Protap Permintaan Obat-obatan KLB Banjir
Senin, 07 Maret 2005 | 16:15 WIB
I. Permintaan obat-obatan dalam keadaan banjir.
Surat Permintaan ditujukan ke Kepala Sudin Kesmas atau Sudin Yankes setempat dengan mencantumkan :
a. Lokasi dan Alamat Posko banjir, serta prediksi jumlah pengungsi yang akan dilayani.
b. Penanggung jawab Posko dapat terdiri dari: Dokter atau Paramedis, atau LSM atau RT/RW setempat.(bukan bersifat perorangan)
c. Surat Permintaan harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Posko dan Penanggung Jawab Medis/Para medis dan diberi stempel.
d. Bila poin a,b,c tersebut di atas telah terpenuhi Sudin Kesmas atau Sudin Yankes dalam waktu sesingkat mungkin harus segera melayani permintaan obat tersebut.
e. Setelah obat diterima oleh posko banjir, posko wajib memberikan laporan pemakaian obat tersebut kepada Kepala Sudin Kesmas atau Yankes paling lambat 2 (dua) minggu setelah obat diterima (laporan pemakaian obat wajib segera dilaporkan), atau dapat juga diserahkan pada saat permintaan obat berikutnya.
II. Pendistribusian Obat-obatan
Obat yang didistribusikan kepada Organisasi/LSM/Profesi/RT/RW terdiri dari 3 (tiga) Kriteria/Paket, yaitu: Paket A, Paket B, dan Paket C
1. Paket A: Penanggung Jawab Dokter
Terdiri dari:
Antibiotik
Analgesik B AntipyretikB Antitusif
Antialergi
Antidiare
Psikotropik
Vitamin
Dan obat lainnya yg diperlukan: Cardio Vascular (bila ada), Obat luar (salep, Inj. Inf), Alat kesehatan lainnya.
2. Paket B: Penanggung jawab Paramedis
Terdiri dari: Paket A tanpa Antibiotik dan Psikotropik dan Cardio Vascular, Inj/Infus
3. Paket C: Penanggung jawab LSM atau RT/RW setempat
terdiri dari: Obat bebas Vitamin Obat luar non antibiotik dan Inj/Infus
Sumber: Situs Dinas Kesehatan DKI Jakarta


