakaran tersebut, seperti halnya pemulung yang bernama Suwarti dan rekan-rekannya;
" Benar karena berita berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" ditulis dalam media massa (majalah berita mingguan Tempo) yang dalam bahasa Indonesia berarti sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas, perkataan tersebut dapat disebut perbuatan menyiarkan sesuatu sehingga dapat diketahui oleh umum atau masyarakat luas;
" Benar perkataan dalam majalah Tempo dapat berpengaruh bagi pembaca tulisan tersebut. Bagi pembaca yang tidak memahami penggunaan bahasa dalam tulisan itu, perihal yang dituliskan itu akan dianggap tidak dapat dibantah kebenarannya sehingga pembaca seperti itu dapat beranggapan bahwa Tomy Winata akan memperoleh keuntungan dari peristiwa kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Benar penggunaan ungkapan "Pemulung Besar" untuk memberi sebutan pada Tomy Winata diterima dalam konotasi yang positif atau negatif sangat bergantung kepada orang yang namanya disebut Tomy Winata itu;
" Benar makna lain yang diberikan oleh penulis juga bergantung kepada penulis yang bersangkutan. Apakah penggunaan ungkapan "Pemulung Besar" diterima dalam konotasi negatif atau konotasi positif sangat bergantung juga pada orang yang disebut Tomy Winata itu;
" Benar berdasarkan kaidah penggunaan tana baca dalam bahasa Indonesia ungkapan "Pemulung Besar" dapat berkonotasi negatif jika dikaitkan dengan pekerjaan kasar yang dilakukan dengan tenaga fisik serta dengan obyek pekerjaan yang bersifat fisik pula. Makna itu adalah makna yang lugas (bukan yang metaforis). Hal makna itu sangat bergantung pada pemahaman pembaca ungkapan itu tentang penggunaan kaidah tanda baca;
" Benar penggunaan tanda baca petik pada ungkapan "Pemulung Besar menandai bahwa penulis ungkapan itu memberikan makna lain (yang bukan makna lugas) pada ungkapan itu. Makna lain (makna yang bukan makna lugas) dapat disebut makna metaforis. Secara metaforis ungkapan "Pemulung Besar" dapat berkonotasi positif jika ungkapan itu dikaitkan dengan pekerjaan yang tidak kasar yang dilakukan dengan tenaga non fisik dan dengan obyek pekerjaan yang bersifat non fisik pula;
" Benar menurut Ahli penggunaan tanda baca petik pada ungkapan "Pemulung Besar" dapat mempengaruhi pembaca. Bagi pembaca yang memahami kaidah pengguna tanda baca, makna ungkapan "Pemulung Besar" dapat dipahami sebagai ungkapan yang bermakna tidak lugas (metaforis). Akan tetapi, bagi pembaca yang tidak memahami kaidah penggunaan tanda baca, ungkapan "Pemulung Besar" dapat dipahami sebagai ungkapan yang bermakna lugas atau makna yang sebenarnya;
" Benar penulisan dua hal, yaitu yang pertama adalah hal pemulung Suwarti pada paragrapf satu dan hal "Pemulung Besar" Tomy Winata pada paragraf dua, menunjukan bahwa penulisan memperbandingkan dua hal itu. Pembandingan dua hal itu menunjukkan adanya kemiripan pada orang yang disebut pertama (Suwarti) dan yang disebut terakhir (Tomy Winata) dalam hal perolehan keuntungan dari musibah kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Benar Ahli tidak kenal dengan orang yang bernama Tomy Winata, tetapi Ahli mengetahui dari media massa bahwa Tomy Winata tersebut adalah seorang Pengusaha;
" Benar menurut pendapat Ahli, apakah penulisan berita itu menimbulkan konotasi negatif terhadap Tomy Winata sangat bergantung pada pembacaan berita tersebut;
" Benar menurut pendapat Ahli selaku Ahli Bahasa Indonesia, hal pekerjaan yang dilakukan oleh Suwarti itu dapat berkonotasi negatif. Dalam bahasa Indonesia pekerjaan seperti itu dapat digolongkan dalam pekerjaan kasar yang dilakukan dengan tenaga fisik. Di dalam tulisan itu dijelaskan bahwa Suwarti tampak mengais-ngais sisa kain dari reruntuhan balok-balok yang menghitam di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat;
" Benar menurut pendapat Ahli, pembaca yang tidak memahami kaidah penggunaan tanda baca petik dalam penulisan ungkapan "Pemulung Besar" dapat berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pengusahaan Tommy Winata seperti halnya pekerjaan yang dilakukan oleh Suwarti. Pembaca seperti itu memahami ungkapan "Pemulung Besar" Tomy Winata bermakna lugas (sebagai pemulung);

4. Prof. Dr. H. ANDI ABDUL MUIS, SH (Ahli Pers/Jurnalistik/Hukum Media Massa), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai berikut :
" Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai ahi di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan dua surat bantahan yang telah di muat oleh Majalah Tempo, menunjukkan Tempo telah memenuhi kewajibannya seperti yang diatur adalam UU Pers No. 40 tahun 1999;
" Bahwa Saksi menerangkan pemakaian tanda tanya pada artikel "Ada Tomy di Tenabang?" kemudian sub judul ada berita konon Tomy Winata mendapat proyek renovasi pasar Tanah Abang, dan ada bantahan dari Tomy Winata sebagai sumber berita, adalah gaya jurnalistik dan tidak ada berita bohong;
" Bahwa Saksi menerangkan seorang jurnalis dapat dibenarkan mengutip berita dari media lain;
" Bahwa Saksi menerangkan artikel "Ada Tomy di Tenabang?" sudah memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik;
" Bahwa Saksi menerangkan penggunaan metafora salah satu yang lazim dalam jurnalistik.

5. DR. IBNU HAMAD, M.Si. (Ahli Komunikasi), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai berikut :
Benar Ahli pernah satu kali memberikan keterangan sebagai Ahli di persidangan;
Benar makna denotative adalah makna yang sebenarnya (maknya dalam kamus);
Benar makna konotatif adalah makna kiasaan (blum tentu makna yang sebenarnya);
Benar tanda petik dipakai untuk penegasan/penonjolan sesuatu dan bermakna konotatif;
Benar label yang diberikan oleh Wartawan kepada Tomy Winata sebagai "Pemulung Besar" (dalam tanda kutiip) bermakna konotatip;
Benar berita langsung adalah berita yang dituliskan berdasarkan hasil liputan;
Benar investigasi report adalah cara mengumpulkan berita sebanyak-banyaknya;
Benar yang dimaksud dengan by line adalah berita yang ditulis bisa diketahui siapa penulisnya, biasanya dibawah judul seperti "The Jakarta Post", namun di Mingguan Tempo edisi 3 sampai dengan 9 Maret 2003 ada dibelakang berita;
Benar opini yang dimaksud dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 adalah opini narasumber dan bukan opini Wartawan;
Benar yang tahu tentang fakta dalam berita adalah Penulis sedangkan Ahli tidak tahu;
Benar yang dimaksud dengan berita bohong adalah berita yang tidak berdasarkan fakta;
Benar pemberitaan yang berdasarkan fakta tidak bertentangan dengan norma apapun;
Benar Sosio Linguistik adalah ilmu yang mengkaji tentang penggunaan bahasa ditengah kehidupan sosial;
Benar lambang bahas nonverbal (Tanda tanya) dalam konteks berita yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" berarti bahwa penulis masih bertanya tentang keberadaan Tomy di Tenabang, jadi belum pasti;
Benar berita baik dari judul hingga isinya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisah;
Benar istilah Pemulung Besar merupakan penamaan, penonjolan dan bukan penggatian (Sosio Linguistik) dan dapat bermakna negatif;
Benar kata konon sama dengan bukan konkrit, tentang fakta tersebut wartawan yang memilikinya;
Benar terhadap pihak yang tidak setuju dengan suatu pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, tetapi juga bisa langsung melaporkan kepada Penyidik;
Benar makna tanda petik dalam kata pemulung besar merupakan kiasan;
Benar sasaran dalam berkomunikasi terutama adalah sampainya pesan dari pembicara kepada penerima sedangkan tujuannya tergantung dari niat si pembicara;
Benar media cetak adalah salah satu alat komunikasi massa yang bersifat menyiarkan berita atu informasi kepada khalayak atau publik;
Benar Ahli sudah membaca majalah berita mingguan Tempo edisi tanggal 3-9 Maret 2003 khususnya pada hal 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
Benar pendapat dan tanggapan Ahli selaku Ahli Komunikasi, setelah membaca berita pada majalah beirta mingguan Tempo edisi tanggal 3-9 Maret 2003 khususnya pada hal 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?", Ahli mendapat kesan adanya penggunaaan fakta dan sebutan-sebutan tertentu yang mesti ditanggapi secara berbeda. Berkaitan dengan fakta tampaknya yang memberitakan (Majalah Tempo) dan yang diberitakan (Tomy Winata, Walikota Jakarta Pusat dan Dirut PD. Pasar Jaya Tanah Abang) memiliki fakta yang berbeda-beda dimana hal ini harus dibuktikan fakta mana yang paling benar. Untuk urusan fakta ini pengadilanlah yang berhak menelusurinya;
Benar dalam membuat berita, bahasa merupakan instrument utamanya, padahal bahasa itu terdiri dari istilah-istilah atau kata-kata yang memiliki makna masing-masing. Dalam menggunakan bahasa untuk memberitakan sebuah obyek sudah sepatutnya Wartawan menggunakan istilah yang sesuai dengan faktanya, misalnya kalau faktanya merah haruslah kata merah, kalau faktanya putih haruslah digunakan kata putih. Artinya seroang wartawan tidaklah bebas sebebas-bebasnya menggunakan bahasa tetapi haruslah sesuai faktanya tetapi adakalanya Wartawan juga terpengaruh oleh Persepsi pribadinya sebagai manusia untuk menggunakan istilah yang disukainya dalam memberitakan sebuah obyek;
Benar dengan membaca kembali majalah berita mingguan Tempo edisi tanggal 3-9 Maret 2003 khususnya pada hal 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?", khusunya yang menggunakan istilah "Pemulung Besar" tampaknya banyak dipengaruhi oleh Persepsi Pribadi Sang Wartawan.

6. Prof. Dr. SARLITO WIRAWAN SARWONO (Ahli Psikologi) dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai ke Ahliannya sebagai berikut :
" Benar Psikologi bisa diterapkan dalam beberapa hal;
" Benar Psikologi bisa mengintervensi perilaku;
" Benar kognisi berarti kesadaran;
" Benar penulis harus mempunyai perhitungan tentang akibat dari tulisannya nanti;
" Benar Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan pikiran individu maupun kelompok:
- Termasuk pikiran dan perasaan.
- Bentuk/Cabangnya sangat bermacam termasuk Psikologi Media, Psikologi Komunikasi dan lain-lain.
" Benar suatu berita yang dipublikasikan oleh media masa mempunyai dampak psikologis terhadap pembaca karena berita tersebut dapat mempengaruhi pikiran dan kesan pembaca khususnya berkaitan dengan topik dan materi yang disajikan;
" Benar dari sisi Psikologi, sebenarnya terjadi suatu suatu interaksi psikologis antara penulis dan pembaca melalui media berita yang dibuat oleh si penulis. Situasi Psikologi penulis dan pembaca terutama berkaitan dengan topik suatu berita akan mempengaruhi kuat atau lemahnya Persepsi pembaca terhadap materi atau topik yang diberitakan. Dalam interaksi ini terjadi proses yang baik disengaja atau tidak disengaja dimana penulis akan mempengaruhi opini pembaca;
" Benar opini pembaca akan terbentuk karena tiga hal yaitu:
a. Cara mengemas berita : suatu berita dapat dikemas sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kesan tertentu di dalam pikiran pembaca. Cara pengemasan ini diantaranya berkaitan dengan pembuatan judul, gaya bahasa, penampilan foto dan lain-lain. Penggunaan kata-kata tertentu juga dapat menimbulkan kesan tertentu di pikiran pembaca. Dengan demikian seorang penulis dapat secara sengaja menggiring pembaca untuk memperoleh kesan tertentu terhadap topik yang ditulis;
b. Akurasi materi : suatu berita pada dasarnya menampilkan fakta dan atau opini dan atau mengandung unsur keduanya. Fakta diperoleh melalui kegiatan pencarian data dari sumber-sumber tertentu. Akurasi sumber data akan mempengaruhi kesan pembaca akan kredibilitas berita dimaksud. Jika penulis menampilkan sumber data yang akurat maka dapat muncul kesan pembaca yang menganggap bahwa berita yang ditulis dapat dipercaya kebenarannya, dan sebaliknya;
c. Kredibilitas dari media yang menyajikan berita tersebut : suatu berita yang sama persis penulisannya jika ditulis oleh dua media yang berbeda kredibilitasnya, akan memiliki dampak psikologis berbeda terhadap pembaca. Jika berita tersebut dimuat oleh media masa yang selama ini dianggap dapat dipercaya, maka pembaca akan mempercayai seolah-olah apa yang ditulis tersebut benar adanya (dalam Psikologi disebut oleh Francis Bacon disebut idola theatri). Sebaliknya jika berita yang sama ditulis media masa yang selama ini kurang dapat dipercaya, maka bagi pembaca berita dimaksud diragukan kebenarannya.
" Benar Ahli sudah membaca majalah berita mingguan Tempo edisi tanggal 3-9 Maret 2003 khusus pada halaman 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
" Benar pertama Ahli berpendapat bahwa tulisan tersebut memang berpotensi untuk mempengaruhi pembaca sehingga memiliki kesan/ konotasi negatif terhadap Tomy Winata. Kesan ini tentunya sudah diantisipasi dan sudah diperhitungkan oleh penulis/penanggung jawab tulisan bahwa pasti akan menimbulkan reaksi dari Tomy Winata atau pihak-pihak lain yang merasa disudutkan oleh pemberitaan tersebut dan hal ini terbukti dengan adanya Somasi dari Tomy Winata terhadap Tempo serta demontrasi yang berakibat pelanggaran hukum oleh demonstran terhadap Tempo. Menurut Pakar Psikolonguistik Osgood dan Tannenbaum terbentuknya konotasi negatif dikarenakan tiga hal yaitu cara pengemasan, akurasi materi dan kredibilitas sumber berita : Penjelasan lebih rinci sebagai berikut :
a. Cara mengemas berita :
1. Tulisan tersebut dimulai dengan penampilan sosok Suwarti sebagai seorang Pemulung yang mengambil keuntungan pasca kebakaran Pasar Tanah Abang. Kutipannya sebagai berikut : "Suwarti, 47 tahun, tampak mengais-ngais sisa kain dari reruntuhan balok-balok yang hitam di Blok A Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat. Pemulung asal Jawa Tengah itu mencoba mengorek rezeki dari puing-puing 5.700 kios di pasar terbesar di Asia Tengar itu". Urutan berikutnya terdapat tulisan tentang sosok Tomy Winata sebagai Pemulung Besar dalam tanda petik yang juga akan mengambil keuntungan dari peristiwa kebakaran tersebut. Kutipan dimaksud adalah "Rabu dua pekan lalu, Suwarti dan rekan-rekannya mungkin menangguk lebih banyak penghasilan ketimbang sebelumnya. Tapi juga "Pemulung Besar" Tomy Winata, nantinya pengusaha dari Grup Artha Graha ini, kata seorang arsitek kepada Tempo, sejak tiga bulan lalu menyetor proposal proyek renovasi Sentra Bisnis Primer Tanah Abang senilai Rp. 53 Milyar ke pemerintah DKI Jakarta". Sesuai dengan hukum asosiasi teknik penulisan ini akan menyebabkan terjadinya proses Asosiasi yaitu sosok yang telah ditampilkan sebelumnya. Dalam kasus berita Tempo dimaksud, dengan teknik penulisan di atas, sosok Tomy Winata otomatis akan diasosiasikan oleh pembaca dengan sosok Suwarti sebagai sesama pemulung.
Jika sosok Suwarti merupakan Pemulung Kecil maka Tomy Winata dianggap sebagai Pemulung Besar. Penggunaan tanda petik pada "Pemulung Besar" tetap tidak menghilangkan efek asosiasi dimaksud dipikiran pembaca. Disini sosok Tomy Winata sudah dikonotasikan negatif, karena pemulung pada dasarnya dianggap sebagai bidang tugas yang negatif (mengais-ais sampah dan kotoran) bagi masyarakat. Apalagi penggunaan kata-kata "besar" dalam tulisan "Pemulung Besar" tersebut makin memperkuat konotasi negatif ini karena Tomy Winata seolah dianggap sebagai sosok yang akan mengambil keuntungan ditengah penderitaan "orang kecil".
2. Sosok Tomy Winata juga dihubungkan dengan penyetoran proposal untuk renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp. 53 Milyar. Menurut Teori Prospek (yang dikemukakan oleh Kohneman, pemenang hadiah nobel 2003). Konotasi negatif terhadap Tomy Winata dapat juga berbentuk karena fakta-fakta yang berkaitan dengan isu penyetoran proposal ini dibuat sedemikian rupa dimana fakta yang mendukung atau membenarkan isu penyetoran ini yaitu informasi dari sumber berita kontraktor arsitektur dan komentar Walikota Jakarta Pusat diletakkan di bagian depan penulisan, sedangkan bantahan dari Direktur PD Pasar Jaya dan Tomy Winata diposisikan dibagian belakang penulisan. Dampak Psikologis terhadap pembaca akan berbeda jika tulisan tentang sanggahan Tomy Winata dikemas sedemikian rupa dan ditempatkan dibagian depan dengan proporsi yang lebih besar, sedangkan penulisan yang mendukung tentang penyetoran proposal proyek renovasi ditempatkan dibagian belakang tulisan dengan proporsi yang lebih sedikit.
b. Dari segi akurasi materi :
Dalam tulisan tersebut tidak hanya ditampilkan fakta, tetapi juga dicampurkan dengan opini penulis yang diindikasikan dengan kata-kata "Suwarti dan rekan-rekannya, mungkin …", "Tapi juga 'Pemulung Besar' Tomy Winata, nantinya". Penggunaan opini dan fakta sedemikian rupa ini dapat menggiring pembaca seolah-olah semuanya sebagai fakta yang akurat, padahal didalamnya terdapat opini penulis yang belum tentu kebenarannya. Dalam tulisan tersebut terdapat 4 (empat) sumber berita yang berkaitan dengan isu penyetoran proposal proyek renovasi Pasar Tanah Abang, yaitu:
1. Kontraktor arsitektur anonim dan;
2. Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun yang keduanya menyatakan membenarkan adanya proyek renovasi Pasar Tanah Abang dan dua sumber berita yang membantah hal tersebut, yaitu:
3. Direktur Utama Pasar Jaya Syahrial Tanjung dan;
4. Tomy Winata sendiri.
Terlepas dari kebenaran yang dibenarkan oleh sumber berita "kontraktor arsitektur" dan Walikota Jakarta Pusat, penempatan sejumlah fakta tentang penyetoran proposal setelah tulisan awal tentang "Pemulung Besar" Tomy Winata akan semakin memperkuat konotasi negatif pembaca terhadap sosok Tomy Winata yang telah terjadi setelah pembaca membaca bagian awal tulisan tersebut. Apalagi jika salah satu dari sumber berita di atas tidak akurat, misalnya membantah materi yang dimuat Tempo karena tidak diwawancarai atau materinya tidak sesuai dengan wawancara materinya tidak akurat.
c. Kredibilitas media :
Jika Tempo dianggap sebagai media masa yang selama ini dikenal cukup kredibel dalam pemberitaannya, maka pembaca akan menganggap apa yang ditulis Tempo dapat dipercaya. Akibatnya konotasi negatif terhadap Tomy Winata dapat semakin menguat. Hal ini berbeda jika tulisan yang dimuat oleh media masa yang dianggap masyarakat kurang dapat dipercaya.
Selain itu situasi emosional dan tingkat pendidikan masyarakat juga turut menentukan besar kecilnya pengaruh media masa terhadap masyarakat.

D. KETERANGAN AHLI A DE CHARGE

1. MAS MIMAR MANGIANG (Ahli Jurnalistik dan Bahasa Jurnalistik), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa bahasa jurnalistik ini menjadi ragam tersendiri yang spesifik, karena diperlukan untuk kepentingan komunikasi bahasa dan ragamnya banyak sekali dengan latar belakang sosial, pendidikan dan ekonomi. Karena itu bahasa jurnalistik mendapat perhatian khusus didalam jurnalistik untuk tujuan komunikasi yang berjalan dengan cepat, fakta-fakta harus diterangkan sebanyak-banyaknya dengan seefisien mungkin dan juga harus jelas; itu inti bahasa jurnalistik;
" Bahwa Saksi menerangkan untuk menguasai bahasa jurnalistik dengan baik harus terlebih dahulu menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar;
" Bahwa Saksi menerangkan sudah membaca secara keseluruhan majalah Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003 khususnya yang mengenai artikel "Ada Tomy di Tenabang?";
" Bahwa Saksi menerangkan untuk memahami isi berita artikel "Ada Tomy di Tenabang?" tidak diperlukan pengetahuan yang cukup tinggi, karena gaya bahasa yang digunakan sangat populer;
" Bahwa Saksi menerangkan judul berita "Ada Tomy di Tenabang?" yang memakai nama orang, tanda baca, dari segi bahasa jurnalistik sangat lazim dan tidak salah;
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk membuat judul berita di majalah dapat dibuat yang sifatnya mengundang minat baca dan ringkas;
" Bahwa Saksi menerangkan kata pemulung sangat netral, artinya si pemungut tidak ada konotasi negatif maupun positif;
" Bahwa Saksi menerangkan arti pemulung besar itu tidak bisa ditetapkan dan tergantung interpretasi masing-masing;
" Bahwa Saksi menerangkan pemakaian tanda kutip dimaksud bukan makna harfiahnya;
" Bahwa Saksi menerangkan kata pemulung besar untuk Tomy Winata dimaksudkan sebagai pengusaha besar dan kita harus lebih dahulu memahami seluruh isi cerita, kita tahu konteks pemakaian tanda petik dan cerita dari awal sampai akhir posisi Tomy Winata sebagai sang pengusaha besar;
" Bahwa Saksi menerangkan artikel yang dibuat di majalah Tempo mengenai "Ada Tomy di Tenabang?" tersebut sudah memenuhi kaedah jurnalistik dan kode etik jurnalistik dan tidak ada pelanggaran kaedah jurnalistik dan kode etik jurnalistik;
" Bahwa Saksi menerangkan artikel tersebut tidak ada yang melanggar hukum andai artikel tersebut dikatakan melanggar hukum, maka ruang kebebasan pers sudah tertutup;
" Bahwa Saksi menerangkan berita yang dimuat di majalah Tempo tersebut mengenai "Ada Tomy di Tenabang?" tidak akan dapat memprovokasi masyarakat bahkan sebaliknya justru bisa menenangkan orang yang sebelumnya terprovokasi;
" Bahwa Saksi menerangkan tujuan dari pemberitaan ini adalah untuk memberikan kejelasan kepada publik tentang hal-hal yang mengandung kepentingan publik. Pasar Tanah Abang adalah sebuah pasar disitu pusat distribusi atau perdagangan tekstil dan itu ada kepentingan umum yang sangat tinggi nilainya, karena itulah Tempo menceritakan kasus ini kepada khalayak. Jadi tujuannya adalah memberikan informasi yang jelas kepada publik;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah mempelajari isi berita majalah Tempo dari segi jurnalistik tidak dapat dikualifikasikan sebagai telah mencemarkan nama baik Tomy Winata;
" Bahwa Saksi lebih tegas menerangkan karena ada bantahan dari Tomy Winata dan Pejabat DKI;
" Bahwa Saksi juga menerangkan di kota-kota besar apabila ada tempat-tempat tertentu terbakar dicurigai sengaja untuk tujuan dibangun, ini sudah menjadi berita publik. Logikanya kalau kebakaran sudah terjadi lebih mudah melaksanakan proyek yang direncanakan. Dalam hal ini untuk kejadian di Tanah Abang Tomy Winata kebagian getahnya. Sehingga kalimat ini; orang lain makan nangkanya Tomy Winata kena getahnya, malah menurut saya adalah kalimat pembelaan;
" Bahwa Saksi juga menerangkan pemakaian kata konon dari keseluruhan berita tidak bisa di kualifikasikan sebagai berita bohong;
" Benar Saksi juga telah menerangkan berita yang di muat Tempo "Ada Tomy di Tenabang?" tidak ada pelanggaran etika dan telah memenuhi kaedah jurnalistik;
" Benar Saksi menerangkan berita "Ada Tomy di Tenabang?" terangkat dari keterangan bahwa proposal renovasi pasar Tanah Abang diajukan oleh Tomy Winata jauh sebelum kejadian pasar Tanah Abang berlangsung, nah kemudian karena tidak ada kepastian benar atau tidak proposal itu diajukan oleh Tomy Winata, wartawan majalah Tempo ini mencoba menelusuri dengan pergi kepada Tomy Winata, dan Tomy Winata mengatakan dia orang keenam yang bertanya. Jadi suatu ketidak pastian di coba kepastian oleh wartawan kepada Tomy Winata;
" Benar Saksi menerangkan lebih lanjut berita "Ada Tomy di Tenabang?" tersebut telah memenuhi unsur keseimbangan dan mengenai penyebutan mana yang didahulukan dan mana yang dibelakangkan itu ditentukan dengan kronologi persoalan. Walaupun bantahan Tomy Winata ditempatkan pada tempat-tempat yang agak dibelakang;
" Benar Saksi menerangkan berita yang dimuat dimajalah Tempo mengenai "Ada Tomy di Tenabang?" tidak merugikan Tomy Winata bahkan sebaliknya Tomy Winata diuntungkan, karena rumor atau gosip yang berkembang tentang Tomy Winata telah dibantah secara langsung oleh Tomy Winata dan pihak-pihak yang terkait lainnya.

2. ABDULLAH ALAMUDDI (Ahli Jurnalistik dan Kode Etik), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Benar Saksi menerangkan menggunakan nama dalam judul berita adalah sesuatu yang lazim;
" Benar Saksi menerangkan dalam kaedah jurnalistik berita tidak boleh dicampurkan dengan opini, maka kalau ditulis Ada Tomy di Tenabang tanpa memakai tanda tanya, itu namanya opini, sehingga tanda tanya pada judul berita menyerahkan kepada pembaca untuk mengambil kesimpulan sendiri;
" Benar Saksi menerangkan wartawan boleh memberitakan opini seseorang, yang tidak boleh dan melanggar UU Pers pasal 5 adalah opini dari wartawan atau redaktur sendiri;
" Benar Saksi menerangkan berita di Tempo telah memenuhi standard sebagai berita akurat karena telah memasukkan pendapat dari orang-orang yang berkepentingan atau terlibat dalam pasar Tanah Abang terlebih lagi Tomy Winata diberikan kesempatan untuk membantah keterlibatan dirinya sendiri;
" Benar Saksi menerangkan pemulung itu tidak mempunyai konotasi negatif menghina;
" Benar Saksi menerangkan berita Tempo telah memenuhi kriteria kepentingan umum yang harus diberitakan kepada masyarakat sebab Tomy Winata adalah public figure, kemudian pasar Tanah Abang adalah tempat sekian juta orang berbelanja termasuk dari daerah-daerah/diluar Jakarta serta banyak orang yang kepentingan hidupnya bergantung pada pasar Tanah Abang.

3. K.R.M.T. ROY SURYO NOTODIPROJO (Ahli Telematika), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai ke Ahliannya sebagai berikut :
Benar Ahli adalah adalah ahli ilmu komunikasi dan telematika;
Benar Ahli memberikan keterangan di Persidangan karena diminta oleh para Terdakwa;
Benar untuk menganalisa suara perlu alat penganalisa suara;
Benar harus ada rekaman pembanding yang diakui dari yang dipermasalahkan dan yang mempermasalahkan;
Benar sample wawancara Tomy Winata oleh Wartawan Tempo berdurasi 6 menit 57 detik;
Benar untuk menganalisa suara, Tempo memberikan kepada Ahli 3 sampel (2 kaset pembanding);
Benar Tempo menyerahkan 4 keping CD kepada Ahli (1 Rekaman video Persidangan Saksi Tomy Winata, 1 video Dengar pendapat dengan DPR yang direkam di Metro TV, 1 rekaman yang dipermasalahkan;
Benar dengan menggunakan alat audio spectrum analyzer telah diteliti lima parameter dari rekaman video dan rekaman kaset pita suara (barang bukti yang disita Polda). Lima parameter itu adalah frekuensi, beat amplitude, resonans dan kedalaman. Kesimpulannya rekaman suara yang terdapat pada kaset adalah benar suara Tomy Winata;
Benar print out dari Telkom menunjukkan Tempo pada tanggal 7 Pebruari 2003 jam 5 sore melakukan komunikasi dengan nomor HP 081-6991111 dengan menggunakan telepon kantor Tempo nomor 021-7209966 dengan durasi 489 detik;
Saksi tahu bahwa nomor HP 0816991111 adalah nomor HP Tomy Winata;
Keterangan Ahli dibenarkan oleh Terdakwa.

4. VIKTOR, (Ahli Ilmu Komunikasi Internasional), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai ke Ahliannya sebagai berikut :
" Benar Ahli adalah sebagai Ahli Ilmu Komunikasi International;
" Benar kounkasi adalah suatu proses penyampaian pesan dari satu orang kepada orang lain;
" Benar komunikasi bisa dilakukan melalui tatap muka, media masssa, internet;
" Benar sosiolinguistik adalah ilmu yang mengkaji antara teks dengan konteks sosial;
" Benar suatu pemberitaan bisa dikaji secara sosiolinguistik;
" Benar suatu berita bisa memperovokasi masyarakat tergantung situasi masyarakat itu sendiri. Misalnya orang tidak membaca suatu berita bisa terprovokasi oleh orang lain.

5. HINCA IP. PANJAITAN, SH.MH. (Ahli hukum Pers), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai ke ahliannya sebagai berikut :
Benar Ahli adalah Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers;
Benar Saksi adalah Ahli Ketua Komisi hukum & Perumusan Dewan Pers;
Benar pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wartawan, maka akan berlaku Undang-undang Pers, karena merupakan kegiatan jurnalistik & Undang-Undang Pers merupakan Lex Specialis terhadap KUHP;
Benar kata-kata balas dengan kata-kata (Hak Jawab, Hak Koreksi & Mekanisme Media Watch);
Benar Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
Sepanjang prosedur pemberitaan (Jurnalistik) tidak dilanggar, maka Pers tidak melanggar pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
Benar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
Benar Pemberitaan Tempo edisi 3-9 Maret 2003 tidak melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
Benar yang bertanggung jawab terhadap suatu pemberitaan adalah perusahaan Pers.



IV. T I N J A U A N H U K U M

DAKWAAN KESATU PRIMAIR

A. MANA ATAU APA YANG MERUPAKAN BERITA BOHONG ?

Untuk dapat menyimpulkan bahwa terdakwa telah menyiarkan berita bohong, dalam dakwaan harus diuraikan, ditunjuk dan ditegaskan m a n a dari berita yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003 halaman 30-31 dengan judul "Ada Tomy 'Tenabang' ?" adalah bohong. Apakah seluruhnya bohong, atau hanya bagian atau bagian-bagian tertentu saja. Jika bagian tertentu saja yang bohong bagian mana yang bohong. Dalam bagian kualifikasi dakwaan Kesatu Primair, yaitu bagian dari dakwaan yang mengawali uraian peristiwa, yaitu bagian sebelum kata-kata : "………… dengan cara sebagai berikut ……." (halaman 2 Surat Dakwaan), JPU samasekali tidak menjelaskan atau tidak menunjuk bagian mana dari berita Tempo yang bersangkutan yang merupakan berita bohong. Di bagian kualifikasi yang menguraikan unsur-unsur tindak pidana ex pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946, JPU hanya menyebutkan antara lain "…… dengan judul yang isinya bahwa Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp.53 miliar. Proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran yang ditulis dengan kalimat dengan judul "ADA TOMY Di "TENABANG". Lalu hubungannya dengan asal usul kebakaran ?....", t a n p a menjelaskan atau menunjuk mana dari bagian berita yang bersangkutan atau apakah bagian yang disebut tadi merupakan berita bohong.

Jadi di bagian kualifikasi Surat Dakwaan tidak ada penegasan berita atau bagian berita yang mana yang bohong. Yang ada hanya kutipan dari judul berita, tanpa menunjuk dan menegaskan bahwa judul berita itu berita bohong.

Demikian juga dalam bagian uraian peristiwa setelah kualifikasi maupun dalam bagian penutup dakwaan Kesatu Primair (alinea terakhir halaman 6 Surat Dakwaan) samasekali tidak ditegaskan mana dari berita Tempo yang bersangkutan yang merupakan berita bohong.

Prof. A. Karim Nasution, SH, seorang mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI, dalam bukunya "Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana", CV Pantjuran Tudjuh, Jakarta, Cetakan ke 2, 1981 pada halaman 110 antara lain menulis :

"Yang dimaksud dengan qualifikasi adalah istilah-istilah yang "merupakan pengertian yang bersifat umum, yang menunjuk kepada "bagian-bagian peristiwa atau keadaan dalam keseluruhan, dan tidak "secara tajam menggambarkan sesuatu uraian perbuatan.

"Qualifikasi ada 2 macam, sebagai berikut :

1. Qualifikasi yuridis yang merupakan pengertian umum, yang tidak boleh dipergunakan dalam merumuskan tuduhan umpamanya : istilah "luka berat" ("zwaar lichamelijk letsel"), "tipu muslihat" ("listige kunstgreep") yang dapat meragukan terdakwa untuk mengetahui perbuatan yang sebenar-benarnya dituduhkan.
Dalam hal demikian harus diuraikan lebih lanjut, apa dasar dari "luka berat" tersebut dan bagaimana cara-cara "tipu muslihat" tersebut.

2. Qualifikasi yuridis yang juga merupakan suatu pengertian yang nyata umpamanya istilah 'dengan sengaja' (opzettelijk), 'melawan hukum' (wederrechtelijk) dan lain-lain. Adalah sangat sulit untuk menentukan batas yang tegas antara pengertian umum dan pengertian yang nyata (feitelijk begrip), hal tersebut banyaklah tergantung pada pendapat pribadi, yang kadang-kadang dipengaruhi oleh keadaan-keadaan tertentu.

"Oleh sebab itu jika ada keraguan, apakah sesuatu qualifikasi "juga merupakan pengertian yang nyata atau tidak, maka "seyogianyalah dihindarkan penggunaannya. Dalam hal demikian "adalah lebih baik untuk menguraikan perbuatan yang dituduhkan "dalam bahasa sehari-hari sesuai dengan hasil-hasil yang dapat "disimpulkan dari pemeriksaan "pendahuluan".

Selanjutnya pada halaman 112 ditulis antara lain :

"Adalah kurang tepat cara pembuatan surat tuduhan yang sering "dilakukan, dengan menyebutkan terlebih dahulu qualifikasi dari "sesuatu tindak pidana dan sesudah itu baru diikuti dengan penguraian "secara nyata perbuatan-perbuatan terdakwa, penguraian mana "sebelumnya diawali dengan kata 'yaitu'.

"Dengan cara demikian sering akan terlupa salah satu dari unsur "tindak pidana tersebut yang seharusnya tidak boleh dilewati, dalam "menguraikan perbuatan tersebut"

Peringatan Prof A. Karim Nasution tersebut tentang bahaya menyusun dakwaan seperti i.c. telah dilakukan JPU, ternyata memang tepat.

Pertanyaan kami tentang mana dari berita Tempo yang bersangkutan merupakan berita bohong, karenanya bukan mengada-ada, sebab hal itu tidak ditegaskan atau tidak ditunjuk secara nyata dalam dakwaan Kesatu Primair. Berbeda dengan kualifikasi dakwaan Kesatu Primair, dalam kualifikasi dakwaan Kesatu Subsidiair (halaman 7 Surat Dakwaan) antara lain tercantum sebagai berikut : "…...… pemberitahuan itu adalah bohong, dalam hal ini terdakwa telah mengetahui bahwa di kalangan masyarakat telah beredar isu bahwa Pasar Tanah Abang sengaja dibakar pihak tertentu …………. tanpa melakukan pengecekan pada sumber-sumber yang dapat memberikan fakta yang absolute dan benar ……….."

Dari apa yang kami kutip dari sebagian kualifikasi dakwaan Kesatu Subsidiair jelas, tegas dan gamblang bahwa yang ditunjuk dan dimaksud dengan berita bohong dalam dakwaan Kesatu Subsidiair adalah beredarnya isu bahwa Pasar Tanah Abang sengaja dibakar oleh pihak tertentu tanpa melakukan pengecekan pada sumber-sumber yang dapat memberikan fakta yang akurat dan benar.

Oleh karena itu perlu sekali lagi ditegaskan di sini bahwa karena dakwaan Kesatu Primair tidak menerangkan, tidak menunjuk dan tidak menegaskan mana dari berita Tempo yang bersangkutan yang merupakan berita bohong, apalagi demikian pula samasekali tidak ditegaskan dalam uraian peristiwa dakwaan Kesatu Primair maupun dalam alinea akhir dakwaan ini mana yang merupakan berita bohong, terdakwa tidak mungkin dapat dinyatakan terbukti bersalah atas apa yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair.

B. BERITA BOHONG

1. Pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946 mengancam dengan pidana barang siapa menyiarkan berita bohong atau yang patut dapat disangka adalah berita bohong. Karena terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai pemred Majalah Tempo telah menyiarkan pemberitaan bohong, tindak pidana yang dituduhkan termasuk dalam pengertian yang publik mengenalnya sebagai delik pers, yaitu delik yang dilakukan dengan menggunakan media cetak (drukpers). Dalam KUH Pidana hal itu antara lain diatur dalam pasal 61- pasal 62, 483 s/d pasal 485 KUH Pidana. Demikian juga termasuk pasal-pasal 311 (1) dan 310 (1) KUH Pidana yang dituduhkan kepada terdakwa karena sarana yang digunakan untuk menyiarkan berita yang bersangkutan adalah majalah, dalam hal ini Majalah Tempo.
Karena itu harus digunakan standar profesi jurnalistik untuk bisa menentukan atau bisa sampai kepada kesimpulan apakah berita yang disiarkan merupakan berita "bohong". Mengapa standar profesi jurnalistik yang harus digunakan ?
Sebab jika bukan standar profesi jurnalistik yang digunakan, maka tidak akan pernah ada satu pun penerbitan pers bisa bekerja atau berfungsi atau menjalankan fungsi dan kewajibannya memberitakan atau menyampaikan informasi tentang suatu peristiwa atau kejadian kepada publik, padahal menurut pasal 5 (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini. Jika bukan standar profesi jurnalistik yang digunakan sebagai ukuran, maka semua berita harus dipastikan dulu kebenarannya. Begitu dari hasil pengecekan ada yang membantah kebenaran berita itu, maka itu berarti berita itu tidak boleh dimuat. Apalagi jika yang membantah ada beberapa pihak, maka jika bukan standar profesi jurnalistik yang harus dijadikan patokan, pers tidak akan pernah bisa memuat berita apa pun, padahal publik ingin dan berhak tahu atas informasi/berita yang dimiliki pers, meskipun kebenaran atau akurasinya belum bisa dipastikan. Belum lagi kalau dipertimbangkan bahwa mungkin saja justru bantahan-bantahan itu yang tidak benar. Saksi ahli Prof. ANDI ABDUL MUIS, SH dan saksi MASMIMAR MANGIANG. di sidang menerangkan bahwa dari segi jurnalistik tidak ada isi berita atau artikel dalam Majalah Tempo dengan judul "ADA TOMY DI 'TENABANG' ?" yang dapat dikategorikan sebagai berita bohong karena berita yang diturunkan ditinjau dari segi standar jurnalistik mau pun kode etik wartawan Indonesia, telah memenuhi syarat berita itu harus berimbang karena telah cover both sides.
Saksi Tomy Winata menerangkan bahwa berita bohong mengenai dirinya dalam majalah Tempo yang bersangkutan adalah berita bahwa Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp.53 miliar dan bahwa proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran. Saksi ahli Prof. ANDI ABDUL MUIS, SH dan MASMIMAR MANGIANG telah menerangkan bahwa berita yang bersangkutan sudah memenuhi standar profesi jurnalistik karena sudah dipenuhi syarat pemuatan berita secara berimbang, yakni telah cover both sides dengan mengeceknya ke berbagai narasumber yang disebutkan dalam berita itu. Majalah TEMPO dalam menurunkan berita yang bersangkutan telah mewawancarai beberapa narasumber, antara lain :

1. saksi Tomy Winata;
2. saksi Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun; 3. saksi Syahrir Tanjung, Direktur Utama PD Pasar Jaya; 4. saksi Andi Subur Abdullah, mantan Walikota Jakarta Pusat. Keempat orang tersebut di atas dalam BAP mereka masing-masing yang terdapat dalam berkas perkara, membantah pernah diwawancarai wartawan Tempo.

2. Saksi Bernarda Rurit, wartawan Tempo, di sidang menerangkan benar telah mewawancarai Tomy Winata pada tanggal 27 Pebruari 2003 dari telpon kantor Tempo No. 021 7255625 (hunting) ke nomor handphone Tomy Winata No. 0816991111 sekitar jam 17.00. Wawancara itu direkam dan saat wawancara ada dua rekan kerja saksi yang menyaksikan wawancara tadi dan mengetahui bahwa wawancara direkam.
Saksi tahu bahwa HP No. 0816991111 adalah nomor HP Tomy Winata dari sesama rekan wartawan, dan saksi mengenali bahwa suara yang diwawancarainya adalah suara Tomy Winata karena pernah bertemu dengan Tomy Winata dalam suatu acara silaturahmi wartawan yang diselenggarakan TNI AD di Hotel Borobudur. Dua orang rekan Bernarda Rurit yang didengar keterangannya di sidang sebagai saksi yakni Johan Budi Sapto dan Prasi Dono membenarkan mereka mendengar sendiri wawancara Bernarda Rurit melalui sambungan telpon kantor Tempo dengan Tomy Winata dan bicara dengan Tomy Winata karena beberapa kali nama Tomy Winata disebut oleh Bernarda Rurit.

3. Di sidang telah diperdengarkan rekaman kaset wawancara yang disita penyidik sebagai barang bukti. Saksi Bernarda Rurit mengakui bahwa benar rekaman itu adalah rekaman wawancaranya dengan Tomy Winata.

4. Saksi Sylvia Hasan, sekretaris Tomy Winata, di sidang mengakui bahwa HP No. 0816991111 adalah nomor HP Tomy Winata. Demikian pula Saksi David A Miauw karyawan PT Security Artha Graha Group dan teman sejak kecil Tomy Winata dan Saksi Andry Siantar, karyawan Artha Graha, menerangkan bahwa nomor HP 0816991111 adalah nomor HP Tomy Winata.

5. Saksi ahli telematika Roy Suryo di sidang menerangkan telah melakukan penelitian atas hasil rekaman wawancara yang menurut Tempo adalah wawancara wartawan Tempo dengan Tomy Winata. Untuk keperluan penelitiannya itu, Saksi menggunakan sebagai pembanding (1) rekaman video-audio pemeriksaan Tomy Winata sewaktu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini dan (2) rekaman video-audio dengar pendapat Tomy Winata di DPR. Rekaman-rekaman video-audio yang digunakan sebagai pembanding karena dalam rekaman video-audio ada sinkronisasi antara gambar dan suara. Ada gambar Tomy Winata yang sedang bicara sehingga suara itu memang adalah suara Tomy Winata. Di sidang dua rekaman video-audio tadi juga telah ditayangkan. Di situ suara Tomy Winata terdengar jelas, khususnya rekaman video-audio dengar pendapat di DPR. Dengan menggunakan alat audio spectrum analyzer ada sejumlah parameter yang diteliti, yakni : - frekuensi; - beat; - amplitudo; - resonans; - kedalaman (depth). Dari penelitiannya, menurut saksi, frekuensi, amplitudo, beat, resonansi dan kedalaman dari rekaman suara yang diperiksa, sama dengan frekuensi, amplitudo, beat, resonans dan kedalaman kedua buah rekaman video-audio pembanding, sehingga saksi menyimpulkan rekaman suara yang dalam perkara ini dijadikan bukti, memang suara Tomy Winata.

6. Kami di sidang juga sudah menyerahkan asli printout yang diperoleh Tempo dari PT Telkom untuk bulan Pebruari 2003. Dari asli printout Telkom itu dapat diketahui pada halaman 10, adanya entry bahwa melalui telpon Tempo nomor 021-7255625 pada tanggal 27 Pebruari 2003 sekitar jam 17.00 WIB, ada sambungan telpon dengan nomor 0816991111 dengan durasi 489 detik. Durasi tersebut menurut saksi Roy Suryo cocok dengan durasi rekaman wawancara Bernarda Rurit dengan Tomy Winata. Dengan adanya printout dari PT Telkom tadi, membuktikan kebenaran keterangan saksi Bernarda Rurit bahwa ia waktu itu memang telah mewawancarai Tomy Winata.

7. Bantahan Saksi Tomy Winata di sidang bahwa ia tidak pernah diwawancarai wartawan Tempo pada tanggal 27 Pebruari 2003, karenanya sangat layak sekali diduga bahkan sebenarnya sudah pasti bahwa Tomy Winata telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Tidak tanggung-tanggung untuk "meyakinkan" majelis bahwa bantahan-nya itu benar, dengan lantang sekali di sidang ia menuntut agar pita kaset rekaman wawancara yang diperdengarkan kepadanya tersebut di sidang, diperiksa, meskipun diakuinya bahwa suara di situ mirip suara-nya tetapi bukanlah suaranya.

8. Kami penasihat hukum terdakwa sehubungan dengan keyakinan kami bahwa Tomy Winata telah memberikan keterangan palsu dibawah sum-pah, telah beberapa kali mohon secara lisan kepada Sdr. Ketua Majelis memerintahkan kepada JPU untuk menuntut Tomy Winata dengan dakwaan sumpah palsu. Terakhir terdakwa sendiri secara tertulis dengan suratnya kepada Sdr. Ketua Majelis Hakim tanggal 24 Mei 2004 yang dibacakan terlebih dulu di sidang, juga secara resmi telah mengajukan permohonan yang sama tetapi Sdr. Ketua Majelis selalu menolaknya. Penolakan Ketua Majelis ini sungguh sangat mengecewakan terdakwa dan kami sendiri. Penolakan Ketua Majelis memperkuat persepsi yang kuat dan luas dalam masyarakat bahwa Tomy Winata adalah orang hebat yang kebal hukum karena memiliki akses dan lobby yang kuat dengan aparat penegak hukum dan elit kekuasaan di tanah air. Adanya persepsi dimaksud boleh dikata merupakan notoir feit, khususnya di Jakarta. Dalam kaitan ini terdakwa pada tanggal 26 Juli 2004 yang lalu telah melaporkan saksi Tomy Winata ke Mabes Polri dengan sangkaan telah melakukan sumpah palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 (2) KUH Pidana. Tomy Winata sebagai saksi jelas-jelas telah melakukan sumpah palsu yang telah merugikan terdakwa. Oleh karena itu keterangan saksi ini, terutama yang merugikan terdakwa semuanya tanpa kecuali tidak dapat dipercaya samasekali, dan harus dikesampingkan. Bagaimana orang harus atau bisa mempercayai seseorang yang dibawah sumpah berani memberikan keterangan palsu ?

9. Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun meskipun berulang kali telah dipanggil dengan patut, tiga (3x) mengirimkan surat beralangan hadir dengan alasan berbagai kesibukan pekerjaannya sebagai Walikota yang tidak bisa ditinggalkan. Permohonan kami agar yang bersangkutan dihadirkan dengan paksa tidak dikabulkan Majelis. Kami sungguh tidak bisa menerima alasan kesibukan pekerjaannya sebagai Walikota Jakarta Pusat sebagai halangan untuk hadir di sidang memenuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk menjadi saksi. Saksi ini telah melecehkan pengadilan. Ia adalah seorang walikota yang wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara ini, yakni Jakarta Pusat. Ia bukan Walikota Medan atau Jayapura misalnya. Jadi alasan beralangan datangnya di sidang mengada-ada. Mengapa ia menjadi penakut atau pengecut untuk datang di sidang dengan alasan kesibukan kerjanya sembari menerangkan bahwa keterangannya dalam BAP yang sudah diberikannya dibawah sumpah tidak lagi memerlukan kehadirannya di sidang ? Kami di sidang telah mengajukan keberatan BAP yang telah diberikan dibawah sumpah tadi hanya dibacakan saja. Ini menyebabkan kami tidak dapat melakukan cross examination terhadap dirinya untuk mengetahui sejauh mana keterangannya, khususnya yang membantah telah diwawancarai wartawan Tempo, benar. Dua saksi wartawan Tempo, yakni Juli Hantoro dan Indra Darmawan di sidang menerangkan telah mewawancarai Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun. Saksi Juli Hantoro pada tahun 2000 mengatakan pernah mewawancarai Walikota Jakarta Pusat, waktu itu Andi Subur Abdullah tentang rencana pemerintah kota Jakarta Pusat menata kembali kawasan Tanah Abang. Selanjutnya saksi pada tanggal 19 Februari 2003 di lokasi kebakaran Pasar Tanah Abang di lantai paling atas, telah mewawancarai Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun. Dalam wawancara ini saksi Khosea Petra Lumbun membenarkan adanya rencana Sentra Bisnis Primer Tanah Abang.
Dalam pencatatan hasil dua wawancara yang dilakukan tadi terjadi sedikit kekeliruan, meskipun hasil wawancara itu menurut saksi benar dan akurat, yaitu ada kalimat yang merupakan hasil wawancara dengan Walikota Jakarta Pusat sebelumnya -- yakni Andi Subur Abdullah --, ditulis seolah-olah sebagai hasil wawancara dengan Walikota Jakarta Pusat yang sekarang, Khosea Petra Lumbun. Kesalahan kecil ini sebenarnya tidak relevan karena yang di- wawancarai pada waktu-waktu yang bersangkutan masing-masing kedudukannya sebagai Walikota Jakarta Pusat, hanya saja pada waktu yang berbeda. Memang yang diwawancarai adalah orang yang waktu itu memegang jabatan walikota, bukan kedudukan masing-masing sebagai pribadi. Lagipula saksi lain Indra Darmawan, wartawan Tempo, di sidang menerangkan pernah pada 28 Pebruari 2003 melalui handphone Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun mewawancarai walikota tersebut. Jadi dua (2) orang saksi wartawan Tempo dibawah sumpah menerangkan telah mewawancarai Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun.
Oleh karena itu tidak benar bantahan saksi Khosea Petra Lumbun dalam BAPnya yang menerangkan bahwa ia tidak pernah diwawancarai Tempo.
Dua orang saksi lain dari JPU, yakni Andi Subur Abdullah dan Syahrir Tanjung yang dalam BAP mereka juga membantah telah diwawancarai Tempo, di sidang sewaktu cross examination akhirnya mengakui bahwa mereka memang pernah diwawancarai Tempo tentang Pasar Tanah Abang. Itulah sebabnya kami keberatan BAP Khosea Petra Lumbun yang diberikan dibawah sumpah dibacakan di sidang. Kami yakin bahwa andaikata Walikota Khosea Petra Lumbun datang di sidang, dalam cross examination ia, sebagaimana juga dengan saksi Andi Subur Abdullah dan Syahrir Tanjung, akhirnya akan mengakui bahwa sebenarnya ia memang pernah diwawancarai Tempo. Dengan dalam BAP masing-masing saksi Tomy Winata, saksi Andi Subur Abdullah, saksi Syahrir Tanjung dan saksi Khosea Petra Lumbun menerangkan tidak pernah diwawancarai Tempo, padahal sebenarnya pernah, kami menyimpulkan bahwa ada upaya atau skenario besar dan sistematis dari saksi-saksi ini untuk dengan sengaja menghancurkan kredibilitas Tempo. Tempo, demikian skenario rekayasa itu, memang benar telah menyiarkan berita bohong. Orang tidak pernah diwawancarai, katanya diberitakan seolah-olah telah diwawancarai. Itu kan bohong. Hal itu akan menimbulkan persepsi kuat publik bahwa Tempo memang suka menyiarkan berita bohong. Tapi apa yang terjadi ? Saksi Andi Subur Abdullah dan saksi Syahrir Tanjung saat dicross examine akhirnya mengakui di sidang bahwa mereka memang benar telah diwawancarai Tempo. Saksi Tomy Winata jelas telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Bagaimana dengan Walikota Jakarta Pusat Khosea Petra Lumbun ? Ternyata ia bukan pejabat yang patut dijadikan panutan untuk menghormati pengadilan memenuhi kewajibannya sebagai warga Negara menjadi saksi. Entah kenapa ia menjadi pengecut dengan berbagai dalih menghindar hadir di persidangan memberikan kesaksiannya.

10. Selain itu Tempo juga mengecek dan menanyakan kepada beberapa nara sumber lain sebelum menurunkan berita yang bersangkutan, yakni : a. BUHAR TAMBUNAN, Kepala Pasar Tanah Abang; b. MARGO SANTOSO, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang; c. saksi DANI ANWAR, anggota DPRD DKI. Jadi untuk menurunkan berita yang bersangkutan dalam Majalah Tempo sedikitnya tujuh (7) orang telah diwawancarai untuk ceking atau klarifikasi oleh Tempo, dan keterangan mereka itu semuanya dimuat dalam berita tersebut.
Oleh karena itu dari segi standar profesi jurnalistik maupun dari segi kode etik wartawan, penurunan berita yang bersangkutan, sudah memenuhi standar profesi dan dari segi itu tidak dapat dikatakan Tempo telah menyiarkan berita bohong.

C. BILA TANDA BACA ' ? ' DAN PERKATAAN 'KONON' DIHAPUS ATAU TIDAK DIGUNAKAN

1. Apakah benar berita yang bersangkutan berita bohong ? Apakah benar terdakwa sebagai pemred Tempo telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong ? Apa yang dimaksud dengan berita "bohong" ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBI") "bohong" artinya "tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya"; "dusta". Mengacu pada pengertian "bohong" sebagaimana terdapat pada KBBI tersebut, marilah kita tengok apakah dari sisi redaksional dan kaidah bahasa, berita itu berita bohong. Berita itu berjudul : "Ada Tomy di 'Tenabang' ?" Jelas dalam judul berita digunakan tanda baca " ? ", yang berarti bertanya. Dengan adanya dan digunakannya tanda baca bertanya " ? ", berarti keberadaan Tomy Winata di Tenabang belum diketahui atau belum dapat dipastikan. Lain halnya kalau judul berita tidak menggunakan tanda baca bertanya (" ? "). Kalau tanda baca bertanya (" ? ") tidak digunakan, berita keberadaan Tomy Winata di Tenabang positif memang ada, dan itu berarti berita itu justru malahan berita bohong, sebab keberadaan Tomy Winata di Tenabang belum pasti. Jadi penggunaan tanda baca bertanya (" ? ") dalam hal ini justru memastikan bahwa berita itu bukan berita bohong.

2. Sub judul yang berada di bawah judul berita berbunyi "Konon, Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp. 53 miliar. Proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran". Kami ingin menggaris-bawahi penggunaan kata "konon". Menurut KBBI konon artinya antara lain : "agaknya, kata orang, barangkali dan mungkin". Jadi arti "konon" menunjukkan sesuatu yang belum pasti atau belum bisa dipastikan kebenarannya. Dengan demikian apakah benar Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang dan bahwa proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran, adalah berita yang tidak pasti atau belum dapat dipastikan kebenarannya. Bisa benar bisa juga tidak benar. Tetapi tidak atau belum bisa dipastikannya apakah benar Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran, tidak menjadikan subjudul berita itu sebagai berita bohong. Justru kalau tidak ada perkataan "konon", atau perkataan "konon" dihapuskan dari subjudul berita, akan membuat subjudul berita itu menjadi berita bohong. Jadi subjudul berita Tempo yang bersangkutan, bukan berita bohong justru karena subjudul itu diawali dengan perkataan "konon".

D. "Pemulung Besar"

Saksi Tomy Winata merasa tercemar kehormatan dan nama baiknya karena disebut sebagai "pemulung besar", padahal ia bukan pemulung, tetapi pengusaha.

Apa arti kata pemulung ?

Pemulung berasal dari kata dasar 'pulung'. KBBI, Balai Pustaka, edisi ke II cetakan ke-4, 1995 mengatakan antara lain :

"pulung, memulung, mengumpulkan barang-barang bekas (limbah) "yang terbuang sebagai sampah untuk dimanfaatkan sebagai bahan "produksi dan sebagainya.

"pemulung" orang yang memulung; orang yang mencari nafkah dengan jalan mencari dan memungut serta memanfaatkan barang bekas (seperti puntung rokok) dengan menjualnya kepada pengusaha yang akan mengolahnya kembali menjadi barang komoditi.

Dari uraian tentang arti pemulung dalam KBBI, jelas arti pemulung positif sekali. Selain sebagai mata pencaharian yang sah dan halal, pekerjaan pemulung dalam proses daur ulang, sangat bermanfaat.

Kami sudah melihat beberapa kamus Indonesia lainnya seperti yang disusun Prof. Dr. J.S. BADUDU dan Prof. SUTAN MOHAMMAD ZAIN "Kamus Umum Bahasa Indonesia", Pustaka Sinar Harapan, Jkt, 1994 dan kamus dengan judul sama oleh WJS POERWADARMINTO, Balai Pustaka, Jkt, 1976.

Tidak ada satu pun kamus bahasa Indonesia yang mengartikan 'pulung' dan 'pemulung' dalam arti yang negatif. Oleh karena itu keterangan ahli yang mengatakan bahwa pemulung berarti atau bisa diartikan negatif, harus dikesampingkan.

Lagipula dalam kaidah bahasa Indonesia penggunaan tanda kutip, dalam hal ini menempatkan suatu kata atau kata-kata dalam tanda kutip berarti kata atau kata-kata itu tidak digunakan dalam arti yang sesungguhnya, melainkan sebagai kiasan, misalnya Si A "orang gila" (diantara tanda kutip). Itu berarti Si A bukan orang gila betul, tetapi bisa diartikan orang yang sudah nekat kelewat berani, tanpa mempertimbang-kan risiko. Bila kata pemulung saja artinya positif, yaitu orang yang mengerjakan pekerjaan halal dan bermanfaat dalam konteks daur ulang, apalagi bila kata pemulung ditaruh diantara tanda kutip.

Dimohonkan perhatian bahwa kata-kata "pemulung besar" dalam Tempo 3 - 9 Maret 2003 ditempatkan diantara tanda kutip. Di sini "pemulung besar" (diantara tanda kutip) diartikan sebagai kiasan, sebagai pengganti perkataan pengusaha besar.

Oleh karena itu dengan menyebut Tomy Winata sebagai "pemulung besar", juga tidak dapat dikatakan Tempo telah menyiarkan berita bohong.

Bahkan Tempo edisi 5 November 1988 pada halaman 98 dengan judul Laskar Sampah Mandiri memberitakan Presiden Soeharto menyebut pengumpul sampah dan barang bekas itu sebagai "laskar mandiri". Malah menurut Menteri Sekretaris Negara Moerdiono, Presiden menganggap mereka pantas mendapat penghargaan.

Lebih lanjut di situ diberitakan Presiden memanggil Gubernur DKI Wiyogo Admodarminto -- dan kelima Walikota -- serta Menko Polkam Sudomo, Menko Kesra Soepardjo Rustam dan Ketua Bappenas Saleh Afiff untuk membahas dan mempelajarinya.

E. 'BERITA BOHONG' DAN 'BERITA TIDAK PASTI' Dimohonkan perhatian bahwa harus dibedakan antara menyiarkan berita bohong dengan menyiarkan berita 'yang tidak pasti, atau yang berlebihan atau yang tidak lengkap'.
Berita yang diturunkan Tempo adalah berita yang belum atau tidak pasti. Hal itu jelas dari penggunaan tanda baca bertanya (' ? ') dalam judul berita dan penggunaan perkataan "konon" dalam subjudul berita. Tetapi hal itu tidak menjadikannya berita bohong. Marilah kita menengok pada bunyi Pasal XV UU No. 1 Tahun 1946, sebagai berikut : "Barangsiapa menjiarkan kabar jang tidak pasti atau kabar jang berkelebihan atau jang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknja patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau "mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakjat, dihukum "dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja "dua tahun". Dari redaksi Pasal XV UU No. 1 Tahun 1946 tersebut di atas, tampak sekali bahwa UU No. 1 Tahun 1946 jelas membedakan antara menyiarkan berita bohong di satu pihak (pasal XIV) dan menyiarkan kabar yang tidak pasti (pasal XV) di pihak lain. Dengan demikian i.c. harus diteliti apakah berita yang telah di-turunkan Tempo tersebut merupakan berita bohong atau berita yang tidak pasti. Seperti yang telah kami kemukakan di atas, berita Tempo tersebut bukan berita bohong justru karena ada digunakannya tanda baca bertanya (' ? ') dan penggunaan perkataan "konon". Bahwa berita yang bersangkutan tidak pasti, memang benar. Tetapi dimohonkan perhatian sehubungan dengan adanya perbedaan antara berita 'bohong' dengan berita yang 'tidak pasti' sebagaimana diatur dalam Pasal XIV dan Pasal XV UU No. 1 Tahun 1946, Surat Dakwaan JPU tidak mendakwa terdakwa Bambang Harymurti telah melakukan kejahatan menyiarkan berita yang tidak pasti ex Pasal XV UU No. 1 Tahun 1946.
Dengan demikian terdakwa jelas tidak bisa dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan berita bohong karena telah menyiarkan berita yang tidak pasti. UU No. 1 Tahun 1946 sangat jelas membedakan antara kejahatan menyiarkan berita bohong (pasal XIV) dengan menyiarkan berita tidak pasti (pasal XV). Dari segala sesuatu yang telah kami uraikan di atas, jelas bahwa berita Tempo yang bersangkutan bukan berita bohong, dan karenanya jelas tidak mungkin terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah menyiarkan berita bohong.

Dengan lain kata, unsur menyiarkan 'berita bohong' dengan demikian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

F. K E O N A R A N Di atas di bagian Pengantar sudah dikemukakan mengapa dalam konteks sejarah lahirnya UU No. 1 Tahun 1946, Pasal XIV (1) dan Pasal XIV (2) UU No. 1 Tahun 1946 sudah tidak tepat lagi digunakan terhadap terdakwa Bambang Harymurti. Selain itu :
1. Era reformasi menjamin kemerdekaan menyatakan pendapat, memperoleh, mencari, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 28E ayat (2, 3) dan pasal 28F UUD 45, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 19, 20, dan 21, TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Bab IV C 4 tentang Komunikasi, Informasi dan Media Massa, pasal 19 Universal Declaration of Human Rights 1948 dan pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

2. Dengan dinyatakannya tidak berlaku Pasal 2 ayat (3) UU No.4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan berkala oleh Pasal 20 ke 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, berarti semangat, roh atau jiwa dari ketentuan dalam Pasal XIV (1) dan Pasal XIV (2) UU No. 1 Tahun 1946 sudah tercabut. Secara sosial, politis dan budaya sudah tidak layak dan tidak relevan pasal XIV (1, 2) UU No. 1 Tahun 1946 masih diberlakukan. Mengapa demikian ? Sebabnya sebagaimana telah diterangkan saksi ahli Dr. RUDY SATRIYO M, SH., MH. dan Prof. Dr. LOEBBY LOEQMAN, SH., MH., dua-duanya saksi ahli hukum pidana yang diajukan JPU, pengertian "mengganggu ketertiban umum" dalam UU No. 4 PNPS tahun 1963 pada hakekatnya sama dengan pengertian "Keonaran" dalam pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946.
Oleh karena itu sungguh tidak tepat dalam konteks kini dalam era reformasi yang ingin menegakkan demokrasi, terhadap pers diterapkan terhadap terdakwa pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946.
3. Selain itu menurut ahli Prof. LOEBBY LOQMAN sebagaimana dapat dilihat pada butir tanya-jawab No. 23 BAPnya tanggal 7 April 2003, bahwa peristiwa demonstrasi di kantor Tempo yang disertai kekerasan terhadap staf Tempo bukan keonaran karena "keonaran di sini diartikan suatu keonaran bukan dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut, tetapi lebih suatu keonaran di kalangan masyarakat luas". Di sidang saksi membenarkan dan mengukuhkan keterangannya dalam BAP tersebut.

4. Lagipula hemat kami pengertian tentang "mengganggu ketertiban umum" atau "keonaran" umumnya diterapkan pada berita-berita yang mengandung SARA (suku, ras dan agama) yang sangat potensial memicu konflik/kerusuhan horisontal. Berita dalam majalah Tempo tentang kebakaran pasar Tenabang, bukan berita yang bernuansa SARA. Kalaupun benar waktu itu ada amarah yang timbul dari para pedagang dan orang-orang lain yang mendapatkan nafkahnya dari Pasar Tanah Abang, amarah itu, seperti yang diterangkan beberapa saksi, hanya ditujukan pada satu orang saja, yakni Tomy Winata seorang saja, tidak pada orang-orang atau kelompok lain atau kelompok etnis tertentu.
Dengan demikian, unsur menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


G. TIDAK ADA KEBENARAN YANG BERSIFAT ABSOLUT

Mengenai berita yang tidak pasti Mahkamah Agung dalam perkara No. 3173 K/Pdt/1993 pada tanggal 28 April 1993 telah memutus menolak gugatan ganti rugi terhadap surat kabar GARUDA karena pencemaran.

Meskipun putusan itu dijatuhkan sewaktu masih berlaku UU Pers yang lama semasa Orde Baru yakni UU No. 21 Tahun 1982, tetapi kaidah-kaidah dalam undang-undang tadi, tetap kini masih bisa dijadikan acuan, terlebih dalam era reformasi dan demokratisasi sekarang ini dan dijaminnya kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi seperti tercantum dalam perundang-undangan yang lahir sebelum maupun setelah era reformasi seperti pasal-pasal 28 E (2, 3) dan 28 F UUD 45, TAP MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 19, 20, dan 21, TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN IV C tentang Komunikasi dan Media Massa, pasal 19 Universal Declaration of Human Rights 1948 dan pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin pers sebagai hak asasi warganegara.

Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 1983 tersebut di atas dalam memutus menolak gugatan penggugat mempertimbangkan antara lain, sebagai berikut :

"…… pers merupakan Lembaga masyarakat dan sekaligus alat perjuangan Nasional yang membawa dan menyampaikan pesan-pesan, baik berbentuk pemberitaan, ulasan, maupun pandangan-pandangan yang bersifat idiil. Oleh karena pers merupakan alat perjuangan nasional, dia diberi predikat pers nasional yang memiliki makna histories dan idiil yang komitmen dan terikat pada aspirasi, cita-cita memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta hati nurani masyarakat dan bangsa. Dan sekaligus pers nasional mempunyai korelasi aktif untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan pembangunan, meliputi pembangunan yang langsung ditangani pemerintah atau yang ditangani perusahaan swasta. Dalam hal ini, pers bertindak menjadi komunikator pembangunan. Tidak hanya sekedar menyampaikan hal-hal yang baik saja, tetapi berfungsi mengadakan koreksi dan kritik melalui pemberitaan tanpa mengganggu stabilitas dan kelanjutan pembangunan.

Bahwa dalam kerangka gambaran yang demikianlah, pers tumbuh menjadi pers nasional yang sehat serta pers yang bebas dan bertanggung jawab, sebagaimana yang digariskan pasal 21 Undang-Undang No. 21 Tahun 1982. Pers berfungsi sebagai alat penggerak masa, penggerak pembangunan bangsa, pengawal ideology Pancasila yang konstruktif berdasar azas kekeluargaan dengan mekanisme kerja sama dalam ikatan interaksi positif antara Pers, Pemerintah dan Masyarakat.

Bahwa sesuai dengan landasan histories dan idiil serta fungsi kebebasan pers menyampaikan kritik dan koreksi, dihubungkan dengan tanggung jawab pemberitaan dan ulasan yang dikemukakan pers, kepada masyarakat dan perorangan diberi hak jawab terhadap tulisan-tulisan yang mereka anggap merugikan. Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatu-nafaskan dengan tanggungjawab pers. Kebebasan pers harus diseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yang dapat menjamin perlindungan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Di atas landasan kerangka kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam menyampaikan koreksi dan kritik maupun dalam menyuarakan hati nurani rakyat atau perlindungan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, dibatasi oleh patokan, tidak memuat pemberitaan, ulasan dan pandangan semau gue. Pemberitaan harus mentaati nilai-nilai social cultural dan politis yang dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat. Pemberitaan harus mengandung jiwa Pancasila dan ahklak yang tinggi berdasar sumber yang jelas dengan mekanisme cek dan dicek ulang lagi dalam bentuk investigative reporting. Bahwa yang diuraikan di atas, merupakan landasan moral dan yuridis serta kode etik pemberitaan. Artinya secara yuridis menurut pasal 2 ayat 2 c Undang-Undang Pokok Pers No. 21 tahun 1982, pers pada umumnya, surat kabar pada khususnya secara bebas dan bertanggungjawab menyampaikan kabar dan berita. Kabar dan berita itu dicari untuk disebarluaskan. Apa yang dikabarkan dan diberitakan, harus peristiwa yang besar dalam rangka memperjuangkan kebenaran dan keadilan berdasar sumber yang jelas.

Akan tetapi sebagaimana yang diakui semua pihak, kebenaran suatu peristiwa yang hendak diberitahukan pers, pada hakekatnya merupakan suatu kebenaran elusive. Artinya suatu berita yang dicari dan ditemukan untuk diberitakan, sukar dipegang kebenarannya. Tidak obahnya seperti seekor belut. Terkadang tidak bisa diketahui dimana sesungguhnya suatu kebenaran berita. Kebenaran yang hendak diberitakan sering mengambang antara pendapat dan pendirian seseorang dengan orang lain atau antara satu kelompok dengan kelompok lain.

Bahwa berhadapan dengan kenyataan kebenaran yang elusive dimaksud, apa yang hendak diulas dan diberitakan pers, tidak mesti kebenaran yang bersifat absolute, jika kebenaran absolute yang boleh diberitakan, berarti sejak semula kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab, sudah mati sebelum lahir. Lagi pula tidak mungkin dijumpai kebenaran absolute, apalagi dalam kehidupan masyarakat pluralistic dengan berbagai kepentingan yang sangat majemuk. Dan secara asasi, masing-masing pihak mempunyai hak untuk berbeda pendapat, sehingga pihak pers dalam melancarkan hak mengadakan control, kritik dan koreksi, bisa saja berbeda pendapat dengan pihak lain, hal yang seperti itu merupakan wujud demokrasi dan keterbukaan. Yang dituntut ialah kebenaran berita atau ulasan yang mempunyai sumber yang jelas, meskipun disadari adanya kemungkinan perbedaan pendapat antara pihak yang terkena pemberitaan dengan pihak pers yang memberitakan.

Bahwa jika patokan moral; etik, idiil dan yuridis yang dikemukakan di atas sebagaimana hal itu digariskan dalam Undang-Undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982, pemberitaan yang didalilkan Penggugat asal, tidak dapat dikategorikan dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum, atas alasan;

12. Pemberitaan yang disampaikan para tergugat, masih dalam kerangka keterbukaan dan demokrasi dalam melaksanakan fungsi social control untuk melindungi kepentingan sekelompok rakyat kecil di Kelurahan Alur II, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada khususnya dan kepentingan rakyat Sumatera Utara serta kepentingan nasional pada umumnya, karena Harian Garuda sebagai pers, bukan corong yang hanya menyuarakan kepentingan Pemerintah dan Pengusaha, tetapi juga menyuarakan penderitaan rakyat.
13. Apa yang diungkapkan dalam pemberitaan Harian Garuda tersebut (P.1), tidak bersifat Antagonistik; Sukuisme; Agamaisme atau Realisme, tetapi masih dalam batas-batas azas moral dan etik jurnalistik, karena apa yang diberitakan dapat dianggap masih dalam batas nilai-nilai kebenaran yang bersifat estimasi. Dan sekiranya Penggugat Asal, merasa pemberitaan itu tidak benar kepada penggugat asal, terbuka pintu lebar-lebar untuk mempergunakan Hak Jawab, namun ternyata hak itu tidak dipergunakan penggugat asal, sehingga memberi kesimpulan apa yang diberitakan para tergugat asal mengandung kebenaran atau paling tidak mempunyai nilai estimasi.
14. Pemberitaan yang dilakukan, dianggap sudah memenuhi batas minimal investigasi reporting; mencari, menemukan dan menyelidiki sumber berita, sehingga paling tidak, sudah terpenuhi pemberitaan yang konfirmatip dari berbagai kalangan tokoh masyarakat Sumatera Utara. Penggugat sendiri tidak membantah fakta yang diberitakan tentang : Adanya delegasi penduduk warga Pos III Kelurahan Alur II, Kecamatan Babalan kepada DPRD Tingkat I Sumatera Utara, mengenai terjadinya penambahan dan pentraktoran tanah mereka oleh penggugat asal. Malahan apa yang diberitakan para tergugat asal, hanya sekedar merupakan reportase ulang pemberitaan Harian Sinar Indonesia Baru, Medan (No.4659 tahun ke-XX, 23 Oktober 1989, hal ini kolom 6,7,8,9 T.I, II, III, IV, 1/8 serta majalah Selecta (No.947, 12 Nopember 1979-T.I, II, III, IV, V/10.

Bahwa berdasar pertimbangan yang dikemukakan, pemberitaan yang dilakukan para tergugat asal, bukan pemberitaan SEMAU GUE. Tetapi masih dalam batas keseimbangan yang mengandung kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya sebagai pers nasional yang berkomitmen pada cita-cita memperjuangkan aspirasi kebenaran, keadilan dan hati nurani rakyat dengan kondisi dan interaksi positif antara pers, pemerintah dan masyarakat, serta berita yang mereka sampaikan, paling tidak masih dalam batas-batas yang bersifat estimasi ………";

Vide buku HINCA PANJAITAN, SH, MH dan drs. AMIR EFFENDI SIREGAR, MA.: "Undang-undang Pers LEX SPESIALIS", halaman 176-180, buku mana dibagikan kepada Ketua dan anggota majelis sewaktu ahli HINCA PANJAITAN usai memberikan kesaksian dalam perkara ini.

H. UNSUR 'DENGAN SENGAJA MENERBITKAN KEONARAN DI KALANGAN RAKYAT.'
Redaksi pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946 menempatkan kata-kata "dengan sengaja" di depan kata-kata "menerbitkan keonaran di kalangan rakyat". Hal itu berarti kesengajaan di situ hanya mencakup semua kalimat atau kata-kata sesudahnya, yaitu kalimat atau kata-kata 'menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' Kesengajaan itu tidak meliputi atau tidak mencakup perbuatan yang dirumuskan dengan kata-kata "menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong" yang mendahului atau terdapat sebelum perkataan "dengan sengaja" dalam pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946. Ini berarti bahwa perbuatan menurunkan berita dalam Tempo tanggal 3 - 9 Maret 2003 halaman 30-31, menerbitkan dan menyiarkan-nya, tidak tercakup dalam unsur kesengajaan itu. Kesengajaan sebagai-mana dirumuskan dalam pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946 hanya mencakup menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Apakah benar, dan apakah terbukti bahwa Tempo telah menurunkan berita yang bersangkutan untuk dengan sengaja menerbit-kan keonaran di kalangan rakyat ? Ini adalah tugas JPU untuk membuktikannya. JPU harus membuktikan bahwa berita Tempo yang bersangkutan diturunkan dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berhasilkah JPU mmembuktikan unsur kesengajaan tersebut ? Jawabannya tegas : tidak !! JPU telah gagal membuktikan bahwa berita diturunkan Tempo untuk dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
1. Sejak penugasan saksi Ahmad Taufik untuk mempersiapkan berita menindaklanjuti pemberitaan tentang kebakaran Pasar Tanah Abang yang pernah dimuat di Tempo edisi 24 Pebruari - 2 Maret 2003 dengan judul "Api Telah 'Merenovasi' Tanah Abang" untuk Tempo edisi berikutnya, yakni untuk Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003, diikuti dengan mewawancarai berbagai nara sumber, antara lain wawancara saksi Bernarda Rurit dengan saksi Tomy Winata dan rapat-rapat internal untuk mempersiapkan berita Tempo dan editing dari segi bahasa oleh Saksi Teuku Iskandar Ali untuk meneliti draft tulisan Saksi Ahmad Taufik, tidak pernah terungkap atau diungkapkan karena tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa diturunkannya berita dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang' ?" dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

2. Tidak adanya unsur 'dengan sengaja' menerbitkan keonaran di kalangan rakyat juga dapat dilihat dari kenyataan bahwa berbagai nara sumber telah diwawancarai untuk dimintai klarifikasi, termasuk dan terutama telah diwawancarai saksi Tomy Winata sendiri.
Bantahan Saksi Tomy Winata dalam berita Tempo yang bersangkutan juga telah dengan jelas dimuat. Kesengajaan itu mungkin baru bisa dikatakan ada dan terbukti justru manakala Tempo tidak mewawancari berbagai nara sumber yang bersangkutan, terutama tidak minta klarifikasi dari Saksi Tomy Winata, dan tidak menggunakan tanda baca tanya '?' dalam judul berita dan tidak menggunakan kata 'konon' dalam subjudul berita.

Maka berdasarkan uraian di atas, "unsur dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat", tidak terbukti.

I. SAHNYA DIBERITAKAN TOMY WINATA MENDAPAT PROYEK RENOVASI PASAR TANAH ABANG YANG PROPOSALNYA SUDAH DIAJUKAN SEBELUM TERBAKAR

1. Adakah proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang diajukan Tomy Winata benar ada ?

Saksi Ahmad Taufik di bawah sumpah menerangkan, ia bertemu dengan kontraktor arsitektur yang mengetahui adanya proposal tersebut senilai Rp. 53 miliar yang diajukan 3 bulan sebelum kebakaran.

Saksi Ahmad Taufik melihat sendiri dan sempat membaca sekilas proposal tadi. Proposal tersebut terdiri atas 4 (empat) ½ (setengah) halaman dan ditandatangani David Tanjung. Nama Tomy Winata tidak ada di situ. Tetapi di situ tercantum sebagai penjamin adalah BANK ARTHA GRAHA yang dikenal sebagai Bank milik Tomy Winata.

Dari situ saksi menyimpulkan ada keterlibatan Tomy Winata dalam renovasi Pasar Tanah Abang.

2. Di kalangan masyarakat, khususnya di Pasar Tanah Abang memang rupanya beredar isu adanya proyek renovasi pasar yang melibatkan Tomy Winata. Itu terbukti dari wawancara Bernarda Rurit dengan Tomy Winata sewaktu hendak mengklarifikasi soal isu itu. Di situ Tomy Winata menjawab anda (maksudnya Bernarda Rurit) orang yang k e e n a m yang telpon. Itu berarti bahwa sebelum Bernarda Rurit menanyakan soal keterkaitan Tomy Winata dengan renovasi pasar Tanah Abang, lima orang lain telah mendahului Bernarda Rurit menanyakan hal tersebut.

Bantahan Tomy Winata harus dikesampingkan. Sungguh tidak layak orang yang sudah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, keterangannya itu diindahkan. Itulah mengapa Tomy Winata pada tanggal 26 Juli 2004 yang lalu oleh terdakwa, Ahmad Taufik dan Iskandar Ali telah diadukan ke Mabes Polri karena telah melakukan sumpah palsu.

Jadi yang benar, berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, tidak ada alasan bagi terdakwa untuk tidak mempercayai (kemungkinan) benar adanya proposal dimaksud, dan dalam dunia jurnalistik, apalagi ini menyangkut kepentingan umum pemuatan berita tentang adanya isu Tomy Winata sudah berkembang. Berita itu telah cover both sides karena sumber-sumber yang dianggap penting atau tahu, terutama Tomy Winata sendiri, telah diwawancarai.

Dan karena berita sudah berkembang, isu tentang adanya proyek renovasi pasar yang didapat Tomy Winata yang sudah diklarifikasi kepadanya, sah dan layak tetap diturunkan sebagai berita oleh Tempo, sekalipun ada bantahan dari Tomy Winata. Pemuatan berita itu adalah demi kepentingan umum, apalagi Tomy Winata adalah public figure atau tokoh publik yang layak diberitakan.

J. PENYERTAAN EX PASAL 55 (1) KE 1 KUH PIDANA

1. Dalam dakwaan Kesatu Primair, JPU mendakwa terdakwa Bambang Harymurti bersama-sama dengan Saksi Ahmad Taufik dan Iskandar Ali melakukan tindak pidana ex pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Sayangnya dalam Surat Dakwaan tidak diterangkan dan tidak digambarkan secara jelas bagaimana tindak pidana itu secara bersama-sama telah dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Taufik dan Iskandar Ali.

Dalam dakwaan (halaman 2) diuraikan adanya rapat checking pada hari Rabu, 26 Pebruari 2003 di kantor Tempo oleh seluruh redaksi, kecuali yang sedang berhalangan.

Rapat itu menghasilkan penugasan yang dituangkan dalam lembar penugasan yang disampaikan kepada beberapa reporter antara lain Ahmad Taufik, Cahyo Junaedi, Juli Hantoro, Indra Darmawan, Bernarda Rurit, dan Bagja Hidayat.

Lalu apa peran terdakwa selanjutnya ?

Peran terdakwa selanjutnya diuraikan JPU dalam Surat Dakwaan sebagai berikut : "………. Dan tanpa mengecek sejauh mana kebenaran berita itu terdakwa Bambang Harymurti selaku Pimpinan Redaksi menyetujui untuk dimuat, dicetak dan dimuat dalam Majalah Mingguan Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003 ………"

Terdakwa baik di sidang maupun sewaktu diperiksa penyidik (vide butir No. 46 BAP terdakwa tanggal 27 Maret 2003) menegaskan bahwa selaku Pemimpin Redaksi ia sepenuhnya bertanggung-jawab atas pemberitaan dalam Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003. Ia selaku Pemimpin Redaksi merupakan penanggung jawab tunggal atas semua berita yang terbit dalam Tempo.

Meskipun ia telah minta kepada penyidik untuk tidak menyidik Saksi Ahmad Taufik dan Iskandar Ali sebagai tersangka, permintaannya ini diabaikan. Saksi Ahmad Taufik dan Iskandar Ali di berkas tersendiri sebagai tersangka dan diadili secara terpisah dalam kasus yang sama.

Dengan demikian penyidik, dan JPU, telah memilih mengesampingkan kedudukan terdakwa sebagai penanggung jawab tunggal berita yang bersangkutan.

Karena JPU mendakwa terdakwa Bambang Harymurti bersama-sama dengan Ahmad Taufik dan Iskandar Ali telah melakukan tindak pidana ex pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana, marilah kita kaji bagaimana peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

2. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana mengancam dengan pidana sebagai pelaku (dader) :

1. yang melakukan perbuatan;
2. yang menyuruh lakukan perbuatan;
3. yang turut melakukan perbuatan.

Peran apakah yang dimainkan terdakwa berdasarkan uraian peristiwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan ?

3. Dalam Surat Dakwaan pada rapat hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2003 yang melahirkan penugasan yang dituangkan dalam lembar penugasan kepada beberapa reporter, terdakwa jelas bukan sebagai yang menyuruh lakukan karena hal itu tidak didakwakan kepadanya.

4. Karena jelas bukan sebagai yang menyuruh lakukan, apakah terdakwa Bambang Harymurti sebagai yang melakukan (dader) ataukah sebagai yang turut serta melakukan (mededader) ?

Kalau kita membaca berita Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003, halaman 30-31, di situ dapat diketahui bahwa berita itu bersumber dari tulisan dan wawancara reporter Ahmad Taufik, Bernarda Rurit dan Cahyo Junaedy; vide bagian akhir berita dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang' ?" pada halaman 31, yaitu berita yang dalam dunia jurnalistik disebut byline karena mencantumkan nama penulis atau reporternya.

Terdakwa tidak ikut andil apa-apa dalam penulisan berita tadi. Hal itu juga diakui JPU, karena dalam dakwaannya peran terdakwa ternyata hanya menyetujui untuk dimuat dan dicetak dalam majalah Tempo, tanpa mengecek sejauhmana kebenaran berita itu.

Peran terdakwa hanya menyetujui tadi. Jadi peran terdakwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan adalah peran yang pasif :

- Terdakwa menyetujui saja berita yang bersangkutan untuk dimuat & dicetak;
- Terdakwa bahkan dalam memberikan persetujuan itu, tanpa mengecek sejauhmana kebenaran berita itu.

Apakah peran yang begitu pasif dari terdakwa bisa dikatakan sebagai orang yang melakukan (dader) ? Jelas tidak.

Dalam jurnalistik modern pekerjaan jurnalistik adalah pekerjaan kolektif. Tidak mungkin pekerjaan dilakukan satu orang saja. Ini jelas terungkap selama persidangan perkara ini, yaitu bagaimana proses awal sampai proses akhir berlangsung yang melahirkan berita seperti termuat dalam Tempo 3 - 9 Maret 2003 halaman 30-31, yaitu mulai dari rapat yang melahirkan penugasan kepada beberapa reporter, editing, koreksi bahasa (oleh ISKANDAR ALI), dan akhirnya persetujuan dari terdakwa untuk muat dan mencetak berita tersebut di Tempo 3 - 9 Maret 2003.

Dengan demikian terdakwa tidak bisa dan tidak mungkin bisa dikualifikasikan sebagai pelaku (dader) kejahatan ex pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946 karena dalam proses yang melahirkan berita tersebut, banyak orang yang terlibat, bukan hanya terdakwa sendiri saja.

Memang tidak mudah untuk memastikan siapa yang harus dipandang sebagai pelaku.

Drs. P.A.F. LAMINTANG dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" Sinar Baru, Bandung, 1984, halaman 565 menulis antara lain, sebagai berikut :

"…… Menurut memori penjelasan mengenai pembentukan pasal 55 "KUHP itu, yang harus dipandang sebagai daders itu bukan saja "mereka yang telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak "pidana, melainkan juga mereka 'yang telah menyuruh melakukan' dan "mereka 'yang turut melakukan' suatu tindak pidana".

"Apabila rumusan ketentuan pidana di dalam pasal 55 KUHP itu "berbunyi antara lain : "Als daders van een strafbaar feit worden "gestraft ……", maka pembentuk undang-undang sendiri telah tidak "memberikan suatu penjelasan tentang siapa yang sebenarnya harus "dipandang sebagai dader van een strafbaar feit atau yang sebenarnya "harus dipandang sebagai pelaku suatu tindak pidana.

"Pembentuk undang-undang itu mungkin berpendapat, bahwa "siapa yang seharusnya dipandang sebagai pelaku dari suatu tindak "pidana itu adalah sudah jelas, sehingga ia tidak merasa perlu untuk "menjelaskannya lebih lanjut, akan tetapi seperti yang telah dijelaskan "di atas, didalam praktek kenyataannya adalah sangat sulit untuk "memastikan siapa yang seharusnya dapat dipandang sebagai pelaku-"pelaku, khususnya dalam delik-delik yang telah dirumuskan secara "material.

Delik ex pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946 adalah delik materiil karena yang diatur hanya akibatnya, yaitu terbitnya keonaran.

Pelaku menurut Prof. Van BEMMELEN "adalah orang yang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu delik, atau orang yang telah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan didalam suatu rumusan delik"; op.cit. LAMINTANG, halaman 571.

Menurut HAZEWINKEL-SURINGA pelaku (pleger) adalah : …….. setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan didalam rumusan delik yang bersangkutan ………"; op.cit. LAMINTANG halaman 571.

Dari uraian Surat Dakwaan bahwa terdakwa telah dituduh bersama-sama dengan Ahmad Taufik dan Iskandar Ali dan bahwa peran terdakwa tidak dominan, yakni sebatas memberikan persetujuan saja, bahkan tanpa melakukan ceking tentang kebenaran berita itu, maka jelas terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku (dader) karena tidak memenuhi semua unsur delik yang didakwakan. Terdakwa Bambang Harymurti, seorang diri jelas tidak memenuhi semua unsur dari delik yang telah dirumuskan dalam pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946.

5. Apakah terdakwa Bambang Harymurti dapat dikualifikasi sebagai pelaku penyerta (mededader) karena turut melakukan (medeplegen) ?

Medeplegen atau turut melakukan merupakan salah satu bentuk deelneming atau keikutsertaan. Bentuk-bentuk deelneming lainnya adalah menyuruh lakukan, menggerakkan orang lain (uitlokken) dan medeplichtigheid atau pembantuan (pasal 56 KUH Pidana).

"………Untuk adanya suatu medeplegen itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta.

"Ini berarti bahwa apabila para peserta itu tidak mempunyai maksud "atau opzet yang sama seperti yang disyaratkan dalam suatu rumusan "delik tertentu, maka orang juga tidak dapat berbicara mengenai "adanya suatu medeplegen di dalam delik tersebut"; op.cit. LAMINTANG halaman 594 mengutip arrest HR tanggal 9 Pebruari 1914.

Apakah terdakwa mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan ?

Dari uraian peristiwa dalam Surat Dakwaan diterangkan bahwa peran terdakwa sebatas memberikan persetujuan untuk dimuat dan dicetak dalam Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003 berita yang bersangkutan. Bahkan disebutkan tanpa terdakwa mengecek sejauh mana kebenaran berita itu.

Dengan demikian terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai mededader. Terdakwa tidak dapat dikatakan telah turut melakukan karena terdakwa tidak mempunyai maksud yang diperlukan d a n pengetahuan yang disyaratkan.

K. MEDEPLICHTIG (MEMBANTU)

Jadi apa peran terdakwa ? Terdakwa hanya medeplichtig atau membantu saja sebagaimana dimaksud pasal 56 KUH Pidana karena dalam proses pembuatan berita, peran terdakwa sebatas memberi persetujuan saja agar berita itu dimuat dan dicetak dalam Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003, tanpa terdakwa mengecek sejauhmana kebenaran berita itu.

Sebagai contoh adalah putusan Rechtbank Alkmaar 4 Oktober 1927, N.J. 1929 halaman 282 yang mempertimbangkan bahwa redaktur sebuah surat kabar yang memberi kesempatan seorang penulis menyampaikan kepada publik suatu tulisan yang mencemarkan, adalah medeplichtig (Redacteur v.e. dagblad, die den schrijver van een smadend artikel de gelegenheid verschaft heeft tot het openbaarmaken daarvan is medeplichtige).

Tetapi tentang membantu atau medeplichtigheid (pembantuan) ini tidak didakwakan.

Dengan demikian tidak terbukti, terdakwa BAMBANG HARYMURTI bersama-sama dengan AHMAD TAUFIK dan ISKANDAR ALI telah melakukan tindak pidana ex pasal XIV (1) UU No. 1 Tahun 1946 jo. pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana.

DAKWAAN KESATU SUBSIDIAIR

A. YANG DIANGGAP BERITA BOHONG

Dakwaan ini menuduhkan kejahatan ex pasal XIV (2) UU No. 1 Tahun 1946 jo. pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana.

Dalam kualifikasi dakwaan ini ditunjuk dengan jelas dan tegas berita mana yang dianggap sebagai berita bohong, yakni : "…….. bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dalam hal ini terdakwa telah mengetahui bahwa di kalangan masyarakat telah beredar isu bahwa Pasar Tanah Abang sengaja dibakar oleh pihak tertentu untuk menangguk keuntungan, tetapi tanpa melakukan pengecekan pada sumber-sumber yang dapat memberikan fakta yang akurat dan benar ……."

Jadi menurut apa yang dirumuskan dalam kualifikasi dakwaan, yang dianggap berita bohong oleh JPU adalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bahwa Pasar Tanah Abang sengaja dibakar oleh pihak tertentu untuk menangguk keuntungan.

Itu adalah kesimpulan JPU sendiri. Tempo tidak pernah memberitakan bahwa Pasar Tanah Abang dengan sengaja dibakar pihak tertentu. Untuk jelasnya kami kutip selengkapnya alinea ke-8 dari berita "Ada Tomy di 'Tenabang' ?" yang terdapat pada halaman 31 Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003, sebagai berikut :

"Namun, sulitnya mengajak ratusan pedagang menyetujui "rencana renovasi pasar membuat dugaan kesengajaan "pembakaran "masuk akal". Bukankah kebakaran - disengaja "atau tidak - akan lebih memudahkan pelaksanaan rencana itu ? "Dan Tomy pun kena getahnya.

Di situ jelas tertera perkataa 'dugaan kesengajaan', bukan 'sengaja dibakar'. Selanjutnya diberitakan dugaan kesengajaan pembakaran "masuk akal". Masuk akal di sini ditaruh diantara tanda kutip. Jadi "masuk akal" yang ditaruh diantara tanda kutip, menafikan kesengajaan pembakaran masuk akal.

Memang perlu ditegaskan, tidak ada satupun kalimat atau kata-kata dalam Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003 yang mengatakan bahwa Pasar Tanah Abang "……. sengaja dibakar oleh pihak tertentu untuk menangguk keuntungan : ….." seperti diuraikan dalam kualifikasi dakwaan Kesatu Subsidiair.

Itu adalah kesimpulan JPU sendiri yang tidak didukung oleh kenyataan pemberitaan sebagaimana telah ditulis dan dimuat dalam Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003.

Oleh karena itu tidak mungkin dan tidak boleh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita bohong seperti yang telah dirumuskan JPU dalam kualifikasi dakwaannya yang tidak bersumber dari mengutip dengan benar apa yang sepatutnya telah diberitakan Tempo.

B. Selanjutnya untuk menghindari pengulangan-pengulangan, maka kami mohon agar bahasan tentang :
A. Mana atau apa yang merupakan Berita Bohong ?
B. Berita bohong
C. Bila tanda baca ' ? ' dan perkataan 'konon' dihapus atau tidak digunakan
D. "Pemulung Besar"
E. Berita bohong dan berita tidak pasti
F. Keonaran
G. Tidak ada kebenaran yang bersifat absolut
H. Unsur 'dengan sengaja' menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
I. Sahnya diberitakan Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang proposalnya sudah diajukan sebelum pasar terbakar
J. Penyertaan ex pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana
K. Medeplichtig (membantu)

yang panjang lebar telah kami sampaikan di atas sewaktu membahas dakwaan Kesatu Primair, untuk keseluruhannya mutatis mutandis dianggap telah dibahas ulang di sini dalam membahas dakwaan Kesatu Subsidiair.

Dengan demikian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair unsur-unsur terdakwa :

1. Menyiarkan suatu berita sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong;

2. yang dapat menerbitkan keonaran;

3. bersama-sama dengan AHMAD TAUFIK dan ISKANDAR ALI melakukan perbuatan (terdakwa hanya medeplichtig atau membantu saja).


DAKWAAN KEDUA PRIMAIR

I. Dari uraian dakwaan ini yang dianggap sebagai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik TOMY WINATA adalah karena berita TEMPO 3-9 Maret 2003 telah menuduhkan dua hal, yakni :

1. Ia telah mendapat proyek renovasi Tanah Abang senilai Rp.53 miliar, proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran, dan

2. Penggunaan kata-kata "pemulung besar" terhadap dirinya.

Apakah benar TEMPO yang dalam berita yang bersangkutan telah menuduhkan dua hal tersebut di atas sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Tomy Winata ?

Pasal 311 (1) KUHP yang dituduhkan terhadap terdakwa mencakup semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 310 KUHP ditambah unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 311 (1) KUHP itu sendiri.

Ahli Dr. RUDY SATRIYO, SH, MH menerangkan antara lain bahwa untuk membuktikan adanya unsur 'sengaja' tidak diperlukan adanya maksud untuk menista (animus injuriandi). Ini mengacu pada putusan MA RI No.37/K/KR/1957 tanggal 21 Desember 1957. Tetapi putusan MA RI ini tidak dapat dijadikan pegangan atau acuan dalam perkara ini karena :

1. Putusan MA RI menurut sistem hukum Indonesia tidak mengikat hakim bawahan;

2. Putusan MA RI yang disebut di atas tentang tidak perlunya animus injuriandi, setahu kami merupakan satu-satunya putusan MA RI mengenai kejahatan ex pasal 310 (2) KUH Pidana, jadi belum merupakan jurisprudensi tetap MA RI;

3. Putusan MA RI No. 37 K/KR/1957 tanggal 21 Desember 1957 tersebut di atas adalah mengenai kejahatan ex pasal 310 KUH Pidana yang dilakukan dengan sepucuk surat yang ditulis dua orang bernama MOHAMAD SJUKUR dan NADI yang dikirim per pos kepada berbagai pihak yang isinya menjelek-jelekkan bekas Gubernur Sumatera Utara A. Hakim, bukan kejahatan ex pasal 310 KUH Pidana yang dilakukan melalui media massa dalam hal ini media cetak seperti koran atau majalah.

Surat yang dibuat dua orang tadi (Mohamad Sjukur dan Nadi) memang khusus hanya dibuat semata-mata dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik bekas Gubernur Sumatera Utara tadi. Isi surat itu tidak lain isinya memang cuma itu saja, tidak ada lainnya.

Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan putusan MA RI No. Reg. 37 K/KR/1957 tanggal 21 Desember 1957 yang kami kutip dari buku LEDEN MARPAUNG : "Tindak Pidana Terhadap Kehormatan", Grafindo Persada, Jkt, 1997, halaman 109-114.

TEMPO edisi 3-9 Maret 2003 bukan hanya memuat berita tentang kebakaran di Pasar Tanah Abang. Banyak berita dan rubrik lainnya dimuat di situ.

TEMPO 3-9 Maret 2003 tidak terbit untuk mencemarkan kehormatan atau nama baik TOMY WINATA, tetapi TEMPO terbit untuk memenuhi kewajibannya menurut undang-undang, dalam hal ini menurut pasal 5 (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Jadi jika hanya karena terbit atau menerbitkan koran atau majalah berita yang isinya ada yang dianggap mencemarkan, tidak perlu dibuktikan adanya animus injuriandi, maka Pers akan kehilangan fungsinya wajib memberitakan peristiwa dan opini mengenai hal-hal yang public berhak tahu demi kepentingan umum, khususnya dalam melakukan sosial kontrol dalam negara yang demokratis. Pers akan lumpuh dan terpasung sejak awal terbitnya.

Karena kewajiban Pers menerbitkan berita untuk memberikan informasi dan opini kepada publik, dengan sendirinya menerbitkan suatu majalah pastilah dengan sengaja.

Karena itulah kalau ada isi berita dari penerbitan Pers yang dianggap mencemarkan, harus ada kesengajaan lain selain sengaja menerbitkan koran atau majalah itu. Kesengajaan lain itu adalah niat jelek, niat buruk, malicious intent atau animus injuriandi tadi.

Tidak ada animus injuriandi, bila dalam mempersiapkan berita itu telah dilakukan investigative reporting dengan antara lain klarifikasi kepada beberapa narasumber. Berita harus diusahakan berimbang, harus cover both sides. Dan berita Tempo yang bersangkutan sudah memenuhi standar profesi jurnalistik karena telah menerbitkan berita yang berimbang.

NOYON - LANGEMEIJER dalam bukunya "Het Wetboek van Strafrecht", Gouda Quaint, Arhem, 1954, halaman 256 tentang pasal 261 WvS Nederland (pasal 310 KUH Pidana Indonesia) mengemukakan bahwa, menurut Memorie van Toelichting, tidak ada penghinaan (belediging) tanpa kesengajaan untuk menghina, dengan kata lain seseorang harus terhina dan orang harus berkehendak menghina. Bahwa syarat utama untuk penghinaan adalah animus injuriandi, yaitu maksud (oogmerk) untuk menodai harga diri seseorang maupun di mata orang lain.

"…. Geen belediging bestaat volgens de memorie van toelichting zonder "opzet om te beledigen, m.a.w. iemand moet beledigd zijn en een ander "moet hebben willen beledigen. Maar zij laat er op volgen dat het "voornaamste vereiste voor belediging is de aanwezigheid van de "animus injuriandi, van het oogmerk, hetzij om iemands eergevoel, "hetzij om in de ogen van een ander iemands eer te krenken".

Saksi ahli Prof LOEBBY LOQMAN sependapat dengan hal itu sewaktu dalam cross examination hal itu dibacakan kepadanya dalam bahasa aslinya (Belanda).

Jadi apa yang dikemukakan dalam Memorie van Toelichting tadi, menafikan putusan MA RI No.37/K/KR/1957 tanggal 21 Desember 1957 tersebut di atas.

Untuk menghindari pengulangan, kami mohon segala sesuatu terurai di atas tentang pembahasan putusan MA RI tersebut sebagaimana terdapat dalam pembahasan dakwaan Kesatu Primair tentang tidak adanya kebenaran yang bersifat absolut, mutatis mutandis keseluruhannya mohon dianggap telah dimuat di sini.

Saksi ahli Abdullah Alamudi menerangkan berita Tempo 3 - 9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang' ?" merupakan berita investigative reporting.

Mereka -- demikian pula ahli HINCA PANJAITAN -- juga mengatakan tidak ada dari berita itu yang dapat dikategorikan sebagai berita bohong karena sudah memenuhi standar profesi jurnalistik, yakni telah berimbang karena telah dilakukan wawancara dan klarifikasi dengan berbagai narasumber. Berita itu sudah cover both sides. Juga berita itu tidak ada yang melanggar norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tak bersalah. Untuk menghindari pengulangan-pengulangan, maka kami mohon segala sesuatu yang di atas pernah kami paparkan sewaktu membahas dakwaan Kesatu Primair tentang :

A. Mana atau apa yang merupakan Berita Bohong ?
B. Berita bohong
C. Bila tanda baca ' ? ' dan perkataan 'konon' dihapus atau tidak digunakan
D. "Pemulung Besar"
E. Berita bohong dan berita tidak pasti
F. Keonaran
G. Tidak ada kebenaran yang bersifat absolut
H. Unsur 'dengan sengaja' menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
I. Sahnya diberitakan Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang proposalnya sudah diajukan sebelum pasar terbakar
J. Penyertaan ex pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana
K. Medeplichtig (membantu)

mutatis mutandis seluruhnya mohon dianggap telah dimuat di sini. Karena itu kami mengatakan di sini bahwa tidak ada berita yang dimuat dalam Tempo yang dapat dikatakan dengan sengaja telah mencemarkan atau mencemarkan secara tertulis Tomy Winata.

Dengan demikian unsur 'sengaja' i.c. harus dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

B. KEPENTINGAN UMUM

JPU harus dianggap gagal membuktikan unsur kesengajaan karena memang tidak berusaha. Ini disebabkan JPU terfokus dan terkungkung dalam pandangannya untuk membuktikan unsur kesengajaan hanya dari telah diterbitkannya dan disiarkannya Majalah Tempo saja.

Di atas sewaktu membahas dakwaan Kesatu Primair telah dikemukakan bahwa judul maupun subjudul berita itu : yakni Ada Tomy di 'Tenabang' ? dan Konon, Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar tanah Abang senilai Rp.53 miliar, proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran adalah berita yang belum atau tidak pasti, tetapi berita itu bukan berita bohong.

Memang secara jujur kami mengakui bahwa terdakwa belum sepenuhnya berhasil membuktikan keberadaan TOMY WINATA dalam kaitan dengan proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang diperolehnya, meskipun paling tidak terdakwa melalui satu saksi berhasil membuktikan bahwa saksi ini, yakni AHMAD TAUFIK di bawah sumpah menerangkan pernah melihat proposal proyek renovasi Pasar Tanah Abang tersebut sebanyak 4 ½ lembar yang ditandatangani David Tanjung dan menyebutkan penjaminnya adalah Bank Artha Graha (milik Tomy Winata).

Namun di lain sisi terdakwa berhasil membuktikan bahwa pemberitaan TEMPO 3 - 9 Maret 2003 yang bersangkutan adalah demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 310 (3) KUHP. Pasar Tanah Abang yang dikenal sebagai pasar tekstil dan produk tekstil terbesar di Asia Tenggara, merupakan lahan tempat jutaan manusia dari berbagai penjuru tanah air, bahkan dari luar negeri berikut keluarga mereka menggantungkan hidupnya di situ. Lihat judul berita 'Yang Tersedak Debu Tanah Abang' pada halaman 31 Majalah Tempo. Di situ kelihatan betapa pentingnya Pasar Tanah Abang bagi perekonomian Indonesia dan tersedianya lapangan kerja.

Oleh karena itu pemberitaan Tempo memang untuk kepentingan umum, dan sesuai kewajiban Pers Indonesia untuk memberitakan peristiwa dan opini. Pemberitaan seperti yang i.c. telah dilakukan Tempo memang adalah demi kepentingan umum. Kepentingan umum dengan pemberitaan tadi terlayani. Tetapi di samping itu kepentingan Tomy Winata sekaligus juga terlayani. Dengan hasil wawancara Tomy Winata dimuat di situ, yaitu bantahan bahwa ia mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang, publik menjadi tahu bahwa ia tidak terlibat dalam kebakaran yang terjadi.

Saksi ahli Abdullah Alamudi dan Hinca Panjaitan menerangkan bahwa pemberitaan tentang kebakaran Pasar Tanah Abang seperti yang terdapat dalam Majalah Tempo adalah demi kepentingan umum.

Karena berita dalam Tempo tersebut jelas dilakukan demi kepentingan umum sebagaimana dimaksud pasal 310 (3) KUH Pidana, maka perbuatan itu bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dengan demikian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dakwaan Kedua Primair.


DAKWAAN KEDUA SUBSIDAIR

A. Dimohonkan perhatian bahwa yang dituduhkan adalah pasal 310 (1) KUH Pidana, b u k a n pasal 310 (2) KUH Pidana. Pasal 310 (2) KUH Pidana antara lain mengatakan jika pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka ancaman pidananya lebih berat, yaitu kalau 310 (1) KUH Pidana ancamannya penjara paling lama sembilan bulan atau denda Rp.4.500,-, kalau 310 (2) KUH Pidana ancaman pidananya penjara satu (1) tahun empat (4) bulan atau denda Rp.4.500,-.

Oleh karena itu pasal 310 (2) KUH Pidana merupakan lex specialis terhadap pasal 310 (1) KUH Pidana. Karena jelas kejahatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah berita yang dimuat dalam majalah Tempo, kejahatan itu dilakukan secara tertulis. Apalagi pemuatan gambar Tomy Winata dipersoalkan saksi Tomy Winata. Ia di sidang mengatakan bahwa dimuatnya gambar saksi dalam berita Ada Tomy di 'Tenabang' ? di Tempo sangat merugikan dirinya dalam kaitan dengan berita yang mencemarkan namanya itu.

Karena itu semestinya yang didakwakan JPU adalah kejahatan ex pasal 310 (2) KUH Pidana, bukan pasal 310 (1) KUH Pidana.

JPU dengan demikian telah salah mendakwakan kepada terdakwa kejahatan ex pasal 310 (1) KUH Pidana. Seharusnya yang didakwakan adalah ex pasal 310 (2) KUH Pidana.

Dari sini saja sebetulnya dakwaan Kesatu Primair harus dinyatakan gugur.

B. Sebagaimana telah dikemukakan di atas sewaktu membahas unsur-unsur kejahatan ex pasal 311 (1) KUH Pidana, termasuk dalam unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah unsur-unsur dalam kejahatan ex pasal 310 KUH Pidana.

Oleh karena itu tentang unsur-unsur pencemaran sebagaimana telah dibahas sewaktu membahas dakwaan Kedua Primair, mohon keseluruhannya mutatis mutandis dianggap termuat di sini, khususnya tentang unsur-unsur :

1. Kesengajaan dan animus injuriandi;
2. Kepentingan Umum;
3. "Pemulung Besar" (diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair);
4. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana (diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair);
5. Medeplichtig (diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair).

Semua unsur-unsur dalam pasal 310 KUH Pidana harus dibuktikan untuk menyatakan dakwaan pasal 310 (1) KUH Pidana bisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dari uraian di atas sudah kami kemukakan bahwa animus injuriandi, khususnya untuk penerbitan pers, harus dibuktikan, sebab UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis terhadap pasal 311 maupun 310 KUH Pidana.

Putusan MA reg. No. 3173 K/Pdt/1993 tanggal 28 April 1993 yang notabene jauh lebih kemudian daripada putusan MA RI No.37 K/Kr/1957 tanggal 21 Desember 1957, harus mengesampingkan putusan MA tanggal 21 Desember 1957.

Selain itu menurut Memorie van Toelichting tentang pasal 261 WvS Nederland (pasal 310 KUH Pidana) seperti yang dikemukakan NOYON - LANGEMEIJER di atas, jelas untuk kejahatan ex 310 KUH Pidana adanya animus injuriandi harus dibuktikan.

Dengan mempertimbangkan segala hal tersebut di atas bahwa :

1. Tidak terbukti unsur kesengajaan, dalam hal ini unsur animus injuriandi;
2. Terbukti pemberitaan dilakukan untuk kepentingan umum;
3. Tidak terbukti terdakwa bersama-sama telah melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis;
4. Tidak terbukti bahwa "pemulung besar" mempunyai konotasi negatif atau mencemarkan.

Maka dakwaan Kedua Subsidiair harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

C. MOHON PENUNDAAN PUTUSAN

Pada sidang tanggal 9 Agustus 2004 minggu yang lalu, kami secara lisan telah mohon kepada Majelis untuk menunda putusan dalam perkara ini. Kami di sini ingin mengulangi permohonan tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Dalam berkas perkara ini terdapat surat-surat yang digunakan sebagai bukti yang sangat layak diduga palsu. Sehubungan dengan itu kami pada tanggal 29 September 2003 telah melaporkan dugaan adanya pemalsuan sejumlah surat tersebut ke Mabes Polri sesuai Tanda Bukti Lapor No. Pol.: TBL/166/IX/2003/SIAGA-III tanggal 29 September 2003 dengan tersangka Ajun Komisaris Besar Polisi TITO KARNAVIAN dan Ajun Komisaris Polisi PONADI; copy Bukti Tanda Lapor terlampir.

Adapun yang diduga palsu adalah surat-surat sebagai berikut :

Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Maret 2003 yang isinya antara lain telah menyita sepucuk asli surat Gubernur DKI No.643/ 078.1 tanggal 13 Maret 2003, penyitaan mana didasarkan atas Surat Perintah Penyitaan No. Pol.: SP. Sita/387/III/2003/Dit-Reskrimum 12 Maret 2003.

Bagaimana mungkin penyitaan bisa dilakukan pada tanggal 11 Maret 2003 terhadap sepucuk surat Gubernur DKI yang baru terbit tanggal 13 Maret 2003, penyitaan mana notabene -- menurut Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Maret 2003 tersebut -- dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang baru terbit tanggal 12 Maret 2003.

Mustahil ketiga buah surat tersebut di atas yang bertanggal 11 Maret 2003, 12 Maret 2003 dan 13 Maret 2003 semuanya benar. Yang mungkin adalah ketiga buah surat tersebut semuanya tidak benar alias palsu, atau salah satu atau dua dari bukti surat tersebut di atas palsu.

Meskipun pengaduan/pelaporan telah dilakukan pada tanggal 29 September 2003, jadi sudah 10 bulan lebih, tetapi sampai sekarang belum jelas kelanjutan proses penyidikannya. Surat-surat tersebut di atas merupakan bukti material dalam perkara ini.

2. Pada tanggal 26 Juli 2004 yang lalu dengan Tanda Bukti Lapor No. Pol : TBL/189/VII/2004/SIAGA-I yang copynya terlampir, terdakwa telah melaporkan TOMY WINATA ke Mabes Polri karena diduga telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sewaktu ia didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini.

Keterangan saksi TOMY WINATA yang dapat dipastikan palsu itu, merupakan bukti utama dan sangat menentukan dalam perkara ini. Ia adalah saksi pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara ini. Tanpa ada laporan atau pengaduan TOMY WINATA kepada polisi, pasti perkara ini tidak akan ada. Ia yang merasa nama baik atau kehormatannya dicemarkan.

Pantaskah, adilkah dan sudah benarkah terdakwa dihukum atas pengaduan seseorang yang bernama TOMY WINATA yang di persidangan terbukti telah melakukan sumpah palsu seperti yang alasan-alasannya telah dikemukakan dengan panjang lebar di atas berdasarkan keterangan-keterangan saksi BERNARDA RURIT, JOHAN BUDI SAPTO, PRASI DONO, ahli ROY SURYO dan bukti surat berupa printout PT Telkom ?

3. Selain itu terdakwa sesuai Tanda Bukti Lapor No. Pol. 2446/K/VIII/ 2004/SPK unit III tanggal 13 Agustus 2004 yang copynya terlampir telah melaporkan KHOSEA PETRA LUMBUN, Walikota Jakarta Pusat, kepada Polri dengan sangkaan telah melakukan sumpah palsu sebagaimana dimaksud pasal 242 (2) KUHP, yang alasan-alasannya juga sudah dijelaskan di atas. Keterangan palsu saksi KHOSEA PETRA LUMBUN adalah keterangannya bahwa ia tidak pernah diwawancarai wartawan TEMPO, padahal pernah, yakni sebagaimana ditegaskan dua saksi wartawan TEMPO JULI HANTORO dan INDRA DARMAWAN, yang dibawah sumpah di sidang menerangkan benar pernah mewawancarai Walikota Jakarta Pusat tersebut.

Jadi selama proses perkara ini berlangsung, telah dilakukan tiga pengaduan pidana, yakni terhadap :

1. AKBP TITO KARNAVIAN dan AKP PONADI;
2. TOMY WINATA;
3. KHOSEA PETRA LUMBUN.

Hemat kami demi kepentingan pembelaan dan demi tegaknya kebenaran dan keadilan, putusan dalam perkara ini harus ditunda sehubungan dengan adanya tiga buah pengaduan tersebut di atas. Keputusan pidana dari pengadilan terhadap orang-orang yang telah diadukan tersebut, bila kelak sudah mempunyai kekuatan tetap, tentu akan sangat mempengaruhi kupasan tinjauan hukum kami terhadap pasal-pasal yang dituduhkan terhadap terdakwa dalam dakwaan-dakwaan Kesatu Primair atau Kesatu Subsidiair dan Kedua Primair atau Kedua Subsidiair.

Perkara ini, sekaligus perkara pengaduan-pengaduan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa terhadap orang-orang tersebut di atas, juga merupakan batu ujian bagi aparat penegak hukum sejauhmana dapat bersikap adil, fair, tidak memihak dan tidak diskriminatif.

Terus terang, tanpa mengurangi rasa hormat terdakwa maupun kami terhadap Majelis, kami sangat kecewa dan menyesali penolakan Majelis untuk memerintahkan kepada JPU agar menuntut saksi TOMY WINATA dengan sangkaan telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Alasan penolakan yang disampaikan Ketua Majelis, bahwa Majelis sampai kini "belum menemukan dugaan adanya keterangan palsu" sungguh sudah di luar jangkauan kemampuan penalaran kami.

A contrario alasan Majelis dapat diartikan :

1. saksi BERNARDA RURIT, JOHAN BUDI SAPTO dan PRASI DONO di bawah sumpah di sidang telah memberikan keterangan palsu.

2. saksi ahli ROY SURYO sebagai ahli dibawah sumpah telah memberikan keterangan palsu.

3. PT TELKOM telah memberikan printout palsu untuk nomor telpon TEMPO yang bersangkutan untuk bulan Februari 2003.

Sebagaimana telah kami sampaikan secara lisan pada sidang minggu yang lalu, permohonan agar putusan dalam perkara ini ditunda adalah juga karena terdakwa maupun kami menengarai adanya diskriminasi hukum dalam penanganan perkara terdakwa Bambang Harymurti dan terdakwa-terdakwa AHMAD TAUFIK dan ISKANDAR ALI yang diadili terpisah.

Begitu super cepat dan super kilatnya pemberkasan perkara ini, sampai-sampai penyidik "kesandung" membuat surat-surat Berita Acara Penyitaan dan Surat Perintah Penyitaan yang diduga palsu.

Demikian pula pasal-pasal yang dituduhkan. Pada waktu berkas perkara ini oleh penyidik dilimpahkan ke kejaksaan, oleh kejaksaan dikembalikan agar disempurnakan dengan menambahkan tuduhan ex pasal XIV UU No.1 Tahun 1946 yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Di lain sisi DAVID AMIAUW, tangan kanan dan orang kepercayaan TOMY WINATA yang telah melakukan penyerangan ke kantor TEMPO dan melakukan kekerasan, dituntut bebas oleh JPU dan oleh pengadilan pun diputus bebas. Kepada DAVID AMIAUW tidak dituduhkan kejahatan ex pasal 18 (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang ancam pidananya dua tahun atau denda maximum Rp.500,- juta. Ia "hanya" didakwa melakukan tindak kekerasan ex pasal 335 (1) KUHP.

Demikian pula Majelis juga telah menolak permohonan kami agar saksi KHOSEA PETRA LUMBUN, Walikota Jakarta Pusat, didatangkan dengan paksa. Keterangannya dalam BAP yang dikuatkan dengan sumpah di depan penyidik, merupakan kebohongan karena di situ saksi menerangkan tidak pernah diwawancarai wartawan TEMPO, padahal dua wartawan TEMPO, yakni YULI HANTORO dan INDRA DARMAWAN dibawah sumpah di sidang menerangkan bahwa mereka benar telah mewawancarai yang bersangkutan.

Oleh karena itu dengan tetap tidak mengurangi rasa hormat terdakwa mau pun kami terhadap Majelis, salahkah kami bila kami risau, galau dan cemas mengenai ketidak berpihakan Majelis, bila kami risau, galau dan cemas bahwa Majelis tidak akan diskriminatif ? Salahkah kami bila kami risau, galau dan cemas bahwa dalam perkara ini dan perkara terdakwa AHMAD TAUFIK dan ISKANDAR ALI yang diadili terpisah, Majelis dapat bersikap fair, adil dan jujur ? Kami berharap dan berdo'a bahwa kerisauan, kegalauan dan kecemasan terdakwa dan kami ini kelak terbukti tidak beralasan. Kami berdo'a agar sinar Illahi akan memancarkan sinarnya dan menerangi nurani dan rasa keadilan Majelis.

Karena itu kami menggaris bawahi dan mohon sekali lagi agar sudilah kiranya Majelis menunda putusan dalam perkara ini, demi tegaknya keadilan dan kebenaran dan bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum, sampai ada putusan-putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan pasti dalam perkara-perkara (1) AKBP TITO KARNAVIAN dan AKP PONADI, (2) TOMY WINATA dan (3) perkara KHOSEA PETRA LUMBUN.

V. P E N U T U P

Majelis Hakim yang kami hormati,
Argumen hukum, pandangan kami mengenai perkara ini telah kami kemukakan. Penilaian kami terhadap posisi terdakwa dan saksi Tomy Winata juga sudah kami sampaikan. Tinggal giliran Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara ini.

Apapun putusan Majelis terhadap perkara ini akan selalu dikenang dan dibaca orang. Kalau Majelis mau dikenang sebagai orang-orang yang memutuskan perkara ini dengan menggunakan seluruh argumen yang benar dan berpihak pada kebenaran, maka Majelis akan dikenang dan dicatat oleh sejarah Pers kita sebagai orang-orang yang berpihak pada Kebenaran, kepada demokrasi dan kebebasan Pers. Tetapi jika Majelis memutus perkara ini dengan mengalahkan akal budi, maka sejarah Pers kita juga akan mencatatnya sebagai Majelis yang meninggalkan akal budi. Seperti pernah dikatakan oleh Abraham Lincoln " You cannot escape the responsibility of tomorrow by evading it today".

Pilihannya ada pada Majelis. Apakah akan berpihak kepada Terdakwa Bambang Harymurti dengan cara membebaskannya dari segala dakwaan atau akan menghukumnya sesuai dengan tuntutan JPU. Semuanya tergantung kepada pilihan dan keputusan Majelis. Hanya saja yang perlu kami ingatkan bahwa Putusan Majelis ini akan dibaca orang sepanjang zaman. Akan dipelajari dan dianalisa selama Pers masih ada di Negeri ini. Pasti lebih lama dari masa kejayaan dan kekuasaan yang dimiliki oleh Tomy Winata.

Apa yang kami kemukakan ini bukan dengan maksud mengajari Majelis Hakim mengenai penegakan hukum di negeri kita ini, tetapi hanya merupakan ajakan untuk berpihak kepada kebenaran, keadilan dan hukum. Dengan keberpihakan ini berarti Majelis memilih sekutu. Akan bersekutu dengan Tomy Winata yang dianggap banyak orang sebagai orang yang berkubang dengan kejahatan atau bersekutu dengan terdakwa Bambang Harymurti yang semua kehidupannya diabdikan untuk memajukan dan mengembangkan pers nasional, sebagai pers yang bertanggung jawab.

Kami di sini ingin mengajak Majelis Hakim menengok pada putusan Mahkamah Agung No.3173/K/Pdt/1993 tanggal 28 April 1993 tersebut di atas.

Putusan itu dijatuhkan MA pada saat Orde Baru masih jaya-jayanya, yang suka sewenang-wenang dan kadang-kadang tidak segan-segan melakukan intervensi yang kasat mata dan vulgar dalam urusan peradilan. MA pada bulan Mei 1995 juga pada saat masih jaya-jaya dan perkasanya Orde Baru juga bernyali besar berani membebaskan semua terdakwa dalam kasus pembunuhan buruh kecil MARSINAH.

Akankah pengadilan yang mengadili perkara ini justru di era reformasi dan keterbukaan sekarang ini yang sedang membangun demokrasi dan civil society, akan kalah berani dari pada MA waktu itu ?

Apakah sosok seseorang yang bernama TOMY WINATA lebih menakutkan, lebih mengerikan, lebih berkuasa daripada penguasa Orde Baru waktu itu ?

Bila di mata dan persepsi Majelis Hakim sosok TOMY WINATA lebih menakutkan, lebih berkuasa baik karena kedekatannya dan lobbynya yang kuat dengan elit kekuasaan, baik elit kekuasaan di lingkungan eksekutif, legislatif dan judikatif maupun TNI/POLRI serta karena uangnya yang melimpah ruah ibarat mata air yang tidak henti mengucurkan air, dan karenanya harus ditakuti, disegani dan dituruti kemauannya, maka habislah negara Republik Indonesia ini.

Majelis Hakim secara moral nantinya harus ikut bertanggung jawab baik di dunia fana maupun akhirat mewariskan kepada anak cucu kita sendiri suatu negara yang rakyatnya menderita karena hidup dalam suasana ketakutan dikarenakan penguasanya menebar ketidakadilan, mengumbar angkara murka dan kesewenang-wenangan.

Majelis hakim yang kami hormati,
Tiada niat kami untuk mengancam atau menakut-nakuti Majelis agar berpihak kepada pikiran dan argumen kami, Pembela Bambang Harymurti. Apa yang kami kemukakan semata-mata mengingatkan dan meminta perhatian Majelis betapa pentingnya kasus yang kita hadapi ini dalam upaya membangun Negara yang demokrasi dan transparan di mana kebebasan Pers secara nyata bisa dikembangkan, dijamin dan dilindungi eksistensinya. Kasus ini akan menjadi acuan sepanjang zaman dalam menilai tanggung jawab seorang Pemimpin Redaksi Surat Kabar atau Majalah. Putusan kasus ini akan menjadi standar penggunaan dakwaan yang tepat terhadap suatu pemberitaan dalam Surat Kabar atau Majalah, yaitu apakah dianggap sebagai perbuatan menyebarkan kabar bohong atau bukan, pencemaran nama baik atau bukan.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Jika Majelis membenarkan argumen JPU dan menghukum terdakwa Bambang Harymurti sesuai dengan tuntutan JPU, maka kami yakin bukan hanya Isteri dan anak-anak serta kerabat terdakwa Bambang Harymurti yang akan menangisi Putusan Majelis Hakim, tetapi dunia pers kita juga akan berkabung dan sebagian besar Pemimpin Redaksinya akan bersedekap dan mengurut dada karena prihatin atas ketidak adilan yang dialami terdakwa Bambang Harymurti. Ketidak adilan yang akan dialami oleh terdakwa Bambang Harymuti, bukan hanya karena dia dipersalahkan meskipun sudah menjalankan ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi karena dia dihukum dengan menggunakan Undang-undang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Undang-undang No. 1 Tahun 1946 digunakan karena ada pesanan dan pengaruh dari seorang Tomy Winata.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Sebagaimana telah kami kemukakan di atas, sekali lagi kami kemukakan pendapat kami bahwa secara hukum terdakwa Bambang Harymurti tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Dakwan Pertama Primair maupun Subsidiair menurut hemat kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, begitu juga halnya dengan Dakwan Kedua Primair maupun Subsidiair menurut hemat kami juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengambil alihan tanggung jawab terhadap isi berita yang dimuat dalam Majalah Tempo yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Harymurti, karena terdakwa menjalankan perintah Undang-undang yang mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini (pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), sehingga dia tidak dapat dihukum.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Para saksi ahli bahasa yang dihadapkan dipersidangan ini semuanya menyatakan bahwa penggunaan tanda kutip pada satu kata atau anak kalimat digunakan untuk memberi arti yang bukan arti sesungguhnya. Kata atau kata-kata yang ditempatkan dalam tanda kutip berarti bahwa kata atau kata-kata itu diartikan sebagai kiasan, bukan dalam arti yang sesungguhnya. Kalau kita mengikuti logika Surat Tuntutan JPU yang dibacakan pada tanggal 19 Juli 2004, yang menafikan arti tanda kutip tersebut, maka itu berarti bahwa kata-kata "Untuk Keadilan", yang ditaruh diantara tanda kutip yang terdapat pada sampul Surat Tuntutan, bukanlah untuk keadilan, melainkan untuk ketidak adilan.

Oleh karena pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidak adilan, maka dengan alasan ini pula kami mohon agar sudilah Majelis Hakim menambahkan alasan untuk menolak pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa surat tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidak adilan, sehingga Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Sekiranya permohonan kami agar putusan dalam perkara ini ditunda, dikesampingkan, maka berdasarkan seluruh argumen yang sudah kami sampaikan, kami mohon sudilah kiranya Majelis Hakim yang terhormat memutus:

I. Menyatakan terdakwa Bambang Harymurti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan Kesatu Primair maupun Kesatu Subsidiair dan atas dakwaan Kedua Primair maupun Kedua Subsidiair.

II. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tersebut di atas atau setidak-tidaknya melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum.

III. Memulihkan terdakwa Bambang Harymurti dalam harkat dan martabatnya.

IV. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Terima kasih
Jakarta, 16 Agustus 2004,
Team Pembela Kasus Tempo



L A M P I R A N

1. copy putusan Mahkamah Agung RI Reg.37/K/KR/1957 tanggal 21 Desember 1957;
2. copy artikel TEMPO edisi 5 November 1988 halaman 98 dengan judul 'Laskar Sampah yang Mandiri ';
3. copy Tanda Bukti Lapor tanggal 29 September 2003;
4. copy Tanda Bukti Lapor tanggal 26 Juli 2004;
5. copy Tanda Bukti Lapor tanggal 13 Agustus 2004.