Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Nasional

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Selasa, 28 Desember 2004 | 18:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Term of Reference :
“Kasus Puteh dan Masa depan Pemberantasan Korupsi”

Penanganan kasus koruspi yang melibatkan pejabat gubernur menimbulkan pertanyaan besar akan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Saat ini setidaknya ada 3 kasus korupsi yang melibatkan pejabat gubernur. Di antaranya kasus korupsi pembelian helikopter yang melibatkan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Puten di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. KPK juga mendesak Presiden Yudhoyono untuk secepatnya memberhantikan Puteh dari jabatan Gubernur Aceh. Namun, pemerintah tidak kunjung bertindak. Malah, Menteri Dalam Negeri M.Ma’rufr menyatakan bahwa Puteh masih tetap menjadi Gubernur Aceh. Pemerintah akan memberhentikan sementara jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Alasan legalistik ini sepintas terdengar benar. Tetapi, bisa juga menyesatkan. Sebab alasan ini mengingkari kenyataan bahwa penyelesaian hukum di Indonesia masih sangat rentan terhadap kekuasaan, politik dan uang.

Bagaimana masa depan pemberantasan korupsi dalam pola penanganan model ini? Rasanya perlu mempertanyakan keseriusan Presiden SBY untuk memberantas KKN dalam 100 hari pertama pemerintahannya.

Diskusi “Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi”

Di bawah ini jalannya Diskusi kamis Radio 68H itu , dengan nara sumber Teten Masduki (ICW), Saldi Isra (pengamat hukum Sumatera Barat), Ujang Sudirman (Depdagri). :

Saat ini dalam kasus Puteh, Mendagri menyatakan dengan tegas bahwa status Abdullah Puteh masih menjabat sebagai Gubernur Aceh dan nantinya akan diberhentikan sementara, jika pengadilan nanti memutuskan status terdakwa. Sebetulnya apa yang menjadi argumentasi keputusan Mendagri ini?

Ujang

Saya kira ini argumentasi hukum, karena ada ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah itu bahwa seorang kepala daerah diberhentikan sementara, ketika ia sudah dinyatakan terdakwa dalam suatu kasus – dalam konteks ini kasus korupsi. Sebelum ia masuk dalam posisi itu, dari sisi pemerintahan belum bisa memberhentikan yang bersangkutan. Yang baru bisa diberikan oleh pemerintah yaitu izin pemeriksaan, itu yang sudah dilakukan presiden kami terhadap kasus Abdulah Puteh. Karena beliau belum diberhentikan tentunya secara hukum dia masih sah menjabat sebagai gubernur. Pemerintah dalam hal ini Depdagri mengambil langkah-langkah sehubungan dengan penahanan Abdulah Puteh, tugas-tugas pemerintahan sekarang ini dilaksanakan oleh wakil gubernur. Itu intinya.

Banyak kasus serupa yang terjadi pada gubernur, namun tampaknya ini menjadi mentok karena tidak langsung diberhentikan?

Ujang

Saya kira kalau dibilang mentok juga tidak. Buktinya Pak Gubernur Puteh tetap dalam proses pemeriksaan. Kata kuncinya adalah izin dari pemerintah dalam hal ini presiden sesuai dengan kewenangannya untuk memperkenankan KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini. Kami juga terganjal dalam hukum lain yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi di situ disebutkan bahwa ketika seorang didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, maka di situlah jatuh pemberhentian sementara oleh presiden. Sebelum itu saya kira presiden dapat berbuat banyak. Saya kira sudah langkah maju oleh pemerintah sekarang memberikan ijin kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang diduga melakukan tindak pidana itu. Dan sepertinya buktinya, kan, berjalan. Terhadap yang lain saya kira juga demikian.

Manakala itu diminta ijin untuk pemeriksaan katakanlah dari Gubernur Sumatera Barat dan sebagainya, saya kira itu akan direspon. Nah, ketika nanti dia setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan bahwa dia dinyatakan sebagai terdakwa, maka disitulah kembali kewenangan presiden diterapkan untuk melakukan pemberhentian sementara. Kemudian tugas-tugas ke-gubernurannya atau walikota kebupatiannya itu dilimpahkan ke wakilnya. Saya kira tidak ada yang mentok.

Bung Teten apa yang anda baca dari sikap pemerintah yang tetap menggunakan aturan hukum untuk menindak atau menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat seperti ini?

Teten

Saya kira ada dua gap yang cukup besar antara harapan masyarakat dengan sikap pemerintah. Masyarakat berharap banyak bahwa dalam pemberantasan korupsi dengan problem korupsi yang di Indonesia sudah begitu besar (kompleks), lalu juga sistem birokrasi, sistem hukum dan sistim lainnya tidak mendukung, karena itu, maka, masyarakat menginginkan ada cara yang luar biasa keluar dari semua prosedur, keluar dari kebiasaan dan itu juga banyak yang dilakukan oleh pemerintahan baru yang diharapkan bisa menyelesaikan korupsi-korupsi yang berakar pada sistem rezim lama.

Nah, ini yang tampaknya sampai sekarang tidak ada yang berani melakukan itu. Walaupun katakan saja UU KPK itu, KPK punya kewenangan untuk meminta atasannya untuk memberhentikan. Misalnya dalam hal ini presiden bisa sebenarnya ada celah hukum juga untuk dijadikan alasan untuk mengambil tindakan luar biasa tadi. Sebab begini saja, misalnya kalau ada satu diskresi dari kepala negara yang memberikan suatu refresi – sanksi administrasi atau apa saja terhadap pejabat-pejabat negara termasuk kepala daerah yang terlibat dengan korupsi itu saya kira dampaknya akan luar biasa. Tapi tampaknya masih tetap belum keluar dari soal-soal yang normatif prosedur. Nah, saya bisa memahami problem ini karena saya kira kalau dilihat dari anatomi politiknya, itu, kan, daerah sekarang dikuasai oleh koruptor. Maksud saya begini, di DPRD itu kalau tidak salah mayoritas memang dikuasai golkar dan PDIP, itu 28 propinsi mayoritas yang 15 persen ke atas dikuasai oleh golkar dan PDIP kira-kira di 12 propinsi. Jadi saya kira memang Pak SBY masuk akal agak ragu-ragu karena dia tidak mendapat dukungan politik formal baik di daerah maupun maupun di DPR

Jadi memang saya dari situ memang nggak berharap banyak dan mungkin by nature juga memang Pak SBY bukan seorang fighter yang kira-kira beranilah sedikit mengambil resiko sedikit kontroversial, orangnya, kan, memang adem ayem tata tertib. Problemnya menurut saya seperti itu. Tapi walaupun sebenarnya Pak SBY seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dengan 60 persen dukungan pemilih, itu sebenarnya suatu kekuatan yang sayang bila tidak di gunakan.

Pak Ujang sebenarnya bisa tidak pemerintah melalui departemen dalam negeri membuat langkah pro aktif yang meninggalkan aspek-aspek yang normatif tadi?

Ujang

Saya kira apa yang disampaikan Pak Teten tadi, kami ada kendala hukum di situ. Ketika kami melangkah di luar hukum itu kami sudah melanggar hukum disisi lain kami ingin memberantas praktek-praktek pelanggaran hukum yang namanya korupsi disisi lain kami juga melanggar hukum yang namanya ada aturan pemberhentian seorang gubernur itu ada tahapan-tahapan, tapi saya kira mestinya kami harus berharap banyak dan faktanya memang demikian sekarang ini keseriusan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi, dengan dikeluarkannya instruksi presiden mengenai penanganan pemberantasan korupsi ini. Sudah ada komitmen dan kerjasama anatara KPK dan seluruh gubernur di republik ini dalam rangka pemberantasan korupsi yang baru saja dicanangkan.

Jadi saya kira masyarakat tidak perlu khawatir bahwa proses penyelesaian atau penanganan persoalan korupsi yang diduga dilakukan oleh berbagai pejabat negara ini itu akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan hukum yang berlaku tentunya. Katakanlah misalnya Puteh sudah diberikan ijin itu suatu hal yang sangat menarik sekarang sebelumnya belum pernah terjadi dan kalaupun terjadi itu sangat sulit. Tapi ketika sekarang sudah di beri perban dan kemudian akan menyusul lagi beberapa-berberapa pra duga lainnya manakala itu memang sudah ditemukan bukti-bukti awal bahwa mereka itu memang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum melakukan tidakan korupsi.

Bagaimana Bang Teten?

Teten

Sebenarnya yang kami harapkan ada langkah-langkah nyata misalnya dari presiden katakanlah yang disebut dengan kontrak politik itu. Sebenarnya, kan, sekarang dengan Tap MPR 11 dan lain sebagainya bahwa anti KKN itu harus menjadi sebuah komitmen semua pejabat, sebenarnya presiden dapat mengambil inisiatif misalnya membuat sebuah kontrak politik yang membuat sebuah ikrar integritas bersama dengan kepala-kepala daerah. Mungkin salah satu ikrarnya itu, misalnya begini : bersedia mundur kalau sudah mulai dalam proses hukum atau ada indikasi itu. Itu, kan, saya kira kalau di ajak para gubernur, bupati, atau menteri dan lain sebagainya membuat kontrak pilitik itu saya kira yang itu akan ditampilkan sebagai sebuah komitmen nyata dari pejabat negara untuk respek terhadap pemberantasan korupsi. Nah saya kira bisa itu dilakukan, artinya kalau begitu maka bisa keluar dari prosuder-prosedur yang sebenarnya sudah tidak perlu lagi.

Soal-soal ijin itu sebenarnya sekarang tidak harus diikuti, itu, kan bukan UU, bisa dihilangkan bahkan mungkin aturan itu harus tidak ada lagi. Nah, langkah itu yang kami tidak lihat, tidak ada langkah-langkah semacam itu. Nah, bahkan kontrak politik presiden misalnya yang kemarin diucapkan ketika mengangkat kabinet menurut saya itu pepesan kosong saja, karena menteri akan mengundurkan diri kalau sudah ada putusan yang ingkrah pengadilan ya, itu bukan sebuah diskresi politik, ya, kalau memang sudah putusan pengadilan ya, memang harus mundur.
Nah, ini, kan kami butuh yang memang mem-by pass dan itu memang harus sebuah komitmen bahwa pejabat pemerintah itu punya integritas yang tinggi, ada tuntutan itu ada standard yang berbeda begitu yang secara umum saya katakan respek terhadap pemberantasan korupsi.

Sebetulnya ada contoh yang sangat bagus di Sumatera Barat, bagaimana sebenarnya pejabat-pejabat disana yang tadinya tidak tersentuh kemudian bisa dimajukan ke pengadilan?

Saldi

Sebelum saya menjelaskan itu ada beberapa poin penting yang harus dijelaskan kasus Puteh khususnya. Kasus Puteh, kan penanganannya bukan oleh institusi biasa, inikan ekstra ordinary jadi dia tunduk pada UU 30 tahun 2002. Nah semestinya dalam UU disebutkan seorang pejabat publik yang memenuhi macam-macam kriteria misalnya tindak pidana korupsi besar dari Rp 1 milyar, menjadi perhatian publik pejabat publik dan semacamnya itu sejak dari penyelidikan, penyidikan kemudian masuk ke pengadilan sebetulnya itu sudah bisa diberhentikan sementara. Itu UU no 30 yang berbicara seperti itu.

Jadi untuk kasus Puteh tidak ada lagi alasan bahwa harus menunggu dilimpahkan ke pengadilan, jadi ini, kan, kemauan saja untuk mengeluarkan pemberhentian sementara karena kami juga secara administrasi itu harus tahu dan saya kira orang yang di departemen dalam negeri akan tahu mekanisme pemberhentian sementara. Itu juga, kan, dalam perdebatan hari ini bagaimana memulai? Mestinya menurut saya karena perintah UU no 30 sudah bicara bisa diberhentikan sementara lebih cepat diberhentikan saja dan itu bisa menjadi preseden nanti ke depan.

Jadi kalau ada kasus yang ditangani KPK, apalagi, KPK, sudah meminta Presiden dulu memberhentikan sementara walaupun saat itu pada periode Megawati. Tapi, itu masih tetap berlaku sekarang karena orangnya bisa berganti lembaga kepresidenannya tetap ada. Menurut saya tidak ada alasan untuk tidak memberhentikan sementara. Kalau problem bahwa memberikan ijin itu tidak hanya karena problem ya., bisa mentok, memperlambat dan semacamnya.

Kenapa harus diberhentikan sementara atau di non-aktifkan, selagi seseorang pejabat publik ada dijabatannya, dia berpotensi besar mempengaruhi proses hukum. Itu harus disadari. Kenapa kemudian ada gagasan diberhentikan lebih awal, supaya kekuasaan yang dia miliki itu tidak dipakai untuk mempengaruhi proses hukum. Dalam konsep impeach misalnya pemberhentian karena melakukan tindak pidana Itu tujuannnya jelas, dia harus di exit dari posisi politiknya kemudian baru proses pidananya jalan. Sebab bila ia masih dalam posisi politik ia masih dapat mempengaruhi proses hukum. Jadi menurut saya itu clear sekali dan ijin-ijin ini sebetulnya waris dari orde baru agar semua pejabat pemerintah yang terindikasi melakukan tindak pidana apalagi korupsi bisa diprotek oleh UU oleh ketentuan-ketentuan yang ada.

Kasus Puteh itu berbeda dengan kasus Zaenal Bakar. Kalau kasus Zaenal Bakar ditangani oleh aparat hukum yang normal bekerja jaksa. Kalau kasus Puteh ditangani KPK yang ekstra ordinari jadi dia bisa diberhentikan lebih awal. Kalau kasus Zaenal Bakar memang setelah dia menjadi terdakwa, itu nanti presiden bisa memberhentikannya atau dapat memberhentikan kepala daerah. Itu beda kasusnya. Jadi ini perlu duduk dan saya sedikit berbeda dengan belia yang dari Depdagri karena UU 32 mengatakan itu harus terdakwa dahulu itu kalau jalurnya normal tapi kalau itu masuk ke ranah KPK mestinya tunduk pada UU 30 tahun 2000.

Pertanyaan tentang kasus Padang, kasus padang yang dilaporkan kawan-kawan di forum peduli sumatera barat itu berbarengan dengan kasus legislatif dengan eksekutif. Memang pertama dilaporkan itu legislatif kemudian legislatif diproses kejaksaan melalui berbagai macam upaya termasuk kami melaporkan ke kejaksaan tinggi sumatera barat dulu ke komisi ombudsman – ada Teten juga disitu. Nah, kasus-kasus legislatif diproses kemudian juga kami laporkan eksekutif, tapi celakanya ketika proses hukum berjalan dan kemudian DPRD Sumatera Barat dinyatakan bersalah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah eksekutif dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat tidak pernah diutak-utik diam begitu saja baru ada pergantian presiden baru itu bisa jalan.

Nah, apa yang kami lihat sebetulnya disitu adalah bahwa ada upaya entah darimana itu memperlambat proses kalau itu ada di ranah eksekutif. Sehingga di sumatera barat dibilang seperti ini “ini ada politisasi”. Ini menjelang pemilihan gubernur baru Zaenal Bakar diproses. Bukan politisasi tapi karena aparat hukumnya yang dulu tidak merespon dengan baik. Kalau memang sudah direspon dari awal, itu sudah selesai dari awal atau sudah dibicarakan dari awal. Sekarang baru ada ijin dari presiden dan segala macamnya sekarang harus ditangani, jadi tidak ada problem disini. Apalagi kalau kami baca misalnya dalam dakwaan jaksa itu eksplisit disebutkan dan juga vonis hakim bahwa DPRD anggota DPRD dan Gubernur Zaenal Bakar dalam kedudukannya sebagai Gubernur Sumatera Barat terbukti secara bersama-sama yang untuk gubernur itu akan di proses secara terpisah.

Justru kalau Gubernur Sumatera Barat tidak diproses artinya akan ada diskriminasi di dalam penegakan hukum karena mitranya sudah dinyatakan bersalah, kok,di tempat lainnya tidak diproses. Jadi begitu. Saya tidak mau mengkolaborasi terlalu banyak kasus sumatera barat, tapi untuk kasus Puteh posisi hukumnya seperti itu.

Ujang, Kenapa di ranah eksekutif proses-proses semacam ini agak susah ditangani?

Ujang

Saya kira tidak ada yang istilahnya memperlambat, karena memang ada prosedurnya. Ketika kami menyalahkan prosedur maka itu akan berbalik juga ke pemerintah artinya jangan ditafsirkan prosedur itu memperlambat. Sebagaimana yang dikatakan teman kami tadi dari Sumatera Barat, bahwa di era pemerintahan SBY ini ijin-ijin itu keluar itu merupakan suatu terobosan yang menurut saya sangat radikal yang pada pemerintahan sebelumnya itu tidak pernah terjadi. Bahkan belum pernah terjadi satu pun ijin terhadap pejabat negara, kepala daerah untuk dilakukan pemeriksaan.

Saya kira sebenarnya dukungan dari masyarakat yang diharapkan terhadap ini, dukungan moral masyarakat terhadap persoalan-persoalan dalam penyelesaian korupsi ini. Memang kalau kami mau bicara tentang bagaimana memberantas korupsi di republik ini tentunya kami tidak bisa membicarakan kasus yang terjadi sekarang ini. Tapi secara sistemiknya barangkali seperti apa yang dikatakan Bung Teten tadi, mungkin dari sistemnya yang harus kembali kami tinjau ulang. Mungkin banyak aturan-aturan di republik ini yang memang secara legal memberikan peluang-peluang. Itu mungkin yang harus kami kaji sama-sama untuk ke depan ini bagaimana mencoba merevisi ataupun katakanlah mereformasi sistem-sistem yang seperti sekarang.

Katakanlah, misalnya, ketika suatu kegiatan pemerintahan itu diproyekkan misalnya, lalu itu tugas dari suatu unit institusi yang sebenarnya itu tugas rutin misalnya lalu diproyekkan. Lalu si pegawai masuk dalam sistem proyek tersebut, masuk dalam pengurus dan ia dibayar padahal dalam institusi itu sebenarnya adalah tugas rutin dia jadi disini ada double penggajian. Misalnya saja saya kasih contoh seorang Widya Swara diangkat sebagai pejabat fungsional untuk mengajar, dia diberi tunjangan jabatan untuk mengajar tetapi ketika dia mengajar dan diberikan honor kembali. Misalnya seperti itu, apakah itu tidak double penggajian. Ini sebenarnya suatu sistemnya yang seperti itu dan itu legal. Saya kira untuk memberantas korupsi di republik ini tidak hanya melihat pada penyelesaian kasus yang ada sekarang. Mungkin secara mendasar kami akan mengkaji ulang sistem-sistem yang berlaku di republik ini terutama dalam apek-aspek adsministrasi dan manajemen keuangan.

Pertanyaan dari Floor

Isa (L4U) untuk Ujang Sudirman

Sebenarnya apalagi yang dibutuhkan SBY, semua sudah diberikan rakyat ini kepercayaan. Kemudian saya melihat cara berpikir Depdagri tidak pernah berbeda, katanya cara luar biasa menangani korupsi tapi apa cara yang luar biasa. Kalau hanya ijin itu bukan luar biasa. Kemudian apa yang dibuat Depdagri untuk memberantas korupsi di lingkungannya, ini, banyak sebenarnya korupsi ini menyangkut bupati kemudian juga pejabat-pejabat di Depdagri sendiri. Jadi saya melihat cara berfikir Depdagri itu belum berubah seperti tadi melanggar hukum kami harus melihat peraturan-peraturan kemudian tidak perlu khawatir. Ini cara-cara tidak perlu khawatir mengatakan kepada rakyat sebenarnya itu pembohongan. Sudah banyak pelanggaran. Kalau kami cara luar biasa tentu UU yang itu bisa saja kami langgar demi kebaikan masyarakat.

Ahmad Roni, Semarang (Line Telpon)

Saya menginginkan adanya suatu lembaga atau institusi above the law, jadi di atas kerangka institusi yang ada sekarang di atas kerangka kehakiman, kepolisian maupun kejaksaan. Memang hal yang seperti ini dimiliki KPK atau tidak. Jadi sebuah lembaga yang above the law. Jadi kalau ini tidak ada, sebenarnya negara ini boleh dikatakan dalam keadaan darurat. Kalau di negara-negara lain, Rusia saja, keparahannya tidak separah ini. Jadi ini sudah rusak mentalitas bangsa dan kalau tidak ada manusia-manusia yang di dalam above the law itu punya komit yang tinggi, jadi harus ada comitment proof, tidak money talks. Selama money talks di negara ini tidak akan jalan.

Panca, Tokoh masyarakat KMK Jakarta Timur

Dalam menanggapi kasus Puteh dengan permasalahan korupsinya yang terjadi di daerah Aceh, yang kami tahu juga permasalahannya cukup ruwet. Dalam hal ini KPK telah mengambil langkah, tapi pertanyaan kami bahwa apakah jaringan atau tangan dari KPK itu juga bisa merambat atau mengantar mungkin petinggi-petinggi militer yang berada di Aceh dalam darurat sipil yang mungkin ada hubungannya dengan kasus Puteh.

Jawaban

Ujang:

Depdagri tidak berarti bahwa kami tidak punya atau katakanlah kami masih berpijak pada paradigma lama dan yang jelas kami adalah kami memang di sisi lain kami juga terikat dengan aturan-aturan atau UU yang lain. Ketika kami, misalnya, saya katakan tadi mau menginginkan melaksanakan UU lain tapi di sisi lain kami melanggar UU itu juga tidak benar saya kira. Tapi ada semangat memang di kami untuk melaksanakan atau melakukan pemberantasan korupsi ini secara tuntas sebagaimana komitmen pemerintahan. Di lingkungan Depdagri sendiri khusus untuk aparat birokrasi di kalangan Depdagri ada rapat tim yang baru saja dibentuk tim dan saya salah satu anggotanya di dalam dalam upaya melakukan pemberantasan KKN di lingkungan Depdagri. Dan ini kami sangat serius sesuai dengan arahan Presiden, tapi kami juga barang kali satu hal yang perlu kami pegang bahwa republik ini tetap menghargai hak-hak seseorang.

Ketika seseorang itu diduga melakukan tindak pidana katakanlah dalam hal ini tindak pidana korupsi azas pra duga tak bersalah di dalam itu juga harus kami pegang. Dan kami juga tidak bisa bantah seperti itu. Ketika kami menyalahi itu tentu kami juga berada pada posisi yang salah, tapi kami tetap serius saya kira apalagi dengan komitmen pemerintah sekarang ini merrupakan program 100 hari beliau bahkan baru beberapa hari sudah berapa belasan ijin untuk pemeriksaan terhadap kepala daerah. Memang prosedurnya seperti itu, tapi itu tidak berarti menghambat. Saya mengatakan tidak menghambat karena ketika ada ijin bahwa salah satu kepala daerah atau pejabat yang di duga melakukan tindak pidana korupsi untuk dimintakan ijin pemeriksaan segera akan di keluarkan. Dan itu sudah terbukti dilaksanakan sekarang, dan itu sepertinya akan menyusul. Seperti manakala indikasi itu menjukkan bahwa memang benar-benar pejabat-pejabat tertentu itu melakukan tindakan korupsi. Jadi saya kira barangkali tidak benar juga Depdagri tidak merespon aktif terhadap ini dan kami juga ke dalam sedang membenah. Sekarang dengan pemerintahan yang baru berumur sekamir lima.

(artinya bapak dapat berpikir berbeda dari cara penanganan sebelumnya. Inikan cara yang luar biasa?)

Tapi anda juga jangan salah, bahwa ada aturan lain yang juga UU, produknya juga UU. KPK juga UU. Ada hal yang perlu di sinkronkan di situ. Ketika kami melaksanakan atau tidak, ada juga UU yang kami langgar. Dan kami juga tidak mau dituntut balik.

Saldi

Jadi begini, ini sepertinya ada dua UU seperti kata beliau tadi (Ujang), tetapi posisi UU no. 30/2002 itu ekstra ordinary. Jadi spesial treatment. Makanya saya katakan dari awal, untuk kasus Puteh tidak ada alasan untuk tidak segera memberhentikan sementara. Apalagi dulu sudah diminta oleh KPK. Kalau kami bicara kasus-kasus kepala daerah lain yang dimintakan ijinnya itu ditangani oleh polisi, jaksa beliau benar. Ini harus didudukan. Walaupun ijin-ijin seperti itu menurut saya harus juga dipikirkan ulang, karena itu dapat menjadi faktor penghambat. Saya akan ceritakan pengalaman dengan beliau, karena saya sudah sejak kasus Zulian Rais di kota Padang itu sudah sangat intens memperhatikan perkembangan-perkembang ijin itu. Kasus Zulian Rais itu juga pernah dikeluarkan non aktifnya, karena masuk ke pengadilan. Tapi antara ijin dari non aktif itu sampai ke tangan pemerintah propinsi lamanya beberapa bulan baru sampai di tangan pemerintah propinsi. Ini pertanyaannya dimana menyangkutnya sampai perlu beberapa bulan.

Tapi ketika Zulian Rais dibebaskan oleh pengadilan negeri dan harus diaktifkan kembali itu tidak sampai satu minggu suratnya sudah sampai di Padang. Ini aneh, ketika mau dinon aktifkan suratnya lama sekali tapi ketika ada permohonan untuk diaktifkan kembali tidak sampai satu minggu Pak Ujang. Saya punya record itu dan saya bisa memperlihatkannya, karena saya mengikuti kasus itu dengan sangat intens. Sebetulnya jujur harus kami akui mungkin sekarang kalau Depdagri mau berubah dan harus berubah kami harus sambut itu. Tetapi sebelumnya banyak kasus-kasus yang terjadi di daerah perlakuan dari sikap Depdagri itu berbeda-beda.

Kasus yang terjadi misalnya pemberhentian Bupati Kampar itu berbeda treatmentnya dengan pemberhentian Walikota Payakumbuh di Sumatera Barat. Saya melihat siapa yang paling bisa kepala daerah meyakinkan Depdagri, itu bisa ijinnya diperlambat dan segala macamnya dan jujur saja itu harus diakui. Sekarang kami mau mengkoreksi itu, beliau mengatakan ini semangat baru tentunya kami berharap Depdagri juga memiliki semangat baru untuk hal-hal seperti ini, agar SBY sudah mau melakukan lebih cepat tapi nanti ada juga departemen-departemen menghambat dan segala macamnya.

Jika semuanya itu bisa satu suara tentunya itukan lebih baik dalam konteks pemberantasan korupsi menurut saya. Jadi ini bukan persoalan dua aturan hukum setingkat UU, tapi banyak orang memahami UU no. 30 itu tidak lex spesialis, untuk kasus-kasus pemberantasan korupsi dengan kriteria-kriteria yang saya sebutkan tadi. Seolah-olah ini ada lagi UU yang mengatakan harus sampai statusnya terdakwa dulu di UU no.32, UU no. 30 tahun 2002 bicara begini, tapi tidak dalam kasus Puteh itu beda. Dan kasus Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten, itu karena prosesnya dari penegak hukum biasa, jadi memang harus ijin itu dan segala macamnya sampai status terdakwa. Jadi itu sebenarnya posisi hukumnya. Kami tentu minta pada kawan-kawan di Depdagri juga membantu agenda ini dan beliau sudah katakan, sekarang sudah dipermudah semuanya dan itu juga ada peran Depdagri. Tapi orang melihat harus lebih kencang daripada itu.

Teten

Saya kira memang seperti yang saya katakan tadi. Sebenarnya saya sependapat dengan Bung Saldi bahwa ada UU lain yang untuk korupsi yang saya kira harus tunduk pada UU No. 30 dan KPK sudah meminta pemberhentian. Jadi sebenarnya memang soal kemauan saja yang saya kira tidak ada. Dan memang saya kira akan ada gugatan, saya kira suatu hal yang pasti akan terjadi. Tapi yang ingin kami lihat apa ada inisiatif tidak dari pemerintah untuk melakukan itu. Dalam penegakkan hukum dalam sejarahnya itu banyak yang kontoversi yang dilakukan Jaksa Agung Suprapto misalnya antara tahun 1950 hingga 1959 sering disebut dengan jaman keemasan penegakkan hukum di Indonesia.

Banyak kontroversi yang dilakukan, artinya pemerintah berani mengambil tindakan-tindakan kontroversi semasih ada koridornya dan itu ternyata efektif. Saya kira ini tidak mau mengambil resiko saja, resiko dibawa ke pengadilan saja tidak mau. Saya kira problemnya disitu.

Kembali lagi ke kasus Puteh. Saya kira tidak bisa dijadikan prestasi pemerintahan. Jadi bila nanti ini di klaim oleh program seratus 100 pemerintahan saya kira bukan, karena ini KPK. KPK itu lembaga independen. Jadi yang kami tunggu dari pemerintah itu apa. Jadi ini wajar bila dalam kasus Puteh misalnya pemerintah apa treatmentnya, ini yang saya kira tidak ada. Soal-soal ijin saya kira begini, kasus Puteh ini kasus korupsi daerah, saya kira ini muncul dimana-mana, bukan kasus di Aceh saja. Dan ini saya kira juga menunjukkan suatu kelemahan buat Depdagri sebagai sebuah regulator karena dalam korupsi di daerah itu, ini yang sedang muncul dalam pemilihan kepala daerah dalam bentuk money politic, lalu salam penyimpangan APBD yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tapi kami memang melihat di situ Depdagri sebagai regulator kelihatan memang lemah sekali. Tidak ada upaya untuk menegakkan aturan itu. Betul misalnya di dalam kasus-kasus money politic ada perlakuan yang berbeda, ada misalnya seperti kasus Bali yang sudah nyata-nyata terbukti tapi tetap terus dilantik karena calonnya adalah juga dari calon presiden.

Tapi kasus Lampung itu berbeda atau kasus Riau itu berbeda perlakuannya terhadap ini. Memang sebagai regulator memang tidak berada pada posisi yang fair. Soal-soal APBD, penyimpangan PP 110 itu dibiarkan begitu saja. Saya kira ini yang ke depan nanti ada perbaikan dari Depdagri. Tidak bisa itu membiarkan misalnya daerah itu menentukan anggaran sesuka-sukanya. Bagaimana PP-PP itu di buat, ini saya kira catatan bagi Depdagri. Bagaimana mereka sebagai regulator. Soal ijin sebaiknya ini dicabut sajalah, memang KPK tidak perlu ijin lagi kalau polisi jaksa.

Karena ijin-ijin itu begini selain digunakan sebagai proteksi tapi dipakai juga sebagai alasan bagi penegak hukum sendiri seolah-olah mereka belum mendapat ijin. Padahal mungkin ijin tidak pernah disampaikan. Kami tanya ke Sekretariat Negara apa ada permintaan dari Kejati? O, tidak ada, ternyata. Itu selalu dijadikan dalih untuk menunda-nunda proses hukum. Saya sudah melihat bahwa itu suatu hal yang memang tidak perlu ada lagi. Ini tidak boleh ada lagi previlege, pejabat negara apaun sama sajalah yang namanya pencuri harus diperlakukan sama. Mau mencuri uang negara uang rakyat atau uang di luar negara saya kira harus diperlakukan. Reformasi-reformasi sistemik itulah yang menghambat berbagai prosedur itulah yang harus dilakukan.

Niken (lewat telepon) Cikarang.

Katanya Sumatera Barat mau dicanangkan sebagai gerbang budaya. Kalau dananya dikorup bagaimana mau ada perubahan. Yang ingin saya tanyakan ada tiga hal, pertama kenapa dari bapak-bapak ini tidak menjadi anggota KPK. Kedua, setiap pergantian kepala daerah baik presiden, gubernur, camat dan apa pun namanya tidak ada pengusutan mengenai harta kekayaannya, ini hampir dilupakan. Ketiga, saya mengharapkan di kalangan ulama untuk mengharamkan bergaul dengan koruptor maupun keluarganya. Terima kasih.

Saldi

Iya, tadi ada pertanyaan beliau dari tokoh masyarakat tadi. Kami berharap tentunya kasus Puteh menjadi starting point untuk membongkar semua indikasi korupsi yang terjadi semasa darurat militer di Aceh. Kalau itu dapat dilakukan, artinya itu akan berdampak luar biasa sekali akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi dan semacamnya. Saya memang melihat bahwa ada kesulitan di KPK, mereka sampai saat ini belum lengkap infrastruktur untuk bekerja ke arah itu dan semacamnya.

Tetapi kami jangan berharap ke KPK saja, kelompok-kelompok masyarakat di Aceh juga harus menyampaikan hasil temuan-temuan awalnya kepada KPK. Kalau itu sampai di KPK saya kira kasus akan berkembang ke arah itu. Karena yang harus kami ingatkan satu-satu kasus itu, punya pembatasan yang jelas di KPK, dia harus selesai sekian dan semacamnya, kalau tidak selesai ada lagi implikasinya. Makanya KPK itu menurut saya harus sangat berhati-hati dalam kasus seperti itu, masyarakat yang harus berperan untuk menyampaikan semua itu. Jadi saya yakin kawan-kawan di Aceh juga bekerja ke arah itu dan mudah-mudahan bisa menyampaikan bukti-bukti baru tentang kasus-kasus korupsi. Di Sumatera Barat sekarang misalnya, hampir setiap kelompok masyarakat di daerah sekarang punya kelompok-kelompok yang mempunyai catatan tentang indikasi-indikasi terjadinya misalnya proyek penunjukkan langsung, ada indikasi korupsi, semuanya mau melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dalam seminggu ini saya dikontak oleh kawan-kawan di daerah untuk mendampingi ke kejaksaan tinggi dan dua hari yang lalu kami sudah lihat temuan-temuan awal mereka dan kami minta agar mereka bisa melengkapi paling tidak bisa dijadikan bukti awal yang meyakinkan bahwa memang ada indikasi korupsi di daerah-daerah. Itu yang harus di tumbuhkan menurut saya. Kalau pertanyaan dari Pak Niken kenapa tidak menjadi anggota KPK. Pertama, memang tidak semua orang mau menjadi anggota KPK. Kedua, untuk menjadi anggota KPK tidak begitu saja ada seleksi ini dan segala macamnya. Makanya, kami tidak menjadi anggota KPK, Mas Teten dan Saya di samping tidak berminat. Persoalan mengenai harta kekayaan, itu formalnya banyak yang melaporkan harta kekayaan paling tidak sejak adanya UU No.28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bebas dari KKN itu sudah ada laporan harta kekayaan, tapi tidak ada instrumen hukum kemudian yang memungkinkan aparat untuk meneliti lebih jauh apakah pertambahan kekayaan seseorang. Kalau sebelumnya ia berada di jajaran pemerintahan normal nggak yang dilaporkan ke institusi KPKPN misalnya dulu. Tidak ada seperti itu. Nah, kalau mereka melaporkan tidak sesuai dengan hartanya itu juga tidak bisa diapa-apakan. Kasus M. A. Rachman misalnya, Jaksa Agung sebelumnya itu sampai hari ini tidak tahu perkembangannya.

Jadi menurut saya ke depan nanti harus ada upaya cek silang, apakah harta yang didapatkan itu normal, yang kedua apakah semua harta kekayaan itu dilaporkan, yang jauh lebih penting menurut saya yang ketiga, harus ada upaya menyidik lebih dalam keluarga-keluarga hingga baris ke tiga, bisa saja kepala daerah dia tidak memiliki account yang cukup besar tapi mungkin ada di keluarga lapis keduanya, keluarga lapis ketiga, dan hukum kami tidak punya instrumen untuk menuju ke sana. Dan saya percaya pejabat sekarang jauh lebih pintar kalau dia punya uang dari cara yang tidak halal bisa saja itu ditabung dengan nama keluarga lapis ketiga misalnya, atau tidak di tabung dibank dengan beli emas batangan disimpan atau bikin segala macamnya. Ke depan itu menurut saya yang harus dikaji lebih jauh, sehingga prinsipnya orang jadi takut melakukan penyimpangan.

Ali, Warga Masyarakat

Kalau melihat metode pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan saya pesimis korupsi akan terberantas sebab korupsi ini tidak hanya di eksekuti dan legislatif tetapi aparat penegak hukum juga. APBD dan APBN banyak yang muat entah kemana, karena itu saya pesimis korupsi dapat diberantas, kecuali pemerintah memberantas seperti memberantas terorisme. Tembak mati saja. Ketika orde baru mengganyang PKI, ketika orde baru memberantas bandit-bandit dulu, itu dampaknya luar biasa. Buktinya saat itu langsung aman. Kalau korupsi hanya didiskusikan kami berkutat-kutat pada masalah hukum segala macam saya kira akan sulit. Negara ini akan semakin bangkrut sajalah. Saya kira komentar saya hanya itu saja terima kasih.

Teten

Saya kira kalau dilihat instrumennya kami sudah cukup baik ya, misalnya sekarang ada KPK dengan kewenangan yang luar biasa dan lalu soal pemeriksaan kekayaan. Saya kira yang modern dimana-mana itu untuk memberantas korupsi dengan menggunakan strategi follow the money to track the crime yaitu diperiksa kekayaannya dan UU-nya sudah ada. Ada UU no.28 dan KPK. Masalahnya sekarang memang ternyata semua intrumen anti korupsi yang sudah lengkap di Indonesia itu ternyata tidak membuahkan hasil. Saya selalu membandingkan misalnya hal yang sama reformasi kelembagaan yang sama di lakukan di Korea Selatan, di Thailand dan di Indonesia itu semua resep IMF semua yang dilakukan adalah sama.

Jadi pendekatannya institusional reform, mulai dari pembentukan UU baru, merevisi UU korupsi UU 28, kelembagaa-kelembagaan baru dan lain sebagainya. Tapi kenapa di Indonesia tidak berhasil. Di Korea Selatan berhasil, di Thailand berhasil. Problemnya menurut saya di Indonesia memang tidak ada kemauan baik dari aparat penegak hukumnya juga pemerintah dan lain sebaginya. Kuncinya di situ. Saya kira sekarang kalau KPK mau melakukan pendekatan azaz pembuktian terbalik saya kira sudah banyak yang dipenjarakan. Karena saya yakin hampir semua pejabat negara kami mempunyai kekayaan yang tidak wajar dibandingkan dengan pendapatannya.

Dalam kasus Puteh misalnya, mestinya KPK bisa harus mulai eksperimen dengan azas pembuktian terbalik. Saya sudah tanya ke orang-orang KPK apa metodenya untuk menyeret Puteh, ternyata pendekatan konvensional, pelanggaran hukumnya, kerugian negara dan lain sebagainya. Itu nanti ribut di soal aturan pengadaan, penunjukkan langsung dan lain sebagainya. Tapi kalau dilihat dari pendekatan kekayaan saya kira akan sulit Pak Puteh itu menghindar atau siapa pun. Saya kira ada cara luar biasa seperti petrus (penembakan misterius) di jaman Soeharto, di jaman Benny Moerdani, kami mungkin tidak mau mengulangi itu karena saya kira teman-teman di Kontras Imprasial akan marah. Tapi ada instrument lain atau presiden juga bisa melakukan begitu, coba you periksa itu kerjasama dengan KPK, coba you periksa Dirjen-Dirjen, kalau kekayaannya tidak wajar saya panggil, you mundur atau saya proses hukum. Pasti takut itu gemeteran. Masalahnya inisiatif-inisiatif itu tidak ada.

Itu bisa dilakukan, di Thailand itu dilakukan. Perdana Menteri minta periksain tuh, ketika tidak berani, declared, you copot. Ini saya kira soal inisiatif, inisiatif itukan soal kemauan, keinginan membangun negeri atau memperkaya diri itu saja. Saya kira banyak hal yang bisa dilakukan. Kenapa saya meminta harus banyak inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab sekarang ini seolah-olah dalam pemberantasan korupasi seolah-olah itu urusan kejaksaan, urusan KPK, urusan polisi. Sementara kami punya masalah dengan aparat penegak hukum.

Inisiatif-inisiatif anti korupsi bisa dimulai dengan pemerintah, misalnya menggunakan sanksi administratif pemecatan kalau mereka memiliki kekayaan yang tidak wajar. Memang tidak ada aturannya, tapi bisa diancam seperti itu, you kalau tidak mau mundur saya bawa ke pengadilan. Jadi reformasi birokrasi, reformasi anggaran reformasi itu salah satu hal menurut saya policy anti korupsi, jadi bukan hanya law reform saja, misalnya ijin-ijin tadi yang tidak perlu dipangkas saja. Kalau saya lihat kemungkinan prospek pemberantasan korupsi di jaman SBY ini saya kira kasus-kasus korupsi di daerahlah yang akan diprioritaskan, sebab kalau koruptor yang gede-gede selain mempunyai lobi-lobi kuat ke DPR, apakah ia sebagai pemberi dana atau sebagai tim sukses pemilihan presiden mungkin agak sulit.

Nah, kayaknya ini yang di daerah-daerah akan menjadi prioritas, ya memang akan ada satu dua kasus besar yang mungkin sudah menjadi pecundang politik, kayak Nurdin Halid yang salah memilih calon presiden kemarin itu. Di jaman Mega seperti itu yang diproses Bedu Amang yang sudah tidak ada powernya lagi, Rahadi Ramelan. Yang gede-gede kira-kira akan seperti yang gitu-gituan, mungkin itu yang menjadi pecundang politik sekarang tinggal menghitung hari saja. Tapi saya kira kalau DPRD dan Gubernur akan menjadi prioritas dan memang tidak sulit untuk melihat korupsi di daerah itu, karena satu-satunya yang dikorupsi itu APBD. Berbeda kalau yang di DPR ini kiri-kananya banyak. Kalau di daerah saya kira murni APBD.

Omong kosong kalau Kajati, Kajari, polisi itu sulit, itu gampang sekali kok. Semua transparan disitu, itu ibarat korupsi di jaman soeharto. Kalau jaman soeharto terlihat korupsinya, Tutut dapat proyek apa, Tomi dapat proyek apa, ini double saham. Kalau jaman Mega, jaman Gus Dur susah, karena lebih banyak menjadi calo, mendapat fee untuk meloloskan, buktinya susah kecuali diperiksa transaksinya. Kalau di daerah kira-kira sama seperti jaman Soeharto. Dana kavling di Jawa Barat itu jelas dari dana APBD. Masa anggota DPR yang baru saja kemarin menjadi pejabat sementara pemda Jawa Barat yang sudah 40 tahun tidak dapat itu kavling seharga Rp 250 juta. Itu gampang sekali melihat penyimpangan dana. Memang selain ada kemudahan, juga ada problem prioritas pemerintahan SBY. Tapi dengan kasus Puteh ini akan menjadi batu ujiannya. Apakah kasus Puteh ini bisa lolos atau tidak.

Sebab akan menjadi batu ujian bagi 3 pihak. Satu, batu ujian bagi pemerintahan SBY dalam keseriusan membasmi korupsi. Kedua, batu ujian bagi KPK, batu ujian bagi pengadilan Ad Hoc korupsi yang juga sama. Kalau ini sampai tidak bisa lolos, sampai lolos dari pengadilan saya kira celaka. Masyarakat akan tidak percaya lagi akan janji pemerintah yang dalam 100 hari akan ada terapi kejut sampai sekarang tidak ada yang mengkejutkan. Justru kami terkejut karena tidak ada apa-apa.

Pak Ujang apa yang akan dilakukan Depdagri untuk membantu memuluskan proses penahanan Abdullah Puteh?

Ujang

Saya kira kami tetap pada koridor ketentuan yang ada. Kalau tadi saya sependapat bahwa barangkali kami tidak perlu ijin, tapi jangan salah bahwa itu ada di UU dan UU itu sudah merupakan produk republik ini, sudah produk politik. Untuk menjabut itu juga perlu adanya proses melalui DPR dan sebagainya. Ini kendala saya kira. Tapi kalau teman kami Pak Ali itu pesimis, saya kira kami sebagai bangsa tidak perlu pesimis. Tanda-tanda itu sudah mulai kelihatan, yang perlu kami sekarang adalah dukungan moral bagaimana itu semua dapat berjalan mulus sesuai dengan harapan kami semua.

Sebetulnya kami menginginkan betul Depdagri menjadi semacam motor untuk menangani para pejabat di daerah.

Ujang

Iya kami tentunya akan sesuai dengan tool box Depdagri, ketika itu koridor hukum tentunya itu urusan penegak hukum. Sepanjang itu menyangkut administrasi dan manajemen pemerintahan akan kami lakukan. Seperti permohonan ijin untuk pemeriksaan itu koridornya kami. Ketika itu sudah masuk pada wilayah hukum, itu bukan wilayah Depdagri lagi.

Teten

Saya ingin ikut nimbrung pak Ujang. Ini memang kadang-kadang Depdagri menganggap sebagai ada dalam wilayah hukum administrasi bukan pada hukum pidana. Ada beberapa kasus pada pemilihan kepala daerah itu selalu Depdagri beranggapan, misalnya dalam kasus money politik. Kasus Bali misalnya ketika masyarakat mengajukan dan ada dua anggota DPR yang memberikan testimoni bahwa ada proses money politik lalu tetap saja Depdagri melantik gubernur itu dan mengatakan bahwa itu bukan wilayah hukum administrasi itu masalah hukum pidana, sebenarnya itu dalam wilayah hukum administrasi karena itu prosedur pemilihan yang itu dianggap sebenarnya itu wilayah hukum administrasi. Yang itu justru disitu Depdagri bertindak tidak melakukan pelantikan. Ini tetap melakukan pelantikan dan menganggap bahwa itu ada pidana dan itu diserahkan pada hukum. Saya kira ada permainan disitu pak ujang yang mungkin kami ke depan tidak berharap lagi masyarakat dibodohi semacam itu.

Ujang

Saya kira itu ada benarnya memang, tapi kami dari sisi Depdagri berpijak pada manajemen pemerintahannya jadi dari sisi administrasinya secar prosedural pemilihan seorang kepala itu benar dan sesuai dengan prosedur menurut ketentuan perundang-undangan itu akan tetap berjalan dan akan kami lantik itu, tetapi sepanjang itu masih ada proses hukumnya juga tetap berjalan karena ada dua sisi yang berbeda disitu ketika kami juga tidak bisa mengatakan bahwa dia terbukti, buktinya itu’kan harus dibuktikan secara hukum harus melalui peradilan. Ketika ia dinyatakan bersalah money politik itu juga akan berproses kepada administras pemerintahanya. Bisa samapai pada pemberhentian dan sebagainya karena sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Saldi

Kenapa kasus Lampung tidak ditunggu juga putusan yang final. Itukan pertanyaan. Jadi, keberatan argumentasi itu dijelaskan oleh Teten tadi. Untuk persoalan-persoalan yang hampir sama perlakuan Depdagri berbeda. Saya mau bicara seperti ini, kalau kami mau membicarakan masa depan pemberantasan korupsi beranjak dari kasus Puteh itu ada beberapa hal penting yang harus dicatat. Pertama, kami ingin mendengar sebenarnya bagaimana depdagri mnindak lanjuti instruksi presiden nomor lima tahun 2004, karena menurut saya kalau tidak ada upaya membaca track record orang-orang eselon satu, eselon dua, eselon tiga yang ada di Depdagri saya kira Ma’aruf tidak bisa apa-apa juga di situ.

Kalau mau mulai dari Depdagri karena ini menyangkut korupsi di daerah, menurut saya Ma’aruf harus mampu membaca track record orang-orang yang ada di eselon-eselon penting itu, kalau ternyata dia memperlambat proses-proses pemberian ijin kasus-kasus korupsi dan mengambil keuntungan-keuntungan di dalam koflik-konflik tingkat lokal itu harus segera disingkirkan dari posisinya di Depdagri. Kalau tidak jangan harap ada pembaharuan di Depdagri. Sampai hari ini kami belum mendengar Ma’aruf mau melakukan apa menghadapi problem itu. Problem itu sebenarnya hampir sama untuk semua departemen.

Abdurahman Saleh misalnya masuk ke Kejaksaan Agung dan dia juga berhadapan dengan jaksa-jaksa di eselon satu, eselon dua, eselon tiga yang dulu juga banyak dipertanyakan orang. Saya pernah menulis begini, inpres nomor lima sebenarnya ada problem di situ dari segi suasanyan, kenapa saya bilang ada problem inspres itu diperintahkan termasuk kepada kepala daerah gubernur, bupati, walikota tapi yang hadir ketika deklarasi itu ada beberapa kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Kalau misalnya SBY mau bertindak agak keras dia harus mnyurati kepala-kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi yang sudah dia keluarkan ijinnya dan segala macamnya itu harus diganti oleh wakil kepala daerah untuk datang ke Jakarta.

Nah, tidak mungkin kampanye melawan korupsi dilakukan oleh orang yang tersangkut dengan kasus korupsi, tidak masuk akal itu. Ada beberapa gubernur yang hadir disitu, ada beberapa pejabat tinggi yang hadir di situ tersangkut dengan kasus korupsi. Orang di luar jadi ketawa melihat itu, apalagi sering disorot oleh kamera beberpa tokoh. Itukan artinya, menurut saya memang harus ada perlakuan berbeda. Kalau sudah terkait dia tidak boleh lagi datang ke acara-acara seperti itu. Bagaimana kami mendorong proses pemberantasan korupsi di kejaksaan agung dulunya, ketika M. A. Rachman sendiri.

Itu beberapa hal yang perlu di catat. Untuk jaksa sendiri saya kira memang ada problem. Dalam UU tentang tindak pidana korupsi itu ada ruang untuk ancaman pidana mati, misalnya korupsi yang dilakukan pada masa krisis, korupsi yang dilakukan pada daerah bencana, ada beberapa kriterianya untuk bisa ancaman pidana mati. Tapi sedikit sekali kami mendengar kami melihat ada yang kemudian di dalam tuntutannya ada sampai pada pidana mati itu yang pertama. Kedua, inikan persoalan korupsi bukan wilayah eksekutif saja, Inpres nomor lima itu instruksi untuk jajaran eksekutif mulai dari pusat hingga ke daerah. Nah, kalaupun mereka bisa bekerja maksimal itu nanti akan ada problem di ranah yudikatif misalnya, dengan berbagai alasan bisa saja hakim mengatakan ini tidak cukup bukti dan segala macamnya sehingga dibebaskan. Kami mau mendengar juga bagaimana komitmen yudikatif, komitmen legislatif untuk memberantas korupsi.

Saya baru saja menerima keluhan dari seorang jaksa di tempat saya, Pak Saldi, katanya,ini UU kami tentang pemberantasan korupsi itukan fifty-fifty. Jadi kalau digeser sedikit dia bisa memihak koruptor, digeser sedikit lagi dia bisa mendukung program anti korupsi. Sekarangkan, katanya, banyak diantara pakar hukum yang mau menyediakan dirinya menjadi saksi ahli untuk meringankan para koruptor, ini harus juga ada himbauan menurut saya kepada para ahli untuk tidak mau menjadi saksi yang meringankan koruptor. Apalagi kalau yang memeriksa atau hakim di pengadilan itu bekas mahasiswanya. Itu hakim menjadi agak sulit untuk tidak mengikuti pakar itu. Makanya saya katakan gerakan anti korupsi itu harus menjadi gerakan masif di ranah eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat pun. Misalnya kalau ada profesor-profesor yang sering menjadi langganan para pelaku korupsi itu juga harus ada hukuman masyarakat terhadap pakar-pakar seperti itu.

Kami punya kemauan semuanya untuk memberantas korupsi kalau tidak dia akan sulit termasuk juga media. Media kadang-kadang kebablasan juga memberikan ruang yang cukup besar juga untuk pelaku korupsi untuk membela diri. Kadang-kadang lebih besar pula ruangnya dibandingkan orang yang melakukan perlawanan untuk agenda pemberantasan korupsi. Jadi itu dapat mempengaruhi opini masyarakat seolah-olah dia tidak bersalah dan segala macamnya. Jadi memang semuanya harus berubah, harus membantu ke arah ini kalau tidak saya kira kami perlu bertahun-tahun lagi dan energi kami akan habis saja untuk menghadapi ketidak sinkronan pemberantasan korupsi dan segala macam. Kalau itu bisa diatasi saya kira ada harapan agenda pemberantasan korupsi ini akan lebih baik dari periode-periode sebelumnya. Itu catatan saya.

Berapa jumlah pejabat di tingkat daerah lagi yang SBY akan kasih kesempatan bagi penyelidikan lebih jauh lagi soal-soal korupsi ini selain 14 yang sudah dirilis?

Ujang

Dalam konteks ini saya tidak tahu persis tapi tentu itu akan berlanjut sesuai dengan permintaan dari pihak KPK atau pihak peradilan. Kalau kami lihat akhir-akhir ini di media massa kasus-kasus inikan tetap bergulir dan tentunya nanti akan memasuki proses peradilan , ketika itulah ijin itu diminta oleh pihak kejaksaan atau KPK. Jadi kami lihat saja perkembangannya nanti. Saya sependapat dengan Bung Teten tadi bahwa persoalan Puteh mungkin akan menjadi start point bagi bangsa ini ke depan untuk mencoba mengatasi persoalan-persoalan yang menyangkut korupsi ini.

Sebagai kesimpulan rekomendasi akhir dari diskusi ini, apa yang perlu dilakukan SBY selain tadi kami membicarakan soal anda melihat tidak adanya keseriusan dari SBY, karena sudah lengkap sekali perangkat hukum untuk memberantas korupsi, ada KPK, ada hakim Ad Hoc pengadilan kasus korupsi, ada jaksa agung, ada macam-macam, desakan kuat dari masyarakat. Tapi juga agaknya anda simbolkan bahwa saat ini janji SBY masih semacam janji pepesan kosong saja.

Teten

Seperti yang saya katakan tadi sebenarnya untuk memback up proses hukum terhadap kepala-kepala daerah atau mungkin nanti anggota-anggota DPRD yang terlibat banyak dalam penyimpangan dana APBD, saya kira kalau yang menangani KPK itu tidak perlu ijin. Jadi yang diperlukan sebenarnya lebih besar dari pada itu yaitu pemberhentian itu sebab KPK memiliki kewenangan meminta itu kepada bisa presiden bisa siapa saja, yang penting ia menjadi atasannya. Kalau itu dilakukan misalnya SBY mengambil suatu diskresi yang berani yaitu misalnya memberhentikan kepala daerah yang sedang dalam proses hukum itu saya kira akan memiliki efek deteren yang luar biasa.

Sebab begini, nanti para koruptor mengkeret mentalnya karena ternyata memang tidak ada yang memproteksi. Itu yang menurut saya harus dilakukan dan nanti kalau presiden mengambil langkah tersebut DPR jangan ribut. Ini dukungan yang saya kira yang harus dilakukan oleh semua pihak atau lebih jauh lagi, seperti yang saya katakan tadi, kalau memang Pak SBY mau main aman mungkin mengajak komitmen membuat sebuah kontrak politik dengan para kepala daerah dan membuat suatu komitmen, kalau ada kepala daerah yang mulai diproses oleh kejaksaan atau KPK mereka harus berani mengundurkan diri. Itu bisa dipakai untuk mengikat mereka saya kira.

Inisiatif-inisiatif ini saya kira akan dilihat oleh masyarakat sebagai sebuah kesungguhan, sebuah ikhtiar, bukan argumennya seperti tadi, lalu melihat kelemahan diri kami sendiri. Sebab saya selalu melihat misalnya, kenapa sekarang ini KPK tidak berani mengumumkan laporan kekayaan para pejabat, itu agak berbeda dengan KPKPN dulu. Kalau KPKPN dulu’kan memang tidak ada koridor hukumnya, waktu itu juga tidak ada kewenangan menurut UU. Tapi KPKPN waktu itu meminta para pejabat mau tidak mengumumkan daftar kekayaan dan memberikan kuasa kepada kami, sehingga mereka yang tidak mau menjadi black campaign bagi pejabat itu sendiri.

Kalau sekarang KPK sendiri yang justru mengatakan wah kami lemah secara hukum sehingga tidak berani mengumumkan itu. Jadi yang sekarang menjadi faktor penghambatnya bukan pejabatnya seperti jaman KPKPN justru sekarang KPK-nya sendiri yang menghambat dengan dirinya sendiri. Siapa sebenarnya yang berani dengan KPK dengan kewenangan luar biasa seperti itu dengan pejabat kami yang umumnya menurut saya korup kalau dilihat dari kekayaannya yang tidak wajar. Tidak ada yang berani sebenarnya yang menantang KPK. Tapi KPKnya kayak tidak punya nyali begitu. Memang salah pilih kami tapi ya sudah terlanjur.

Sebagai catatan terakhir Bung Saldi

Saldi

Bangsa inikan bangsa yang selalu kehilangan moment. Kami punya banyak moment untuk memberantas korupsi tapi itu selalu terlewatkan. Kalau moment sekarang terlewatkan lagi, semakin leluasa lagi melakukan korupsi. Saya membayangkan semua upaya harus dilakukan untuk mengurangi praktek korupsi kalau tidak negeri ini pasti ditenggelami oleh para koruptor. Saya yakin itu.

Terakhir kepada pak ujang apa jaji dari Depdagri dalam upaya memuluskan proses pemeberantasan korupsi khususnya ditingkat pejabat daerah?

Ujang

Sepanjang itu memang wilayahnya Depdagri artinya dalam wilayah pemerintahan, kami sangat konsen untuk mendukung itu. Katakanlah misalnya dalam pemberian ijin, terutama ijin terhadap kepala daerah, bupati, dan walikota itu Mendagri yang akan memberikan ijin, kami akan segera melakukan hal semacam itu. Jadi tadi yang teman katakan ada garis demarkasi, antara tanggal 20 Oktober kemari itu beda dengan 20 Oktober yang kemarin, mohon dipahami itu.

Ada gerakan-gerakan yang secara faktual sudah mulai sejak 20 Oktober kemarin, itu realita. Meskipun kami jangan sekali berharap semua itu terjadi pada waktu yang demikian singkat, tapi gerakan itu sudah terlihat. Ketika pada waktu masa orde baru, kami tidak pernah lihat. Tapi dengan gerakan-gerakan yang sekarang itu sudah mulai terlihat. Kalau tadi dikatakan salah dengan gubernur yang diduga korup juga menandatangani kesepakatan pemberantasan korupsi itu dalam konteks jabatannya sebagai gubernur. Ketika nanti dia terlibat kasus korupsi itu sudah lain lagi, tapi pada posisi itu dia gubernur. Sementara komitmen itu adalah bukan perorangannya, personalnya tapi pada jabatannya sebagai gubernur. Siapa pun nanti gubernur komitmen itu akan tetap berjalan.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Asrama Transito di Medan Buat Pengungsi Aceh
Kasus Korupsi Tukar Guling SMPN 56 Masuk Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
Musda Partai Golkar Jatim Tanpa Jago Akbar
Dakwaan atas Puteh Dinilai Tidak Sah
Eksepsi Puteh: KPK Langgar Praduga Tak Bersalah
Posko Utama Medan Semrawut
SBY Datang, Ada Gempa Ringan Lagi , Pukul 18.35
Pengiriman Kargo LNG ke Korea Terlambat Karena Tsunami
Wakil Bupati Kendalikan Pemerintahan di Blitar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Wiranto: Yudhoyono Pernah Janji bahwa Kalla Tak Akan Maju
Akbar Gandeng Wiranto Hadapi Jusuf Kalla
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Akbar Tandjung
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data