Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 13:59 WIB
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Program Manager Gerakan rakyat anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Mahmuddin Muslim mengatakan kasus-kasus korupsi di daerah seringkali terhenti di kejaksaan tinggi daerah. Alasan yang dikemukakan kejaksaanpun sering kali mengiris hati. "Kurang personil," kata Mahmuddin.
Padahal, kata Mahmuddin, pihak kejaksaan pasti sudah bisa menghitung rasio antara personil dan jumlah kasus yang ditangani. "Mungkin memang tidak ada keinginan saja dari kejaksaan," kata Mahmuddin.
Mahmuddin memberi contoh kasus korupsi yang terhambat di daerah dengan alasan kurang personil adalah kasus korupsi APBD yang dilakukan DPRD Lombok Tengah, dan kasus korupsi APBD yang dilakukan DPRD Simalungun, Sumatera Barat.
Sementara, faktor lain, yang membuat kasus korupsi di daerah buntu di tengah jalan adalah dialihkannya tuntutan terhadap kasus korupsi menjadi pelanggaran administrasi semata. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi APBD DPRD Lampung, DPRD Semarang, dan DPRD Yogyakarta. Dengan demikian unsur tindak pidana korupsinya hilang ketika para tersangka mengembalikan uang ke kas negara.
Padahal, menurut Mahmuddin, sebagai pejabat publik semua tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan, merupakan tindak pidana korupsi. "Artinya itu bukan perdata, dan itu ditegaskan di UU Anti Korupsi," kata Mahmuddin.
Sampai saat ini, GeRAK sendiri berhasil menemukan 15 kasus korupsi di daerah. Tindakan korupsi yang paling banyak dilakukan adalah penyalahgunaan APBD, dengan modus anggaran fiktif. Disusul, kasus penyelewengan dana bantuan pusat untuk daerah. Untuk kasus yang kedua, kata Mahmuddin, pejabat daerah umumnya tidak bisa menunjukkan data pertanggung jawaban atas bantuan dari pusat tersebut, dengan alasan laporan langsung ke pemerintah. "Jadi kebocorannya sulit dideteksi."
Fitri Oktarini


