Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa

Senin, 06 September 2004 | 23:46 WIB

Jawaban Atas Tangkisan (Replik) Jaksa Penuntut Umum,
2 September 2004

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh!
Majelis Hakim Yang Dihormati,

Prolog
Saya gembira, dengan usaha jaksa penuntut umum membacakan replik atas catatan hukum saya (Jaksa dalam repliknya menyebut, pleidooi). Saya hargai usaha itu, artinya Jaksa Penuntut Umum punya sedikit kesadaran untuk membantah bahwa pihaknya tidak di-setting oleh seseorang yang menginginkan 'nafsunya' terpuasi.
Sudah selayaknya dari sebelum ada perkara ini, balas membalas itu disadari banyak orang.. Dalam Hukum Islam, salah satu perintah Allah adalah Hukum Qisas. Hukum ini pada esensinya memberi hak kepada orang yang dirugikan untuk membalas kepada yang merugikannya dengan kadar yang seimbang (setara). Bahkan setiap benda di dunia ini menjalankan hukum Qisas. Dalam bahasa fisika, hukum Qisas ini dapat kita lihat pada Hukum Newton III yang berbunyi: "aksi sama dengan reaksi".
Makanya dalam prinsip Islam, tak ada ‘filosofi’ : "jika anda ditampar pipi kiri, berikan pipi kanan." Sebab dalam al-Qur’an (QS: 5:45, 2:178) memberikan hak kepada manusia untuk melakukan pembalasan yang setimpal dan adil. Sehingga filosofi yang seharusnya diikuti adalah: "jika pipi kiri kita ditampar, maka tampar pulalah pipi kirinya". Memberi maaf tentu saja lebih diutamakan jika orang yang menampar tadi itu tidak sengaja, salah sasaran, tidak mencari untung atau telah minta maaf. Allah sudah memerintahkan pada manusia, lewat utusannya, (bahkan memberikan hak kepada manusia) untuk membalas setiap perbuatan merugikan yang dilakukan seseorang. Dan Allah akan menyempurnakan pembalasannya di akherat nanti.
Di Jakarta, pejalan kaki di trotoar seringkali terpaksa minggir —bahkan hampir kecebur got— untuk memberikan jalan kepada pengendara sepeda motor yang menyerobot jalan karena macet, akibat jalan yang sempit, seperti di Jalan M.H. Thamrin, dimana bus way mengambil jalan utama. Sebagai pedesterian (pejalan kaki), baik yang berjalan karena terpaksa (duit tak cukup untuk naik kendaraan umum), maupun yang senang berjalan kaki. Hak pejalan kaki harus diutama. Para pejalan kaki tak perlu minggir, biarkan motor itu berjalan di tempatnya, jangan mengambil hak orang lain. Kalau pejalan kaki itu minggir, itu bukan berarti dia adalah orang yang sabar, tapi ini menandakan bahwa para pejalan kaki tidak punya harga diri dan penakut. Karena itu hai para pejalan kaki mari kita lawan para pelaku pengendara yang mengambil jalan yang seharusnya menjadi hak kita.

Majelis Hakim,

Kembali ke hukum Qisas, jadi jangan dibayangkan bahwa hukum qisas itu hanya sebagai hukum memotong tangan bagi pencuri atau rajam bagi para pemerkosa . Hukum Qisas adalah keseimbangan. Sebenarnya hal yang seperti hukum Qisas ada dalam sistem hukum kita di Indonesia. Sebagai contoh dalam Undang-undang tentang Pers Nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 5 ayat 2 ada yang namanya mekanisme hak jawab. Itulah pola hukum Qisas dalam sistem hukum kita. Sayangnya, Tomy Winata, seorang 'pengusaha' entah karena bisa 'menyetir' polisi dan aparat hukum, tak mau memahami hukum yang berlaku di Indonesia.
Saya masih ingat ketika bertelpon-telponan dengan pengacara Tomy Winata, Desmon J. Mahesa, saat dia akan mengirimkan somasi, saya sudah menawarkan hak jawab. Desmon dalam telepon itu mengatakan, “dalam tulisan itu (Ada Tomy di 'Tenabang'?-edisi 3-9 Maret 2003) sudah ada hak jawabnya” (berupa bantahan yang diwawancarai oleh wartawati Tempo Bernarda Rurit). Bahkan dalam Majalah Tempo edisi berikutnya Tomy Winata diberi ruang wawancara khusus lebih dari satu halaman.
Namun, 'nafsu' Tomy lebih besar dari sekadar somasi atau menggunakan hak jawabnya. Sabtu, 8 Maret 2003, anak buahnya, menyerbu kantor Redaksi TEMPO, mengintimidasi, mengancam membakar gedung, memukul beramai-ramai, mengancam mencungkil mata saya, mengancam membunuh, mengancam memukul, melempar kotak tisu, menghina secara rasialis, menghina profesi, menendang dan memukul Bambang Harymurti serta karyawan TEMPO lain di depan aparat polisi di dalam kantor polisi Metro Jakarta Pusat. Polisi, oleh majelis hakim pengadilan Jakarta Pusat, sudah divonis bersalah, dan dihukum memohon maaf atas kelakuannya membiarkan ke kerasan terjadi di depannya itu.
Tapi bagi Tomy Winata itu tak cukup, sejumlah gugatan perdata diajukan. Itu pun belum cukup, hingga perkara ini digelar sampai kini. Yang saya heran, seperti polisi, Jaksa atau aparat penegak hukum lainnya mau saja mengikuti 'nafsu' Tomy itu. Karena itu harapan tinggal pada Majelis Hakim, apakah mampu mengekang 'nafsu' sang Tomy atau malah membiarkan Tomy orgasme?

Majelis Hakim,

Dalam repliknya, Kamis pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum tak lagi mengunakan tanda kutip dalam kata-kata Untuk Keadilan. Artinya, Jaksa selama ini sampai pada masa tuntutan saya dan terdakwa Teuku Iskandar Ali, mengakui kekeliruannya, tak pernah benar-benar untuk keadilan. Apakah saat replik lalu benar-benar untuk keadilan? Saya tak tahu, tanyalah pada hati nuraninya sendiri, karena saya ini bukan polisi, jaksa atau hakim hati nuraninya. Sayangnya dalam kesimpulan dalam repliknya di halaman 4 sampai halaman 6 sungguh ora mutu.
Saya akan membahas kesimpulan :
Dari Jaksa : “...Kami berpendapat bahwa Pembelaan Tim Penasihat Hukum para Terdakwa tidak yuridis dan memberi kesan mengada-ngada, yaitu membahas panjang lebar masalah di luar konteks materi perkara...”
Dari Terdakwa : “Kalau tidak yuridis tentu saja tidak, dari pengalaman sebagai pengacara saja, yang paling tua, Pak Tri Moelya D.Soerjadi, tentu soal hukum Pak Tri dan anggota tim yang lain lebih berpengalaman dari jaksa penuntut umum yang paling tua disini Bastian Hutabarat.
Jaksa Bastian sebagai koordinator untuk perkara kasus 27 Juli saja tak berani mengutak-ngatik perkara yang melibatkan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sutiyoso. Tapi Pak, semua orang sudah tahu siapa yang dia hadapi saat menangani kasus Marsinah. Begitu juga pengacara Todung Mulya Lubis, Soeharto aja dilawan saat membela Majalah Time.Tentu juga anggota tim lainnya yang hebat-hebat. Saya heran Jaksa Penuntut umum ini. Apa perlu dididik hukum lagi?
Dari cara bertutur saat di ruang sidang saja para penasihat hukum kami lebih berpengalaman, logika dan dasar hukum yang dipakai juga lebih kuat. Sayangnya, Jaksa tak bisa menunjukkan atau menyebutkan dalam repliknya yang disebut tidak yuridis itu. Begitu juga jaksa tak bisa menyebutkan, mana yang disebut mengada-ngada. Kalau pun para penasehat hukum membahas panjang lebar suatu persoalan hukum, karena referensi yang dikuasai lebih banyak, lebih mau belajar dan tekun. Ini tentu saja untuk memberi perspektif bagi aparat penegak hukum. Kalau saya cerita Tintin atau kisah saya di Tanah Abang, saya sebagai terdakwa ingin memberi perspekif sekaligus menunjukkan posisi saya sebagai jurnalis dan kehidupan saya di tempat itu. Ngomong-ngomong anda sudah nonton filn Tintin? Lucu dan menghibur bukan? Jangan anda pandang saya disini sebagai musuh atau sosok yang jahat terhadap anda, tapi saat melihat saya, ingatlah film Tintin yang anda tonton.
Penasihat hukum dalam sistem hukum kita adalah bagian dari penegak hukum. Tentu tujuan dia menjadi penasihat hukum adalah ingin menegakkan hukum, semboyannya yang terkenal “tegakkan hukum walaupun langit mau runtuh”. Kalau saja jaksa dan hakim berpendapat sama dengan semboyan para advokat itu, tentu saja harmoni kehidupan ini akan lebih tertata dan nikmat. Sayangnya, walaupun sumber dalam sidang peradilan adalah saksi yang sama, tetapi jaksa dan penasihat hukum mengambil sumber itu secara berbeda.
Saksi jaksa kebanyakan berbohong, Tomy Winata, Andry Siantar, Silvia Hasan, (Artha Graha Grup), H.P Lumbun, bagian Hukum Pemda DKI dan Syahrir Tanjung (grup pemerintah) atau pun Abraham Lunggana, Roni Syahroni, Ibrahim bin Tohir dan Yusuf Muhi alias Ucu (kelompok preman Tenabang). Anehnya jaksa tak maulu dengan kualitas saksi yang ditampilkannya, kalau benar-benar untuk keadilan, untuk mencari kebenaran, kesaksian mereka dinafikan, bahkan kalau perlu mereka juga diseret karena kesaksian bohongnya, di bawah sumpah.
Direktur PD. Pasar Jaya, Syahrir Tanjung, misalnya, saat diwawancarai bilang, renovasi Pasar Tanah Abang akan dilakukan dengan dana dari PD Pasar Jaya sendiri, padahal Gubernur Sutiyoso pada 20 Februari 2003 (sehari setelah kebakaran) kepada Kompas Cyber Media (KCM) mengatakan proses renovasi Pasar Tanah Abang akan ditenderkan (foto copy bukti terlampir). Kenyataannya memang Pasar Tanah Abang kini dibangun pihak swasta. Juga sudah terjadi perubahan dari semula 6 lantai-cetak biru sentra bisnis primer Tanah Abang 6 Juli 2000, menjadi 18 lantai untuk Blok A dan mengembet akan terjadi pembongkaran blok-blok lainnya (B,C,D dan E). Dari nilai semula Rp 53 miliar hingga kini menjadi Rp 800 miliar lebih.

Majelis Hakim yang mudah-mudahan dimulaikan Allah,

Dalam tuntutannya Jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan kami (terdakwa) terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal XlV ayat (1) UU No.1 tahun 1946, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-dakwaan kesatu primer.
Apakah majelis hakim mau mengikuti kepentingan jaksa? Belum tentu! Jaksa dalam sidang tak bisa membuktikan berita atau pemberitahuan itu bohong, karena jaksalah yang seharusnya membuktikan suatu berita atau pemberitahuan itu bohong. Sebaliknya saksi-saksi yang jaksa hadirkan seperti yang saya sebutkan di atas kebanyakan berbohong. Belum lagi bukti-bukti surat yang menjadi barang bukti, seperti Surat Gubernur DKI Jakarta No.643/078.1 tanggal 13 Maret 2003, yang patut diduga adalah surat palsu, karena surat yang dibuat tanggal 13 Maret 2003, sudah disita polisi tanggal 11 Maret 2003 dengan surat perintah penyitaan 12 Maret 2003.
Hi....hi... hi..geli aku melihat kebohongan-kebohongan itu.

Keonaran di kalangan rakyat.
Unsur lain adalah terjadi keonaran di kalangan rakyat.
Apa benar ada keonaran di kalangan rakyat? Yang paling jelas orang-orang Tomy Winata yang dipimpin David Tjioe alias Amiaw -lah yang berbuat Onar di kantor kami pada 8 Maret 2003. Kok kami yang dituduh berbuat onar, sedangkan Amiaw hanya pernah dituduh melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Sungguh kebulak-balik. Justru sekarang pemerintah DKI yang bikin keresahan di kalangan pasar pedagang Tanah Abang, dengan pembagian kios yang tak adil, dan rencana pembongkaran lanjutan. Para preman Tanah Abang yang menjadi saksi waktu itu, bahkan kini tengah berseteru satu dengan lainnya, tentu saja gara-gara pembagian yang tak rata dan tuduhan pengentitan. Tunggu saja, preman yang kini berkuasa Abraham Lunggana alias Lulung di Tanah Abang, sebentar lagi bakal jatuh. Tomy Winatapun tak bakal bisa menolongnya dari keruwetan di Tenabang.
Ini perspektif Lo! Soal UU No.1 tahun 1946, sepengetahuan saya saat belajar hukum pidana I di Fakultas Hukum di Universitas tempat saya kuliah, UU tersebut adalah UU untuk memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Indonesia (Staatsblad 1915 No. 732) menjadi hukum pidana di Indonesia. Lalu UU 73/1958, Menyatakan berlakunya UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA. Sebenarnya dalam Wetboek van Strafrecht voor Indonesia , ada pasal 171, yang isinya hampir serupa dengan pasal XIV UU No.1 tahun 1946, cuma ancaman hukumannya hanya 3 tahun. Nah, pasal 171, kini sudah dihapus karena sudah tak relevan dengan kehidupan modern seperti sekarang ini. Tapi jaksa masih memakainya dengan alasan dalam UU tentang Pers No.40 tahun 1999, tak ada sanksi hukuman badan mengenai kabar bohong itu.

Majelis Hakim,

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta saya dan terdakwa lainnya dipidana dengan tindak pidana pemfitnahan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primer.
Dalam KUHP, terbitan Rineka Cipta, Jakarta tahun 2000, buatan Doktor Andi Hamzah disebutkan : Pasal 311 ayat (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam fitnah penjara paling lama empat tahun.
Dengan pembukaan kata, jika, dalam pasal itu saja menunjukkan bahwa pasal ini adalah kelanjutan dari pasal 310 KUHP. Padahal dalam ayat (3) pasal 310 disebutkan : Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Soal untuk kepentingan umum sudah saaya jelaskan secara panjang lebar dalam catatan hukum saya Senin pekan lalu (30 Agustus 2004) yang saya bacakan di depan majelis hakim (lihat pleidooi pembelaan Ahmad Taufik dan penasihat hukum).
Soal pencemaran nama baik ada catatan sejarah pada tahun 1637, seorang penulis Inggris William Prynn menulis buku dengan mengkritik ratu. Di hadapan dewan hakim, Prynn yang tak berdaya itu diputuskan bersalah dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Sebagai hukuman tambahan, kedua telinganya dipotong sebelum ia diseret ke penjara. Kalau saja Prynn hidup di Amerika Serikat zaman modern, bukannya di Inggris abad ke-17, maka ia akan bebas menulis, apakah tentang ratu atau Prsiden atau tokoh publik lainnya, tanpa takut kehilangan telinga atau berakhir di penjara.
Libel (pencemaran nama baik) adalah istilah hukum yang menggambarkan suatu bentuk penghinaan secara tertulis, yang menurut kamus berarti “penghinaan palsu atau tidak benar terhadap nama baik seseorang.” Kadang-kadang digunakan kata slander (fitnah) dengan nada yang sama dengan libel. Kedua istilah itu artinya sama, kecuali bahwa slander biasanya merujuk pada ucapan bukan tulisan di koran, majalah atau dalam buku (Steven Pressman, Undang-undang Pencemaran Nama Baik, dalam buku Pers Tak Terbelenggu : Hak rakyat untuk berbicara lewat suatu pers yang bebas adalah tonggak dalam masyarakat demokratis, USIS, Jakarta, 1997, hal.37).
Sejak kasus seorang penerbit di New York, Peter Zenger pada tahun 1734, kasus pencemaran nama baik bukan lagi tidak pidana tapi merupakan perkara perdata.
Jadi di dalam dunia yang beradab dan modern, kasus pencemaran nama baik dalam pers adalah kasus perdata. Itupun dengan gugatan yang wajar-wajar saja. Kalau masih mau dikatakan negeri kita, Indonesia ini masuk dalam golongan dunia yang beradab dan modern, pengadilan pidana yang menyeret seorang jurnalis atau pun pemimpin redaksi sebagai seorang pelaku tindak kriminal karena tulisannya di media massa, harus dihentikan. Begitu juga pengadilan yang serupa di wilayah hukum lainnya.
Jika media massa dibungkam, bayak kerugian yang akan terjadi pada bangsa ini. Misalnya, masyarakat tak akan tahu, bahwa Brigadir Jenderal Polisi Gorries Mere kongkow-kongkow dengan terpidana kasus Bom Bali, Ali Imron di Starbuck cafe, Jakarta. Ale panggilan akrab Ali Imron seharusnya berada di dalam penjara Kerobokan, Denpasar Bali menjalani hukumannya. Tapi nyatanya dia berada di cafe di Jakarta, bersama Gorries, tanpa borgol atau penjagaan yang ketat. Semua ini masyarakat bisa tahu dari media massa. Agar tak terjadi desas desus yang tak jelas dan bisa menimbulkan dugaan-dugaan negatif, media massa dengan standar kerjanya atau standar jurnalistik, juga yang bertugas mengkonfirmasikan kepada pihak kepolisian dan pihak lain, temuan-temuannya itu. Sekali lagi, hanya dari media massa-lah masyarakat tahu kejadian itu dan tanggapan para pihak yang terkait. Silakan kembali mempelajari catatan hukum kami dalam kesempatan membacakan pleidooi pekan lalu itu.

Majelis Hakim,

Masih banyak yang berharap, termasuk saya, hukum akan ditegakkan secara adil di negeri ini. Saya yakin masih ada orang-orang tertentu dari kepolisian, kejaksaan atau pun jajaran pengadilan yang masih punya hati nurani dan akal sehat. Tak silau oleh iming-iming material atau amang-amang (ancaman) fisikal. Saya berharap bapak-bapak majelis hakim ini adalah diantara mereka yang saya dan juga masyarakat harapkan di atas, punya hati nurani dan akal sehat.
Umat Buddha percaya adanya Hukum Karma, yaitu Hukum Sebab Akibat. Segala sesuatu yang terjadi adalah akibat karma kita. (terjemahan kata karma adalah perbuatan) Orang memahami ‘hukum karma’ sebagai ‘hukum tanaman’. Dalam filsafat Jawa menyebutkan ‘sing nandur bakal ngunduh’.
Siapa yang menanam kabaikan, ia akan menerima kebaikan atau keadaan yang baik pada dirinya, sedangkan yang menanam perbuatan jelek akan mengalami hal yang tidak baik pada dirinya,
Karena paham agama Buddha mengenal tumimbal lahir atau kelahiran kembali, bila tidak sempat memetik hasilnya pada kehidupan masa kini, maka akan dipetik pada kehidupan selanjutnya.

Walau pada saat ini kita tidak melakukan kejahatan, kekerasan maupun kekejaman, kemungkinan kita akan menerima perlakuan kejahatan, kekerasan dan kekejaman dari pihak lain yang merupakan hasil perbuatan kelahiran lampau. Kelahiran lampau berarti kelahiran sebelum kelahiran masa kini. Sang Buddha mengajarkan bila pihak lain melakukan kejahatan kepada kita, maka tidak pada tempatnya kita balas melakukan kejahatan kepadanya. Bila kita membalas, maka pihak “sana” akan membalas kembali dan berkembanglah kejahatan itu makin luas.
Membalas kejahatan juga akan berakibat dikenai kejahatan, jadi bila kita tidak membalas kejahatan yang dia lakukan, dia pasti akan menerima kejahatan sesuai dengan Hukum Karma, karena Hukum Karma berlaku bagi semua orang. Masalah orang itu mengerti, mengakui apa tidak dia tetap “kena” Hukum Karma.
Tidak membalas kejahatan diteladani juga oleh Sang Buddha. Saudara sepupu beliau, bernama Devadatta adalah orang yang iri hati akan kemampuan dan karismatik Sang Buddha. Berkali-kali Devadatta melakukan perbuatan jahat, setiap kali pula Sang Buddha tidak membalasnya. Kekuatan metta (cinta kasih) Sang Buddha sudah dapat menghentikan rencana jahat Devadatta.
Ketika Sang Buddha menceriterakan kisah Pangeran Dirghayu yang ayahnya Raja Dirgheti dibunuh oleh Raja Brahmadatta, Sang Buddha menjelaskan bahwa sesaat sebelum wafat Raja Dirgheti minta agar putranya tidak membalas pembunuh ayahnya dengan cara yang sama. “Kebencian tidak akan berakhir bila dibalas dengan kebencian, tetapi kebencian akan berakhir kalau dibalas dengan welah asih”. (Majjima Nikaya 128)
Zaman modern sekarang ini, banyak orang mulai lagi tidak percaya Hukum Karma / Hukum Sebab Akibat, mereka tidak menyadari, bahwa anggapan itu akan meninggalkan banyak malapetaka di masyarakat. Di dalam surat kabar, majalah-majalah, hampir setiap hari dimuat berita-berita yang kurang menyenangkan, misalnya: pembunuhan, perampokan, penipuan, perkosaan, dll. Bisa diduga, yang berani berbuat demikian itu, pastilah orang-orang yang tidak menyadari adanya hukum karma, sehingga mereka tidak takut-takut dan berani menyerempet bahaya.
Seseorang yang menyadari keberadaan hukum karma, tentu saja tidak akan mau dan berani berbuat yang sedemikian jahat itu, karena mereka takut di kemudian hari akan tertimpa hukum karma dan menyusahkan dirinya sendiri. Tetapi bagi orang yang tidak percaya hukum karma, maka dia akan tidak peduli, dan tidak takut berbuat yang jahat-jahat karena tidak percayanya dengan hukum karma / pembalasan, dan mengganggap hukum karma itu tidak ada, jadi kalau berbuat sesuatu tentu saja dengan sadis, yang diutamakan hanyalah keuntungan hari itu saja, tidak memikirkan yang akan datang.
Andaikata semua umat manusia begitu pemikirannya, apakah tidak kacau dunia ini? Bila orang yang tidak percaya hukum karma / pembalasan itu makin banyak, maka masalah di masyarakat akan makin banyak dan makin runyam.
Orang yang sangat meyadari adanya hukum karma, tidak akan merugikan dan menyakiti orang lain, karena mereka tahu bahwa semua itu ada perhitungannya tersendiri dan ada balasannya tersendiri, berbuat jahat itu pada akhir sama juga dengan menyakiti dan seakan menelan pil pahit bagi diri sendiri. (dikutip dari tulisan Heng-Heng dalam situs SiuTao)
Istilah Karma adalah terminologi Hindu kuno dan kemudian dalam berbagai agama dunia (diluar samawi) dianggap sebagai kelaziman yang umum. Budha yang dipengaruhi adat istiadat Cina Tiongkok misalnya menterjemahkan Karma ini dengan Reinkarnasi. Demikian juga Kong Hu Cu (Konfusianisme) yang
menyembah leluhur dan mempraktekkan jalan hidup budi pekerti.
Bahkan dalam agama-agama post modernisme seperti terwujud dalam sekte-sekte pecahan Kristen dan 'kebatinan barat' terminologi Karma ini juga diadopsi dan diinterprestasikan secara parsial maupun keseluruhannya. Tentunya dalam bentuk yang berbeda-beda.
Islam dan agama samawi lainnya tidak mengenal Karma, yang ada adalah takdir dan pembalasan. Sebuah konteks yang lebih adil sempurna menurut saya karena bisa jadi pembalasan atas suatu perbuatan (dosa) diterima di dunia namun bisa juga di akhirat. Perimbangannya pun sangat jelas, misalnya soal hutang
: di dunia tidak tertib dalam hutang akan menderita dan hidup tanpa ketenangan (siksa / pembalasan dunia). Dan karena hutang adalah komponen urusan dunia - hablumminannash (bukan hanya sekedar dosa kepada Allah) maka yang bisa membebaskannya adalah si pemberi hutang, kalo tidak diikhlaskan otomatis masih harus menanggung sanksi kubur dan akhirat.
Namun, intisari ajaran hukum karma dalam Buddha, sebenarnya, mengingatkan agar manusia untuk selalu berbuat baik di negeri ini. Untuk menghargai karya orang lain.
Tidak digunakannya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, untuk kasus yang menyangkut karya jurnalistik bukan saja tidak menghargai karya tapi juga merupakan penghinaan terhadap pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kelompok masyarakat lainnya, yang susah payah mengerahkan tenaga, pikiran dan biaya untuk terwujudnya Undang-undang itu. Kalau pun tak disebut, dalam UU No.40 tahun 1999, tentang lex specialis derogat lex generalis, tentunya aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa lebih mengerti. Sudah jelas polisi dan jaksa 'pura-pura' tak mau mengerti. Hai para aparat penegak hukum, jangan lah pura-pura tak mengerti, jangan menyia-nyiakan uang rakyat yang digunakan untuk pembuatan UU tersebut.
Tentu saya berharap majelis hakim berbeda dengan dua pihak itu. Karena majelis hukum lebih independen. Apalagi sekarang semua sistem peradilan sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung (Yudikatif). Majelis hakim tentunya akan mencari terobosan-terobosan hukum agar hukum tertulis yang ada menjadi 'hidup'. Tak mati hanya menjadi kata-kata kosong yang tak berarti. Di tangan para hakim-lah sebuatu Undabg-undang dan peraturan menjadi bermakna. Semoga saja.


Majelis Hakim,

Sebagai manusia, saya tentu juga tak lepas dari berbagai kesalahan. Kesalahan saya dalam kasus ini adalah, tidak mau memberi tahu Tomy Winata atau orang-orang suruhannya, sumber arsitektur kontraktor yang memperlihatkan proposal renovasi pasar Tanah Abang kepada saya.
Saya sadar, karena saya tahu dalam pasal 4 ayat (4) UU No.40 tahun 1999, yang berbunyi Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Saya sadar tentang hak tolak itu. Apa jadinya, jika semua wartawan malah menjadi informan atau intel, yang membuka sumbernya saat ditekan orang lain. Padahal sumber tersebut sudah meminta agar identitasnya dirahasiakan. Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan yang menjunjung tinggi kepercayaan orang. Bagaimana jadi jurnalis atau media massa bila sudah tak dipercaya oleh masyarakatnya? Oh, come on, jangan sampai deh itu terjadi. Jika akibatnya kini terjadi pada saya dan para terdakwa lainnya, kami akan tanggung semua derita.

Akhirnya waktu juga yang akan memisahkan kita. Sebelum berakhir inilah permohonan saya yang kini duduk di kursi terdakwa :

Permohonan Terdakwa :

1.Sebagai terdakwa dalam duplik ini tentu saja, memohon hakim melepaskan saya dari segala tuduhan jaksa (ondslag van alle recht vervolging) atau membebaskan saya dari hukuman (vrijspraak).
2. Namun, jika hakim berpendapat lain, saya mohon keadilan. Kalau bisa hukuman yang diberikan kepada saya, jangan hukuman penjara (karena saya sudah pernah dan sudah tahu isinya) juga jangan denda, (gak cukuplah gaji saya buat bayar denda tentunya), tapi hukuman yang saya minta adalah hukuman pengasingan. Saya mohon diasingkan ke negeri lain, yang tak ada karya jurnalistik sebagai tindakan kriminal, juga tak ada polisi, jaksa atau aparat hukum lainnya terpengaruh oleh kekuasaan atau harta seseorang.
Dalam sejarah nabi-nabi, hukuman pengasingan adalah hukuman yang paling berat bagi seseorang yang dianggap bersalah. Biaya pengasingan itu saya minta dibayar oleh negara, karena sejak saya menulis pada tahun 1986, selalu dipotong pajak pendapatan, juga sampai saya bekerja di TEMPO, serta fiskal yang saya bayar saat mau pergi ke luar negeri.

Terima kasih jika majelis hakim mau menerima duplik saya ini dan membacanya dengan seksama beserta catatan hukum (pleidooi) saya dan nota pembelaan para penasihat hukum saya. Wassalamualaikum Wr.Wb.

Jakarta, 6 September 2004


Ahmad Taufik


Lampiran
UU 73/1958, MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA *) Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor:73 TAHUN 1958 (73/1958) Tanggal:20 SEPTEMBER 1958 (JAKARTA)

Tentang:MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA *) UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a.bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia; b.bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Mengingat: pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan: Undang-undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal I. Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Pasal II. Pasal XVI Undang-undang No. I tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dicabut. Pasal III. *2077 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia, diubah lagi sebagai berikut: 1.Sesudah pasal 52 ditambahkan pasal 52a sebagai berikut: "Pasal 52a. Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka hukuman untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga." 2.Sesudah pasal 142 ditambahkan pasal 142a sebagai berikut: Pasal 142a. Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah." 3.Sesudah pasal 154 ditambahkan pasal 154a sebagai berikut: Pasal 154a. Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
Pasal IV. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1958.
Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 29 September 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM.
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UnTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UMUM. *2078 Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni: 1.Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia; 2."Wetboek van Strafrecht voor Indonesia" (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah; yang sama sekali tidak beralasan. Dengan adanya Undang-undang ini maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam pasal I ditentukan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Kesempatan ini dipergunakan pula untuk mengadakan perubahan/ penambahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang-Negara Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71). Sebagaimana telah dimaklumi, maka sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Asing, Lambang-Negara dan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, telah ada Undang-undang No. 1 tahun 1946 dari Republik Indonesia bentuk lama (Undang-undang tentang Peraturan Hukum Pidana) yang dalam pasal XVI mengatur ancaman hukuman terhadap penghinaan Bendera Kebangsaan yang berbunyi sebagai berikut: "Barangsiapa terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghindaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan". Ketentuan ini menurut pasal terakhir Undang-undang tadi hanya berlaku bagi Jawa dan Madura, sedang dengan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1946 Undang-undang ini berlaku pula bagi seluruh Sumatera (Propinsi Sumatera). Dengan lain perkataan, ketentuan dalam pasal XVI tadi hingga sekarang hanya berlaku bagi Jawa (dan Madura) dan Sumatera. Sekarang setelah Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, maka perlulah menetapkan aturan-aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan untuk seluruh Indonesia. Lain dari pada itu perlu pula diadakan aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan Asing dan Lambang-Negara. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam penjelasan pasal-pasal baru yang diusulkan, yaitu pasal-pasal 52a. 142a dan 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal I. Cukup jelas.
Pasal II. Pasal XVI Undang-undang No. 1 tahun 1946 perlu dicabut, karena halnya telah diatur lebih lengkap dalam pasal III sub 2 dan 3 Undang-undang ini, yaitu pasal 142a dan pasal 154a.
Pasal III. Pasal 52a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 1. Bendera Kebangsaan dapat dipergunakan untuk melancarkan atau mempermudah terlaksananya sesuatu kejahatan. Orang-orang yang menderita kejahatan itu dipengaruhi oleh bendera *2079 tersebut dan memperoleh kesan, bahwa yang melakukan kejahatan bertindak secara resmi. 2. Dalam pasal ini tak ditentukan cara menggunakan Bendera Kebangsaan; hal ini diserahkan kepada praktek; hanya harus diingat, bahwa antara penggunaan bendera dan kejahatan harus tampak hubungan kausal. 3. Tempat pasal tambahan ini dalam titel III, buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan No. 52a dianggap selayaknya. Pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 1. Karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum ada ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal ini, maka dengan adanya Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang-Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu mengadakan ketentuan termaksud. Betul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terdapat pasal 136 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut: 2e. "hij die het wapen van Indonesie, de Indonesische vlag enz, beschimpt enz." akan tetapi berdasarkan pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 136 tersebut hanya berlaku terhadap orang-orang militer dan orang-orang yang tunduk kepada peradilan militer. 2. Menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina. 3. Susunan kata yang dipakai dalam pasal XVI Undang-undang No. 1 tahun 1946 tidak dipergunakan dalam pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena penghinaan terhadap perasaan kebangsaan dimaksud dalam pasal XVI itu sukar ditetapkan, sedang menurut redaksi pasal 142a dan pasal 154a, obyek yang dihina ialah suatu benda tertentu: yaitu Bendera Kebangsaan. Pun redaksi pasal-pasal tersebut sesuai dengan redaksi pasal 136 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. 4. Hukuman disesuaikan dengan hukuman dalam pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. Termasuk Lembaran-Negara No. 127 tahun 1958.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.

CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-126 pada tanggal 3 September 1958, pada hari Rabu, P.346/1958