Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri

Jum'at, 29 Oktober 2004 | 15:04 WIB

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri

Kepolisian Republik Indonesia memprioritaskan penyelesaian tiga kasus korupsi dalam kurun waktu 100 hari. Kasus-kasus tersebut adalah dugaan korupsi di proyek Karaha Bodas Company, kasus pengadaan genset di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta kasus Bank Swansarindo.

1. Kasus Sertifikat Palsu Bank Swansarindo Rp.60 miliar.

PT Pertamina (persero) mengaku telah kebobolan lebih dari Rp 200 miliar, di salah satu anak perusahaannya, PT Pertamina Saving and Investment. Kantor pusat menduga kuat adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana yang ditanamkan dalam Negotiable Certificate Deposit (NCD) di Bank Swansarindo yang sekarangan bernama Bank Persyarikatan Indonesia (BPI).

Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone mengungkapkan, kasus ini telah berlangsung sejak Februari 2002. Ketika itu, dilakukan penanaman uang dalam bentuk NCD senilai Rp 90 miliar, yang diterbitkan Bank Swansarindo. NCD itu dibeli melalui Bapindo Bumi Sekuritas.

Belakangan Swansarindo kemudian berubah menjadi Bank Persyarikatan Indonesia. Sebagian uang yang ditanamkan itu, yakni sebesar Rp 60 miliar ternyata dikonversi menjadi modal di Bank Persyarikatan Indonesia. "Ketika hal ini dipresentasikan ke direksi, yang tercatat sebagai deposito hanya sekitar Rp 30 miliar, sedangkan sisanya sekitar Rp 60 miliar tidak tercatat karena memang jadi modal BPI," papar Alfred.

Pada Agustus tahun lalu, NCD kemudian diubah menjadi deposito, senilai dengan nilai pembeliannya dulu, sebesar Rp 90 miliar. Padahal sejak awal dua pertiga dana itu telah ditanam dalam bentuk ekuitas. Namun, indikasi penyelewengan itu baru mulai tersingkap pada Februari lalu. Alasannya, pembayaran bunga deposito ternyata macet, sehingga Pertamina Saving kemudian mengeluh.


2. Kasus korupsi Karaha Bodas Company (KBC) Rp. 50 miliar

Sengketa Pertamina dan KBC bermula akibat penghentian proyek pengembangan panas bumi di Karaha, Garut, Jawa Barat, oleh pemerintah akibat krisis ekonomi pada 1997.
Merasa dipermainkan, KBC menggugat PT Pertamina (wakil pemerintah sebagai pemilik kuasa wilayah kerja panas bumi) ke arbitrase internasional dengan tuntutan ganti rugi US$ 613 juta. Adapun pemegang saham proyek Karaha adalah Caithness Energy LLC, FPL Group Inc., Japan Tomen Power, dan PT Sumarah Daya Sakti (mitra lokal).

Pertamina mengalami kekalahan pada pengadilan tingkat kasasi atas perseteruannya dengan Karaha Bodas Company pada 4 Oktober lalu. Pengadilan memutuskan perusahaan minyak pelat merah itu harus membayar klaim sebesar US$ 299 juta kepada KBC.

Akibatnya, dana Pertamina yang tersimpan di 15 rekening pemerintah di Bank of New York dan Bank of America sebesar US$ 29 juta langsung disita pengadilan, dua hari setelah keputusan ditetapkan. Pertamina berusaha memohon agar dana yang tersisa tidak turut disita karena merupakan milik negara.

Koordinator Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) Fabby Tumiwa, menilai masih ada kesempatan untuk membatalkan keputusan kasasi, yakni dengan mengajukan bukti baru adanya korupsi dan kolusi dalam proyek tersebut ke pengadilan di Amerika Serikat.

Presiden Yudhoyono didesak agar memerintahkan jajaran penegak hukum, terutama pengadilan, untuk segera menyidangkan tersangka pelaku korupsi yang sudah diselidiki sejak dua tahun lalu.


3. Kasus Pengadaan Genset di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Rp.30 miliar

Kasus pengadaan genset senilai Rp.30 miliar melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Menurut Puteh, pembelian genset pada saat itu memang diperlukan masyarakat Aceh pada saat konflik. Itupun, sudah melalui persetujuan DPRD NAD.

Pembelian dilakukan karena pada Oktober 2002, listrik padam di NAD. Kemudian masyarakat berunjuk rasa sampai Puteh maju ke PTUN-kan sampai kemudian DPRD meminta agar listrik tidak padam lagi.

Sampai disusun beberapa kali pertemuan antara PLN, anggota DPRD Komisi B untuk mengambil keputusan dana penyediaan pengadaan listrik. PLN kemudian menunjuk mitra kerjanya Willian Tayler.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI telah menetapkan Puteh dan William Tayler sebagai tersangka kasus ini.

Martha Warta, Dara Meutia Uning, Retno Sulistyowati, Tempo