Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Jum'at, 10 Desember 2004 | 11:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kamis (9/12) lalu, Kantor Kepresidenan dan Kejaksaan Agung membuat keputusan penting. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 mengenai Percepatan Pemberantasan Korupsi. Instruksi tersebut memuat perintah kepada delapan menteri, Jaksa Agung Abdulrachman Saleh, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar, seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Presiden sekaligus juga mencanangkan 205 sebagai Tahun Pemberantasan Korupsi.
Di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Sudhono Iswahyudi, menetapkan Sudjiono Timan sebagai buron. Sudjiono alias Yujin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun ketika menjadi Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Seperti koruptor lainnya, Yujin memang berhasil kabur ketika petugas kejaksaan akan melakukan eksekusi terpidana 15 tahun penjara itu.
Dalam Inpres itu, Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung mengoptimalkan penyelidikan kasus korupsi dan memberikan sanksi yang tegas kepada jaksa dan polisi yang menyalahgunakan wewenangnya. Presiden juga meminta keduanya meningkatkan kerjasama antar keduanya dengan lembaga pemerintah lain seperti BPKP dan PPATK.
?Korupsi telah merendahkan harkat dan martabat bangsa kita sehingga sampai dijuluki negara terkorup. Tingkat korupsi di negara kita sudah sangat memprihatinkan,? kata Presiden Yudhoyono saat pencanangan tahun korupsi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/12). Tidak hanya melanggar hukum, tambah Presiden, korupsi juga merampas hak sosial masyarakat.
Todung Mulya Lubis, pengacara beken, skeptis dengan keluarnya Instruksi Presiden tersebut. Dia menunjuk Inpres serupa yang pernah dikeluarkan Presiden B.J. Habibie yang meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi yang melibatkan keluarga Cendana. ?Jangan sampai ini hanya menjadi dokumen tanpa arti. Jangan sampai ini menjadi politik untuk menunda-nunda,? katanya. Todung melihat korupsi telah menjadi masalah internasional. Dia mengusulkan Indonesia memelopori kesepakatan Konvensi Anti Suap di lingkungan negara-negara ASEAN. Konvensi ini, katanya, akan menjadi langkah awal memerangi korupsi.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Emmy Hafild yang bersama Todung dan beberapa aktivis anti korupsi menemui Presiden Yudhoyono, Kamis (9/12), meminta Presiden menyediakan anggaran. Dana ini digunakan untuk menyiapkan dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kebebasan Mendapatkan Informasi dan RUU Perlindungan Saksi. Menurutnya, kedua peraturan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Menanggapi keluarnya Instruksi Presiden, Jaksa Agung Abdulrachman Saleh bertekad instansnya akan memfokuskan penanganan kasus korupsi yang menarik perhatian dan
menusuk rasa keadilan masyarakat. Selain itu, juga yang paling besar merugikan keuangan negara. Sayangnya tekad itu kedodoran oleh langkah aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menangkap dan mengusut koruptor. Jika Yujin dan koruptor lainnya bisa mengakali aparat penegak hukum, tidak salah jika masyarakat menilai Inpres no 5 tahun 2004 itu hanya dokumen kosong tanpa makna.
Sapto Pradityo?Tempo





