Tudingan Berbalas Ancaman

Sabtu, 28 Juli 2007 | 14:47 WIB

Perlawanan bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Ma'arif dipicu keluarnya Surat Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2007, yang menghentikan dirinya sebagai anggota Dewan. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena dicopot akibat berpoligami. Zaenal pun melansir kabar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menikah sebelum menjadi taruna Akabri.


"Ini sudah keterlaluan. Saya akan melakukan langkah-langkah hukum," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


"Saya tidak khawatir karena punya data yang valid," kata Zaenal Ma'arif.


Kronologi:
28 Desember 2006:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (PBR) berencana menggeser posisi Zaenal Ma'arif dari Wakil Ketua DPR menjadi anggota biasa. Politikus asal Solo itu dinilai punya kinerja yang buruk selama menjadi anggota parlemen. Pilihannya berpoligami juga disorot sebagai tidak melindungi hak-hak perempuan.

28 Desember 2006:
Ketua DPR Agung Laksono menyebut keputusan PBR itu sulit diimplementasi. Sebab, tak ada aturan ihwal pergantian pemimpin Dewan dengan pertimbangan poligami.

29 Desember 2006:
Zaenal Ma'arif menyatakan tak lagi percaya pada kepemimpinan Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum PBR karena dinilai telah melanggar AD/ART partai. Pelanggaran itu termasuk pencopotan dirinya dari DPR. Ia juga membantah tudingan kinerjanya buruk.

9 Januari 2007
DPP PBR mencabut keanggotaan Zaenal Ma'arif dan me-recall-nya dari keanggotaan di DPR melalui Surat Keputusan DPP PBR bernomor 069/Kpts/DPP-PBR/I/2007.

Awal Juli 2007
KPU mengajukan surat pergantian antarwaktu terhadap Zaenal Ma'arif kepada Presiden.

26 Juli 2007
Surat keputusan presiden tentang pergantian antarwaktu turun. Zaenal Ma'arif resmi diberhentikan dari keanggotaan di Dewan.

Sumber: Koran Tempo