Rajin Memborong

Rabu, 21 November 2007 | 12:43 WIB

Temasek Holdings sudah lama rajin memborong saham-saham perusahaan Indonesia. Mereka menguasai sebagian saham
Astra International, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia. Di bidang telekomunikasi, mereka
menguasai PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan Indosat. Dua kepemilikan inilah yang, menurut Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), merupakan praktek monopoli. Ada sederet kewajiban yang harus dipenuhi
Temasek, di antaranya harus melepas Indosat atau Telkomsel.

TEMUAN KPPU
1. Temasek, lewat Singapore Telecom (SingTel) dan Singapore Technologies (ST) Telemedia, melakukan monopoli
karena memiliki saham di dua perusahaan sejenis, yaitu Telkomsel dan Indosat.
2. Ada indikasi penyeragaman pola tarif Indosat dan Telkomsel serta keduanya relatif tinggi.
3. Temasek diindikasikan membiarkan kondisi Indosat tidak berkembang, seperti pertumbuhan pemancar relai yang
lebih lambat dibanding Telkomsel dan XL, dengan lebih serius menangani Telkomsel.

PALU VONIS KPU
1. Temasek harus melepas seluruh saham di Telkomsel atau Indosat dalam waktu dua tahun.
2. Telkomsel diperintahkan menurunkan tarif seluler sekurang-kurangnya 15 persen.
3. Telkomsel didenda Rp 25 miliar karena merugikan konsumen.
4. Temasek, ST Telemedia, STT Communications, Asia Mobile, Indonesia Communications, Singapore
Telecommunications, dan SingTel didenda Rp 25 miliar.


Sumber: Koran Tempo