ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Senin, 25 Oktober 2004 | 15:00 WIB
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam seratus hari pertama harus dapat membuka kembali kasus-kasus korupsi yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3). Menurut Wakil Koordinatro Indonesia Corupption Watch (ICW), Luky Djani, Yudhoyono harus berani meninjau kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Soeharto yang mengendap bertahun-tahun.
Luky menganggap pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bermuatan politis seperti yang diungkapkan Jaksa Agung lama MA Rachman, hanya alasan agar terhindar dari tanggung jawab. Menurut dia, jaksa agung selama ini hanya berpedoman pada Keputusan Presiden mengenai Release and Disharge (bebas dari tuntutan hukum).
Luki melihat Keppres itu melanggar Undang-Undang Antikorupsi No 31 Tahun 2002. Salah satu pasal dalam undang-undang itu menyebutkan, jika masalah perdata selesai tidak berarti bisa membatalkan masalah pidananya. Karena itu, menurut Luky, tindakan pemberian SP3 dan kebijakan pemberian Release and Discharge harus ditinjau ulang.
Luky menjelaskan presiden harus berani memasang target. Di awal pembentukan kabinet, Yudhoyono meneken kontrak dengan calon menterinya agar bersedia bekerja keras dan jujur. Mereka juga diminta membuat target kerja. Jika target itu tak dipenuhi, maka dalam seratus hari pertama, kata Luky, ?SBY harus berani memecatnya.? Tindakan ini dimaksudkan agar para menteri itu bekerja sungguh-sungguh.
Selain itu, menurut dia, ada upaya-upaya politis yang dilakukan Yudhoyono. Yakni, presiden harus mau membuat aturan yang melarang wapres dan menterinya bekerja lain teutama berbisnis.
Mereka harus mundur total dari bisnisnya. Atau, ?Perusahaan-perusahaan mereka tidak boleh mendapatkan kontrak dari program yang dibiayai negara.? Hal ini agar pemerintahan Yudhoyono terhindar dari konflik kepentingan. Presiden juga diminta berani menonaktifkan pejabat publik yang menjadi tersangka. Jika gebrakan ini tidak dilakukan, maka legitimasi pemerintahannya akan turun.
Luki mengatakan Yudhoyono juga harus membenahi birokrasi pemerintahan. ?Biar punya Jaksa Agung baik, hakim baik kalau kasus yang masuk seperti air bah ya nggak bisa dibendung,? katanya. Maka, tindakan yang harus dilakukan adalah dengan membenahi birokrasi yang korup. Dengan pembenahan birokrasi ini, maka menteri-menteri dibebani bekerja yang efektif, responsif, dan menunjukkan penampilan terbaiknya.
Pembenahan birokrasi, harus melalui mekanisme pengelolaan keuangan, penganggaran di tiap institusi, dan manajemen sumber daya manusia mencangkup rekruitmen dan mutasi. ?Karena selama ini, sistem yang sering terjadi kan perkoncoan,? kata dia.
Selama Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi belum ada, maka presiden harus mengatakan kepada aparat birokasinya agar memberikan akses informasi kepada masyarakat. Selama itu pula, kata Luky, presiden harus mendesakkan perlunya undang-undang itu ke DPR. Di samping itu, ?Dia harus membatalkan UU Kerahasiaan Negara,? kata Luky.
Istiqomatul Hayati ? Tempo


