Dari Soeharto untuk Tommy
Kamis, 15 Maret 2007 | 10:31 WIB
Uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas di Guernsey, Inggris, memang belum jelas asal-usulnya. Namun, Kejaksaan Agung punya sederet bukti bahwa sebagian uang Tommy tersebut diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Presiden Soeharto melalui sejumlah yayasan yang ia pimpin.
Sayang, kejaksaan tidak pernah bisa membuktikan kesalahan Soeharto. Penguasa Orde Baru itu jatuh sakit begitu hendak diseret ke pengadilan. Dari berkas dakwaan yang disusun Kejaksaan Agung, diketahui total kekayaan semua yayasan menembus angka Rp 7,5 triliun. Dari berkas itu terlihat juga aliran dana ke perusahaan Tommy Soeharto.
Yayasan Beasiswa Supersemar
Cara pengumpulan dana: Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976, yang mengatur bahwa separuh dari lima persen sisa laba bersih bank-bank pemerintah disetorkan langsung ke rekening Yayasan Supersemar.
- Rp 13,2 miliar diberikan kepada PT Sempati Air sebagai tambahan modal perusahaan penerbangan yang sahamnya dimiliki Tommy dan putra Soeharto lainnya, Sigit Harjojudanto, serta Bob Hasan.
Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
Cara pengumpulan dana: Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976, yang mengatur bahwa 2,5 persen sisa laba bersih bank-bank pemerintah disetorkan langsung ke rekening Yayasan Dharmais.
- Rp 11 miliar diberikan sebagai tambahan modal ke PT Sempati Air.
Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab)
Sumber dana: kutipan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain seperti Bulog dan PT Astra.
- Rp 17,9 miliar diberikan kepada PT Sempati Air dalam beberapa tahap.
- Rp 135,4 miliar ditanam sebagai deposito di PT Bank Pesona Kriyadana (Bank Utama). Tapi deposito tak bisa ditarik karena bank milik Tommy dan Sigit Harjojudanto itu dibekukan pada 13 Maret 1999.
Suseno





