Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Nasional

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 15:04 WIB

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri

Kepolisian Republik Indonesia memprioritaskan penyelesaian tiga kasus korupsi dalam kurun waktu 100 hari. Kasus-kasus tersebut adalah dugaan korupsi di proyek Karaha Bodas Company, kasus pengadaan genset di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta kasus Bank Swansarindo.

1. Kasus Sertifikat Palsu Bank Swansarindo Rp.60 miliar.

PT Pertamina (persero) mengaku telah kebobolan lebih dari Rp 200 miliar, di salah satu anak perusahaannya, PT Pertamina Saving and Investment. Kantor pusat menduga kuat adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana yang ditanamkan dalam Negotiable Certificate Deposit (NCD) di Bank Swansarindo yang sekarangan bernama Bank Persyarikatan Indonesia (BPI).

Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone mengungkapkan, kasus ini telah berlangsung sejak Februari 2002. Ketika itu, dilakukan penanaman uang dalam bentuk NCD senilai Rp 90 miliar, yang diterbitkan Bank Swansarindo. NCD itu dibeli melalui Bapindo Bumi Sekuritas.

Belakangan Swansarindo kemudian berubah menjadi Bank Persyarikatan Indonesia. Sebagian uang yang ditanamkan itu, yakni sebesar Rp 60 miliar ternyata dikonversi menjadi modal di Bank Persyarikatan Indonesia. "Ketika hal ini dipresentasikan ke direksi, yang tercatat sebagai deposito hanya sekitar Rp 30 miliar, sedangkan sisanya sekitar Rp 60 miliar tidak tercatat karena memang jadi modal BPI," papar Alfred.

Pada Agustus tahun lalu, NCD kemudian diubah menjadi deposito, senilai dengan nilai pembeliannya dulu, sebesar Rp 90 miliar. Padahal sejak awal dua pertiga dana itu telah ditanam dalam bentuk ekuitas. Namun, indikasi penyelewengan itu baru mulai tersingkap pada Februari lalu. Alasannya, pembayaran bunga deposito ternyata macet, sehingga Pertamina Saving kemudian mengeluh.


2. Kasus korupsi Karaha Bodas Company (KBC) Rp. 50 miliar

Sengketa Pertamina dan KBC bermula akibat penghentian proyek pengembangan panas bumi di Karaha, Garut, Jawa Barat, oleh pemerintah akibat krisis ekonomi pada 1997.
Merasa dipermainkan, KBC menggugat PT Pertamina (wakil pemerintah sebagai pemilik kuasa wilayah kerja panas bumi) ke arbitrase internasional dengan tuntutan ganti rugi US$ 613 juta. Adapun pemegang saham proyek Karaha adalah Caithness Energy LLC, FPL Group Inc., Japan Tomen Power, dan PT Sumarah Daya Sakti (mitra lokal).

Pertamina mengalami kekalahan pada pengadilan tingkat kasasi atas perseteruannya dengan Karaha Bodas Company pada 4 Oktober lalu. Pengadilan memutuskan perusahaan minyak pelat merah itu harus membayar klaim sebesar US$ 299 juta kepada KBC.

Akibatnya, dana Pertamina yang tersimpan di 15 rekening pemerintah di Bank of New York dan Bank of America sebesar US$ 29 juta langsung disita pengadilan, dua hari setelah keputusan ditetapkan. Pertamina berusaha memohon agar dana yang tersisa tidak turut disita karena merupakan milik negara.

Koordinator Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) Fabby Tumiwa, menilai masih ada kesempatan untuk membatalkan keputusan kasasi, yakni dengan mengajukan bukti baru adanya korupsi dan kolusi dalam proyek tersebut ke pengadilan di Amerika Serikat.

Presiden Yudhoyono didesak agar memerintahkan jajaran penegak hukum, terutama pengadilan, untuk segera menyidangkan tersangka pelaku korupsi yang sudah diselidiki sejak dua tahun lalu.


3. Kasus Pengadaan Genset di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Rp.30 miliar

Kasus pengadaan genset senilai Rp.30 miliar melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Menurut Puteh, pembelian genset pada saat itu memang diperlukan masyarakat Aceh pada saat konflik. Itupun, sudah melalui persetujuan DPRD NAD.

Pembelian dilakukan karena pada Oktober 2002, listrik padam di NAD. Kemudian masyarakat berunjuk rasa sampai Puteh maju ke PTUN-kan sampai kemudian DPRD meminta agar listrik tidak padam lagi.

Sampai disusun beberapa kali pertemuan antara PLN, anggota DPRD Komisi B untuk mengambil keputusan dana penyediaan pengadaan listrik. PLN kemudian menunjuk mitra kerjanya Willian Tayler.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI telah menetapkan Puteh dan William Tayler sebagai tersangka kasus ini.

Martha Warta, Dara Meutia Uning, Retno Sulistyowati, Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Pekerjaan Umum Serahkan Daftar Kekayaan
Mabes Polri Tidak akan Menahan Surat Izin Pemeriksaan
Dua Menteri Laporkan Kekayaan
Mantan Kadis Kesehatan Buru Ditangkap
Tunggakan Listrik di Surakarta Capai Rp 15 Milyar
Presiden Belum Beri Persetujuan Penyidikan Gubernur Sumatera Barat
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Gubernur Sumatera Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,4 miliar.
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Suap di Indonesia Terlalu Tinggi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data