Dari Dana hingga Pendidikan
Rabu, 12 September 2007 | 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti mengusulkan agar asal-usul dana sumbangan kampanye diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Selain itu, dia mengusulkan agar ada lembaga yang mengawasi asal-usul dana itu.
Sistem Pemilu
Pemerintah: Proporsional daftar calon terbuka
FPG: Proporsional daftar calon terbuka terbatas
PDIP: Proporsional daftar calon terbuka terbatas dengan nomor urut
PPP, PD, PAN, PKB, PKS, BPD, PBR, dan PDS: Sama seperti usul pemerintah
Kursi daerah pemilihan
Pemerintah: 3-12 kursi
FPG: 3-6 kursi
PDIP: 3-6 kursi
PPP: Belum menentukan
PKB: 3-10 kursi
PD, PAN, PKS, BPD, PBR, dan PDS: 3-12 kursi
Syarat Calon Anggota DPR
Pemerintah: Minimal SMA
FPG: SMA atau sederajat
PPP: Minimal SMA, pondok pesantren, atau sederajat
PKB: Minimal SMA, madrasah aliyah
PDIP, PD, PAN, PKS, BPD, PBR, PDS: Minimal SMA atau sederajat
Dana Kampanye Pemilu
Pemerintah: Perseorangan maksimal Rp 1 miliar; kelompok, perusahaan, atau badan nonpemerintah maksimal Rp 5 miliar
FPG: Perseorangan maksimal Rp 2 miliar; kelompok, perusahaan, atau badan nonpemerintah maksimal Rp 5 miliar
PAN: Perseorangan maksimal Rp 200 juta; kelompok, perusahaan, atau badan nonpemerintah maksimal Rp 1,5 miliar
PDIP, PPP, PD, PKB, PKS, BPD, PBR, dan PDS: Perseorangan maksimal Rp 1 miliar; kelompok, perusahaan, atau badan nonpemerintah maksimal Rp 5 miliar
Sumber: Koran Tempo





