15 Tahun Penjara bagi Penyadap

Selasa, 18 September 2007 | 11:15 WIB

Undang-undang dan peraturan pemerintah memberikan perlindungan kuat terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dengan tegas menyatakan bahwa setiap bentuk penyadapan dilarang. Penjelasan berikut ini disarikan dari kedua beleid tersebut.

Soal Penyadapan:
Setiap orang dilarang menyadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Yang dimaksud penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.
Ancaman hukuman bagi si penyadap adalah penjara 15 tahun.

Soal Perekaman Informasi:
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan.
Penyelenggara telekomunikasi yang membocorkan informasi pelanggan bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 200 juta.

Perkecualian:
Untuk keperluan peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi bisa merekam informasi dan memberikan informasi tersebut atas:
a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu.
Pidana tertentu adalah tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas, seumur hidup, atau mati. Contoh: penyalahgunaan narkotik.
Permintaan tertulis (dicap dan diteken pejabat yang berwenang) atas rekaman informasi tersebut harus ditembuskan kepada menteri.
Selanjutnya, hasil rekaman informasi harus disampaikan secara rahasia kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, atau penyidik, bukan disebarkan kepada publik.

Sumber: Koran Tempo