|
Ruwetnya Tanah Senayan
Rabu, 13 Juni 2007 | 10:11 WIB
Mestinya hak guna bangunan HGB) Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk Hotel Hilton (sekarang The Sultan) berakhir 2003. Tapi, lewat jalan berbelit, HGB bisa diperpanjang 20 tahun lagi. Perpanjangan HGB ini dipermasalahkan. Sidang bagi Pontjo dan Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara yang dinonaktifkan, agar bisa diadili, berakhir dengan kebebasan mereka kemarin. Vonis lainnya bagi dua pejabat kantor pertanahan masih ditunggu.
Dakwaan
Negara dirugikan Rp 1,936 triliun karena HGB di lahan Hotel Hilton (sekarang bernama The Sultan) diperpanjang oleh Indobuildco.
Vonis Bebas
1. Pontjo Sutowo
Direktur Utama Indobuildco
2. Ali Mazi
Kuasa hukum Indobuildco, Gubernur Sulawesi Tenggara tidak aktif.
Menunggu Vonis
1. Robert J. Lumempow
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta
2. Ronny Kusuma Yudistiro
Bekas Kepala Kantor Pertanahan DKI Jakarta
Keputusan Penuh Tanda Tanya
1. Terbalik
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio Mukantardjo, menyebut proses hukum terbalik. Mestinya, Robert J. Lumempow dan Ronny Kusuma Yudistiro divonis terlebih dulu. Jika keduanya bersalah, Pontjo dan Ali Mazi bisa terkena pasal ikut serta dalam Undang-Undang Antikorupsi.
2. Kerugian Negara
Menurut mantan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, negara dirugikan dua kali. Pertama, tidak adanya uang sewa kepada negara. Kedua, bila nanti Pontjo gagal melunasi utangnya, tanah Senayan yang diagunkan itu akan menjadi milik bank. Negara bisa rugi Rp 1,9 triliun.
Perjalanan "Menguasai" Tanah
1959-1961
Pemerintah membebaskan tanah Senayan untuk kompleks olahraga. Pengelolaan dilakukan Yayasan Bung Karno, Orde Baru mengubah namanya menjadi Yayasan Gelora Senayan.
1971
Gubernur Jakarta Ali Sadikin memberi HGB di tanah itu selama 30 tahun kepada PT Indobuildco untuk membuat hotel. Indobuildco membayar US$ 1,5 juta kepada pemerintah, dicicil setiap tahun US$ 50 ribu.
1973
Indobuilco membuat sertifikat HGB, berlaku 30 tahun dan kedaluwarsa pada 2003.
1999
3 Juni
Ali Mazi mendapat kuasa dari Pontjo Sutowo mengurus perpanjangan HGB yang dimiliki Indobuildco.
14 Oktober
Muladi sudah membuat surat rekomendasi, tapi berubah pikiran sehingga hanya diarsip.
8 November
Ali Mazi, yang dekat dengan Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, menanyakan surat rekomendasi kepada pengganti Muladi, Ali Rahman. Ali Rahman memberi tanggal pada "arsip Muladi" yang dulu tak dikirim dan memberikannya kepada Ali Mazi.
2002
Ronny Kusuma Yudistiro, pengganti Achmad Ronny, mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Robert J. Lumempow agar memberikan perpanjangan HGB kepada Indobuildco selama 20 tahun. Sertifikat HGB pun keluar, meski Sekretariat Negara belum memberi izin.
2006
September
Kasus perpanjangan HGB Hilton masuk pengadilan.
12 Juni 2007
Pengadilan memvonis bebas Pontjo Sutowo dan Ali Mazi. Adapun Robert J. Lumempow dan Ronny Kusuma Yushistiro belum divonis.
Sumber : Koran Tempo
|