Perjalanan Kasus Dana Prajurit
Rabu, 13 Juni 2007 | 10:25 WIB
Dugaan penyelewengan dana prajurit TNI berawal dari pemberian pinjaman PT Asabri kepada pengusaha Henry alias Liauw Hou Fen pada 1996. Ketika itu, Asabri dipimpin Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja.
Pemberian pinjaman ini disebut-sebut lantaran kedekatan Hendry dan Subarda. Transaksi peminjaman uang itu melibatkan Bank Negara Indonesia serta Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil.
Perjalanan Kasus
Antara 1994 dan 1995
Beberapa kali Henry Leo mengambil dana Asabri di bank
Januari 1997
Departemen Pertahanan dan Keamanan meminta Henry Leo mempertanggungjawabkan duit itu. Subarda dicopot dari jabatan Direktur Utama Asabri.
Agustus 1999
Rapat Henry Leo, Departemen Pertahanan dan Keamanan, serta BNI menemui kebuntuan. Masalah ini diserahkan ke Markas Besar Kepolisian RI. Henry Leo dicokok dan dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Henry kembali bernegosiasi. Departemen memberi tenggat pembayaran, yakni 1 Agustus 2006.
Pada 2002
Tim dari Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit Departemen Pertahanan mendapat dana Rp 156 miliar dari penjualan aset Henry.
Pada 2005
Penjualan aset dilakukan lagi hingga sisa utang Henry tinggal Rp 236 miliar.
Pada 2006
Departemen Pertahanan melaporkan uang prajurit raib Rp 100 miliar. Kasus ini dilaporkan ke Pusat Polisi Militer.
Sumber: Koran Tempo


