close

Tentang Raskin

Senin, 14 Agustus 2006 | 16:33 WIB

APA ITU RASKIN?

Beras Untuk Masyarakat Miskin atau sering disebut dengan Raskin adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang termiskin dan rawan pangan agar mereka tetap mendapatkan beras untuk kebutuhan rumah tangganya.

APAKAH SELURUH MASYARAKAT BERHAK ATAS RASKIN?

TIDAK, hanya mereka yang tergolong paling miskin dan rawan pangan di daerah tertentu yang mendapat hak untuk menerima Raskin.

BAGAIMANA MEMILIH KELOMPOK TERSEBUT?

Sesuai kriteria yang ditetapkan, data keluarga miskin dan rawan pangan dikumpulkan dari berbagai sumber seperti BKKBN, Kelurahan, LSM dsb. Data tersebut dibawa ke musyawarah desa untuk diteliti kebenarannya dan dikoreksi apabila ada data yang dobel atau yang tidak sesuai. Kemudian musyawarah desa memilih dan menetapkan keluarga yang termasuk paling miskin dan rawan pangan sesuai jumlah plafon yang disediakan. Pemilihan dapat menggunakan sistem rangking sehingga hanya mereka yang benar-benar paling miskin dan rawan pangan saja yang dipilih. Hasil musyawarah desa perlu diketahui oleh seluruh masyarakat.

BAGAIMANA DENGAN KELUARGA YANG TIDAK MENERIMA RASKIN?

Beras Raskin memang hanya untuk keluarga yang paling miskin dan rawan pangan di desa atau kelurahan setempat. Oleh karena itu, keluarga yang mampu atau lebih mampu agar secara ikhlas dapat menerima putusan musyawarah desa dan tidak meminta jatah Raskin. Keluarga yang tidak menerima Raskin dapat serta berpartisipasi aktif memonitor pelaksanaan Raskin agar beras tersebut benar-benar disalurkan hanya kepada yang berhak saja.

BERAPA JUMLAH BERAS YANG DIBERIKAN KEPADA SETIAP KELUARGA?

Setiap keluarga berhak menerima maksimum 20 kg beras setiap bulan.

BERAPA HARGA BERAS RASKIN?

Harga beras Raskin adalah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per kilogram. Harga beras tersebut adalah harga di titik distribusi. Biaya dari titik distribusi ke tempat masing-masing ditanggung oleh masing-masing penerima.

KAPAN DAN DIMANA BERAS RASKIN DIBAGIKAN?

Beras Raskin dibagikan setiap bulan di titik distribusi. Waktu pembagian setiap bulan sesuai jadwal yang disepakati. Pembagian beras dilakukan di titik distribusi, yaitu lokasi yang disepakati yang diusahakan dekat dengan penerima. Lokasi tersebut adalah seperti di Kelurahan atau di Balai Desa.

SIAPA YANG MEMBAGIKAN BERAS RASKIN?

Beras Raskin dibagikan oleh petugas yang ditunjuk di titik distribusi yang bersangkutan. Penganggung jawab pembagian beras Raskin di Desa atau Kelurahan adalah Kepala Desa atau Lurah.

DARIMANA ASAL BERAS RASKIN?

Beras Raskin berasal dari gudang Dolog/Subdolog. Beras tersebut diangkut dari gudang oleh Satgas Raskin ke setiap titik distribusi. Satgas Raskin terdiri dari petugas Dolog/Subdolog atau petugas Pemda, atau yang ditunjuk.

BAGAIMANA AGAR BERAS RASKIN LANCAR DIBERIKAN SETIAP BULAN?

Kelancaran penyaluran beras Raskin sangat tergantung dari disiplin seluruh pelaku yang terlibat dalam Raskin. Salah satu yang terpenting adalah kelancaran pembayaran. Keluarga penerima harus lancar membayar uang beras kepada petugas di titik distribusi. Petugas di titik distribusi harus lancar dan segera menyetor uang hasil penjualan beras Raskin ke Dolog/Subdolog, yang selanjutnya harus segera disetor ke pusat. Penundaan pembayaran hasil penjualan beras Raskin tidak dibenarkan. Karena apabila ada ketidak lancaran dari salah satu titik tersebut akan menyebabkan kelambatan penyaluran Raskin berikutnya. Yang rugi adalah masyarakat.

Sumber: www.bulog.go.id