close

13 Bulan tanpa Hasil

Jum'at, 29 Juni 2007 | 10:47 WIB

Hari ini genap 13 bulan tragedi lumpur Lapindo Brantas Inc. menyembur. Waktu 13 bulan rupanya belum cukup untuk menyeret tersangka kasus ini ke pengadilan. Berkas 13 tersangka, yang ditetapkan sejak Juni tahun lalu, selalu dikembalikan kejaksaan karena tidak lengkap.
Pangkal persoalannya, pemerintah gamang bersikap: antara memutuskan apakah luapan lumpur itu kesalahan Lapindo dan bencana alam. Sejumlah kalangan menuding petaka itu karena Lapindo tak memasang casing (penutup) saat mengebor. Inilah kronologinya:

Kronologi
29 Mei 2006
Sumur Banjar Panji-1 milik Lapindo Brantas Inc. menyemburkan lumpur.
5 Juni 2006
Medco (salah satu pemegang saham Lapindo Brantas Inc.) menulis surat bahwa pada 18 Mei 2006 sudah mengingatkan perlunya casing dalam pengeboran.
Juni-Juli 2006
Polisi menetapkan 13 tersangka kasus Lapindo.
Agustus 2006
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Ketua DPR RI Agung Laksono menyebutkan bahwa pemerintah sebaiknya menghentikan proses hukum.
Maret 2007
Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas tersangka karena tidak lengkap.
5 Maret 2007
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mewakili korban Lapindo melakukan class action terhadap perusahaan milik keluarga Bakrie itu.
15 Juni 2007
BPK menilai Departemen Energi dan BP Migas ikut bertanggung jawab dalam bencana lumpur Lapindo.


BP Migas Lolos

Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak mengawasi kegiatan eksplorasi Lapindo dengan semestinya. Namun, polisi tak menjadikan pejabat BP Migas sebagai tersangka, tapi hanya saksi.

13 Tersangka
Para tersangka yang dijerat dengan Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 41 dan 42 Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang kelalaian yang menimbulkan banjir lumpur.
1. Imam P. Agustino (Direktur Utama Lapindo Brantas Inc.)
2. Rahenold, (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa, kontraktor pengeboran)
3. Subie (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa)
4. Slamet B.K. (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa)
5. Willem Hunila (company man Lapindo Brantas Inc.)
6. Edi Sutriono (supervisor drilling)
7. Nur Rahmat Sawolo (Vice President Drilling PT Energi Mega Persada, yang dikaryakan di Lapindo Brantas Inc.)
8. Yenny Nawawi (Direktur Utama PT Medici Citra Nusa)
9. Slamet Rianto (Manajer Drilling PT Medici Citra Nusa)
10. Soleman (rig manager)
11. Lilik Marsudi (juru bor)
12. Sardianto (mandor)
13. Aswan Siregar(mantan Direktur Lapindo Brantas Inc.)

Sumber: Koran Tempo