|
Untung Berlimpah Mobil Mewah
Rabu, 28 November 2007 | 13:35 WIB
Pajak mobil mewah memang sangat "wah". Bisa lebih dari separuh harga jual. Bisa dibayangkan berapa untung
importir jika pajak itu tidak perlu dibayarkan. Itu sebabnya pula, banyak mobil yang dokumen pajaknya
dipalsukan (bodong) demi mendapat surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Jepang
Ambil contoh Toyota Land Cruiser Cygnus. Mobil ini diimpor dengan harga pasaran di Jepang US$ 63.800 (sekitar
Rp 600 juta). Tim khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan mobil jenis ini banyak yang bodong.
Tanjung Priok
Sejumlah pungutan mesti dibayar oleh importir kepada kantor Bea dan Cukai. Toyota Cygnus, mobil gardan ganda
berbahan bakar bensin di atas 4.000 cc, akan dikenai pajak:
Bea masuk 45 persen
Pajak pertambahan nilai 10 persen
Pajak barang mewah 75 persen
Pajak penghasilan 2,5 persen*
Total 132,55 persen
Pajak (132,5 persen x Rp 600 juta) Rp 795 juta
Setelah dilengkapi STNK asli tapi palsu, Toyota Cygnus dijual minimal Rp 1,395 miliar. Untung besar buat si
penilap pajak. Tidak mengherankan jika penyelundup rela menyuguhkan uang pelicin sampai Rp 200 juta untuk
pengurusan dokumen untuk lima mobil selundupan.
Rumah Konsumen
Konsumen tidak hanya membayar harga asal plus pajak (Rp 1,395 miliar), tapi juga dibebani keuntungan importir,
toko, sampai biaya pengiriman. Lihat saja Wali Kota Medan yang tahun lalu mengajukan anggaran Rp 3,2 miliar
untuk dua unit Cygnus (berarti satu unit Rp 1,6 miliar) untuk kendaraan dinas.
Tim Kehormatan
Kepolisian Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk menyelidiki proses pembuatan dokumen kendaraan
bermotor dengan data palsu. Tugas tim ini termasuk untuk menyelidiki keterlibatan anggota kepolisian.
1999-2000
Pada periode ini disinyalir terjadi pemalsuan data untuk pembuatan STNK. Bermacam-macam bentuknya. Ada yang
seluruh data pendukungnya, terutama yang diterbitkan kantor Bea dan Cukai, dipalsukan. Ada pula yang hanya
memalsukan data usia kendaraan.
30 Juni 2006
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan memerintahkan penyelidikan pelanggaran pembuatan STNK di Jakarta.
8 Agustus 2006
Kepala Polda Metro Jaya memberikan perintah serupa. Tim beranggotakan 12 orang mulai bekerja. Mereka melacak
biro jasa yang biasa menguruskan STNK. Mereka juga memeriksa berkas-berkas mobil yang dicurigai. Para perwira
menengah polisi yang diduga terlibat pembuatan STNK bermasalah juga diperiksa.
7 Januari 2007
Penyelidikan selesai. Ada 10 orang yang dinyatakan sebagai calon tersangka, yakni lima polisi dan lima warga
sipil, termasuk seorang wartawan.
Sumber: Koran Tempo
|