close

Rugi Lebih dari Seribu Triliun

Rabu, 07 November 2007 | 14:58 WIB

Jangan salahkan masyarakat kecil yang menjarah hutan. Menurut Kepolisian Daerah Riau, persentase kelompok ini dalam menjarah hutan sangat kecil, meski mereka sering menjadi kambing hitam. "Dosa" perusahaan-perusahaan besar jauh lebih hebat. Di Riau saja, kerugian akibat pembalakan liar yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Riau mencapai Rp 1.800 triliun. Itu pun, menurut Polda Riau, hanya dari kasus-kasus yang sudah disidik.

Nilai Kerugian

Orang mengira menebang pohon bisa mendatangkan banyak uang dan kesejahteraan. Faktanya, kerugian yang didapat jauh lebih besar ketimbang nilai uang yang direngkuh.
Para ahli dari Institut Pertanian Bogor meneliti kerugian yang diakibatkan perusahaan yang telah disidik oleh polisi.

Hasilnya seperti berikut ini.
Kerusakan ekologi -- Rp 837,3 triliun
Kerusakan ekonomi -- Rp 484,1 triliun
Pemulihan ekologi -- Rp 538,6 triliun
-------------------------------------
Total kerugian -- Rp 1.860 triliun

Proyeksi penerimaan pajak kehutanan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007) Rp 2,2 triliun

++++++++++++

Modus-modus Pembalakan Liar

Ada banyak cara untuk mengeruk kayu dan menggangsir hutan-hutan Riau. Ini sebagian pola pembalakan yang terjadi:

1. Menyalahi Izin
Izin yang tidak sesuai dengan prosedur, kadang menggunakan data analisis mengenai dampak lingkungan palsu.

2. Tebang Hutan Lindung
Hutan lindung mestinya tidak boleh dimanfaatkan kayunya. Tapi sering kali pengusaha main babat.

3. Tebang Kayu Larangan
Ada banyak kayu langka, seperti meranti, yang dilarang ditebang demi keselamatan ekologi.

4. Pabrik bubur kertas beroperasi, meski tanpa membangun hutan tanaman industri terlebih dulu. Akibatnya, hutan alam
ditebang dijadikan bahan baku.

5. Saat membersihkan lahan setelah penebangan, pemegang izin menggunakan metode semurah mungkin dengan membakar lahan.
Akibatnya, api merambat ke mana-mana, termasuk ke lahan gambut.

6. Lahan gambut rusak karena digunakan jaringan transportasi kayu tebangan. Padahal lahan gambut yang ditebang akan sulit
tumbuh. Lahan ini berfungsi menyerap air saat hujan dan cadangan air saat kemarau. Akibatnya, saat hujan terjadi banjir
dan ketika kemarau terjadi kekeringan.

7. Para pemegang izin pemanfaatan kayu, izin perkebunan, atau hutan tanaman industri tidak segera menanami lahan yang
sudah ditebang. Lahan pun gundul.

Sumber: Koran Tempo