Kisah Kekalahan Time

Selasa, 11 September 2007 | 11:14 WIB

Laporan khusus majalah Time edisi Asia yang berjudul "Suharto Inc." memerahkan kuping Keluarga Cendana yang tiga dekade berkuasa di Indonesia. Mereka mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Gugatan itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tapi Mahkamah Agung minggu lalu mengeluarkan keputusan mencengangkan: Time bersalah!

24 Mei 1999
Time edisi Asia menurunkan laporan khusus berjudul "Suharto Inc." yang membeberkan kekayaan Soeharto, termasuk yang di luar negeri.

31 Mei 1999
Kejaksaan Agung mencocokkan data Time dengan memeriksa Siti "Tutut" Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Hutomo "Tommy" Mandala Putra, Siti Hutami "Mamiek" Endang Adiningsih, dan Siti Hediati "Titiek" Harijadi Prabowo.

12 April 2000
Sidang gugatan pencemaran nama baik pun dimulai.

6 Juni 2000
Majelis hakim menolak gugatan Keluarga Cendana terhadap Time. Isi majalah, menurut pengadilan, bukan penghinaan, melainkan dapat dikualifikasi sebagai informasi yang berguna untuk kepentingan umum serta sesuai dengan tuntutan zaman.

16 Maret 2001
Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri bahwa Time tidak bersalah.

28 Agustus 2007
Mahkamah Agung menyatakan Time bersalah dan mereka mengabulkan gugatan Soeharto.

++++++
Tergugat
1. Time Inc. Asia
2. Donald Marrison (pemimpin redaksi)
3. John Colmey
4. David Liebhold
5. Lisa Rose Weaver
6. Zamira Lubis
7. Jason Tejasukmana


Gugatan yang Dikabulkan

Time Asia beserta pemimpin redaksi dan wartawannya diharuskan:
1. Membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
2. Meminta maaf tiga kali berturut-turut di sejumlah media di dalam dan luar negeri

++++++++
Seperlima Pendapatan Negara

Laporan khusus "Suharto Inc." berisi hasil investigasi harta kekayaan Soeharto dan keluarganya yang ditaksir mencapai US$ 15 miliar (Rp 142,5 triliun) dalam bentuk uang, tanah dan bangunan, sampai barang-barang seni. Nilai itu hampir sama dengan atau hampir seperlima total anggaran pendapatan dan belanja negara kita (tepatnya 18,4 persen APBN).
Laporan khusus berjudul "Suharto Inc." itu juga memaparkan transfer US$ 9 miliar (Rp 84 triliun) dari Swiss ke Austria, yang diduga milik mantan presiden Soeharto. Investigasi itu dilakukan empat bulan di 11 negara dan dibantu lima ahli independen. Pada 2000, Society of Publisher in Asia (Masyarakat Penerbit di Asia) memberinya penghargaan "reportase terbaik".


Sumber: Koran Tempo